- BeritaSubuh Mencekam di Aek Batu, Menantu Serang Mertua dengan Pisau
- BeritaKapolsek Torgamba Sambut Aksi Warga, Tekankan Penyelesaian Secara Musyawarah
- BeritaKomitmen Perang Lawan Narkoba, Polres Labusel Ringkus 126 Bandar Selama Empat Tahun
- BeritaDugaan Praktik Perjudian di Pagar Jati Meresahkan, Polresta Deli Serdang Diminta Bertindak Tegas
- BeritaGempur Narkoba, Polres Labuhanbatu Gandeng Pencipta Lagu Viral “Siti Mawarni” dalam Press Release Capaian Kinerja 2026
- BeritaLaporan Warga Berbuah Hasil: Tim Unit Reskrim Bilah Hilir Tangkap Pemilik Timbangan Elektrik dan Sabu
- BeritaApresiasi Kinerja Polsek Kualuh Hulu: Berhasil Gagalkan Peredaran Belasan Gram Sabu
- BeritaOperasi Narkoba di Panai Tengah Dinilai “Tebang Pilih”, Disinyalir Sosok BC Masih Melenggang Bebas
- BeritaGEREBEK SARANG NARKOBA: Tim Gabungan Poldasu dan Polres Labuhanbatu Ringkus Bandar serta 7 Pengguna

DISINYALIR PT. AAS INGKAR JANJI (Wanpestasi) DENGAN KOPERASI PRODUKSI PANGEYA IDAMAN DAN PETANI
PIRNAS.COM | GRONTALO – Ingkar janji (wanpestasi) tersebut terjadi antara PT. AAS dan Koperasi Produksi Pangeya Idaman. Melakukan kesepakatan Kerjasama Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Pola Kemitraan Program Revitalisasi Perkebunan Antara PT. AAS dengan Koperasi Produksi Pangeya Idaman dengan Nomor perjanjian : 001/SPK/AAS-KUPPI/2013. Adapun PT.AAS disinyalir Telah melakukan pelanggar isi perjanjian secara keseluruhan, akibat dari pelanggaran perjanjian yang dilakukan oleh PT.AAS. Tentunya merugikan Koperasi Produksi Pangeya Idaman dan Petani. Yang mana sertipikat milik petani diduga diubah oleh PT AAS menjadi sartifikat HGU.
Menurut keterangan dari salah satu pemilik tanah mengatakan, bahwa tanah milik kami dirampok pak, dengan cara mengubah sartipikat kepemilikan, dijadikan sartipikat HGU oleh PT.AAS tanpa sepengetahuan kami. Selanjutnya sartipikat HGU tersebut diduga dijamin ke Bank BRI oleh PT.AAS sebagai jaminan pinjaman. Dugaan sartipikat milik masyarakat di jadikan sartipikat HGU dan dijadikan jaminan pinjaman oleh PT.AAS diperkuat oleh keterangan TU Ketua Koperasi Produksi Pangeya Idaman, pada saat bertemu di kantor PT AAS Kamis, 3/11/2022.
Berdasarkan keterangan Ketua Koperasi Sdr. TU, mengatakan Koperasi hanya dibentuk dan digunakan oleh Perusahaan PT. AAS sebagai modus operandi diduga kuat melakukan kejahatan pemalsuan identitas petani, penggandaan KTP petani, pembuatan sertifikat HGU diatas tanah petani, penggelapan dana berupa kredit di bank BRI pencairan dana Rp. 500.000.000.000,- (Lima Ratus Milyar Rupiah), penggelapan pembagian keuntungan penjualan buah sawit, dan pengambilan hak tanah milik petani secara melawan hukum.
“Kami sudah ada laporan di Polda Gorontalo pak terkait pemalsuan KTP, sudah 2 tahun kami lapor, berharap Polda bisa menelusuri laporan kami sebagai pintu pembuka atas tindakan pemalsuan identitas, penggunaan identitas palsu untuk buat sertifikat HGU PT AAS, agunkan tanah kami ke Bank BRI untuk pencairan dana milyaran dan penggelapan dana bagi hasil,” tambah Hijrah Ipetu, jubir Petani Pangeya Boalemo Gorontalo yang didampingi tim kuasa hukum dari Koalisi Bantuan Hukum Petani Pangeya Idaman.
Begitupun yang diungkap Rahmat Beno, sekretaris Koperasi Produksi Pangeya Idaman, mengatakan Perusahaan PT. AAS tidak memberikan hak pengelolaan, perawatan, panen dan penjualan atas buah sawit diatas tanah petani yang kemudian diakui secara sepihak dengan pembuatan sertifikat HGU sebagai tanah perusahaan PT. AAS.
“Koperasi Produksi Pangeya Idaman dan para petani, dijerat utang oleh perusahaan PT. AAS dengan dalil biaya pemeliharaan, pembibitan, pupuk dan panen yang dibebankan ke petani sebagai utang, padahal sesuai perjanjian bagi hasil antara petani dan perusahaan 50% : 50%,” tutur Hijrah Ipetu.
Somasi I juga mengungkapkan hal mengenai Petani sebagai pemilik lahan tidak dapat lagi mengakses tanahnya sepenuhnya, dikarenakan perjanjian yang disebut diatas telah menjadi kebun kelapa sawit, tidak lagi menjadi sumber mata pencaharian petani dan menghidupi keluarga, yang mana dijanjikan perusahaan PT. AAS akan mensejahterakan petani dan Koperasi Produksi Pangeya Idaman.
Fakta yang ditemui dilapangan kini Koperasi Produksi Pangeya Idaman, tidak berjalan lagi sebagaimana mestinya sebagai koperasi produksi yang khusus dalam pengelolaan sawit, karena hanya dijadikan modus penipuan dan penggelapan yang merugikan Koperasi Produksi Pangeya Idaman dan para petani anggota koperasi.
“Maka berdasarkan pemaparan diatas, maka kami selaku kuasa hukum Koperasi Produksi Pangeya Idaman dengan ini melayangkan Somasi I kepada Perusahaan PT. AAS dengan permintaan secara kekeluargaan untuk mengembalikan lahan pertanian petani sebagaimana sedia kala, sebelum perusahaan PT AAS mengubahnya menjadi kebun kelapa sawit dan membuatkan surat sertifikat HGU yang diterbitkan secara melawan hukum,” kata Muhammad Sirul Haq, advokat Koalisi Bantuan Hukum Petani Pangeya ketika mendampingi pengurus Koperasi Produksi Pangeya Idaman memasukkan somasi ke perusahaan.
Tambah Sirul, “Apabila surat Somasi I ini tidak juga diperhatikan dan mendapat tanggapan secara kekeluargaan dengan penawaran damai diatas, maka kami selaku kuasa hukum akan mengambil langkah hukum dengan mempersoalkan hal ini secara pidana dan perdata, serta aspek hukum lainnya dengan waktu 7 x 24 jam sejak somasi ini diterima.”
04/11/2022.
(FIRMAN. K)
admin 2
28 Apr 2026
Post Views: 6 Labuhanbatu Selatan – Peristiwa penganiayaan berat terjadi di wilayah hukum Polsek Torgamba pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 05.15 WIB. Seorang ibu rumah tangga, Nurlan Br Pasaribu (46), menjadi korban penikaman yang diduga dilakukan oleh menantunya sendiri di kediamannya di Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba. Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga saat …
admin 2
28 Apr 2026
Post Views: 7 Labuhanbatu Selatan – Puluhan masyarakat Dusun Jati Mulia, Desa Sei Meranti, Kecamatan Torgamba, menggelar aksi solidaritas untuk mendukung salah satu warga yang tengah menghadapi persoalan hukum. Aksi tersebut berlangsung di halaman Mapolsek Torgamba, Senin (27/4/2026). Kedatangan warga disambut langsung oleh Kapolsek Torgamba, AKP Sunipan Gurusinga, S.H., yang baru menjabat. Turut hadir unsur …
Hidayat Chan
27 Apr 2026
Post Views: 9 LABUSEL,PIRNAS.COM -Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika selama periode tahun 2023 hingga tahun 2026. Sebanyak 594 laporan polisi (LP) berhasil diungkap dengan total 701 pelaku yang terdiri dari bandar, pengedar, hingga pengguna berhasil diamankan. Kapolres Labuhanbatu Selatan, Aditya S.P. Sembiring melalui Kasi Humas Sujono …
Hidayat Chan
27 Apr 2026
Post Views: 13 LUBUK PAKAM,PIRNAS.COM– Praktik yang diduga kuat sebagai aktivitas perjudian di Jalan Sudarsono, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, kian meresahkan warga. Lokasi yang berada tepat di samping sebuah kafe tersebut dilaporkan beroperasi aktif dengan penjagaan ketat, namun hingga kini terkesan belum tersentuh hukum. Berdasarkan investigasi di lapangan, tempat tersebut diduga menyajikan berbagai …
Hidayat Chan
27 Apr 2026
Post Views: 17 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Polres Labuhanbatu memaparkan capaian kinerja signifikan dalam pemberantasan tindak kejahatan periode Januari hingga April 2026. Acara yang dikemas dalam bentuk press release ini menarik perhatian publik karena menghadirkan Amin Wahyudi Harahap, sosok di balik lagu viral “Siti Mawarni”, bertempat di Aula Yanpiter Mapolres Labuhanbatu, Senin (27/4/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung …
Hidayat Chan
25 Apr 2026
Post Views: 15 LABUHANBATU,PIRNAS.COM –Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, meringkus dua orang terduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu berinisial SAP (45 th) dan HK (43 th), warga Dusun Saroha, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan, Bilah Hilir, Labuhanbatu. Keduanya ditangkap pada Rabu, 22 April 2026, didalam sebuah rumah sewa yang berada di Dusun …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.