Home » Berita » Kejati Papua Memenangkan Sidang Praperadilan atas Gugatan Penasihat Hukum  Terdakwa JOHANNES RETTOB dan Terdakwa SILVI HERAWATY

Kejati Papua Memenangkan Sidang Praperadilan atas Gugatan Penasihat Hukum  Terdakwa JOHANNES RETTOB dan Terdakwa SILVI HERAWATY

Pirnas.com 16 Mar 2023

PIRNAS.COM | Jakarta – Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Kamis (16/3/2023) melaksanakan sidang praperadilan atas gugatan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa JOHANNES RETTOB dan Terdakwa SILVI HERAWATY.

Para terdakwa di dapati sebagai PEMOHON terhadap Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Agung RI Cq. Kejaksaan Tinggi Papua sebagai TERMOHON, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat terbang dan helicopter.

Melalui siaran pers, Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH., MH., menyampaikan ke awak media adapun pertimbangan Hakim Tunggal Zaka Talptty, S.H., M.H. Nomor: 1/Pid.Pra/2023/PN. Jap bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama surat permohonan Pemohon dan jawaban Termohon serta bukti-bukti surat yang diajukan ke persidangan baik oleh para Pemohon dan Termohon, di antaranya adalah:

Berdasarkan bukti Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: APB-180/R.1.16/Ft.1/03/2023 tanggal 01 Maret 2023 atas nama Terdakwa JOHANNES RETTOB, S.Sos., M.M. dan bukti Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: APB-181/R.1.16/Ft.1/03/2023 tanggal 01 Maret 2023 atas nama Terdakwa SILVI HERAWATY serta Penetapan Nomor 02/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap dan 03/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap tanggal 01 Maret 2023 tentang Penetapan Hari Sidang ternyata berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA, dan telah dimulai persidangan pertama pada hari Kamis 09 Maret 2023, maka berdasarkan ketentuan Pasal 82 Ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka Hakim menyatakan permohonan praperadilan gugur.

Atas pertimbangan tersebut sebut Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana,, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jayapura menyatakan dalam amar putusannya mengabulkan eksepsi termohon dan menggugurkan atau menolak seluruh materi gugatan praperadilan yang diajukan oleh PEMOHON terhadap TERMOHON.

Hakim berpendapat bahwa penetapan status Tersangka terhadap Terdakwa JOHANNES RETTOB dan Terdakwa SILVI HERAWATY, dinyatakan sah menurut hukum.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Papua telah memberikan jawaban atas eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa JOHANNES RETTOB dan Terdakwa SILVI HERAWATY, yaitu:

Keberatan terhadap penetapan Tersangka

Telah terpenuhi minimal 2 alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga Penyidik menetapkan JOHANNES RETTOB sebagai Tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: Tap-07/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 dan SILVI HERAWATY sebagai Tersangka, berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: Tap-06/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023. Dengan demikian, penetapan Tersangka telah sah menurut hukum.

Adapun yang dipersoalkan Penasihat Hukum terkait Surat Perintah Penyidikan Khusus yang diterbitkan tertanggal 25 Januari 2023, tidak bisa berdiri sendiri melainkan tetap bersandar pada Surat Perintah Penyidikan Umum Nomor: Print-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022, dengan menambah beberapa orang Penyidik sehingga tetap sah menurut hukum.

Terhadap keberatan PEMOHON yang menyatakan penetepan Tersangka tanpa didasarkan adanya hasil audit BPK RI sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2016

Penetapan Tersangka dalam perkara ini telah didasarkan minimal 2 alat bukti yang sah termasuk adanya hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Nomor: 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022 tanggal 11 November 2022 dan juga berdasarkan Laporan BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor: PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 08 Agustus 2022, yang didalamnya terdapat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Nomor: 06/ML/XIX.JYP/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.

Adanya SEMA Nomor 4 Tahun 2016 pada Rumusan Kamar Pidana poin 6 yang menyatakan instansi yang berwenang menghitung kerugian negara adalah BPK, tidak harus diikuti dan dapat dikesampingkan, karena berdasarkan fakta persidangan Hakim dapat menilai sendiri adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara.

Hal ini membuka peluang bagi Hakim mengesampingkan rumusan SEMA tersebut, apalagi kedudukan SEMA berada di bawah ketentuan peraturan perudangan-undangan sebagaimana yang telah tersebut di atas, dan juga di bawah Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat yang harus diikuti.”sumber Puskenkum Kejagung”

R Dmk

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Laporan Warga Berbuah Hasil: Tim Unit Reskrim Bilah Hilir Tangkap Pemilik Timbangan Elektrik dan Sabu

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 3 LABUHANBATU,PIRNAS.COM –Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, meringkus dua orang terduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu berinisial SAP (45 th) dan HK (43 th), warga Dusun Saroha, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan, Bilah Hilir, Labuhanbatu. Keduanya ditangkap pada Rabu, 22 April 2026, didalam sebuah rumah sewa yang berada di Dusun …

Apresiasi Kinerja Polsek Kualuh Hulu: Berhasil Gagalkan Peredaran Belasan Gram Sabu

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 5 LABURA,PIRNAS.COM – Kinerja Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu layak di apresiasi dalam pemberantasan peredaran narkoba Di wilayah hukum nya berhasil Menciduk seorang pria HK inisial (28 ) tahun pelaku terduga pengedar narkoba yang sedang Asik menimbang sabu,hari Jumat. ( 24/4/26) sekira pukul 21.50.wib di lingkungan XII Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh …

Operasi Narkoba di Panai Tengah Dinilai “Tebang Pilih”, Disinyalir Sosok BC Masih Melenggang Bebas

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 7 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu bersama Polsek Panai Tengah gencar melakukan operasi “bersih-bersih” narkoba selama empat hari berturut-turut di wilayah hukum Kecamatan Panai Tengah dan Panai Hulu. Namun, operasi besar-besaran yang berakhir pada Selasa, 21 April 2026 tersebut menuai sorotan tajam dari masyarakat karena dinilai belum menyentuh “akar” peredaran gelap narkotika …

GEREBEK SARANG NARKOBA: Tim Gabungan Poldasu dan Polres Labuhanbatu Ringkus Bandar serta 7 Pengguna

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 8 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara kembali membuahkan hasil. Tim gabungan dari Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Poldasu) bersama Satres Narkoba Polres Labuhanbatu sukses membongkar praktik transaksi narkoba di Dusun Padang Laut, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Operasi yang berlangsung pada …

Grebek Barak Keling, Polres Labusel Sita 25,99 Gram Sabu

Hidayat Chan

24 Apr 2026

Post Views: 13 LABUSEL,PIRNAS.COM – Jajaran Polres Labuhanbatu Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, tiga orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat total 25,99 gram bruto. Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Barak Keling, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan …

Dari Aduan 110 ke Aksi Nyata, Jembatan “Merah Putih” Resmi Dibangun

admin 2

23 Apr 2026

Post Views: 16 Labuhanbatu Selatan, Pirnas.com – Sebagai tindak lanjut atas respons cepat terhadap aduan masyarakat terkait jembatan nyaris roboh di Dusun Bunut Pekan, pembangunan jembatan pengganti kini resmi dimulai. Pada Rabu, 22 April 2026, Kapolsek Torgamba, Sunipan Gurusinga, S.H., melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan Jembatan “Merah Putih” sebagai tanda dimulainya pembangunan infrastruktur tersebut. Kegiatan …

Kategori Terpopuler