Home » Daerah » Riau » Rokan Hilir » Diduga Tak Miliki Izin, Pabrik Berondolan Bukit Sukses Makmur Tetap Beroperasi

Diduga Tak Miliki Izin, Pabrik Berondolan Bukit Sukses Makmur Tetap Beroperasi

Redaksi Syahrial 05 Jun 2025
ROKAN HILIR -RIAU || PIRNAS.COM –
 Pabrik pengolahan berondolan kelapa sawit milik PT Bukit Sukses Makmur (BSM) yang berlokasi di Kepenghuluan Harapan Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi pada Selasa, 3 Juni 2025.
Dari hasil penelusuran di lapangan, ditemukan beberapa indikasi pelanggaran. Selain tidak memiliki pagar pembatas sebagaimana diatur dalam standar keamanan industri, pabrik tersebut juga diduga belum memiliki dokumen legal seperti Izin Operasional dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Ketika awak media mencoba menemui pimpinan perusahaan, petugas keamanan menghubungi seseorang yang kemudian diketahui sebagai Humas perusahaan bernama Suriadi alias Brimob. Anehnya, Humas perusahaan tidak bersedia ditemui di area pabrik, melainkan mengarahkan pertemuan ke sebuah kedai di luar lokasi.
Dalam pertemuan tersebut, Suriadi mengklaim bahwa PT BSM telah mengantongi semua izin yang dibutuhkan. Namun, ia hanya menunjukkan dokumen melalui layar ponsel tanpa memberikan salinan atau akses langsung terhadap dokumen fisik yang dapat diverifikasi. Ia juga menyebut bahwa pihak kecamatan dan kepenghuluan sebelumnya telah melihat dokumen tersebut saat mengunjungi pabrik.
Terkait dugaan pelanggaran tersebut, peraturan perundang-undangan secara tegas mengatur kewajiban perizinan bagi setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 22 menyatakan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL sebagai syarat memperoleh izin lingkungan.
Sanksi hukum atas pelanggaran ini diatur dalam Pasal 109 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyebutkan bahwa pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin lingkungan dapat dikenai pidana penjara hingga tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Menanggapi informasi tersebut, Suroyo, Kepala Perwakilan Media Jurnal Polri wilayah Riau, menyatakan akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Rokan Hilir, yang membidangi persoalan perizinan.
“Kami akan dorong Komisi B DPRD untuk segera turun langsung ke lokasi dan memverifikasi apakah PT BSM memang benar beroperasi tanpa izin. Ini menyangkut kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujar Suroyo.
Secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir, Suwandi, saat dikonfirmasi pada Kamis (5/6/2025), mengatakan pihaknya akan segera melakukan inspeksi lapangan. “Kami akan menindaklanjuti laporan ini. Bila terbukti tidak memiliki izin lingkungan, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan hukum,” tegas Suwandi.
Kasus ini juga sempat menjadi perbincangan di sejumlah media daring karena mengindikasikan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap operasional industri di daerah. Praktik seperti ini dinilai dapat memicu pencemaran lingkungan serta menimbulkan risiko bagi masyarakat sekitar.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka operasional PT BSM bukan hanya melanggar ketentuan administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian ekologis yang serius. Pemerintah daerah pun diharapkan bertindak cepat dan tegas dalam menertibkan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
(Tim)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Lambok P.P Siadari Anggota DPRD Sekaligus  Ketua DPD PSI Rohil , PARTAI  SUPER TERBUKA , Apresiasi Pagelaran Seni Budaya Jawa di Semarak Budaya Rohil

Redaksi Syahrial

22 Agu 2025

Post Views: 10 ROHIL -RIAU || PIRNAS.COM –Pagelaran seni dan budaya Jawa yang digelar dalam rangkaian Semarak Budaya Kabupaten Rokan Hilir mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk Anggota DPRD Rohil, Lambok Siadari. Acara berlangsung meriah di Lapangan BTN Ring Road, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Jumat (22/8/2025). Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati Rohil …

RS Awal Bros Bagan Batu dan BAZNAS Gelar Sunat Massal Gratis untuk 200 Anak

Redaksi Syahrial

21 Agu 2025

Post Views: 18 ROHIL -RIAU || PIRNAS.COM – Sunat massal gratis untuk anak-anak, RS Awal Bros Bagan Batu bekerja sama dengan BAZNAS Kabupaten Rokan Hilir, didukung Kapolsek Bagan Sinembah AKP Bonardo Purba, Bank Syariah Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan, PT Ivomas, Datuk Lam, serta tokoh masyarakat. Kamis, 21 Agustus 2025. Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan …

Kepenghuluan Pasir Putih Raih Juara 1 Lomba Gapura Indah Polsek Bagan Sinembah

Redaksi Syahrial

15 Agu 2025

Post Views: 147 ROHIL-RIAU || PIRNAS.COM – Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, berhasil meraih Juara 1 dalam lomba Gapura Indah, pemasangan bendera Merah Putih, dan umbul-umbul yang digelar Polsek Bagan Sinembah dalam rangka memeriahkan HUT RI ke-80. Kemenangan ini menjadi prestasi membanggakan bagi Penjabat (PJ) Penghulu Pasir Putih, Jumono, yang baru memimpin kepenghuluan tersebut …

RT dan RW Teluk Rukam Panipahan Menegas Kan Tidak Benar Isu Keterlibatan Babinsa  dalam Penyelundupan Buah Ilegal

Redaksi Syahrial

10 Agu 2025

Post Views: 32 ROHIL-RIAU || PIRNAS.COM – Isu yang Diduga keterlibatan Babinsa Panipahan, Serda Musrianto, dalam dugaan penyelundupan buah ilegal yang beredar di media sosial mendapat bantahan tegas dari perangkat desa dan warga Teluk Rukam, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Minggu (10/8/2025). Tumirin, Ketua RW Teluk Rukam, menegaskan bahwa pemberitaan tersebut keliru dan menyesatkan. …

*PT SIA dan PT SPM Serahkan Gedung Kelas Baru untuk SDN 016 Pondok Kresek*

Redaksi Syahrial

30 Jul 2025

Post Views: 27 ROHIL-RIAU || PIRNAS.COM – PT Sianipar Integritas Agrindo (SIA) bersama PT Sianipar Putra Mandiri(SPM)menyerahkan satu unit gedung ruang belajar kepada SD Negeri 016 di Kepenghuluan Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.Rabu ,(30/7/2025) Fasilitas tersebut dibangun melalui program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) sebagai bentuk dukungan perusahaan terhadap sektor pendidikan …

Datuk Penghulu Meranti Makmur Bangun Pagar Kantor untuk Cegah Longsor dan Jaga Estetika

Redaksi Syahrial

23 Jul 2025

Post Views: 37 ROHIL-RIAU || PIRNAS.COM – 23 Juli 2025 — Pemerintah Kepenghuluan Meranti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, tengah mengoptimalkan pembangunan pagar kantor sebagai langkah antisipasi terhadap potensi tanah longsor serta untuk menjaga kerapian dan keindahan lingkungan kantor. Pembangunan ini diprakarsai langsung oleh Datuk Penghulu Meranti Makmur, Ronal Marpaung. Menurut Ronal, pembangunan pagar …

Kategori Terpopuler