- BeritaSatresnarkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Kurir Narkoba Senilai Rp 36 Miliar
- BeritaPolsek Torgamba Ungkap Pencurian Inventaris SDN 02 Aek Batu, Satu Pelaku Diamankan
- ArtikelTeluk Panji Runner Bersama Wakapolres Labusel Dorong Anak Muda Gemar Berolahraga
- BeritaLBH ASRI Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Material Proyek di Labuhanbatu Selatan, KPK dan BPK Diminta Turun
- BeritaSabu di Kebun Sawit Resahkan Warga, RS Diduga Jadi Bandar
- BeritaPolsek Na IX-X Tangkap Pengedar Sabu di Rumah Kosong Simpang Merbau
- BeritaPolsek NA IX-X Hancurkan Pondok Diduga Tempat Transaksi Narkoba
- BeritaPOLSEK NA IX-X GEREBEK RUMAH KOSONG, SATU PENGEDAR SABU BERHASIL DICIDUK
- BeritaCEROBONG PKS PTPN lV SEMBURKAN ABU HITAM,WARGA PANAI HULU KELUHKAN PENCEMARAN

Suttan Juragan St : Pengiriman Papan Bunga Mengatas Namakan Tokoh Adat Ke Polres Lampung Timur Tidak Tepat
PIRNAS.COM | LAMPUNG TIMUR – Saksi fakta pada persidangan ke-8 kasus perobohan papan bunga yang digelar di PN Sukadana, Lampung Timur, Muhaidin Arifin, menegaskan bahwa pengiriman papan karangan bunga yang mengatasnamakan Tokoh Adat Lampung Timur ke Polres Lampung Timur beberapa waktu lalu adalah sesuatu yang tidak tepat. Muhaidin Arifin, yang merupakan Ketua Tokoh Adat se Lampung Timur periode 2015-2018 ini menyatakan amat menyayangkan pengiriman papan bunga dengan mencatut kata ‘Tokoh Adat’ ke Mapolres tersebut.
Hal itu disampaikan Muhaidin Arifin, Tokoh Adat terkemuka Lampung Timur yang bergelar Suttan Juragan Suttan, di depan Majelis Hakim dalam kapasitasnya sebagai saksi fakta yang diajukan Penasehat Hukum Wilson Lalengke, Selasa, 7 Juni 2022. “Penegasan itu perlu saya sampaikan karena selama ini ada keberatan dari banyak pihak terkait tindakan pengiriman papan karangan bunga ucapan selamat dan sukses ke Polres Lampung Timur dengan mengatasnamakan Tokoh Adat Buay Beliuk Negeri Tua yang seolah-olah kami sebagai Tokoh Adat se Lampung Timur ikut mendukung hal tersebut. Padahal, kami para Tokoh Adat Lampung Timur tidak pernah mengirimkan papan bunga semacam itu ke Polres, apalagi isinya terkesan melecehkan kalangan wartawan,” ungkap Suttan Juragan St. yang sering dihadirkan untuk memandu acara adat di tingkat Provinsi Lampung ini kepada awak media usai memberikan kesaksiannya di persidangan yang mendudukkan Wilson Lalengke dan dua rekannya, Edi Suryadi dan Sunarso, sebagai pesakitan dalam kasus tersebut.
Dari pantauan wartawan di ruang sidang, Suttan Juragan menyampaikan bahwa dirinya berada di lokasi kejadian pada saat peristiwa itu, Jumat, 11 Maret 2022. “Yaa, saya berada di lokasi kejadian,” ujar Tokoh Adat Suttan Juragan menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Diah Astuti, S.H., M.H.
Ketika Majelis Hakim menanyakan keperluan Suttan Juragan di lokasi kejadian, Tokoh Adat Lampung Timur itu menceritakan kronologi kedatangannya ke Mapolres Lampung Timur. “Saya pada hari Jumat tanggal 11 maret 2022 sekitar pukul 8.30 saya dengan kawan saya Hasan Basri tiba di Desa Nyampir, berniat untuk membesuk Indra bersama-sama dengan mertua Indra. Di saat kami berada di Desa Nyampir saya suruh teman saya untuk menghubungi keluarga Indra via telpon, jawabnya mereka masih di Sekampung, lalu kami berbalik arah menuju Sekampung, ke rumah mertua Indra. Sesampainya kami di situ, kami ketemu dengan mertua Indra yang perempuan, istri dari Bapak Sayuti. Beliau mengatakan bapaknya baru saja berangkat ke Polres bersama rombongan pimpinan Indra. Lalu kami berbalik arah lagi menuju Polres Lampung Timur. Sesampainya kami di Polres, sudah banyak wartawan. Lalu saya bertanya ke salah satu wartawan, ada apa ini? Mereka menjawab ada perobohan papan bunga. Saya bertanya lagi dengan mereka, siapa yang merobohkan? Mereka menunjuk ke Bapak Wilson Lalengke yang saat itu berdiri di lobby Kantor Polres sedang menunggu kehadiran Kapolres. Selang beberapa menit ada dua mobil yang datang, satu mobil patwal satu mobil warna hitam. Kata wartawan yang ada di situ Bapak Kapolres. Lalu wartawan pada mau masuk untuk meliput, lalu saya berkata pada wartawan yang mau meliput, saya bilang sudah gak usah banyak rasan, kita ngopi saja. Lalu mereka ikut saya ke warung kopi sekitar sepuluh orang. Selesai kami ngopi, kami keluar dari warung menuju halaman Polres, saya liat mobil Polres sudah tidak ada. Tidak lama kemudian Bapak Wilson serta kawannya keluar dari ruang Polres menuju halaman Polres dan berdiri di depan tiga karangan bunga yang ada di halaman Polres sambil diwawancara oleh para wartawan di situ. Saya sempat bertanya dengan beliau, Pak kenapa Bapak merobohkan ini, kata beliau saya khilaf, ini di luar dugaan saya karena saya capek, saya ngantuk. Lalu saya tanya lagi, Pak Wilson tujuannya apa Bapak merobohkan ini, lalu beliau menjawab supaya tidak banyak dibaca orang. Saya pikir, menurut saya, ini orang hebat maka saya ajak photo bersama. Sesudah itu saya diajak kawan saya sholat Jumat. Selepas Jumat saya pulang,” urai Suttan Juragan panjang lebar.
Ketika ditanya apakah saksi melihat papan bunga yang dirobohkan, Tokoh Adat Suttan Juragan menjawab tidak melihatnya. Ia juga menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa dirinya tiba di tempat kejadian pada pukul 10.00 wib lewat.
Saat Majelis Hakim mempertanyakan eksistensi dan legalitas Muhaidin Arifin sebagai Tokoh Adat Lampung Timur, Suttan Juragan St. menjelaskan tentang keberadaan Tokoh Adat di Lampung Timur yang didaftarkan di lembaga pemerintah, yakni di Kesbangpol dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Suttan Juragan juga memperlihatkan dokumen-dokumen legalitas dirinya sebagai Tokoh Adat yang di-SK-kan oleh Gubernur Lampung, kepada Majelis Hakim dan JPU.
Selain itu, Suttan Juragan juga menambahkan informasi bahwa pada tahun 2017, atas kesepakatan bersama para tokoh adat dari 9 (sembilan) kebuayan atau komunitas adat di Lampung Timur, telah diberikan gelar adat kepada para pimpinan Forkompinda. “Atas kesepakatan bersama para tokoh adat, pada tahun 2017 kami memberikan gelar adat kepada semua pimpinan lembaga yang tergabung dalam Forkompinda, yakni Bupati, Ketua DPRD, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Kapolres, dan Dandim. Ada semua gelar adatnya yang diberikan para Tokoh Adat Lampung Timur,” beber Suttan Juragan pada sidang yang juga dihadiri Ketua Tokoh Adat Lampung Timur, Sofyan Subing, itu.
PH Wilson Lalengke, Advokat Ujang Kosasih, S.H., kemudian mengajukan pertanyaan kepada saksi Muhaidin Arifin, apakah benar papan bunga itu merupakan kiriman dari Tokoh Adat? Suttan Juragan menjawab dengan tegas, “Tidak benar, karena kami Tokoh Adat tidak pernah mengirimkan papan bunga itu.”
Lalu siapa yang mengatasnamakan Tokoh Adat, tanya PH lagi. Atas pertanyaan itu, Suttan Juragan menjawab tidak tahu. “Saya tidak tahu, mungkin penyimbang adat,” ujarnya.
Suttan Juragan kemudian menjelaskan perbedaan tokoh adat dengan penyimbang adat saat Advokat Ujang Kosasih menanyakan perbedaan antara tokoh adat dengan penyimbang adat. “Penyimbang adat sama tokoh adat beda. Kalau tokoh adat itu seseorang yang sudah melakukan prosesi adat atau begawi dan punya gelar Suttan. Namanya penyimbang adat, wilayah kekuasan hanya desa tempat dia tinggal itu saja. Kalau dia gelar pangeran, belum penyimbang adat, tapi adik penyimbang. Kalau tokoh adat, yang terpenting dia punya gelar Suttan, Pangiran, Rajo, Ratu, dan diakui gelarnya oleh seluruh tokoh adat dari semua kebuayan, serta dia mengerti tentang prosesi adat, bahasa adat, silsilah adat, dan tata-titi adat.
Lalu, PH bertanya lagi kepada saksi, bagaimana cara kerja tokoh adat kalau ada suatu masalah. Suttan Juragan St. menjelaskan bahwa tokoh adat harus melakukan musyawarah terlebih dahulu.
“Harus mengundang tokoh adat dari 9 kebuayan, yakni: Unyai, Unyi, Subing, Nuban, Selagai, Kunang, Beliuk, Anak Tuha, dan Nyerupa. Karena sifatnya tokoh adat bersama polisi melindungi dan mengayomi, bukan memecah-belah, tapi mendamaikan.
(TKA/TIM/Red)
A S
23 Agu 2026
Post Views: 48 Teluk Panji, Labusel | Pirnas.com — Komunitas Teluk Panji Runner (TPR) bersama Wakapolres Labuhanbatu Selatan dan Kasubsektor Seberang Barumun Polsek Kampung Rakyat menggelar kegiatan olahraga lari yang diikuti anak muda di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi aktivitas olahraga, tetapi juga ruang edukasi …
Hidayat Chan
12 Agu 2026
Post Views: 281 LABUSEL,PIRNAS.COM– Dinamika kepemimpinan di lingkungan kepolisian kembali berlangsung, melalui surat perintah resmi yang disalurkan lewat kanal telegram Komandan Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada jumat, 7 agustus 2026, telah ditetapkan pergantian penugasan jabatan. AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H., M.H., yang mengemban amanat sebagai kepala satuan narkoba polres labuhanbatu selatan secara resmi dialihkan ke …
Hidayat Chan
11 Agu 2026
Post Views: 125 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Hal itu ditandai dengan dilantiknya Abdi Jaya Pohan SH sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu oleh Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., Senin (10/08). Pelantikan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif, koordinasi antarperangkat …
Hidayat Chan
08 Agu 2026
Post Views: 150 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Ketua GRIB Jaya Labuhanbatu, Ahmad Putra Lubis resmi membuka turnamen catur antar wartawan yang dilaksanakan di Cafe Marsuo Jalan Aek Tapa Rantauprapat pada Sabtu pagi (8/8/2026). Turnamen catur ini untuk menyambut HUT RI ke-81 dan diikuti oleh 42 peserta dari berbagai media. “Menyambut HUT RI, mari kita tingkatkan silaturahmi dan sportifitas …
Hidayat Chan
31 Jul 2026
Post Views: 172 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., selaku Bunda PAUD Kabupaten Labuhanbatu secara resmi mengukuhkan Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan se-Kabupaten Labuhanbatu. Prosesi pengukuhan berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Rabu (29/07). Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Labuhanbatu Ny. Wan …
Hidayat Chan
29 Jul 2026
Post Views: 129 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM menyampaikan apresiasi mendalam atas perjalanan panjang Universitas Labuhanbatu (ULB) yang kini genap berusia 28 tahun. Dalam usianya yang makin matang, ULB diharapkan tidak hanya menjadi tempat transfer ilmu, melainkan kawah candradimuka dalam melahirkan generasi muda yang inovatif, kritis, dan berkarakter. Apresiasi tersebut disampaikan Bupati …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.