Home » Hukum » BAGAI BAU ANGIN BUSUK TAK BERBENTUK TERCIUM AROMANYA MENGGANGGU KETENANGAN MENGUMBAR BAU PERMINTAAN MAAF SANG KADES BAGAI KENTUT

BAGAI BAU ANGIN BUSUK TAK BERBENTUK TERCIUM AROMANYA MENGGANGGU KETENANGAN MENGUMBAR BAU PERMINTAAN MAAF SANG KADES BAGAI KENTUT

Pirnas.com 19 Jan 2020

PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | PALUTA – Alangkah mudahnya para birokrasi yang ada di kabupaten Padang lawas Utara menganggap nasi jadi bubur sebagai sarapan, padahal yang dibutuhkan menanak nasi agar dapat di konsumsi sesuai kebutuhan.

Permohonan maaf yang dipublikasikan oleh salah satu media online atas pengakuan yang disampaikan kepala desa terpilih Desa Aek Bayur, Jalal Sayuti Siregar telah membuktikan Penegak Hukum, Oknum-oknum Birokrasi yang ada di Kabupaten Padang Lawas Utara takut terbongkar atau terkuak perbuatannya atas tudingan yang dilakukan oleh sang kades terpilih.

Hal itu diungkapkan Ketua DPC.LPP-TIPIKOR RI kepada koordinator Pirnas.com atas kekesalannya terhadap semua pihak yang dianggap Kepala Desa Aek Bayur Bodoh dan Dungu. pada Selasa (15/01/2020) lalu.

Jalal menjelaskan bahwa tidak ada intervensi, menurut nya itu murni atas inisiatif dirinya sendiri saat memberi keterangan Pers berdasarkan publikasi salah satu media online.

Menurut kalimat dan tudingan beliau beberapa saat lalu Sang Kabid PMD mengatakan Itu HOAX, lain lagi keterangan sang Kadis nengatakan akan kita panggil dan Proses, di tambah lagi postingan lanjutan Akun Facebook Sang Kades menuding seluruh elemen sosial kontrol hanya membuka mata planga plongo jika di Suguhi Rp (Rupiah), lain lagi surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden RI secara umum tanpa rahasia.

Apakah ini tidak suatu penghinaan terhadap Sang Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara?sang kepala desa sudah tidak percaya lagi terhadap Penegak Hukum, Bupati, Sosial Kontrol, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Masyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara pada umumnya sehingga membuat inisiatif melapor secara terbuka langsung kepada sang Presiden RI.

“Apakah Bupati Paluta dan lainnya tidak merasa terhina dan dilecehkan? atau memang benar adanya ucapan sang kepala desa jika diam”, Ungkap A. Siregar sebagai Ketua DPC.LPP-TIPIKOR RI kepada Pirnas.com.

Sesuai petikan Pres rilisnya, itu semua hanya merupakan kepeduliannya, sebagai publik pigur, agar ada perbaikan ke depan di Paluta dan niatnya tidak ada untuk memojokkan ataupun membawa permasalahan tersebut kemanapun.

Sudah jelas dari kalimat Pres Rilisnya tidak merasa bersalah, karena beliau tetap menganggap “AGAR ADA PERBAIKAN” begitu burukkah birokrasi Kabupaten Padang Lawas Utara? hingga seorang kepala desa mampu mengatakan hal tersebut. Selain itu Beliau sebagai Kades terpilih desa Aek Bayur Juga mengaku hanya merasa punya tanggung jawab, Apakah Bupati Tidak Bertanggung Jawab sehingga seorang kepala desa turun tangan dan Angkat Bicara?

Menurut petikan dari hasil Pres Rilis yang bunyinya “karena dirinya merasa bertanggung jawab juga agar ada perbaikan sistem birokrasi khususnya di Kab. Paluta ke depan” dan melanjutkan dalam hal Itu katanya para pihak yang merasa dirugikan atau tidak nyaman dalam postingannya tersebut dirinya mohon maaf yang sebesar besarnya Dalam hal ini sebutnya”.

Petikan dari hasil Pres Rilis yang poinnya informasi pengutipan terkait penerimaan SK Kepdes tepilih yang di postingannya di nyatakannya bahwa Itu tidak terbukti, dan isu tersebut hanya informasi yang sama sekali tidak terjadi. Ketua DPC.LPP-TIPIKOR RI merasa Pres Rilis yang di lakukan adalah perbuatan memutar balik fakta, hal itu di sampaikan A.Siregar mengingat yang mengunggah Surat Terbuka dan penjelasan yang ada di dalamnya bukan lah orang lain, namun beliau sendiri secara pribadi telah menyampaikan keluh kesah yang dialaminya langsung.

Jika itu Informasi beliau tidak perlu meminta maaf, cukup memberikan Informasi bahwa ada dugaan, tetapi hal yang terjadi adalah beliaulah yang telah ditagih sebagai korban sesuai unggahan keluh kesah terhadap Sang Presiden RI.

Ketua DPC.LPP-TIPIKOR RI Menuding Kepala Desa sengaja meneror sosial kontrol dan birokrasi yang ada di Kabupaten Padang Lawas Utara berdasarkan Unggahan Akun Facebooknya Pribadi, apakah cukup hanya memohon maaf di satu media sebagai peneror seluruh elemen masyarakat, lembaga-lembaga terkait dan pemerintah yang sah?

“Bupati tidak pantas diam jika tak ingin di tuding turut mengintimidasi sang kepala desa merubah haluan yang telah di laluinya, seperti halnya petikan Pres Rilis” Postingannya yang berkaitan dengan sosial kontrol itu dibuatnya agar semua merasa terlibat atau semua merasa peduli, ucap Ketua DPC.LPP-TIPIKOR RI.

Postingan tersebutpun bentuknya adalah pertanyaan dan bukan pernyataan, sebelum beliau peduli dan menjabat sebagai pemenang kepala desa, terbodoh orang lain sudah peduli terhadap Kabupaten Padang Lawas Utara.

A.Siregar berbalik bertanya, “Siapa sih beliu di Kabupaten Ini? Raja tidak, penggiat sosial tidak, Tokoh Adat tidak, Pejuang Repormasi tidak, pendiri Kabupaten Paluta Tidak, Tokoh Agama juga Tidak. Hanya sebagai kepala desa terpilih yang nantinya dan mulai dari pencalonannya dapat dipastikan semua karena Uang”, ungkap A.Siregar sebagai Ketua DPC.LPP-TIPIKOR RI merasa kesal Karena sudah menebar aroma bau bagai kentut tak dapat di mintai pertanggung jawabannya.

Soal anggapan pihak Kecamatan sesuai Pres Rilis di satu Media yang berbunyi menanggapi permohonan maaf kades terpilih tersebut, pihak kecamatan juga menganggap permasalahan tersebut sudah selesai dan mengapresiasinya.

“Itu hal wajar pihak kecamatan mengapresiasi sang kepala desa, ketimbang boroknya terungkap”, ucap A.Siregar.

Beliau juga menyambung silahkan pihak kecamatan menganggap selesai, tapi urusan kepala desa kan bukan kepada pihak kecamatan, urusan kepala desa kepada penggiat sosial kontrol yang di tuding planga-plongo, kepada Bupati sebagai Pimpinan Birokrasi Tertinggi di Kabupaten Padang Lawas Utara, kepada Wakil Rakyat/DPRD yang tidak tau ketuanya masyarakat Paluta sudah di lecehkan seorang Kepala Desa, kepada Penegak Hukum yang wilayah hukumnya Paluta tidak di percaya kepala desa dan begitu pula Kepada Presiden RI yang juga telah di umbar surat terbuka yang hanya beliau anggap mainan.

Apakah layak Penegak Hukum tidak memproses pelanggaran UU ITE yang mana telah menyebar luaskan berita kepada Presiden ungkapan bohong alias HOAX.

Ketua DPC.LPP-TIPIKOR RI menganggap BUPATI dan DPRD Paluta menerima aroma kentut di ruangan yang nemakai kipas angin dan menghirupnya dalam sedalam sanubari sang wakil yang minta di hormati Ketua.

(KP6419)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Dugaan Skandal Pungli Pelantikan Kepala Sekolah di Labuhanbatu: Setoran Hingga Rp 60 Juta per Orang

Hidayat Chan

02 Mei 2026

Post Views: 82 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Dunia pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali diguncang isu miring terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pelantikan pejabat fungsional. Sebanyak 22 Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang baru dilantik diduga harus menyetorkan uang puluhan juta rupiah demi mengamankan jabatan mereka. Peristiwa ini mencuat pasca pelantikan yang digelar pada …

Digerebek! Diduga Sarang Narkoba di Aek Batu Kosong, Polisi Tetap Waspada

A S

16 Apr 2026

Post Views: 68 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan — Dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Aek Batu langsung ditindak cepat. Polsek Torgamba bersama tim Gerebek Sarang Narkoba (GSN) menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu di Pinang Awan Cikampak I B, Kecamatan Torgamba, Kamis (16/4/2026) sore. Penggerebekan ini dipicu laporan warga yang resah dengan …

Rokok Ilegal ‘Kangkangi’ Aparat di Labuhanbatu, Mampukah ‘Gempur Rokok Ilegal’ Berantas Bandar?

Hidayat Chan

13 Apr 2026

Post Views: 132 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai (polos) merek LS, Manchester, hingga Luffman yang dijual terang-terangan di Labuhanbatu menuai kritik tajam. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai dinilai masih “setengah hati” dalam memberantas peredaran barang ilegal ini hingga ke akarnya. Meski pemerintah menerapkan prinsip Ultimum Remedium melalui UU HPP yang …

Satreskrim Ungkap Kasus Kematian Ibu 3 Anak Gelombang Kepercayaan Masyarakat Meningkat Drastis 

Hidayat Chan

17 Mar 2026

Post Views: 67 Labusel,PIRNAS.COM – Masyarakat apresiasi dan dukung penuh terhadap kinerja jajaran Satreskrim Polres Labusel, khususnya kepada Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H., yang dinilai berhasil mengungkap fakta di balik misteri kematian H Br Panjaitan (24). Keberhasilan team Satreskrim ungkap kasus tersebut tidak terlepas dari arahan dan perintah Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya …

Kiamat Desak Kejari Labuhanbatu Tindaklanjuti Perintah Hakim Tipikor Untuk Memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe

Hidayat Chan

03 Des 2025

Post Views: 119 Labuhanbatu||PIRNAS.COM-Lembaga Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (Kiamat) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu untuk menindaklanjuti perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait permintaan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe, yang diketahui merupakan menantu mantan Bupati Labuhanbatu, Tengku Milwan. Desakan tersebut disampaikan Kiamat melalui pernyataan resmi pada aksi unjuk …

Gaji Tak Dibayar, PTPN IV Kebun Gunung Pamela Dinilai Langgar Hak Pekerja

Hidayat Chan

29 Nov 2025

Post Views: 147 Serdang Bedagai|PIRNAS.COM-Manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela kembali menjadi sorotan setelah diduga tidak membayarkan gaji salah seorang karyawannya, Pardomuan Zebfri Panjaitan, yang bekerja sebagai petugas keamanan (security). Kasus ini mencuat di tengah proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang saat ini masih berjalan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten …

Kategori Terpopuler