Home » Hukum » ALIANSI PEMUDA PEDULI KEADILAN (APPK) MENGADAKAN UNJUK RASA DI DEPAN KANTOR DPP HANURA

ALIANSI PEMUDA PEDULI KEADILAN (APPK) MENGADAKAN UNJUK RASA DI DEPAN KANTOR DPP HANURA

Pirnas.com 20 Jan 2020

PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | JAKARTA – Aliansi Pemuda Peduli Keadilan (APPK) mengadakan aksi unjuk rasa di depan kantor DPP Hanura, Senin (20/01/2020) terkait kasus Nelson Manalu sebagai terdakwa atas kasus dugaan penghasutan di depan umum yang telah di Vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak 1 tahun penjara pada bulan oktober 2018 silam.

Saat di konfirmasi oleh awak media, ZUHRI selaku koordinator lapangan (korlap) pun menjelaskan bahwa :

Kasus Nelson Manalu sebagai terdakwa atas kasus dugaan penghasutan di depan umum yang telah di Vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak 1 tahun penjara pada bulan oktober 2018 silam, dan telah di perkuat oleh pengadilan tinggi (PT) Pekanbaru, hingga kini tak jelas ujung pangkalnya. Nelson Manalu yang di vonis 1 tahun Penjara, langsung mengajukan upayah hukum atau Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam perkara ini, Neslon dinyatakan bersalah, melakukan tindak pidana penghasutan secara lisan pada 2016 lalu yang diatur dalam pasal 160 KUHP.

“Pada kala itu, ia bersama kawan-kawannya diduga menghentikan kendaraan yang membawa TBS ke PT Guna Agung Semesta (GAS) dan mengancam sopir bahwa ia akan memecahkan kaca mobil yang akan masuk ke dalam perusahaan di Kandis.”ungkap Zuhri.

Akibat ancaman itu, perusahaan menghentikan operasi dan mengalami kerugian. Nelson manalu pun dilaporkan ke polisi dan menjalani proses peradilan yang dimulai pada Mei 2016 hingga vonis pada Oktober 2018 oleh PN Siak dengan hukuman setahun penjara dan diperkuat keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Dalam proses hukum berjalan mulai pada tinggat PN, PT hingga MA, Nelson Manalu mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Siak periode 2019-2024 melalui partai Hanura. Perjuangan Nelson Manalu membuahkan hasil dan saat ini telah dilantik sebagai anggota DPRD Siak dari Partai Hanura.

Konon kabarnya, dalam kasusnya yang telah diajukan ke MA dikabarkan telah di putus oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung. Informasi yang didapat media ini, MA menolak Kasasi Nelson Manalu, MA menguatkan Putusan PN dan PT.

“Artinya kasus tersebut telah mempunyai kekuatan Hukum tetap (in kracht), namun hingga kini Nelson Manalu masih menghirup udara segar.”cetus Zuhri dengan nada geram nya.

Anehnya, setelah vonis majelis hakim PN dan PT, Nelson Manalu ini lolos mendaftar sebagai Caleg pada tahun 2018 lalu untuk ikut bertarung merebut kursi DPRD Siak pada Pileg bulan April 2019 silam. Ada apa sebenarnya yang terjadi dengan penegak hukum di negeri ini?

Menanggapi adanya kabar putusan MA yang tetap mengvonis Nelson Manalu untuk tetap dihukum 1 tahun penjara, Kasi Pidum Kejari Siak, Zikrullah, mengungkapkan bahwa sampai saat ini Kejari Siak belum menerima putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penghasutan di muka umum dengan terdakwa Nelson Manalu.

Diketahui terdakwa Nelson Manalu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum. Sehingga PN Siak menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun.

Sebagaimana hasil putusan dari Pengadilan Negeri Siak yang dibacakan putusan secara terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Siak, Kamis 11 Oktober 2018 oleh Lia Yuwannita, SH. MH sebagai ketua majelis dan Dewi Hesti Indria, SH. MH dan Manata Binsar Tua Samosi, SH. MH sebagai hakim anggota.

Selanjutnya Terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang mana hasil putusan dari Pengadilan Pekanbaru yang dibacakan di persidangan secara terbuka, Kamis 20 Desember 2018 oleh ketua majelis DR. Catur Iriantoro, SH. M.Hum dengan dihadiri Jarasmen Purba, SH dan Tony Pribadi, SH. SH dengan dibantu oleh Yusnidar, SH sebagai Panitra pengganti.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sudah menuntaskan sidang perkara banding, dengan terdakwa Nelson Manalu, dengan hukuman penjara selama setahun. Putusan ini memperkuat putusan sidang Pengadilan Negeri Siak.

Diketahui juga, terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun kabarnya ditolak oleh MA. “Benar atau tidak kabar tesebut? Mari kita tunggu jawabannya pada edisi berita berikutnya.”tutup Zuhri”.

Tuntutan :
1. Segera PAW Sdr.Nelson Manalu dari anggota DPRD Siak Prov.Riau.
2. Mendesak Ketua Umum Partai Hanura utk memanggil kadernya Nelson Manalu utk dievaluasi, terkait kasus Penghujatan didepan umum, karena sdh merusak elektabilitas partai.
3. Copot Sdr.Nelson Manalu dr kader Partai Hanura.

(Eko Saputro)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Dugaan Skandal Pungli Pelantikan Kepala Sekolah di Labuhanbatu: Setoran Hingga Rp 60 Juta per Orang

Hidayat Chan

02 Mei 2026

Post Views: 82 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Dunia pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali diguncang isu miring terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pelantikan pejabat fungsional. Sebanyak 22 Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang baru dilantik diduga harus menyetorkan uang puluhan juta rupiah demi mengamankan jabatan mereka. Peristiwa ini mencuat pasca pelantikan yang digelar pada …

Digerebek! Diduga Sarang Narkoba di Aek Batu Kosong, Polisi Tetap Waspada

A S

16 Apr 2026

Post Views: 68 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan — Dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Aek Batu langsung ditindak cepat. Polsek Torgamba bersama tim Gerebek Sarang Narkoba (GSN) menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu di Pinang Awan Cikampak I B, Kecamatan Torgamba, Kamis (16/4/2026) sore. Penggerebekan ini dipicu laporan warga yang resah dengan …

Rokok Ilegal ‘Kangkangi’ Aparat di Labuhanbatu, Mampukah ‘Gempur Rokok Ilegal’ Berantas Bandar?

Hidayat Chan

13 Apr 2026

Post Views: 132 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai (polos) merek LS, Manchester, hingga Luffman yang dijual terang-terangan di Labuhanbatu menuai kritik tajam. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai dinilai masih “setengah hati” dalam memberantas peredaran barang ilegal ini hingga ke akarnya. Meski pemerintah menerapkan prinsip Ultimum Remedium melalui UU HPP yang …

Satreskrim Ungkap Kasus Kematian Ibu 3 Anak Gelombang Kepercayaan Masyarakat Meningkat Drastis 

Hidayat Chan

17 Mar 2026

Post Views: 67 Labusel,PIRNAS.COM – Masyarakat apresiasi dan dukung penuh terhadap kinerja jajaran Satreskrim Polres Labusel, khususnya kepada Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H., yang dinilai berhasil mengungkap fakta di balik misteri kematian H Br Panjaitan (24). Keberhasilan team Satreskrim ungkap kasus tersebut tidak terlepas dari arahan dan perintah Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya …

Kiamat Desak Kejari Labuhanbatu Tindaklanjuti Perintah Hakim Tipikor Untuk Memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe

Hidayat Chan

03 Des 2025

Post Views: 119 Labuhanbatu||PIRNAS.COM-Lembaga Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (Kiamat) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu untuk menindaklanjuti perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait permintaan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe, yang diketahui merupakan menantu mantan Bupati Labuhanbatu, Tengku Milwan. Desakan tersebut disampaikan Kiamat melalui pernyataan resmi pada aksi unjuk …

Gaji Tak Dibayar, PTPN IV Kebun Gunung Pamela Dinilai Langgar Hak Pekerja

Hidayat Chan

29 Nov 2025

Post Views: 147 Serdang Bedagai|PIRNAS.COM-Manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela kembali menjadi sorotan setelah diduga tidak membayarkan gaji salah seorang karyawannya, Pardomuan Zebfri Panjaitan, yang bekerja sebagai petugas keamanan (security). Kasus ini mencuat di tengah proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang saat ini masih berjalan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten …

Kategori Terpopuler