- BeritaSatresnarkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Kurir Narkoba Senilai Rp 36 Miliar
- BeritaPolsek Torgamba Ungkap Pencurian Inventaris SDN 02 Aek Batu, Satu Pelaku Diamankan
- ArtikelTeluk Panji Runner Bersama Wakapolres Labusel Dorong Anak Muda Gemar Berolahraga
- BeritaLBH ASRI Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Material Proyek di Labuhanbatu Selatan, KPK dan BPK Diminta Turun
- BeritaSabu di Kebun Sawit Resahkan Warga, RS Diduga Jadi Bandar
- BeritaPolsek Na IX-X Tangkap Pengedar Sabu di Rumah Kosong Simpang Merbau
- BeritaPolsek NA IX-X Hancurkan Pondok Diduga Tempat Transaksi Narkoba
- BeritaPOLSEK NA IX-X GEREBEK RUMAH KOSONG, SATU PENGEDAR SABU BERHASIL DICIDUK
- BeritaCEROBONG PKS PTPN lV SEMBURKAN ABU HITAM,WARGA PANAI HULU KELUHKAN PENCEMARAN

ALIANSI PEMUDA PEDULI KEADILAN (APPK) MENGADAKAN UNJUK RASA DI DEPAN KANTOR DPP HANURA
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | JAKARTA – Aliansi Pemuda Peduli Keadilan (APPK) mengadakan aksi unjuk rasa di depan kantor DPP Hanura, Senin (20/01/2020) terkait kasus Nelson Manalu sebagai terdakwa atas kasus dugaan penghasutan di depan umum yang telah di Vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak 1 tahun penjara pada bulan oktober 2018 silam.
Saat di konfirmasi oleh awak media, ZUHRI selaku koordinator lapangan (korlap) pun menjelaskan bahwa :
Kasus Nelson Manalu sebagai terdakwa atas kasus dugaan penghasutan di depan umum yang telah di Vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak 1 tahun penjara pada bulan oktober 2018 silam, dan telah di perkuat oleh pengadilan tinggi (PT) Pekanbaru, hingga kini tak jelas ujung pangkalnya. Nelson Manalu yang di vonis 1 tahun Penjara, langsung mengajukan upayah hukum atau Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam perkara ini, Neslon dinyatakan bersalah, melakukan tindak pidana penghasutan secara lisan pada 2016 lalu yang diatur dalam pasal 160 KUHP.
“Pada kala itu, ia bersama kawan-kawannya diduga menghentikan kendaraan yang membawa TBS ke PT Guna Agung Semesta (GAS) dan mengancam sopir bahwa ia akan memecahkan kaca mobil yang akan masuk ke dalam perusahaan di Kandis.”ungkap Zuhri.
Akibat ancaman itu, perusahaan menghentikan operasi dan mengalami kerugian. Nelson manalu pun dilaporkan ke polisi dan menjalani proses peradilan yang dimulai pada Mei 2016 hingga vonis pada Oktober 2018 oleh PN Siak dengan hukuman setahun penjara dan diperkuat keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
Dalam proses hukum berjalan mulai pada tinggat PN, PT hingga MA, Nelson Manalu mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Siak periode 2019-2024 melalui partai Hanura. Perjuangan Nelson Manalu membuahkan hasil dan saat ini telah dilantik sebagai anggota DPRD Siak dari Partai Hanura.
Konon kabarnya, dalam kasusnya yang telah diajukan ke MA dikabarkan telah di putus oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung. Informasi yang didapat media ini, MA menolak Kasasi Nelson Manalu, MA menguatkan Putusan PN dan PT.
“Artinya kasus tersebut telah mempunyai kekuatan Hukum tetap (in kracht), namun hingga kini Nelson Manalu masih menghirup udara segar.”cetus Zuhri dengan nada geram nya.
Anehnya, setelah vonis majelis hakim PN dan PT, Nelson Manalu ini lolos mendaftar sebagai Caleg pada tahun 2018 lalu untuk ikut bertarung merebut kursi DPRD Siak pada Pileg bulan April 2019 silam. Ada apa sebenarnya yang terjadi dengan penegak hukum di negeri ini?
Menanggapi adanya kabar putusan MA yang tetap mengvonis Nelson Manalu untuk tetap dihukum 1 tahun penjara, Kasi Pidum Kejari Siak, Zikrullah, mengungkapkan bahwa sampai saat ini Kejari Siak belum menerima putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penghasutan di muka umum dengan terdakwa Nelson Manalu.
Diketahui terdakwa Nelson Manalu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum. Sehingga PN Siak menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun.
Sebagaimana hasil putusan dari Pengadilan Negeri Siak yang dibacakan putusan secara terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Siak, Kamis 11 Oktober 2018 oleh Lia Yuwannita, SH. MH sebagai ketua majelis dan Dewi Hesti Indria, SH. MH dan Manata Binsar Tua Samosi, SH. MH sebagai hakim anggota.
Selanjutnya Terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang mana hasil putusan dari Pengadilan Pekanbaru yang dibacakan di persidangan secara terbuka, Kamis 20 Desember 2018 oleh ketua majelis DR. Catur Iriantoro, SH. M.Hum dengan dihadiri Jarasmen Purba, SH dan Tony Pribadi, SH. SH dengan dibantu oleh Yusnidar, SH sebagai Panitra pengganti.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sudah menuntaskan sidang perkara banding, dengan terdakwa Nelson Manalu, dengan hukuman penjara selama setahun. Putusan ini memperkuat putusan sidang Pengadilan Negeri Siak.
Diketahui juga, terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun kabarnya ditolak oleh MA. “Benar atau tidak kabar tesebut? Mari kita tunggu jawabannya pada edisi berita berikutnya.”tutup Zuhri”.
Tuntutan :
1. Segera PAW Sdr.Nelson Manalu dari anggota DPRD Siak Prov.Riau.
2. Mendesak Ketua Umum Partai Hanura utk memanggil kadernya Nelson Manalu utk dievaluasi, terkait kasus Penghujatan didepan umum, karena sdh merusak elektabilitas partai.
3. Copot Sdr.Nelson Manalu dr kader Partai Hanura.
(Eko Saputro)
Hidayat Chan
05 Agu 2026
Post Views: 582 LABUHANBATU, PIRNAS.COM – Korban penipuan berkedok investasi emas, RH, mendesak aparat penegak hukum (APH) Polres Labuhanbatu untuk segera menangkap seorang perempuan berinisial AA. Desakan ini mencuat setelah dana senilai Rp350 juta milik korban diduga raib dibawa kabur pelaku tanpa adanya itikad baik untuk pengembalian.”Kami sudah terlalu lama menunggu. Saya berharap polisi segera …
Hidayat Chan
19 Jul 2026
Post Views: 194 MEDAN,PIRNAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara terus mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Charles Bronson Surbakti. Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) bernomor B/1723/VII/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 Juli 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/652/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara …
Hidayat Chan
17 Jul 2026
Post Views: 261 LABURA,PIRNAS.COM– Ruang gerak para pelaku pungutan liar (pungli) dan premanisme di wilayah hukum Polsek Marbau kian memprihatinkan. Alih-alih jera, seorang pria paruh baya nekat melancarkan aksi setoran paksa berkedok juru parkir (jukir) liar di tengah bolongnya siang, sebelum akhirnya diringkus polisi. Aksi ilegal ini terhenti saat Tim Unit Reskrim Polsek Marbau yang …
Hidayat Chan
02 Mei 2026
Post Views: 787 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Dunia pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali diguncang isu miring terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pelantikan pejabat fungsional. Sebanyak 22 Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang baru dilantik diduga harus menyetorkan uang puluhan juta rupiah demi mengamankan jabatan mereka. Peristiwa ini mencuat pasca pelantikan yang digelar pada …
A S
16 Apr 2026
Post Views: 133 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan — Dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Aek Batu langsung ditindak cepat. Polsek Torgamba bersama tim Gerebek Sarang Narkoba (GSN) menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu di Pinang Awan Cikampak I B, Kecamatan Torgamba, Kamis (16/4/2026) sore. Penggerebekan ini dipicu laporan warga yang resah dengan …
Hidayat Chan
13 Apr 2026
Post Views: 658 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai (polos) merek LS, Manchester, hingga Luffman yang dijual terang-terangan di Labuhanbatu menuai kritik tajam. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai dinilai masih “setengah hati” dalam memberantas peredaran barang ilegal ini hingga ke akarnya. Meski pemerintah menerapkan prinsip Ultimum Remedium melalui UU HPP yang …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.