Home » Daerah » Adanya Dugaan Kepala Sekolah SLBN 1 Makassar, Dukung Program Komite Sekolah Memungut iyuran Bulanan Siswa, Ini Penjelasan Kepala Sekolah

Adanya Dugaan Kepala Sekolah SLBN 1 Makassar, Dukung Program Komite Sekolah Memungut iyuran Bulanan Siswa, Ini Penjelasan Kepala Sekolah

Pirnas.com 07 Agu 2023

 

PIRNAS.COM | Makassar – Komite Sekolah Luar biasa (SLB) Negri 1 Makassar yang beralamat di Jalan Dg Tata raya Kelurahan Bonto Duri, Kecamatan Tamalate Kota Makassar, diduga kuatm elakukan pungli denga cara melakukan pemungutan biaya perbulan sebesar Rp 20.000 pada setiap siswa sekolah, dan diduga Kepala sekolah ikut mendukung program tersebut. Minggu (6/8/2023)

Diduga adanya program Komite Sekolah yang dinamakan penguyuban melalui komite sekolah, meminta Yuran Bulanan ke siswa.

Dari keluhan, orang tua siswa mengatakan ” Sudah lama anakku sekolah disini, baru kali ini ada namanya yuran sekolah dan dapat dukungan dari kepala Sekolah”, Ungkap dengan rasa kecewa.

Dalam hal ini, Kepala Sekolah membantah adanya dugaan bahwa dirinya mendukung program Komite Sekolah dengan melakukan memungut angsuran yuran bulanan

Menurut kepala sekolah dirinya hanya memberi masukan ke Ketua Komite Sekolah SLBN 1 Makassar, untuk melakukan rapat pertemuan dengan orang tua murid dan membahas tentang yuran bulanan “, jelas A. Hamjam saat di ketemui di lingkungan sekolah SLBN 1 Makassar.

Kepala sekolah juga mengarahkan awak media untuk bertemu langsung Ketua Komite Sekolah SLBN 1 untuk dapatkan informasi lengkap.

Ketua Komite Sekolah SLBN 1 saat di ketemui di ruangannya memberi penjelasan, tentang peraturan
Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dan dirinya pun menjelaskan bahwa dirinya sudah melakukan pertemuan dengan orang tua murid, walaupun belum semuanya.

Selain itu, Ketua dalam penjelasannya belum lengkap menerangkan tentang peraturan permendikbud tentang Fungsi dan tugas Komite Sekolah.

Sebagaimana berdasarkan Larangan Pungutan Sekolah
Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
Karena berdasar pada ketentuan Pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, komite hanya diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.Inilah aturan yang menjadi patokan bahwa penggalangan dana dengan sistem pemungutan tidak boleh dijalankan karena memiliki sifat memaksa.

1. Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
2. Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik
3. Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

4. Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya

ada pula Sanksi Pungutan liar yang perlu di ketahui,

1. Satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid

2. Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Jika komite sekolah melakukan penggalangan dana sumber daya pendidikan lain, makan bentuknya bantuan atau sumbangan, bukan pungutan.

Hal ini Kepala Sekolah kembali memberi tanggapan Via Whatsapp tentang Masalah yang terjadi di Komite Sekolah SLBN 1, yang diduga Kepala Sekolah SLBN 1 Makassar mendukung program Komite Sekolah, di hari Sabtu (4/8/2023)

Tabe terkait informasi di atas, tadi sdh pertemuan dg komite. Yg dipimpin oleh pak Iwan taruna selaku humas di komite .Dan laporannya ke saya pak ketua. Komite akan melakukan pertemuan dg seluruh org tua siswa. . Dg agenda masalah sumbangan sukarela itu . Jadi terkait dg ini Dinda saya serahkan ke komite untuk menyelesaikan karena ini program komite. Bukan program sekolah.

Dalam persoalan ini kepala Sekolah menyerahkan ke Ketua komite Sekolah SLBN 1 Makassar.
07/08/2023.

(TIM)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Polres Labusel Ungkap Kasus Pencurian Ternak, Kapolres Apresiasi Peran Masyarakat

Hidayat Chan

01 Mei 2026

Post Views: 6 LABUSEL,PIRNAS.COM– Polres Labuhanbatu Selatan menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian hewan ternak pada Jumat (1/5/2026) di halaman Mapolres Labuhanbatu Selatan. Dalam kegiatan tersebut, enam orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu ekor lembu milik korban yang ditemukan dalam keadaan hidup. Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring …

Kapolres Labuhanbatu Tinjau Kebakaran di Rantau Utara, Beri Bantuan untuk 7 KK

Hidayat Chan

29 Apr 2026

Post Views: 16 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., meninjau langsung lokasi kebakaran di Lingkungan Bakti Lama, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang terdampak musibah. Dalam kunjungan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Labuhanbatu, Kompol Panggil. S Simbolon, S.H. Turut hadir Asisten I Pemerintah Kabupaten …

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Dua Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Damuli Pekan

Hidayat Chan

29 Apr 2026

Post Views: 10 LABURA,PIRNAS.COM – Personel Polsek Kualuh Hulu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Selasa (28/4/2026) sore. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria beserta barang bukti sabu seberat 10,10 gram di Dusun II Simpang Membot, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kedua tersangka yang diringkus …

Komitmen Perang Lawan Narkoba, Polres Labusel Ringkus 126 Bandar Selama Empat Tahun

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 21 LABUSEL,PIRNAS.COM -Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika selama periode tahun 2023 hingga tahun 2026. Sebanyak 594 laporan polisi (LP) berhasil diungkap dengan total 701 pelaku yang terdiri dari bandar, pengedar, hingga pengguna berhasil diamankan. Kapolres Labuhanbatu Selatan, Aditya S.P. Sembiring melalui Kasi Humas Sujono …

Dugaan Praktik Perjudian di Pagar Jati Meresahkan, Polresta Deli Serdang Diminta Bertindak Tegas

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 24 LUBUK PAKAM,PIRNAS.COM– Praktik yang diduga kuat sebagai aktivitas perjudian di Jalan Sudarsono, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, kian meresahkan warga. Lokasi yang berada tepat di samping sebuah kafe tersebut dilaporkan beroperasi aktif dengan penjagaan ketat, namun hingga kini terkesan belum tersentuh hukum. Berdasarkan investigasi di lapangan, tempat tersebut diduga menyajikan berbagai …

Apresiasi Kinerja Polsek Kualuh Hulu: Berhasil Gagalkan Peredaran Belasan Gram Sabu

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 28 LABURA,PIRNAS.COM – Kinerja Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu layak di apresiasi dalam pemberantasan peredaran narkoba Di wilayah hukum nya berhasil Menciduk seorang pria HK inisial (28 ) tahun pelaku terduga pengedar narkoba yang sedang Asik menimbang sabu,hari Jumat. ( 24/4/26) sekira pukul 21.50.wib di lingkungan XII Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh …

Kategori Terpopuler