Home » Daerah » Tak Terima Dilaporkan Pemerintah Desa Mengkucilkan Ketua BPD Secara Sepihak

Tak Terima Dilaporkan Pemerintah Desa Mengkucilkan Ketua BPD Secara Sepihak

Pirnas.com 24 Mar 2022

PIRNAS.COM |  MUSIRAWAS – Berdasarkan Peraturan Bupati Musirawas No. 85 Tahun 2018 petunjuk tentang pengisian dan pemberhentian anggota BPD, maka suda jelas pergantian sepihak yang di propokatori oleh Pemerintah Desa dengan cara menghasut seluruh anggota BPD lainnya. (23/03/2022)

Pada malam sebelumnya sala satu anggota BPD dan Sekertaris Desa mengunjungi setiap Rumah anggota BPD dan mengajak rapat secara diam-diam tanpa pemberitahuan kepada Ketua BPD dengan alasan yang tidak jelas.

“Saya benar-benar tidak mengethaui adanya rapat secara sembunyi untuk menggantikan saya selaku ketua terpilih yang suda berjalan suda 2 Tahun, tiba-tiba saya menerima undangan yang di antar langsung oleh sala satu anggota BPD keterwakilan perempuan satu jam sebelum undangan rapat tanpa musyawara terlebi dahulu secara terbuka,” ungkap Jaya Hati Ketua BPD ke awak Media.

Saya mengethaui adanya musyawara grilia ( secara diam-diam ) yang di propokatori oleh Pemerintah Desa dari beberapa warga Desa yang mengadu kepada saya, padahal selama ini yang mengadakan Musyawarah Dusun, penjaringan aspirasi, membuat laporan kinerja BPD cuma saya sendiri sedangkan BPD yang lain tidak pernah melakukan tugas dan fungsinya sebagai BPD, malah asik dengan pekerjaannya di perusahan tempat mereka bekerja, bahkan ada sala satu BPD tidak mengisi absen rapat BPD dalan rapat musyawara BPD membuat laporan kinerja BPD selama 2 tahun.

Dan sekarang kabarnya malah PAW BPD ingin menggantikan saya selaku BPD terpilih dan Ketua BPD terpilih hanya karena asutan Pemerintah Desa yang memang sempat saya laporkan ke Bupati, Inspektorat, dan Kepolisian dengan tuntutan pemalsuan tanda tangan ketua BPD dan korupsi Dana Desa dan terbukti Pemerintah Desa mengembalikan kerugian Negara berjunlah 192.000.000 setela dipriksa Inspektorat juga tertera di APB Desa tahun 2022.” Ungkap Jaya Hati.

Disinilah keadilan dan undang-undang di pertanyakan, apakah adil, sewena-wena mengambil alih jabatan seseorang dengan alasan yang tidak jelas, apakah Pemerintah Kabupaten diam saja dengan ketidak adilan seperti ini, pihak media akan terus mengawali kasus ini sampai ke Rana Hukum sesuai dengan peraturan dan undang-undang berlaku.

( Reki utama )

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Dorong ULB Bentengi Intelektual dan Cetak Pemimpin Masa Depan

Hidayat Chan

29 Jul 2026

Post Views: 9 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM menyampaikan apresiasi mendalam atas perjalanan panjang Universitas Labuhanbatu (ULB) yang kini genap berusia 28 tahun. Dalam usianya yang makin matang, ULB diharapkan tidak hanya menjadi tempat transfer ilmu, melainkan kawah candradimuka dalam melahirkan generasi muda yang inovatif, kritis, dan berkarakter. Apresiasi tersebut disampaikan Bupati …

TIDAR CUP III – Trophy Edi Romansyah Ke-5 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Persatuan Pemuda dan Semarak HUT RI ke-81

A S

26 Jul 2026

Post Views: 99 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Turnamen sepak bola TIDAR CUP III – Trophy Edi Romansyah Ke-5 resmi dibuka pada Sabtu, 25 Juli 2026, pukul 16.00 WIB, di Lapangan Bola Kaki Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pembukaan turnamen dilakukan secara resmi oleh Edi Romansyah, Anggota DPRD Sumatera …

Abdi Jaya Pohan Pimpin Rakor Lintas OPD Demi Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun

Hidayat Chan

23 Jul 2026

Post Views: 97 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, S.H., memimpin rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menyusun rencana kerja strategis percepatan pelaksanaan program wajib belajar satu tahun pendidikan prasekolah di wilayah tersebut. Kegiatan rapat tersebut, berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Jalan Menara No.7, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan …

Wabup Labuhanbatu Hadiri Tabligh Akbar di Ponpes Addinussyarifiah

Hidayat Chan

15 Jul 2026

Post Views: 101 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri acara Tabligh Akbar yang digelar di Pondok Pesantren Addinussyarifiah, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, pada Rabu (15/6/2026). Momentum religius ini sekaligus dirangkai dengan penyambutan santri baru serta tasyakuran atas prestasi gemilang dua santri setempat yang berhasil meraih beasiswa ke Universitas Al-Azhar, Mesir. Kehadiran Wakil Bupati …

Wakil Bupati Jadi Motivasi Pada Masa Ta’aruf SMPIT Arrozaq Rantauprapat

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 134 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, menjadi sosok motivasi bagi siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat pada masa ta’aruf tahun ajaran 2026 di sekitar halaman sekolah, Selasa 14/7/2026. H. Jamri yang hadir di tengah-tengah ratusan siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat langsung memberikan wejangan dan nasehat kepada yang berhadir sebagai kunci keberhasilan di dunia dan akhirat.” Hormati …

Wabup Serahkan Ranperda LPPL Radio Siaran Publik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 76 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, secara resmi menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Publik Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Penyerahan dokumen hukum tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Selasa (14/7/2026). Rapat paripurna ini …

Kategori Terpopuler