Home » Daerah » Adanya Dugaan Kepala Sekolah SLBN 1 Makassar, Dukung Program Komite Sekolah Memungut iyuran Bulanan Siswa, Ini Penjelasan Kepala Sekolah

Adanya Dugaan Kepala Sekolah SLBN 1 Makassar, Dukung Program Komite Sekolah Memungut iyuran Bulanan Siswa, Ini Penjelasan Kepala Sekolah

Pirnas.com 07 Agu 2023

 

PIRNAS.COM | Makassar – Komite Sekolah Luar biasa (SLB) Negri 1 Makassar yang beralamat di Jalan Dg Tata raya Kelurahan Bonto Duri, Kecamatan Tamalate Kota Makassar, diduga kuatm elakukan pungli denga cara melakukan pemungutan biaya perbulan sebesar Rp 20.000 pada setiap siswa sekolah, dan diduga Kepala sekolah ikut mendukung program tersebut. Minggu (6/8/2023)

Diduga adanya program Komite Sekolah yang dinamakan penguyuban melalui komite sekolah, meminta Yuran Bulanan ke siswa.

Dari keluhan, orang tua siswa mengatakan ” Sudah lama anakku sekolah disini, baru kali ini ada namanya yuran sekolah dan dapat dukungan dari kepala Sekolah”, Ungkap dengan rasa kecewa.

Dalam hal ini, Kepala Sekolah membantah adanya dugaan bahwa dirinya mendukung program Komite Sekolah dengan melakukan memungut angsuran yuran bulanan

Menurut kepala sekolah dirinya hanya memberi masukan ke Ketua Komite Sekolah SLBN 1 Makassar, untuk melakukan rapat pertemuan dengan orang tua murid dan membahas tentang yuran bulanan “, jelas A. Hamjam saat di ketemui di lingkungan sekolah SLBN 1 Makassar.

Kepala sekolah juga mengarahkan awak media untuk bertemu langsung Ketua Komite Sekolah SLBN 1 untuk dapatkan informasi lengkap.

Ketua Komite Sekolah SLBN 1 saat di ketemui di ruangannya memberi penjelasan, tentang peraturan
Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dan dirinya pun menjelaskan bahwa dirinya sudah melakukan pertemuan dengan orang tua murid, walaupun belum semuanya.

Selain itu, Ketua dalam penjelasannya belum lengkap menerangkan tentang peraturan permendikbud tentang Fungsi dan tugas Komite Sekolah.

Sebagaimana berdasarkan Larangan Pungutan Sekolah
Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
Karena berdasar pada ketentuan Pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, komite hanya diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.Inilah aturan yang menjadi patokan bahwa penggalangan dana dengan sistem pemungutan tidak boleh dijalankan karena memiliki sifat memaksa.

1. Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
2. Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik
3. Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

4. Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya

ada pula Sanksi Pungutan liar yang perlu di ketahui,

1. Satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid

2. Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Jika komite sekolah melakukan penggalangan dana sumber daya pendidikan lain, makan bentuknya bantuan atau sumbangan, bukan pungutan.

Hal ini Kepala Sekolah kembali memberi tanggapan Via Whatsapp tentang Masalah yang terjadi di Komite Sekolah SLBN 1, yang diduga Kepala Sekolah SLBN 1 Makassar mendukung program Komite Sekolah, di hari Sabtu (4/8/2023)

Tabe terkait informasi di atas, tadi sdh pertemuan dg komite. Yg dipimpin oleh pak Iwan taruna selaku humas di komite .Dan laporannya ke saya pak ketua. Komite akan melakukan pertemuan dg seluruh org tua siswa. . Dg agenda masalah sumbangan sukarela itu . Jadi terkait dg ini Dinda saya serahkan ke komite untuk menyelesaikan karena ini program komite. Bukan program sekolah.

Dalam persoalan ini kepala Sekolah menyerahkan ke Ketua komite Sekolah SLBN 1 Makassar.
07/08/2023.

(TIM)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Pemkab Labuhanbatu Tekankan OPD Gali Sumber Keuangan

Hidayat Chan

15 Jun 2026

Post Views: 87 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu melalui staff Ahli Bupati Turing Ritonga menegaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih proaktif dalam menggali dan mengoptimalkan berbagai sumber keuangan daerah guna mendukung pelaksanaan otonomi daerah serta memperkuat kemandirian fiskal. Penegasan tersebut disampaikan dalam upacara apel gabungan lingkungan Pemkab Labuhanbatu di lapangan BKPP Senin 15/6/2026 …

Wabup Jamri Sambut Hangat Kunjungan Silaturahmi PD Salimah Labuhanbatu

Hidayat Chan

12 Jun 2026

Post Views: 39 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Di tengah padatnya agenda pemerintahan, Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST didampingi Asisten I Setdakab menerima kunjungan silaturahmi Pimpinan Daerah Persaudaraan Muslimah (PD Salimah) Kabupaten Labuhanbatu dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Pertemuan tersebut berlangsung di Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Jumat (12/06) sore. Kunjungan ini menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus …

Wabup Lepas Kafilah MTQ Labuhanbatu Menuju Tingkat Sumut Tahun 2026

Hidayat Chan

12 Jun 2026

Post Views: 37 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, secara resmi melepas Kafilah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Kabupaten Labuhanbatu yang akan berlaga pada MTQ Tingkat Provinsi Sumatera Utara ke-40 Tahun 2026. Acara pelepasan berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Jumat (12/06). Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda, para Asisten Setdakab Labuhanbatu, Staf …

Wabup Labuhanbatu Tegaskan 10 Program PKK Harus Jadi Kerja Nyata

Hidayat Chan

12 Jun 2026

Post Views: 39 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, bersama Ketua TP-PKK Labuhanbatu, Ny. Hj. Wan Juma Sari Dewi, menyambut hangat kedatangan Tim Monitoring PKK Provinsi Sumatera Utara pada Jumat (12/6/2026). Kehadiran tim provinsi ini dalam rangka monitoring pelaksanaan lomba IVA Test PKK tingkat Provinsi Sumatera Utara tahun 2026 yang dipusatkan di Kantor Camat Pangkatan. …

Wabup Labuhanbatu Hadiri Pelepasan Santriwan dan Santriwati RA Al Hidayah Bulu Cina

Hidayat Chan

10 Jun 2026

Post Views: 100 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, menghadiri sekaligus menyaksikan prosesi pelepasan santriwan dan santriwati RA-Al Hidayah Bulu Cina angkatan ke-19 Rabu 10/6/2026. Kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi para peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan di tingkat Raudhatul Athfal sebelum melanjutkan ke jenjang pendidikan dasar. Kehadiran Wakil Bupati Labuhanbatu dalam …

Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Pemuda Desa Segati, 2 Paket Sabu Disita dari Dompet Pelaku

Hidayat Chan

09 Jun 2026

Post Views: 367 PELALAWAN,PIRNAS.COM —Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di Desa Segati, Kec. Langgam, Kab. Pelalawan, Selasa 2 Juni 2026 sekira pukul 20.00 WIB. Seorang pemuda ditangkap berikut barang bukti sabu siap pakai di depan rumahnya. Adapun kronologis penangkapan bermula Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Alek Sinaga, …

Kategori Terpopuler