Home » Berita » Keadilan Restoratif Menuju Keadilan Sosial

Keadilan Restoratif Menuju Keadilan Sosial

Pirnas.com 27 Feb 2023

PIRNAS.COM | JAKARTA – Sebagaimana di ketahui bersama, esensi dan pengertian utama Restorative Justice adalah konsep penyelesaian perkara pidana yang dilakukan dengan melibatkan semua pihak terkait, dengan menggunakan pendekatan keseimbangan (the balanced approach),yang pada akhirnya mewujudkan keadilan sosial (social justice).

Atau mengacu pada prinsip dasar keseimbangan (equalibrium). Meski semua sangat tahu sekali, keadilan bagi seseorang, bukan berarti keadilan untuk orang lain. Demikian sebaliknya.

Berkenaan dengan hal itu, penting digaris bawahi bahwa lahirnya ketentuan keseimbangan pada prinsip Restorative Justice tidak serta merta bisa diberlakukan kepada siapapun. Atau dalam hal ini, hanya ditujukan kepada pengguna atau pemakai narkoba, dan bukan untuk bandar narkoba.

Pengguna narkoba sekalipun, jika ditimbang sebagai pengguna atau pemakai narkoba pemula dan dalam hitungan kecil. Karena itu, kewenangan penggunaan azas Restorative Justice kewenangannya terletak pada institusi Kejaksaan sebagai pengendali perkara “dominus litis”. Atau hanya Jaksa yang dapat menentukan seseorang dapat masuk ke ranah pengadilan atau tidak.

Asas dominus litis ini menegaskan bahwa tidak ada badan lain yang berhak melakukan penuntutan selain Penuntut Umum atau Jaksa selaku Pembela Negara, yang bersifat absolut dan monopoli. Penuntut Umum atau Jaksa Negara menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki dan memonopoli penuntutan dan penyelesaian perkara pidana.

Wewenang penuntutan dipegang penuh oleh Penuntut Umum atau Jaksa Negara sebagai monopoli, artinya tidak badan lain yang boleh melakukan wewenang absolut ini.

Namun yang pasti, sebagaimana dijelaskan dalam Pedoman Nomor 18 Tahun 2021, Tentang Penyelesaian Penangan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaa Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa, disebutkan penyelesaian perkara tindak pidana via mekanisme restorative justice dilakukan dengan mengedepankan asas kemanfaatan (doelmatigheid), mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta asas pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).

Adapun syarat pelaksanaan restorative justice termuat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

Asas Keadilan Restoratif ada dan mengada tidak dari ruang hampa. Apalagi ujug-ujug. Pengalaman panjang di lapangan membuat institusi Kejaksaan merumuskan keadilan restorasi ini. Dengan harapan, asas keadilan dapat terpenuhi.

Karena, sebagaimana kita maklumi bersama, kala terjadi tindak kejahatan, mengakibatkan terjadinya kerusakan hubungan di dalam tatanan masyarakat. Teristimewa bagi para pihak yang terlibat, sehingga upaya untuk mengembalikan hubungan antar kedua belah pihak, atau para pihak sangat diperlukan.

Karena acap kali terjadi, pasca putusan pengadilan selama ini, masih dan cenderung menyisakan konflik dan dendam antarpelaku dengan korban, contohnya dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan. Juga dalam kasus penyalahgunaan narkoba tingkat awal, atau kecil-kecilan.

Bayangkan jika misalnya pengguna narkoba tingkat awal tidak mendapatkan asas keadilan restorasi, selain penjara akan makin penuh sesak. Pengguna awal narkoba bisa semakin “jadi” saat “disekolahkan” di hotel prodeo. Alih-alih akan tersembuhkan di dalam Lembaga Pemasyarakatan, pelaku atau pengguna narkoba akan menjelma penjahat kambuhan.

Oleh karena itu, model Restorative Justice telah banyak diterapkan di berbagai negara maju di dunia seperti Amerika Serikat, Eropa, Australia, Jepang, Korea dan beberapa negara lainnya.

Karena sangat dipercaya, salah satu keuntungan yang didapat dari penerapan model ini adalah mengurangi beban Lembaga Pemasyarakatan (LP) dalam menampung narapidana. Sudah banyak contoh kasus, betapa kapasitas LP di Indonesia, jauh dari ideal dari kapasitas seharusnya.

Selain itu, dan ini selaras dengan semangat kemanusian, keadilan restoratif memberikan suara kepada para korban dalam memutuskan bagaimana kerugian yang disebabkan oleh kejahatan akan diperbaiki.

Dengan demikian, korban dapat mengatakan apa yang terjadi pada mereka, dan membicarakannya dengan anggota masyarakat yang terlatih dan mendukung. Atau back up system dalam masyarakat benar-benar terjadi. Karena masyarakat menjadi bagian para pihak yang mampu menyembuhkan dirinya sendiri.

Hal ini menunjukkan keadilan restoratif dapat menjadi penting bagi masyarakat, karena masyarakat dapat menyelesaikan konflik dan mencegahnya sebelum menjadi kejahatan. Praktek restoratif sangat memungkinkan membuat masyarakat melihat konsekuensi dari tindakan mereka pada masyarakat.

Keuntungan lain dari penerapan asas keadilan restoratif adalah kebutuhan pelaku tindak pidana untuk menebus kesalahan. Sebelum akhirnya pelaku bekerja untuk mendapatkan kembali kedudukan yang baik di masyarakat.

Atau dapat diartikan
keadilan restoratif berikhtiar memperbaiki kerugian yang disebabkan oleh kejahatan dan kekerasan dengan memenuhi kebutuhan korban. Dengan, sekali lagi, melibatkan masyarakat dalam proses peradilan.

Turunannya, sistem peradilan di Indonesia menjadi jauh lebih manusiawi. Karena sebagaimana dikatakan Jaksa Agung sistem peradilan pidana saat ini cenderung punitif, tercermin dari jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan yang melebihi kapasitas (overcrowding) dan sebagian besar merupakan narapidana tindak pidana narkotika.

Isu overcrowding ini telah menjadi perhatian serius masyarakat dan pemerintah sebagaimana yang dituangkan pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dalam rangka perbaikan sistem hukum pidana melalui pendekatan keadilan restoratif.

Oleh karenanya dibutuhkan kebijakan kriminal yang bersifat strategis, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, salah satuya melalui reorientasi kebijakan penegakan hukum dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang selanjutnya disebut UU Narkotika.

Reorientasi kebijakan penegakan hukum dimaksud, dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang penuntutan dilakukan melalui optimalisasi lembaga rehabilitasi.

Jaksa selaku pengendali perkara berdasarkan asas dominus litis dapat melakukan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan.

Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif, dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula.

Yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime.

Oleh:Suparji/Guru Besar Ilmu Hukum UAI

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Satres Narkoba Labuhanbatu Kembali Amankan Pria di Duga Edarkan Sabu

Hidayat Chan

24 Jun 2026

Post Views: 83 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin malam (23/6/2026), petugas mengamankan seorang pria berinisial SI alias Barat (29), warga Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba, IPDA …

Pimpin Penangkapan, Ipda Rinal Situngkir Ciduk Pengedar Sabu Asal Labura

Hidayat Chan

24 Jun 2026

Post Views: 271 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu kembali membuktikan komitmennya untuk memberantas narkoba diwilayah hukum Polres Kabupaten Labuhanbatu. Komitmen tersebut dibuktikan tim opsnal Satres Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit II Ipda Pol Rinal Situngkir SH berserta timnya mengamankan satu orang lelaki bernama Raja Amin Sihombing alias Amin, 30 tahun warga dusun …

Jalin Sinergi, DPC PJS Labuhanbatu Lakukan Audiensi ke Kejaksaan Negeri

Hidayat Chan

24 Jun 2026

Post Views: 49 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kabupaten Labuhanbatu melakukan audiensi ke kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pada hari Rabu (24/6/2026). Kunjungan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban ini diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, Memed Rahmad Sugama Siregar, di ruang kerjanya. Dipimpin oleh Ketua DPC PJS Labuhanbatu, Muhammad Nuh Nasution, …

Ketua Umum LSM PKRN Soroti Dugaan Masuk ke Gudang Aseng Group Tanpa Izin, Minta Hormati Proses Hukum

admin 2

24 Jun 2026

Post Views: 69 Labuhanbatu Selatan – Ketua Umum DPP LSM Pilar Kesejahteraan Rakyat Nasional (PKRN), JP. Siahaan, SH, menyoroti adanya informasi mengenai dugaan masuknya sejumlah oknum ke area Gudang Aseng Group tanpa izin untuk mengambil gambar dan memperoleh informasi. Menurutnya, setiap pihak wajib menghormati hak kepemilikan dan batas-batas area privat yang dimiliki orang lain. JP. …

250 GRAM SABU MASUK LAPAS LABUHAN BILIK LABUHANBATU. PUBLIK DESAK KALAPAS DIPERIKSA

admin 2

22 Jun 2026

Post Views: 132 Labuhanbatu, PIRNAS.COM – Pengungkapan peredaran sabu dan vape Etomidate di lapas kelas lll labuhan bilik, kabupaten Labuhanbatu memunculkan tanda tanya besar. Bagaimana narkoba seberat 250 gram bisa masuk dan diduga diedarkan di belik jeruji. Satres narkoba polres labuhanbatu telah mengamankan 1 pegawai lapas berinisial Al, 38 tahun, dan 6 warga binaan. Barang …

Turnamen Sepak Bola Kevin Dio Arvin Cup Perebutkan Piala Ketua KONI Labusel, Diikuti 28 Klub

admin 2

21 Jun 2026

Post Views: 117 Labuhanbatu Selatan – Turnamen Sepak Bola Kevin Dio Arvin Cup I yang memperebutkan Piala Ketua KONI Labuhanbatu Selatan resmi dibuka di Lapangan Sepak Bola Karang Sari, Sisumut, Minggu (21/6/2026). Turnamen tersebut diikuti oleh 28 klub yang terdaftar di Askab PSSI Labuhanbatu Selatan. Acara pembukaan berlangsung meriah dan dihadiri Ketua Harian KONI Labuhanbatu …

Kategori Terpopuler