Home » Hukum » ALIANSI PEMUDA PEDULI KEADILAN (APPK) MENGADAKAN UNJUK RASA DI DEPAN KANTOR DPP HANURA

ALIANSI PEMUDA PEDULI KEADILAN (APPK) MENGADAKAN UNJUK RASA DI DEPAN KANTOR DPP HANURA

Pirnas.com 20 Jan 2020

PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | JAKARTA – Aliansi Pemuda Peduli Keadilan (APPK) mengadakan aksi unjuk rasa di depan kantor DPP Hanura, Senin (20/01/2020) terkait kasus Nelson Manalu sebagai terdakwa atas kasus dugaan penghasutan di depan umum yang telah di Vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak 1 tahun penjara pada bulan oktober 2018 silam.

Saat di konfirmasi oleh awak media, ZUHRI selaku koordinator lapangan (korlap) pun menjelaskan bahwa :

Kasus Nelson Manalu sebagai terdakwa atas kasus dugaan penghasutan di depan umum yang telah di Vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak 1 tahun penjara pada bulan oktober 2018 silam, dan telah di perkuat oleh pengadilan tinggi (PT) Pekanbaru, hingga kini tak jelas ujung pangkalnya. Nelson Manalu yang di vonis 1 tahun Penjara, langsung mengajukan upayah hukum atau Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam perkara ini, Neslon dinyatakan bersalah, melakukan tindak pidana penghasutan secara lisan pada 2016 lalu yang diatur dalam pasal 160 KUHP.

“Pada kala itu, ia bersama kawan-kawannya diduga menghentikan kendaraan yang membawa TBS ke PT Guna Agung Semesta (GAS) dan mengancam sopir bahwa ia akan memecahkan kaca mobil yang akan masuk ke dalam perusahaan di Kandis.”ungkap Zuhri.

Akibat ancaman itu, perusahaan menghentikan operasi dan mengalami kerugian. Nelson manalu pun dilaporkan ke polisi dan menjalani proses peradilan yang dimulai pada Mei 2016 hingga vonis pada Oktober 2018 oleh PN Siak dengan hukuman setahun penjara dan diperkuat keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Dalam proses hukum berjalan mulai pada tinggat PN, PT hingga MA, Nelson Manalu mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Siak periode 2019-2024 melalui partai Hanura. Perjuangan Nelson Manalu membuahkan hasil dan saat ini telah dilantik sebagai anggota DPRD Siak dari Partai Hanura.

Konon kabarnya, dalam kasusnya yang telah diajukan ke MA dikabarkan telah di putus oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung. Informasi yang didapat media ini, MA menolak Kasasi Nelson Manalu, MA menguatkan Putusan PN dan PT.

“Artinya kasus tersebut telah mempunyai kekuatan Hukum tetap (in kracht), namun hingga kini Nelson Manalu masih menghirup udara segar.”cetus Zuhri dengan nada geram nya.

Anehnya, setelah vonis majelis hakim PN dan PT, Nelson Manalu ini lolos mendaftar sebagai Caleg pada tahun 2018 lalu untuk ikut bertarung merebut kursi DPRD Siak pada Pileg bulan April 2019 silam. Ada apa sebenarnya yang terjadi dengan penegak hukum di negeri ini?

Menanggapi adanya kabar putusan MA yang tetap mengvonis Nelson Manalu untuk tetap dihukum 1 tahun penjara, Kasi Pidum Kejari Siak, Zikrullah, mengungkapkan bahwa sampai saat ini Kejari Siak belum menerima putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penghasutan di muka umum dengan terdakwa Nelson Manalu.

Diketahui terdakwa Nelson Manalu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum. Sehingga PN Siak menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun.

Sebagaimana hasil putusan dari Pengadilan Negeri Siak yang dibacakan putusan secara terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Siak, Kamis 11 Oktober 2018 oleh Lia Yuwannita, SH. MH sebagai ketua majelis dan Dewi Hesti Indria, SH. MH dan Manata Binsar Tua Samosi, SH. MH sebagai hakim anggota.

Selanjutnya Terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang mana hasil putusan dari Pengadilan Pekanbaru yang dibacakan di persidangan secara terbuka, Kamis 20 Desember 2018 oleh ketua majelis DR. Catur Iriantoro, SH. M.Hum dengan dihadiri Jarasmen Purba, SH dan Tony Pribadi, SH. SH dengan dibantu oleh Yusnidar, SH sebagai Panitra pengganti.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sudah menuntaskan sidang perkara banding, dengan terdakwa Nelson Manalu, dengan hukuman penjara selama setahun. Putusan ini memperkuat putusan sidang Pengadilan Negeri Siak.

Diketahui juga, terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun kabarnya ditolak oleh MA. “Benar atau tidak kabar tesebut? Mari kita tunggu jawabannya pada edisi berita berikutnya.”tutup Zuhri”.

Tuntutan :
1. Segera PAW Sdr.Nelson Manalu dari anggota DPRD Siak Prov.Riau.
2. Mendesak Ketua Umum Partai Hanura utk memanggil kadernya Nelson Manalu utk dievaluasi, terkait kasus Penghujatan didepan umum, karena sdh merusak elektabilitas partai.
3. Copot Sdr.Nelson Manalu dr kader Partai Hanura.

(Eko Saputro)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Kiamat Desak Kejari Labuhanbatu Tindaklanjuti Perintah Hakim Tipikor Untuk Memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe

Hidayat Chan

03 Des 2025

Post Views: 86 Labuhanbatu||PIRNAS.COM-Lembaga Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (Kiamat) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu untuk menindaklanjuti perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait permintaan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe, yang diketahui merupakan menantu mantan Bupati Labuhanbatu, Tengku Milwan. Desakan tersebut disampaikan Kiamat melalui pernyataan resmi pada aksi unjuk …

Gaji Tak Dibayar, PTPN IV Kebun Gunung Pamela Dinilai Langgar Hak Pekerja

Hidayat Chan

29 Nov 2025

Post Views: 100 Serdang Bedagai|PIRNAS.COM-Manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela kembali menjadi sorotan setelah diduga tidak membayarkan gaji salah seorang karyawannya, Pardomuan Zebfri Panjaitan, yang bekerja sebagai petugas keamanan (security). Kasus ini mencuat di tengah proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang saat ini masih berjalan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten …

Maraknya Edaran Rokok Tanpa Cukai Di Kecamatan Silangkitang Labusel APH Di Minta Bertindak

Hidayat Chan

16 Agu 2025

Post Views: 276 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Peredaran rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) semakin marak di kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu selatan, Sumatera Utara. Produk yang diduga diselundupkan dari luar provinsi ini laris manis di pasaran karena harganya jauh lebih murah dibanding rokok resmi. Seorang konsumen bernama Edu, yang ditemui pada Jumat (8/6/2025), mengaku sudah setahun terakhir menjadi …

Upaya Mediasi Pasal Penyerobotan Tanah Milik Yahya Viktor Siregar Belum Ada Titik Temu 

Hidayat Chan

06 Agu 2025

Post Views: 258 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Upaya mediasi atas dugaan penyerobotan tanah milik Yahya Viktor Siregar (72) di Desa kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, berakhir buntu. Terlapor berinisial DS tidak mampu menunjukkan satu pun bukti sah kepemilikan lahan yang diperebutkan. Mediasi yang digelar di Aula Kantor Kepala Desa Kampung Padang pada Selasa (5/8/2025), atas inisiatif pemerintah …

Yahya Viktor Siregar  Lapor Ke Polres Labuhanbatu Atas Lahannya di Klaim DS Belum Diproses PolisiL

Hidayat Chan

22 Jul 2025

Post Views: 210 Labuhanbatu|| PIRNAS.COM-Yahya Viktor Siregar (72), warga Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, meminta keadilan atas dugaan penyerobotan tanah miliknya yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan hukum, meski sudah dilaporkan secara resmi ke Polres Labuhanbatu. Permintaan keadilan itu disampaikan Yahya saat berbincang dengan awak media di salah satu warung kopi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bakaran …

Kejari Labuhanbatu Tahan Kadis Pengendalian Kependudukan dan KB Terkait Dugaan Korupsi

Hidayat Chan

17 Jul 2025

Post Views: 218 PIRNAS.COM||Labuhanbatu-Beredar informasi Pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap Kadis Dinas Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana berisial M, setelah dilakukan pemeriksaan Selasa (15/7) oleh pihak Penyidik Kejaksaan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi. Selain M, turut ditahan lima orang lainnya yang diduga sebagai rekanan dalam kasus ini. Mereka masing-masing berinisial ASP, PRM, …

Kategori Terpopuler