- BeritaPjs Bupati Sambangi Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu
- Batu BaraLapas Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Publik Secara Virtual
- BeritaPolres Labuhanbatu Gelar Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika dan Pembakaran Rumah serta Mobil Oknum Wartawan
- BeritaFormabem Sukses Gelar Acara Pelantikan dan Deklarasi Dukung Rico Waas Cawalkot Medan
- BeritaSEORANG WANITA DI DUGA DITERKAM BUAYA
- BeritaSukseskan Peparnas XVII, 4.386 Atlet dan Ofisial Telah Tiba di Solo
- BeritaBawaslu Labuhanbatu Launching Kampoeng Fartisipatif Pemilihan Serentak Bupati Dan Gubernur 2024
- Batu BaraSenam Sehat WBP Lapas Labuhan Ruku, Jaga Kondisi tetap Prima
- DaerahPjs. Bupati Pakpak Bharat Kunjungi Markas Kepolisian Resort Pakpak Bharat
Mengapa Masih Ada Penggusuran Pedagang Kaki Lima Di Sidoarjo ?
PIRNAS.COM | SIDOARJO – Penggusuran pedagang kaki lima (PKL) di Sidoarjo masih terus terjadi. Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengapa penggusuran masih terjadi meskipun sudah ada berbagai solusi yang ditawarkan? Apakah pihak peraturan daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo belum menemukan Solusi yang efektif untuk mengurangi penggusuran pedagang kaki lima?
Ternyata masih adanya penggusuran pedagang kaki lima disidoarjo ini karena ketidaksediaannya lahan pedagangan kaki lima yang cukup, Pemerintah sidoarjo memang sudah menyediakan beberapa titik untuk pedagang kaki lima berjualan seperti contohnya di wilayah Gading fajar yang menampung banyak sekali UMKM dan PKL hingga dibagi menjadi dua wilayah yang pertama difasilitas umum (FASUM) di RW 6 gading fajar, yang kedua di lahan milik Mahkamah Agung yang berada didepan SMAN 2 SIDOARJO. Semua UMKM dan PKL yang ada didaerah tersebut dikenal dengan sebutan “1000 UMKM”.
Namun ternyata wilayah tersebut dinilai masih kurang untuk menampung seluruh pedagang kaki lima yang ada disidoarjo, hal ini menyebabkan banyak pedagang kaki lima yang berjualan ditempat yang tidak semestinya, seperti trotoar, bahu jalan, dan didalam taman. Lalu terkait peraturan daerah kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2016 yang berisi peraturan ini mengatur mengenai penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima serta pengaturan meliputi antara lain yaitu ketentuan umum, asas dan tujuan, penataan PKL, pendataan PKL, pendaftaran PKL, penetapan lokasi PKL, zona larangan, pemberdayaan PKL, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dna pengawasan, pendanaan, dan sanksi. Dalam hal ini Pemerintah daerah perlu melakukan revisi terkait peraturan daerah ini karena peraturan ini belum bisa menuntaskan masalah antara pedagang kaki lima dan Satpol pp.
Pemerintah daerah perlu melakukan sosialisasi dan koordinasi antara satpol pp dengan pedagang kaki lima, karena banyak pedangan kaki lima yang belum mengetahui tentang peraturan-peraturan daerah yang berlaku, hal ini juga bisa menjadi penyebab pedagang kaki lima nekat berjualan sembarangan atau tidak sesuai tempat.
Penggusuran pedagang kaki lima Sidoarjo adalah permasalahan yang kompleks dan multidimensi. Diperlukan solusi yang komprehensif dan berkelanjutan untuk mengatasi permasalahan ini diharapkan pemerintah dapat membuka lahan baru untuk para PKL yang belum memiliki lahan berjualan yang tetap. Seperti, lahan yang layak dan mudah diakses oleh pembeli dan dilengkapi fasilitas yang memadahi, lalu pemerintah juga bisa mempromosikan pada akun social media pemerintah daerah agar Masyarakat tau bahwa ada tempat kulineran baru di sidoarjo.
Tak hanya itu upaya yang bisa dilakukan oleh pemerintah, pemerintah juga bisa melakukan pembinaan PKL seperti pelatihan untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan PKL ataupun mengajarkan pada PKL memasarkan produknya baik segi offline maupun online agar produk atau dagangannya cepat laris dan bisa bersaing dengan PKL yang lain. Kalau dirasa Solusi tersebut masih kurang efektif menertibkan PKL makan pemerintah daerah perlu menciptakan lapangan pekerjaan baru untuk menggurangi jumlah pengangguran yang menjadi salah satu factor penyebab munculnya PKL.
Jika tidak diselesaikan dengan cepat lambat laun pedagang kaki lima akan semakin melanggar dan semakin tidak tertib sehingga bisa mengganggu keindahan kota dan akses jalan Masyarakat, Namun pemerintah perlu menyediakan Solusi yang tepat bagi pedagang kaki lima yang terkena dampak penggusuran, Solusi yang tepat bisa menguntungkan pedagang kaki lima karena mereka bisa berjualan dengan tenang dan nyaman serta mendapatkan target pasar yang tepat serta menguntungkan bagi pemerintah karena keindahan kota dan akses trotoar Masyarakat serta jalan raya yang tidak terganggu. Akankah pemerintah mendengarkan keluh kesah pedagang kaki lima?
09/06/2024.
( TIM )
Hidayat Chan
09 Okt 2024
Post Views: 359 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Penjabat sementara Bupati Labuhanbatu Dr. H. Faisal Arif Nasution S.Sos. M.Si didampingi Pelaksana tugas Kabag Protokol Adelina menyambangi kantor Kejari Labuhanbatu guna menjalin silaturahmi di Jalan SM Raja, Kecamatan Rantau Selatan. Rabu (9/10/2024) Kedatangan Pjs Bupati Labuhanbatu disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Dr. Marlambson Carel Williams, SH. MH. Pjs …
Hidayat Chan
09 Okt 2024
Post Views: 7 Pirnas.Com | Batu Bara:Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan yang mengusung tema “Analisa dan Evaluasi Kebijakan Penunjukan Notaris sebagai Pemegang Protokol Notaris” pada Selasa (8/10/24). Kepala Lembaga Pemasyarakatan Labuhan Ruku, Alexander Lisman Putra mengikuti kegiatan tersebut secara virtual diruangannya. Materi-materi penting dalam diskusi ini dibawakan oleh …
Hidayat Chan
08 Okt 2024
Post Views: 12 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Press Release terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan pembakaran satu unit rumah serta mobil di wilayah hukum Labuhanbatu. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serbaguna Polres Labuhanbatu, Selasa 08 oktober 2024. Turut hadir Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., Waka Polres Labuhanbatu KOMPOL H. …
Hidayat Chan
08 Okt 2024
Post Views: 17 Pirnas.com|Labuhanbatu -Salah satu warga Sei Tarolat desa tualang pasar. telah diduga di terkam biaya.Menurut dari laporan masyarakat. korban yg biasa di panggil mak roy. dan korban ini di kesehariannya berjalan² dari arah simpang HSJ ke arah tanjung haloban. dan korban ini dulunya seorang guru. Dan kronologis kejadian itu si korban ini mandi …
Hidayat Chan
08 Okt 2024
Post Views: 14 Pirnas.com|Solo – Sebanyak 4.386 atlet dan ofisial telah tiba di Kota Solo, Jawa Tengah untuk mengikuti gelaran Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII 2024. Ajang olahraga terbesar bagi atlet difabel di Indonesia ini diikuti sebanyak 35 provinsi. Dalam Chef de Misson (CdM) Meeting yang berlangsung Kamis (3/10/2024) malam, disebutkan bahwa Gorontalo menjadi provinsi …
Hidayat Chan
07 Okt 2024
Post Views: 12 Pirnas.com|Labuhanbatu -Bawaslu Labuhanbatu Launching Kampoeng Pengawasan Partisipatif Pemilihan Serentak Bupati Dan Gubernur 2024 di Lingkungan Tengah I, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Rantau Selatan Senin 7/10/2024. Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Labuhanbatu Astri Blirayan SH. Menyebutkan Kampung Pengawasan Partisipatif ini merupakan program Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, ” kita dipilih langsung untuk menjadi tempat terselenggaranya kampung …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.