Home » Berita » Masyarakat Menuntut Keadilan Atas Kerusakan Tanah Maupun Tanaman Akibat Penggalian Tanah Oleh PT. Sindora Seraya

Masyarakat Menuntut Keadilan Atas Kerusakan Tanah Maupun Tanaman Akibat Penggalian Tanah Oleh PT. Sindora Seraya

Pirnas.com 30 Jan 2022

PIRNAS.COM | ROKAN HILIR – Aktivitas Pengerukan tanah diatas lahan perkebunan masyarakat diduga dilakukan tanpa izin dengan menggunakan alat berat jenis excavator dibantu beberapa Dump Truk (pengangkut tanah) dikawasan Pematang Pandan RT 004 RW 002, Desa Bentayan, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, berakibat terjadi kerusakan tanah maupun tanaman milik warga sekitar. Kamis (27/01).

Selain kerusakan tanah maupun tanaman yang ditimbulkan akibat dari Penggalian tersebut, dampak kerusakan lingkungan seperti tanah longsor, banjir sewaktu waktu bisa saja terjadi dan menjadi ancaman serius bagi warga sekitar.

Makruf Ramli (74) Warga Bentayan, kepada wartawan dilokasi, mengatakan pengerukan tanah tanpa izin dari ahli waris perkebunan milik masyarakat setempat sudah beraktivitas selama lebih kurang satu tahun terakhir.

“Aktivitas ini, sepengetahuan saya lebih kurang satu tahun lah berjalan,” Ungkapnya.

Sementara Sumardi sebagai ahli waris merasa salah satu korban yang paling dirugikan, yang mana tanah miliknya seluas lebih kurang 85 meter telah menjadi seperti kawah akibat Penggalian tersebut, bahkan mirisnya pengakuan Sumardi penggerukan tanah miliknya itu sama sekali tidak Ia ketahui bahkan aktivitas tersebut tanpa ada izin darinya yang merupakan ahli waris atas kepemilikan tanah.

“Dalam hal ini, kami sangat dirugikan, tanpa izin mereka melakukan penggalian diatas lahan perkebunan milik kami, tanah kebun kami hancur, lebih kurang 85 meter pak, seperti inilah kondisinya, bisa kita lihat,” Kata Sumardi kesal.

Masih dilokasi, Kehadiran masyarakat yang mengklaim aktivitas penggerukan tanah menggunakan excavator tersebut telah menyalahi aturan, aktivitas itupun terhenti, excavator dan mobil pengangkutan tanah jenis Dump Truk diminta untuk tidak melakukan penggalian dan pengangkutan tanah diminta oleh masyarakat untuk keluar dari areal kawasan perkebunan.

Tidak berselang lama, dilokasi areal penggalian tersebut mulai didatangi beberapa petugas berseragam, bahkan terlihat salah satu petugas seperti dari aparat kepolisian membawa senjata laras panjang juga ikut mengawasi dilokasi.

Seketika suasana memanas, Kehadiran Bambang yang mengaku sebagai utusan PT. Sindora Seraya yang bergerak disektor Perkebunan Kelapa sawit, melarang Kehadiran masyarakat dilokasi, yang mana dirinya mengklaim lokasi Penggalian tersebut merupakan kawasan Perusahaan, dan pengerjaan Pengerukan tanah tersebut dirinya mengatakan tetap dilanjutkan tanpa ada hambatan dari pihak manapun.

Bambang yang mengaku sebagai utusan dari Perusahaan Perkebunan PT. Sindora Seraya, juga melarang kepada wartawan untuk melakukan tugas peliputan dilokasi, yang menurutnya tanpa izin memasuki kawasan Perusahaan sama sekali tidak diperbolehkan untuk melakukan tugas jurnalis.

Namun, ada yang aneh, saat dikonfirmasi wartawan terkait surat perintah larangan peliputan dilokasi dan masyarakat pemilik perkebunan diareal tersebut meminta surat yang menerangkan kawasan itu milik perusahaan, Bambang mengatakan tidak ingin menjawab konfirmasi dari wartawan dan tidak bisa menunjukan sebuah bukti sepucuk suratpun yang dimintai oleh masyarakat. Bambang kelihatan ketakutan dan pergi menjauh dari lokasi.

“Ini aneh lagi, mereka mengklaim ini tanah Perusahaan, namun saat kita minta surat suratnya mereka gak bisa tunjukan, jangan main serobot saja, disini kami jelas dirugikan,” Ujar Ujang.

Akibat penggalian tanah yang dilakukan secara terang terangan tanpa izin dari ahlis waris perkebunan milik masyarakat, salah satu dari masyarakat dilokasi mengatakan, akan melakukan gugatan ganti kerugian kepada Perusahaan dan akan membawa persoalan itu ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Kepada wartawan, Mansur (75) Warga Labuhan Tangga Besar yang merupakan tokoh masyarakat sekaligus juru saksi kunci, dirinya mengatakan Kawasaan Pematang Pandan Desa Bentayan Kecamatan Batu Hampar,

ini merupakan lahan perkebunan masyarakat yang mana dulunya merupakan kawasan perkebunan yang terkenal penghasil buah Durian dan manggis sejak tahun 1953 yang mana waktu itu masih Kecamatan Bangko Kabupaten Bengkalis, Tutupnya.

(red)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Polsek Torgamba Ringkus Residivis Pencuri di Madina Mart Berbekal Rekaman CCTV

admin 2

09 Agu 2026

Post Views: 60 Labuhanbatu Selatan – Aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar Madina Mart di Sumberjo Pirbun C, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, akhirnya terungkap. Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pelaku, HBS alias Kliwon (56), yang diketahui merupakan residivis. Penangkapan tersebut dilakukan personel Unit Reskrim Polsek …

Ketua Grib Labuhanbatu Buka Turnamen Catur Antar Wartawan 

Hidayat Chan

08 Agu 2026

Post Views: 46 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Ketua GRIB Jaya Labuhanbatu, Ahmad Putra Lubis resmi membuka turnamen catur antar wartawan yang dilaksanakan di Cafe Marsuo Jalan Aek Tapa Rantauprapat pada Sabtu pagi (8/8/2026). Turnamen catur ini untuk menyambut HUT RI ke-81 dan diikuti oleh 42 peserta dari berbagai media. “Menyambut HUT RI, mari kita tingkatkan silaturahmi dan sportifitas …

Jaringan Buronan BNN Wawan Masih Bebas Beraksi di Bawah Hidung Aparat

Hidayat Chan

08 Agu 2026

Post Views: 73 LABURA,PIRNAS.COM — Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berada dalam status darurat narkotika. Bandar besar buronan BNN, Hadi Qurniawan Simangunsong alias Wawan, diduga masih leluasa mengendalikan kerajaan hitam sabu di wilayah Kualuh Selatan dan Kualuh Hulu melalui kaki tangannya, meski telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan investigasi warga, gurita bisnis haram ini beroperasi …

Poldasu Bongkar Home Industri Vape Mengandung Etomidate, Diduga Dipasok dari Kamboja

Hidayat Chan

06 Agu 2026

Post Views: 117 MEDAN,PIRNAS.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap praktik home industri yang memproduksi liquid vape mengandung etomidate, narkotika golongan II. Pengungkapan tersebut menjadi salah satu langkah serius kepolisian dalam menindak peredaran narkotika dengan modus baru yang menyasar kalangan masyarakat melalui rokok elektronik (vape). Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar …

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Aek Kuo, Sita 3,10 Gram Sabu

Hidayat Chan

06 Agu 2026

Post Views: 63 LABURA,PIRNAS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MTS alias Tebe (34) berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan dilakukan oleh Tim …

Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Marbau, Sita 38 Paket Narkotika

Hidayat Chan

06 Agu 2026

Post Views: 57 LABURA,PIRNAS.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial MUS (40) ditangkap di sebuah warung di Dusun I, Desa Belongkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama personel, …

Kategori Terpopuler