- Sumatera UtaraBupati Lantik 113 Pejabat Fungsional dan Administrator
- Rokan HilirH.Bistamam Bupati Rokan Hilir Resmi Lantik 122 Penjabat Penghulu.
- LabuhanbatuHisab Sabu di Rumah, Pria di di Bakaran batu tak bekutik saat di tangkap
- BeritaPemerintah Kampung Bina Bumi Salurkan BLT Tahap Pertama untuk 15 KPM
- BeritaBerita Hoax Bantahan Camat Panai Hilir ” Ini Buktinya Sangat Akurat” Nasi Kotak Ada Belatungnya
- BeritaPonpes Darus Sholihin Kelurahan Aek Paing Langgar surat edaran sekjen Kementrian Agama RI Nomor SE :12 Tahun 2025.
- Rokan Hilir50 Siswa SMAN 1 Bagan Sinembah Lulus Tes Masuk Perguruan Tinggi, Tertinggi di Riau
- LabuhanbatuPengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika
- BeritaTim Khusus Anti Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Bandar Sabu, Amankan Barang Bukti Hampir 300 Gram

Mengapa Masih Ada Penggusuran Pedagang Kaki Lima Di Sidoarjo ?
PIRNAS.COM | SIDOARJO – Penggusuran pedagang kaki lima (PKL) di Sidoarjo masih terus terjadi. Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengapa penggusuran masih terjadi meskipun sudah ada berbagai solusi yang ditawarkan? Apakah pihak peraturan daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo belum menemukan Solusi yang efektif untuk mengurangi penggusuran pedagang kaki lima?
Ternyata masih adanya penggusuran pedagang kaki lima disidoarjo ini karena ketidaksediaannya lahan pedagangan kaki lima yang cukup, Pemerintah sidoarjo memang sudah menyediakan beberapa titik untuk pedagang kaki lima berjualan seperti contohnya di wilayah Gading fajar yang menampung banyak sekali UMKM dan PKL hingga dibagi menjadi dua wilayah yang pertama difasilitas umum (FASUM) di RW 6 gading fajar, yang kedua di lahan milik Mahkamah Agung yang berada didepan SMAN 2 SIDOARJO. Semua UMKM dan PKL yang ada didaerah tersebut dikenal dengan sebutan “1000 UMKM”.
Namun ternyata wilayah tersebut dinilai masih kurang untuk menampung seluruh pedagang kaki lima yang ada disidoarjo, hal ini menyebabkan banyak pedagang kaki lima yang berjualan ditempat yang tidak semestinya, seperti trotoar, bahu jalan, dan didalam taman. Lalu terkait peraturan daerah kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2016 yang berisi peraturan ini mengatur mengenai penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima serta pengaturan meliputi antara lain yaitu ketentuan umum, asas dan tujuan, penataan PKL, pendataan PKL, pendaftaran PKL, penetapan lokasi PKL, zona larangan, pemberdayaan PKL, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dna pengawasan, pendanaan, dan sanksi. Dalam hal ini Pemerintah daerah perlu melakukan revisi terkait peraturan daerah ini karena peraturan ini belum bisa menuntaskan masalah antara pedagang kaki lima dan Satpol pp.
Pemerintah daerah perlu melakukan sosialisasi dan koordinasi antara satpol pp dengan pedagang kaki lima, karena banyak pedangan kaki lima yang belum mengetahui tentang peraturan-peraturan daerah yang berlaku, hal ini juga bisa menjadi penyebab pedagang kaki lima nekat berjualan sembarangan atau tidak sesuai tempat.
Penggusuran pedagang kaki lima Sidoarjo adalah permasalahan yang kompleks dan multidimensi. Diperlukan solusi yang komprehensif dan berkelanjutan untuk mengatasi permasalahan ini diharapkan pemerintah dapat membuka lahan baru untuk para PKL yang belum memiliki lahan berjualan yang tetap. Seperti, lahan yang layak dan mudah diakses oleh pembeli dan dilengkapi fasilitas yang memadahi, lalu pemerintah juga bisa mempromosikan pada akun social media pemerintah daerah agar Masyarakat tau bahwa ada tempat kulineran baru di sidoarjo.
Tak hanya itu upaya yang bisa dilakukan oleh pemerintah, pemerintah juga bisa melakukan pembinaan PKL seperti pelatihan untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan PKL ataupun mengajarkan pada PKL memasarkan produknya baik segi offline maupun online agar produk atau dagangannya cepat laris dan bisa bersaing dengan PKL yang lain. Kalau dirasa Solusi tersebut masih kurang efektif menertibkan PKL makan pemerintah daerah perlu menciptakan lapangan pekerjaan baru untuk menggurangi jumlah pengangguran yang menjadi salah satu factor penyebab munculnya PKL.
Jika tidak diselesaikan dengan cepat lambat laun pedagang kaki lima akan semakin melanggar dan semakin tidak tertib sehingga bisa mengganggu keindahan kota dan akses jalan Masyarakat, Namun pemerintah perlu menyediakan Solusi yang tepat bagi pedagang kaki lima yang terkena dampak penggusuran, Solusi yang tepat bisa menguntungkan pedagang kaki lima karena mereka bisa berjualan dengan tenang dan nyaman serta mendapatkan target pasar yang tepat serta menguntungkan bagi pemerintah karena keindahan kota dan akses trotoar Masyarakat serta jalan raya yang tidak terganggu. Akankah pemerintah mendengarkan keluh kesah pedagang kaki lima?
09/06/2024.
( TIM )
Hidayat Chan
06 Mei 2025
Post Views: 18 PIRNAS.COM|Labuhanbatu – Pondok Pasantren (Ponpes) Darus Sholihin Melanggar Suran Edaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementrian Agama RI Nomor SE : 12 Tahun 2025 Tanggal 17 Maret 2025 tentang Efisiensi Anggaran di kementrian Agama RI Tahun 2025 dan Surat direktur jendral Pendidikan Islam kementrian Agama RI Nomor :127/Dt.I.I/PP.00/04/2025 Tanggal 17 April 2025 tentang Penetapan …
Hidayat Chan
04 Mei 2025
Post Views: 22 PIRNAS.COM|LABUHANBATU– Tim Khusus Anti Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar sabu berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Bilah Hilir, Sabtu malam (3/5/2025). Pelaku berinisial RH alias Reza (33), warga Dusun 14, Desa Perkebunan Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, diamankan petugas saat mengendarai …
Hidayat Chan
02 Mei 2025
Post Views: 340 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG M.KM, menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2025 di SMP Negeri 1 Rantau Selatan, Jalan KH. Dewantara, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Jumat (2/5). Membacakan pidato tertulis Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Prof Dr. Abdul Mu’ti, Bupati Labuhanbatu menyampaikan, …
Hidayat Chan
02 Mei 2025
Post Views: 38 PIRNAS.COM|Labuhanbatu – Menindak lanjuti dari sebuah informasi di Media sosial Facebook terkait Acara MTQ ke 54 dan FSQ ke 39 pada hari senin tanggal 28 April 2025 digelar di Lapangan Baru Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara. Informasi dari salah satu akun Facebook meng upload video berdurasi …
Hidayat Chan
28 Apr 2025
Post Views: 788 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG.,MKM berjanji akan memberikan secara pribadi 1 (satu) tiket untuk ibadah umroh bagi pemenang peserta Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-54 tingkat Kabupaten Labuhanbatu. Janji tersebut disampaikan oleh Bupati Labuhanbatu saat memberikan sambutan acara pembukaan MTQ ke-54 dan FSQ ke-39 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2025 yang …
Hidayat Chan
28 Apr 2025
Post Views: 780 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Suasana semarak dan penuh semangat mewarnai Pawai Ta’aruf Musabaqah Tilawatil Qur’an ke-54 dan Festival Seni Qasidah ke-39 tingkat Kabupaten Labuhanbatu Senin 28/4/2025. Ribuan peserta dari berbagai kalangan memadati ruas jalan dan lapangan baru Sei Berombang. Meskipun di iringi air pasang besar yang membuat lokasi berair dan becek, antusiasme masyarakat justru disambut …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.