Home » Berita » Keadilan Restoratif Menuju Keadilan Sosial

Keadilan Restoratif Menuju Keadilan Sosial

Pirnas.com 27 Feb 2023

PIRNAS.COM | JAKARTA – Sebagaimana di ketahui bersama, esensi dan pengertian utama Restorative Justice adalah konsep penyelesaian perkara pidana yang dilakukan dengan melibatkan semua pihak terkait, dengan menggunakan pendekatan keseimbangan (the balanced approach),yang pada akhirnya mewujudkan keadilan sosial (social justice).

Atau mengacu pada prinsip dasar keseimbangan (equalibrium). Meski semua sangat tahu sekali, keadilan bagi seseorang, bukan berarti keadilan untuk orang lain. Demikian sebaliknya.

Berkenaan dengan hal itu, penting digaris bawahi bahwa lahirnya ketentuan keseimbangan pada prinsip Restorative Justice tidak serta merta bisa diberlakukan kepada siapapun. Atau dalam hal ini, hanya ditujukan kepada pengguna atau pemakai narkoba, dan bukan untuk bandar narkoba.

Pengguna narkoba sekalipun, jika ditimbang sebagai pengguna atau pemakai narkoba pemula dan dalam hitungan kecil. Karena itu, kewenangan penggunaan azas Restorative Justice kewenangannya terletak pada institusi Kejaksaan sebagai pengendali perkara “dominus litis”. Atau hanya Jaksa yang dapat menentukan seseorang dapat masuk ke ranah pengadilan atau tidak.

Asas dominus litis ini menegaskan bahwa tidak ada badan lain yang berhak melakukan penuntutan selain Penuntut Umum atau Jaksa selaku Pembela Negara, yang bersifat absolut dan monopoli. Penuntut Umum atau Jaksa Negara menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki dan memonopoli penuntutan dan penyelesaian perkara pidana.

Wewenang penuntutan dipegang penuh oleh Penuntut Umum atau Jaksa Negara sebagai monopoli, artinya tidak badan lain yang boleh melakukan wewenang absolut ini.

Namun yang pasti, sebagaimana dijelaskan dalam Pedoman Nomor 18 Tahun 2021, Tentang Penyelesaian Penangan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaa Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa, disebutkan penyelesaian perkara tindak pidana via mekanisme restorative justice dilakukan dengan mengedepankan asas kemanfaatan (doelmatigheid), mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta asas pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).

Adapun syarat pelaksanaan restorative justice termuat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

Asas Keadilan Restoratif ada dan mengada tidak dari ruang hampa. Apalagi ujug-ujug. Pengalaman panjang di lapangan membuat institusi Kejaksaan merumuskan keadilan restorasi ini. Dengan harapan, asas keadilan dapat terpenuhi.

Karena, sebagaimana kita maklumi bersama, kala terjadi tindak kejahatan, mengakibatkan terjadinya kerusakan hubungan di dalam tatanan masyarakat. Teristimewa bagi para pihak yang terlibat, sehingga upaya untuk mengembalikan hubungan antar kedua belah pihak, atau para pihak sangat diperlukan.

Karena acap kali terjadi, pasca putusan pengadilan selama ini, masih dan cenderung menyisakan konflik dan dendam antarpelaku dengan korban, contohnya dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan. Juga dalam kasus penyalahgunaan narkoba tingkat awal, atau kecil-kecilan.

Bayangkan jika misalnya pengguna narkoba tingkat awal tidak mendapatkan asas keadilan restorasi, selain penjara akan makin penuh sesak. Pengguna awal narkoba bisa semakin “jadi” saat “disekolahkan” di hotel prodeo. Alih-alih akan tersembuhkan di dalam Lembaga Pemasyarakatan, pelaku atau pengguna narkoba akan menjelma penjahat kambuhan.

Oleh karena itu, model Restorative Justice telah banyak diterapkan di berbagai negara maju di dunia seperti Amerika Serikat, Eropa, Australia, Jepang, Korea dan beberapa negara lainnya.

Karena sangat dipercaya, salah satu keuntungan yang didapat dari penerapan model ini adalah mengurangi beban Lembaga Pemasyarakatan (LP) dalam menampung narapidana. Sudah banyak contoh kasus, betapa kapasitas LP di Indonesia, jauh dari ideal dari kapasitas seharusnya.

Selain itu, dan ini selaras dengan semangat kemanusian, keadilan restoratif memberikan suara kepada para korban dalam memutuskan bagaimana kerugian yang disebabkan oleh kejahatan akan diperbaiki.

Dengan demikian, korban dapat mengatakan apa yang terjadi pada mereka, dan membicarakannya dengan anggota masyarakat yang terlatih dan mendukung. Atau back up system dalam masyarakat benar-benar terjadi. Karena masyarakat menjadi bagian para pihak yang mampu menyembuhkan dirinya sendiri.

Hal ini menunjukkan keadilan restoratif dapat menjadi penting bagi masyarakat, karena masyarakat dapat menyelesaikan konflik dan mencegahnya sebelum menjadi kejahatan. Praktek restoratif sangat memungkinkan membuat masyarakat melihat konsekuensi dari tindakan mereka pada masyarakat.

Keuntungan lain dari penerapan asas keadilan restoratif adalah kebutuhan pelaku tindak pidana untuk menebus kesalahan. Sebelum akhirnya pelaku bekerja untuk mendapatkan kembali kedudukan yang baik di masyarakat.

Atau dapat diartikan
keadilan restoratif berikhtiar memperbaiki kerugian yang disebabkan oleh kejahatan dan kekerasan dengan memenuhi kebutuhan korban. Dengan, sekali lagi, melibatkan masyarakat dalam proses peradilan.

Turunannya, sistem peradilan di Indonesia menjadi jauh lebih manusiawi. Karena sebagaimana dikatakan Jaksa Agung sistem peradilan pidana saat ini cenderung punitif, tercermin dari jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan yang melebihi kapasitas (overcrowding) dan sebagian besar merupakan narapidana tindak pidana narkotika.

Isu overcrowding ini telah menjadi perhatian serius masyarakat dan pemerintah sebagaimana yang dituangkan pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dalam rangka perbaikan sistem hukum pidana melalui pendekatan keadilan restoratif.

Oleh karenanya dibutuhkan kebijakan kriminal yang bersifat strategis, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, salah satuya melalui reorientasi kebijakan penegakan hukum dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang selanjutnya disebut UU Narkotika.

Reorientasi kebijakan penegakan hukum dimaksud, dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang penuntutan dilakukan melalui optimalisasi lembaga rehabilitasi.

Jaksa selaku pengendali perkara berdasarkan asas dominus litis dapat melakukan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan.

Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif, dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula.

Yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime.

Oleh:Suparji/Guru Besar Ilmu Hukum UAI

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Lantik 71 Pejabat Eselon III dan IV

Hidayat Chan

06 Mar 2026

Post Views: 5 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita., Sp.OG., MKM., melantik 71 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui pengambilan sumpah/janji jabatan struktural dan fungsional. Pelantikan tersebut berlangsung di Ruang Data dan Karya, Kompleks Kantor Bupati Labuhanbatu, Jumat (06/03/2026). Adapun pejabat yang dilantik terdiri dari 66 pejabat pada jabatan struktural Eselon III dan …

Bupati Labuhanbatu Awali Safari Ramadhan Bersama Wakapolda Sumut

Hidayat Chan

06 Mar 2026

Post Views: 6 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp. OG, M.K.M, mengawali kegiatan Safari Ramadhan 1447 Hijriah bersama Wakapolda Sumatera Utara di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan tersebut menjadi momentum mempererat silaturahmi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat. Safari Ramadhan yang digelar di Masjid Raya Al-Ikhlas Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan Kamis 5/3/2026 …

Maraknya Peredaran Narkoba di Kecamatan NA IX-X  Duga SM alias AM Hsb Tetap Eksis Tanpa Tersentuh Hukum 

Hidayat Chan

05 Mar 2026

Post Views: 12 LABURA,PIRNAS.COM -Warga desak Polsek NA IX-X karena sudah sangat resah dengan kembalinya aktivitas peredaran sabu di wilayah hukumnya. Di duga SM alias AM Hsb warga jalan SMA kelurahan kota batu kecamatan NA IX-X Kabupaten Labura masih aktif mengedarkan bisnis haramnya di wilayah dekat rumahnya . Informasi berhasil di himpun bahwa terduga bandar …

Di Duga YY Kendalikan Edaran Narkoba di Mampang Labusel Publik Berharap Penuh Kepada Satresnarkoba 

Hidayat Chan

05 Mar 2026

Post Views: 13 LABUSEL,PIRNAS.COM-Ironis dan sangat memprihatinkan terkait adanya aktivitas peredaran narkoba,bukan hanya di kota tapi maraknya peredaran narkoba sudah menduduki wilayah  sampai ke pelosok desa salah satunya di Desa Mampang, Kecamatan Kota Pinang, kabupaten Labusel,Provinsi Sumatera Utara. Memang telah lama menjadi target operasi pihak kepolisian karena laporan masyarakat mengenai tingginya transaksi di sana,menurut Kanit …

Polsek Bilah Hilir Respon Cepat Ringkus Penyalahgunaan Narkotika 

Hidayat Chan

04 Mar 2026

Post Views: 17 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Mendapat laporan dari masyarakat, Polsek Bilah Hilir langsung respon cepat dan berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Lingkungan Titi panjang Hilir Kelurahan Negeri lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu sekira pukul 11:00 WIB (Selasa, 03/03/2026). Adapun barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan yang diduga milik Andrian Als Dian (26) …

Cegah Stunting, Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Salurkan Bantuan Program GENTING Tahap III

Hidayat Chan

04 Mar 2026

Post Views: 22 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kembali menegaskan komitmennya dalam percepatan penurunan stunting. Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, bersama Wakil Bupati H. Jamri., dan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Labuhanbatu, Ny. Wan Jumasari Dewi, menyalurkan bantuan kepada para Orang Tua Asuh (OTA) dalam Program GENTING (Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting) Tahap III …

Kategori Terpopuler