Home » Berita » Kejati Papua Memenangkan Sidang Praperadilan atas Gugatan Penasihat Hukum  Terdakwa JOHANNES RETTOB dan Terdakwa SILVI HERAWATY

Kejati Papua Memenangkan Sidang Praperadilan atas Gugatan Penasihat Hukum  Terdakwa JOHANNES RETTOB dan Terdakwa SILVI HERAWATY

Pirnas.com 16 Mar 2023

PIRNAS.COM | Jakarta – Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Kamis (16/3/2023) melaksanakan sidang praperadilan atas gugatan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa JOHANNES RETTOB dan Terdakwa SILVI HERAWATY.

Para terdakwa di dapati sebagai PEMOHON terhadap Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Agung RI Cq. Kejaksaan Tinggi Papua sebagai TERMOHON, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat terbang dan helicopter.

Melalui siaran pers, Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH., MH., menyampaikan ke awak media adapun pertimbangan Hakim Tunggal Zaka Talptty, S.H., M.H. Nomor: 1/Pid.Pra/2023/PN. Jap bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama surat permohonan Pemohon dan jawaban Termohon serta bukti-bukti surat yang diajukan ke persidangan baik oleh para Pemohon dan Termohon, di antaranya adalah:

Berdasarkan bukti Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: APB-180/R.1.16/Ft.1/03/2023 tanggal 01 Maret 2023 atas nama Terdakwa JOHANNES RETTOB, S.Sos., M.M. dan bukti Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: APB-181/R.1.16/Ft.1/03/2023 tanggal 01 Maret 2023 atas nama Terdakwa SILVI HERAWATY serta Penetapan Nomor 02/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap dan 03/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap tanggal 01 Maret 2023 tentang Penetapan Hari Sidang ternyata berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA, dan telah dimulai persidangan pertama pada hari Kamis 09 Maret 2023, maka berdasarkan ketentuan Pasal 82 Ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka Hakim menyatakan permohonan praperadilan gugur.

Atas pertimbangan tersebut sebut Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana,, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jayapura menyatakan dalam amar putusannya mengabulkan eksepsi termohon dan menggugurkan atau menolak seluruh materi gugatan praperadilan yang diajukan oleh PEMOHON terhadap TERMOHON.

Hakim berpendapat bahwa penetapan status Tersangka terhadap Terdakwa JOHANNES RETTOB dan Terdakwa SILVI HERAWATY, dinyatakan sah menurut hukum.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Papua telah memberikan jawaban atas eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa JOHANNES RETTOB dan Terdakwa SILVI HERAWATY, yaitu:

Keberatan terhadap penetapan Tersangka

Telah terpenuhi minimal 2 alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga Penyidik menetapkan JOHANNES RETTOB sebagai Tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: Tap-07/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 dan SILVI HERAWATY sebagai Tersangka, berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: Tap-06/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023. Dengan demikian, penetapan Tersangka telah sah menurut hukum.

Adapun yang dipersoalkan Penasihat Hukum terkait Surat Perintah Penyidikan Khusus yang diterbitkan tertanggal 25 Januari 2023, tidak bisa berdiri sendiri melainkan tetap bersandar pada Surat Perintah Penyidikan Umum Nomor: Print-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022, dengan menambah beberapa orang Penyidik sehingga tetap sah menurut hukum.

Terhadap keberatan PEMOHON yang menyatakan penetepan Tersangka tanpa didasarkan adanya hasil audit BPK RI sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2016

Penetapan Tersangka dalam perkara ini telah didasarkan minimal 2 alat bukti yang sah termasuk adanya hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Nomor: 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022 tanggal 11 November 2022 dan juga berdasarkan Laporan BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor: PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 08 Agustus 2022, yang didalamnya terdapat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Nomor: 06/ML/XIX.JYP/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.

Adanya SEMA Nomor 4 Tahun 2016 pada Rumusan Kamar Pidana poin 6 yang menyatakan instansi yang berwenang menghitung kerugian negara adalah BPK, tidak harus diikuti dan dapat dikesampingkan, karena berdasarkan fakta persidangan Hakim dapat menilai sendiri adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara.

Hal ini membuka peluang bagi Hakim mengesampingkan rumusan SEMA tersebut, apalagi kedudukan SEMA berada di bawah ketentuan peraturan perudangan-undangan sebagaimana yang telah tersebut di atas, dan juga di bawah Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat yang harus diikuti.”sumber Puskenkum Kejagung”

R Dmk

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Lantik 71 Pejabat Eselon III dan IV

Hidayat Chan

06 Mar 2026

Post Views: 5 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita., Sp.OG., MKM., melantik 71 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui pengambilan sumpah/janji jabatan struktural dan fungsional. Pelantikan tersebut berlangsung di Ruang Data dan Karya, Kompleks Kantor Bupati Labuhanbatu, Jumat (06/03/2026). Adapun pejabat yang dilantik terdiri dari 66 pejabat pada jabatan struktural Eselon III dan …

Bupati Labuhanbatu Awali Safari Ramadhan Bersama Wakapolda Sumut

Hidayat Chan

06 Mar 2026

Post Views: 6 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp. OG, M.K.M, mengawali kegiatan Safari Ramadhan 1447 Hijriah bersama Wakapolda Sumatera Utara di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan tersebut menjadi momentum mempererat silaturahmi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat. Safari Ramadhan yang digelar di Masjid Raya Al-Ikhlas Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan Kamis 5/3/2026 …

Maraknya Peredaran Narkoba di Kecamatan NA IX-X  Duga SM alias AM Hsb Tetap Eksis Tanpa Tersentuh Hukum 

Hidayat Chan

05 Mar 2026

Post Views: 12 LABURA,PIRNAS.COM -Warga desak Polsek NA IX-X karena sudah sangat resah dengan kembalinya aktivitas peredaran sabu di wilayah hukumnya. Di duga SM alias AM Hsb warga jalan SMA kelurahan kota batu kecamatan NA IX-X Kabupaten Labura masih aktif mengedarkan bisnis haramnya di wilayah dekat rumahnya . Informasi berhasil di himpun bahwa terduga bandar …

Di Duga YY Kendalikan Edaran Narkoba di Mampang Labusel Publik Berharap Penuh Kepada Satresnarkoba 

Hidayat Chan

05 Mar 2026

Post Views: 13 LABUSEL,PIRNAS.COM-Ironis dan sangat memprihatinkan terkait adanya aktivitas peredaran narkoba,bukan hanya di kota tapi maraknya peredaran narkoba sudah menduduki wilayah  sampai ke pelosok desa salah satunya di Desa Mampang, Kecamatan Kota Pinang, kabupaten Labusel,Provinsi Sumatera Utara. Memang telah lama menjadi target operasi pihak kepolisian karena laporan masyarakat mengenai tingginya transaksi di sana,menurut Kanit …

Polsek Bilah Hilir Respon Cepat Ringkus Penyalahgunaan Narkotika 

Hidayat Chan

04 Mar 2026

Post Views: 17 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Mendapat laporan dari masyarakat, Polsek Bilah Hilir langsung respon cepat dan berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Lingkungan Titi panjang Hilir Kelurahan Negeri lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu sekira pukul 11:00 WIB (Selasa, 03/03/2026). Adapun barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan yang diduga milik Andrian Als Dian (26) …

Cegah Stunting, Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Salurkan Bantuan Program GENTING Tahap III

Hidayat Chan

04 Mar 2026

Post Views: 22 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kembali menegaskan komitmennya dalam percepatan penurunan stunting. Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, bersama Wakil Bupati H. Jamri., dan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Labuhanbatu, Ny. Wan Jumasari Dewi, menyalurkan bantuan kepada para Orang Tua Asuh (OTA) dalam Program GENTING (Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting) Tahap III …

Kategori Terpopuler