Home » Daerah » Riau » Rokan Hilir » Diduga Tak Miliki Izin, Pabrik Berondolan Bukit Sukses Makmur Tetap Beroperasi

Diduga Tak Miliki Izin, Pabrik Berondolan Bukit Sukses Makmur Tetap Beroperasi

Redaksi Syahrial 05 Jun 2025
ROKAN HILIR -RIAU || PIRNAS.COM –
 Pabrik pengolahan berondolan kelapa sawit milik PT Bukit Sukses Makmur (BSM) yang berlokasi di Kepenghuluan Harapan Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi pada Selasa, 3 Juni 2025.
Dari hasil penelusuran di lapangan, ditemukan beberapa indikasi pelanggaran. Selain tidak memiliki pagar pembatas sebagaimana diatur dalam standar keamanan industri, pabrik tersebut juga diduga belum memiliki dokumen legal seperti Izin Operasional dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Ketika awak media mencoba menemui pimpinan perusahaan, petugas keamanan menghubungi seseorang yang kemudian diketahui sebagai Humas perusahaan bernama Suriadi alias Brimob. Anehnya, Humas perusahaan tidak bersedia ditemui di area pabrik, melainkan mengarahkan pertemuan ke sebuah kedai di luar lokasi.
Dalam pertemuan tersebut, Suriadi mengklaim bahwa PT BSM telah mengantongi semua izin yang dibutuhkan. Namun, ia hanya menunjukkan dokumen melalui layar ponsel tanpa memberikan salinan atau akses langsung terhadap dokumen fisik yang dapat diverifikasi. Ia juga menyebut bahwa pihak kecamatan dan kepenghuluan sebelumnya telah melihat dokumen tersebut saat mengunjungi pabrik.
Terkait dugaan pelanggaran tersebut, peraturan perundang-undangan secara tegas mengatur kewajiban perizinan bagi setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 22 menyatakan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL sebagai syarat memperoleh izin lingkungan.
Sanksi hukum atas pelanggaran ini diatur dalam Pasal 109 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyebutkan bahwa pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin lingkungan dapat dikenai pidana penjara hingga tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Menanggapi informasi tersebut, Suroyo, Kepala Perwakilan Media Jurnal Polri wilayah Riau, menyatakan akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Rokan Hilir, yang membidangi persoalan perizinan.
“Kami akan dorong Komisi B DPRD untuk segera turun langsung ke lokasi dan memverifikasi apakah PT BSM memang benar beroperasi tanpa izin. Ini menyangkut kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujar Suroyo.
Secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir, Suwandi, saat dikonfirmasi pada Kamis (5/6/2025), mengatakan pihaknya akan segera melakukan inspeksi lapangan. “Kami akan menindaklanjuti laporan ini. Bila terbukti tidak memiliki izin lingkungan, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan hukum,” tegas Suwandi.
Kasus ini juga sempat menjadi perbincangan di sejumlah media daring karena mengindikasikan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap operasional industri di daerah. Praktik seperti ini dinilai dapat memicu pencemaran lingkungan serta menimbulkan risiko bagi masyarakat sekitar.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka operasional PT BSM bukan hanya melanggar ketentuan administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian ekologis yang serius. Pemerintah daerah pun diharapkan bertindak cepat dan tegas dalam menertibkan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
(Tim)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
penganiayaan di Kebun Sawit Berujung Aksi Massa Karyawan PT Agrinas

Redaksi Syahrial

23 Jan 2026

Post Views: 10 Rokan Hulu, Riau || PIRNAS.COM – Seorang pekerja perkebunan PT Agrinas Palma Nusantara melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya di area Afdeling IX Kebun Rantau Kasai, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Peristiwa tersebut saat ini dalam penanganan pihak kepolisian. Korban berinisial ADL (41) …

Kapolsek Tanjung Morawa Pantau Posyan Nataru dan Serahkan Bingkisan kepada Petugas

Redaksi Syahrial

26 Des 2025

Post Views: 43 DELI SERDANG -SUMUT || PIRNAS.COM + Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, melakukan monitoring Pos Pelayanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Posyan Nataru) Polresta Deli Serdang yang berlokasi di kawasan Kayu Besar, Kecamatan Tanjung Morawa, Selasa (23/12/2025) sore. Kegiatan monitoring tersebut berlangsung sekitar pukul 16.30 WIB hingga 16.50 …

SMPS Manunggal Bagan Sinembah Laksanakan Pembagian Rapor Semester I dan Gerakan Ayah Mengambil rapor Anak ke Sekolah

Redaksi Syahrial

20 Des 2025

Post Views: 36 ROKAN HILIR-RIAU || PIRNAS.COM-SMPS Manunggal yang berlokasi di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, melaksanakan kegiatan pembagian rapor Semester I Tahun Ajaran 2025/2026 yang dirangkaikan dengan Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah, pada Sabtu (20/12/2025). Kegiatan tersebut dihadiri oleh kepala sekolah, para dewan guru, serta para wali murid. Suasana berlangsung …

Bupati Rohil Lepas Rombongan Bantuan Kemanusiaan DPC PBB Rohil ke Tapanuli

Redaksi Syahrial

07 Des 2025

Post Views: 48 ROHIL-RIAU  || PIRNAS.COM— Bupati Rokan Hilir (Rohil) H. Bistaman secara resmi melepas rombongan bantuan kemanusiaan yang dihimpun Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Rohil untuk disalurkan kepada korban bencana alam di Tapanuli Selatan (Tapsel), Tapanuli Tengah (Tapteng), dan Tapanuli Utara (Taput). Acara berlangsung di sekretariat DPC PBB Rohil, Jalan Jenderal Sudirman, …

*YPI Al-Mujahidin Resmikan Sanggar Tari untuk Kembangkan Bakat Seni Siswa*

Redaksi Syahrial

29 Nov 2025

Post Views: 49 ROHIL-RIAU || PIRNAS.COM — Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Al-Mujahidin yang berlokasi di Dusun Bakti, Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, kini resmi memiliki sanggar tari. Hal tersebut disampaikan Ketua YPI Al-Mujahidin, Purwoto, saat ditemui di kantornya, Sabtu (29/11/2025). YPI Al-Mujahidin selama ini menaungi berbagai jenjang pendidikan, mulai dari …

Ketua DPD LSM PKR-N Kab. Rokan Hilir Pembangunan Pagar depan,samping SMK N 1 Balai jaya telah memenuhi standar K3.

Redaksi Syahrial

26 Nov 2025

Post Views: 77 ROHIL-RIAU || PIRNAS.COM – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pilar Kesejahteraan Rakyat Nasional (DPD LSM PKR-N) Kab.Rokan hilir ,Alex Sitorus ,menyebut program pembanguna pagar depan,samping SMK N 1 Balai jaya dengan nilai angaran Rp.982.435.701,00 telah memenuhi standar, selain itu pembangunan pagar ini juga mematuhi keselamatan dan kesehatan kerja,(K3). Pembangunan yang …

Kategori Terpopuler