Home » Berita » DISINYALIR PT. AAS INGKAR JANJI (Wanpestasi) DENGAN KOPERASI PRODUKSI PANGEYA IDAMAN DAN PETANI

DISINYALIR PT. AAS INGKAR JANJI (Wanpestasi) DENGAN KOPERASI PRODUKSI PANGEYA IDAMAN DAN PETANI

Pirnas.com 04 Nov 2022

PIRNAS.COM | GRONTALO – Ingkar janji (wanpestasi) tersebut terjadi antara PT. AAS dan Koperasi Produksi Pangeya Idaman. Melakukan kesepakatan Kerjasama Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Pola Kemitraan Program Revitalisasi Perkebunan Antara PT. AAS dengan Koperasi Produksi Pangeya Idaman dengan Nomor perjanjian : 001/SPK/AAS-KUPPI/2013. Adapun PT.AAS disinyalir Telah melakukan pelanggar isi perjanjian secara keseluruhan, akibat dari pelanggaran perjanjian yang dilakukan oleh PT.AAS. Tentunya merugikan Koperasi Produksi Pangeya Idaman dan Petani. Yang mana sertipikat milik petani diduga diubah oleh PT AAS menjadi sartifikat HGU.

Menurut keterangan dari salah satu pemilik tanah mengatakan, bahwa tanah milik kami dirampok pak, dengan cara mengubah sartipikat kepemilikan, dijadikan sartipikat HGU oleh PT.AAS tanpa sepengetahuan kami. Selanjutnya sartipikat HGU tersebut diduga dijamin ke Bank BRI oleh PT.AAS sebagai jaminan pinjaman. Dugaan sartipikat milik masyarakat di jadikan sartipikat HGU dan dijadikan jaminan pinjaman oleh PT.AAS diperkuat oleh keterangan TU Ketua Koperasi Produksi Pangeya Idaman, pada saat bertemu di kantor PT AAS Kamis, 3/11/2022.

Berdasarkan keterangan Ketua Koperasi Sdr. TU, mengatakan Koperasi hanya dibentuk dan digunakan oleh Perusahaan PT. AAS sebagai modus operandi diduga kuat melakukan kejahatan pemalsuan identitas petani, penggandaan KTP petani, pembuatan sertifikat HGU diatas tanah petani, penggelapan dana berupa kredit di bank BRI pencairan dana Rp. 500.000.000.000,- (Lima Ratus Milyar Rupiah), penggelapan pembagian keuntungan penjualan buah sawit, dan pengambilan hak tanah milik petani secara melawan hukum.

“Kami sudah ada laporan di Polda Gorontalo pak terkait pemalsuan KTP, sudah 2 tahun kami lapor, berharap Polda bisa menelusuri laporan kami sebagai pintu pembuka atas tindakan pemalsuan identitas, penggunaan identitas palsu untuk buat sertifikat HGU PT AAS, agunkan tanah kami ke Bank BRI untuk pencairan dana milyaran dan penggelapan dana bagi hasil,” tambah Hijrah Ipetu, jubir Petani Pangeya Boalemo Gorontalo yang didampingi tim kuasa hukum dari Koalisi Bantuan Hukum Petani Pangeya Idaman.

Begitupun yang diungkap Rahmat Beno, sekretaris Koperasi Produksi Pangeya Idaman, mengatakan Perusahaan PT. AAS tidak memberikan hak pengelolaan, perawatan, panen dan penjualan atas buah sawit diatas tanah petani yang kemudian diakui secara sepihak dengan pembuatan sertifikat HGU sebagai tanah perusahaan PT. AAS.

“Koperasi Produksi Pangeya Idaman dan para petani, dijerat utang oleh perusahaan PT. AAS dengan dalil biaya pemeliharaan, pembibitan, pupuk dan panen yang dibebankan ke petani sebagai utang, padahal sesuai perjanjian bagi hasil antara petani dan perusahaan 50% : 50%,” tutur Hijrah Ipetu.

Somasi I juga mengungkapkan hal mengenai Petani sebagai pemilik lahan tidak dapat lagi mengakses tanahnya sepenuhnya, dikarenakan perjanjian yang disebut diatas telah menjadi kebun kelapa sawit, tidak lagi menjadi sumber mata pencaharian petani dan menghidupi keluarga, yang mana dijanjikan perusahaan PT. AAS akan mensejahterakan petani dan Koperasi Produksi Pangeya Idaman.

Fakta yang ditemui dilapangan kini Koperasi Produksi Pangeya Idaman, tidak berjalan lagi sebagaimana mestinya sebagai koperasi produksi yang khusus dalam pengelolaan sawit, karena hanya dijadikan modus penipuan dan penggelapan yang merugikan Koperasi Produksi Pangeya Idaman dan para petani anggota koperasi.

“Maka berdasarkan pemaparan diatas, maka kami selaku kuasa hukum Koperasi Produksi Pangeya Idaman dengan ini melayangkan Somasi I kepada Perusahaan PT. AAS dengan permintaan secara kekeluargaan untuk mengembalikan lahan pertanian petani sebagaimana sedia kala, sebelum perusahaan PT AAS mengubahnya menjadi kebun kelapa sawit dan membuatkan surat sertifikat HGU yang diterbitkan secara melawan hukum,” kata Muhammad Sirul Haq, advokat Koalisi Bantuan Hukum Petani Pangeya ketika mendampingi pengurus Koperasi Produksi Pangeya Idaman memasukkan somasi ke perusahaan.

Tambah Sirul, “Apabila surat Somasi I ini tidak juga diperhatikan dan mendapat tanggapan secara kekeluargaan dengan penawaran damai diatas, maka kami selaku kuasa hukum akan mengambil langkah hukum dengan mempersoalkan hal ini secara pidana dan perdata, serta aspek hukum lainnya dengan waktu 7 x 24 jam sejak somasi ini diterima.”
04/11/2022.

(FIRMAN. K)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Lantik 71 Pejabat Eselon III dan IV

Hidayat Chan

06 Mar 2026

Post Views: 5 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita., Sp.OG., MKM., melantik 71 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui pengambilan sumpah/janji jabatan struktural dan fungsional. Pelantikan tersebut berlangsung di Ruang Data dan Karya, Kompleks Kantor Bupati Labuhanbatu, Jumat (06/03/2026). Adapun pejabat yang dilantik terdiri dari 66 pejabat pada jabatan struktural Eselon III dan …

Bupati Labuhanbatu Awali Safari Ramadhan Bersama Wakapolda Sumut

Hidayat Chan

06 Mar 2026

Post Views: 6 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp. OG, M.K.M, mengawali kegiatan Safari Ramadhan 1447 Hijriah bersama Wakapolda Sumatera Utara di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan tersebut menjadi momentum mempererat silaturahmi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat. Safari Ramadhan yang digelar di Masjid Raya Al-Ikhlas Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan Kamis 5/3/2026 …

Maraknya Peredaran Narkoba di Kecamatan NA IX-X  Duga SM alias AM Hsb Tetap Eksis Tanpa Tersentuh Hukum 

Hidayat Chan

05 Mar 2026

Post Views: 12 LABURA,PIRNAS.COM -Warga desak Polsek NA IX-X karena sudah sangat resah dengan kembalinya aktivitas peredaran sabu di wilayah hukumnya. Di duga SM alias AM Hsb warga jalan SMA kelurahan kota batu kecamatan NA IX-X Kabupaten Labura masih aktif mengedarkan bisnis haramnya di wilayah dekat rumahnya . Informasi berhasil di himpun bahwa terduga bandar …

Di Duga YY Kendalikan Edaran Narkoba di Mampang Labusel Publik Berharap Penuh Kepada Satresnarkoba 

Hidayat Chan

05 Mar 2026

Post Views: 13 LABUSEL,PIRNAS.COM-Ironis dan sangat memprihatinkan terkait adanya aktivitas peredaran narkoba,bukan hanya di kota tapi maraknya peredaran narkoba sudah menduduki wilayah  sampai ke pelosok desa salah satunya di Desa Mampang, Kecamatan Kota Pinang, kabupaten Labusel,Provinsi Sumatera Utara. Memang telah lama menjadi target operasi pihak kepolisian karena laporan masyarakat mengenai tingginya transaksi di sana,menurut Kanit …

Polsek Bilah Hilir Respon Cepat Ringkus Penyalahgunaan Narkotika 

Hidayat Chan

04 Mar 2026

Post Views: 17 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Mendapat laporan dari masyarakat, Polsek Bilah Hilir langsung respon cepat dan berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Lingkungan Titi panjang Hilir Kelurahan Negeri lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu sekira pukul 11:00 WIB (Selasa, 03/03/2026). Adapun barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan yang diduga milik Andrian Als Dian (26) …

Cegah Stunting, Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Salurkan Bantuan Program GENTING Tahap III

Hidayat Chan

04 Mar 2026

Post Views: 22 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kembali menegaskan komitmennya dalam percepatan penurunan stunting. Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, bersama Wakil Bupati H. Jamri., dan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Labuhanbatu, Ny. Wan Jumasari Dewi, menyalurkan bantuan kepada para Orang Tua Asuh (OTA) dalam Program GENTING (Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting) Tahap III …

Kategori Terpopuler