Home » Daerah » Adanya Dugaan Kepala Sekolah SLBN 1 Makassar, Dukung Program Komite Sekolah Memungut iyuran Bulanan Siswa, Ini Penjelasan Kepala Sekolah

Adanya Dugaan Kepala Sekolah SLBN 1 Makassar, Dukung Program Komite Sekolah Memungut iyuran Bulanan Siswa, Ini Penjelasan Kepala Sekolah

Pirnas.com 07 Agu 2023

 

PIRNAS.COM | Makassar – Komite Sekolah Luar biasa (SLB) Negri 1 Makassar yang beralamat di Jalan Dg Tata raya Kelurahan Bonto Duri, Kecamatan Tamalate Kota Makassar, diduga kuatm elakukan pungli denga cara melakukan pemungutan biaya perbulan sebesar Rp 20.000 pada setiap siswa sekolah, dan diduga Kepala sekolah ikut mendukung program tersebut. Minggu (6/8/2023)

Diduga adanya program Komite Sekolah yang dinamakan penguyuban melalui komite sekolah, meminta Yuran Bulanan ke siswa.

Dari keluhan, orang tua siswa mengatakan ” Sudah lama anakku sekolah disini, baru kali ini ada namanya yuran sekolah dan dapat dukungan dari kepala Sekolah”, Ungkap dengan rasa kecewa.

Dalam hal ini, Kepala Sekolah membantah adanya dugaan bahwa dirinya mendukung program Komite Sekolah dengan melakukan memungut angsuran yuran bulanan

Menurut kepala sekolah dirinya hanya memberi masukan ke Ketua Komite Sekolah SLBN 1 Makassar, untuk melakukan rapat pertemuan dengan orang tua murid dan membahas tentang yuran bulanan “, jelas A. Hamjam saat di ketemui di lingkungan sekolah SLBN 1 Makassar.

Kepala sekolah juga mengarahkan awak media untuk bertemu langsung Ketua Komite Sekolah SLBN 1 untuk dapatkan informasi lengkap.

Ketua Komite Sekolah SLBN 1 saat di ketemui di ruangannya memberi penjelasan, tentang peraturan
Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dan dirinya pun menjelaskan bahwa dirinya sudah melakukan pertemuan dengan orang tua murid, walaupun belum semuanya.

Selain itu, Ketua dalam penjelasannya belum lengkap menerangkan tentang peraturan permendikbud tentang Fungsi dan tugas Komite Sekolah.

Sebagaimana berdasarkan Larangan Pungutan Sekolah
Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
Karena berdasar pada ketentuan Pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, komite hanya diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.Inilah aturan yang menjadi patokan bahwa penggalangan dana dengan sistem pemungutan tidak boleh dijalankan karena memiliki sifat memaksa.

1. Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
2. Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik
3. Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

4. Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya

ada pula Sanksi Pungutan liar yang perlu di ketahui,

1. Satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid

2. Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Jika komite sekolah melakukan penggalangan dana sumber daya pendidikan lain, makan bentuknya bantuan atau sumbangan, bukan pungutan.

Hal ini Kepala Sekolah kembali memberi tanggapan Via Whatsapp tentang Masalah yang terjadi di Komite Sekolah SLBN 1, yang diduga Kepala Sekolah SLBN 1 Makassar mendukung program Komite Sekolah, di hari Sabtu (4/8/2023)

Tabe terkait informasi di atas, tadi sdh pertemuan dg komite. Yg dipimpin oleh pak Iwan taruna selaku humas di komite .Dan laporannya ke saya pak ketua. Komite akan melakukan pertemuan dg seluruh org tua siswa. . Dg agenda masalah sumbangan sukarela itu . Jadi terkait dg ini Dinda saya serahkan ke komite untuk menyelesaikan karena ini program komite. Bukan program sekolah.

Dalam persoalan ini kepala Sekolah menyerahkan ke Ketua komite Sekolah SLBN 1 Makassar.
07/08/2023.

(TIM)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Sigap Tekan Laju Inflasi, Pemkab Labuhanbatu Gelar Pasar Murah

Hidayat Chan

14 Sep 2026

Post Views: 46 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu terus menunjukkan langkah sigap dalam mengendalikan laju inflasi daerah. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan menggelar pasar murah di Toko Olif, yang terletak di pasar Glugur. Operasi pasar murah tersebut dipantau langsung oleh Pj. Sekdakab Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan, SH, MH, didampingi Asisten II Drs Ikramsyah Putra …

Polsek Kampung Rakyat Turunkan 20 Pasang Tim Peserta di Kejuaraan Orado Piala Kapolres Labusel

A S

14 Sep 2026

Post Views: 36 PIRNAS.COM |KAMPUNG RAKYAT, LABUHANBATU SELATAN — Polsek Kampung Rakyat turut ambil bagian dalam Kejuaraan Orado Piala Kapolres Labuhanbatu Selatan 2026 yang digelar di Hall Grand Suma Hotel Blok Songo, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Minggu (13/9/2026). Dalam ajang tersebut, Polsek Kampung Rakyat di bawah kepemimpinan Kapolsek AKP Ilham Lubis, S.H., menurunkan sebanyak 20 pasang …

Kapolres Labusel Cup Orado 2026 Digelar, Tim Medan dan Horpak Keluar sebagai Juara

A S

14 Sep 2026

Post Views: 44 PIRNAS.COM | LABUHANBATU SELATAN — Turnamen Kapolres Labuhanbatu Selatan Cup Orado 2026 digelar di Hall Grand Suma Hotel Blok Songo, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Minggu (13/9/2026). Turnamen tersebut dibuka langsung oleh Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., dan turut dihadiri Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Simatupang, S.H., serta Ketua …

Wakapolres Labuhanbatu Selatan Serahkan Bantuan Jersey untuk Pelari Pelajar TPR

A S

12 Sep 2026

Post Views: 58 PIRNAS.COM | LABUHANBATU SELATAN — Wakapolres Labuhanbatu Selatan, Kompol Moch. Guntur Pryantoko, SH., MH., menyerahkan bantuan jersey kepada para pelari tingkat pelajar TPR (Teluk Panji Runner), Sabtu (12/9/2026). Penyerahan bantuan tersebut berlangsung di pelataran Kantor Bupati Labuhanbatu Selatan, tepatnya di depan Gedung Polres Labuhanbatu Selatan. Dalam kegiatan tersebut, Wakapolres didampingi oleh Kasubsektor …

Kasat Narkoba AKP Hardiyanto Tribrata FC Labuhanbatu Tampil Beda Jelang  Mini Soccer Trophy Kapolres 

Hidayat Chan

10 Sep 2026

Post Views: 92 LABUHANBATU,PIRNAS.COM–  Jelang Pertandingan turnamen Open Mini Soccer KNPI Labura CUP 2026 memperebutkan Trophy Kapolres Labuhanbatu AKBP  Wahyu Endrajaya S.I.K . M.Si akan  di pertandingkan di Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara bulan September tahun 2026. Kasat Narkoba AKP Hardiyanto SH MH yang resmi menjabat Manager tim Tribrata FC Labuhanbatu di kejuaraan  Mini …

Bupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD

Hidayat Chan

31 Agu 2026

Post Views: 107 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Bupati Labuhanbatu menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2026 bersama pimpinan DPRD Kabupaten Labuhanbatu dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Senin 31/8/2026 Penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan bagian dari …

Kategori Terpopuler