- BeritaRespon Cepat Laporan Warga, Polsek Marbau Bakar Pondok Diduga Sarang Narkoba di Belungkut
- BeritaPersetubuhan Anak di Bawah Umur di Kotapinang Terungkap, Karyawan Hotel Diamankan Polres Labusel
- BeritaTahanan Kasus Pemerkosaan Tewas di Kamar Mandi Sat Reskrim Polres Labuhanbatu
- BeritaLagi, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Sabu di Desa Gunung Selamat
- LabuhanbatuKhutbah Jumat di Masjid Raya Aek Nabara, Ustadz Kresno Broto S.Ag Ajak Jamaah Perkuat Silaturahmi
- BeritaPolres Labuhanbatu Selatan Sita 3,63 Gram Sabu, Dua Pria Diamankan dalam Sehari
- BeritaJaksa Menyapa: Kejari Labuhanbatu Edukasi Masyarakat Terkait Paradigma Baru KUHP Nasional
- BeritaBupati Maya Hasmita Dorong Pembangunan Infrastruktur, 6 Proyek Strategis Labuhanbatu Diusulkan
- BeritaLabuhanbatu’Surga’Rokok Ilegal: Negara Rugi Miliaran, APH Jangan Tutup Mata di Tengah Defisit APBN

JMI SUMUT : “Korban Jalan Rusak Bisa Minta Ganti Rugi”
PIRNAS.COM | MEDAN – Perkumpulan Jurnalis Media Independen Sumatera Utara (JMI SUMUT) yang tergabung dalam Jurnalis dan para Profesi, sangat menyesalkan sikap Pemko Medan yang diduga belum juga menyahuti aspirasi warga untuk memperbaiki jalan rusak, di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.
Sekretaris JMI SUMUT, T. Sofy Anwar, SH, menyampaikan hal itu, pada saat meninjau, ke lokasi jalan rusak, di Jalan Pancing 1, Jumat Sore, 3 September 2021.
Menurut Sekretaris JMI SUMUT, T. Sofy Anwar, SH, Warga bisa melakukan gugatan hukum kepada pemerintah daerah lantaran kerusakan jalan yang berdampak kecelakaan lalu Lintas. Pasalnya, Pemerintah daerah merupakan salah satu penyelenggara jalan yang memiliki tanggung jawab memperbaiki kerusakan.
Dalam pasal 57 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34/2006, wewenang penyelenggaraan jalan ada pada pemerintah dan pemerintah daerah. Turunan pasal tersebut pada ayat 3 juga menjelaskan cakupan wewenang penyelenggaraan jalan daerah yang meliputi jalan provinsi, jalan kabupaten/ kota dan jalan desa.
Sofy menjelaskan, Pemko Medan memiliki kewajiban memelihara dan mencegah terjadinya kecelakaan karena kerusakan jalan, di wilayahnya. Bahkan sebagai penyelenggara jalan, Pemkab juga wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Amanat itu tertuang dalam pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pada ayat (2) pasal tersebut turut memperingatkan pemerintah agar memberikan tanda atau rambu, di jalan rusak yang belum dapat di perbaiki. Persoalan diduga belum adanya anggaran pemko sebagai alasan belum mampu memperbaiki kerusakan, di seluruh ruas jalannya tak bisa menjadi dalih menghindari tanggung jawab undang-undang.
Sofy menambahkan, warga memiliki hak untuk menggugat pemerintahnya lantaran persoalan tersebut. Mekanismenya bisa menggunakan gugatan warga atau citizen lawsuit (CLS) dan perbuatan melawan hukum (PMH). Dasar gugatan warga merujuk pada pasal 258 UU No 22/2009 serta UU 38/2004 tentang jalan pasal 62 hurup b dan f. Bila menempuh CLS, gugatan menyasar pada kebijakan pemerintah mengenai jalan. “Siapapun yang dirugikan bisa melakukan gugatan,” ungkap Sofy.
Bila opsi PMH yang dipilih, warga bisa pula meminta ganti rugi atas kecelakaan yang dialami karena kerusakan jalan. “Kalau misalnya ada warga yang mengalami luka dan motor (kendaraan) rusak bisa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum,” ujarnya. Pengajuan gugatan dilakukan langsung, di Pengadilan Negeri Medan. Namun, Sofy menyarankan warga mengirimkan surat atau somasi terlebih dahulu kepada Pemko Medan, untuk mempertanyakan persoalan jalan rusak tersebut. Jika tak ada tanggapan, jalur hukum pun menjadi pilihan terbuka bagi warga atau korban jalan rusak.
Sofy juga mengatakan, pengajuan gugatan mesti disertai bukti-bukti berupa foto titik jalan rusak, kwitansi atau bon-bon warga saat berobat, ke rumah sakit karena mengalami kecelakaan hingga hitungan biaya kerusakan kendaraan akibat jalan rusak. Bukti lain berupa kesaksian warga mengenai buruknya jalan juga perlu disertakan. Sofy menegaskan, JMI SUMUT siap mendampingi warga yang ingin melakukan gugatan tersebut.
Sementara itu, Kordinator Aliansi Masyarakat Medan Utara Berdaulat (Alim Muda), M. Ilyas SHi, yang juga selaku Devisi advokasi Jmi Sumut, dalam pernyataan sikapnya menyatakan, menolak Jalan Pancing 1 digunakan untuk lintasan truk kendaraan kelas berat. Ilyas juga Mendesak Pemko Medan untuk segera merealisasikan perbaikan jalan pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan dan meminta Pemko Medan, konsisten membela kepentingan masyarakat bukan kepentingan korporasi.
Dalam aksinya, Aliansi Masyarakat Medan Utara Berdaulat (Alim Muda), akan melakukan pemasangan spanduk, di simpang cabang dua, Jalan Pancing 1 dan 2 serta melayangkan surat pemberitahuan dan pernyataan sikap ke gudang-gudang dan Pemko Medan.
(Red/ Phas)
Hidayat Chan
03 Apr 2026
Post Views: 15 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Seorang tahanan berinisial HE (39), warga Desa Purworejo, Labuhanbatu Utara, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi ruang piket Sat Reskrim Polres Labuhanbatu pada Kamis (2/4/2026) sore. Peristiwa ini bermula ketika HE, yang merupakan terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan, diserahkan oleh kepala desa dan masyarakat ke Polres Labuhanbatu sekitar pukul …
Hidayat Chan
02 Apr 2026
Post Views: 475 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Kejaksaan Negeri Labuhanbatu kembali menggelar program Jaksa Menyapa melalui siaran Radio RSPD 96,5 FM, Kamis (02/04/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan edukasi dan literasi hukum masyarakat, dengan mengangkat tema “Paradigma Baru dalam Penegakan Hukum terhadap KUHP Nasional.” Program tersebut bertujuan memperkenalkan perubahan mendasar dalam pendekatan hukum pidana di …
Hidayat Chan
01 Apr 2026
Post Views: 27 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, mengajak seluruh lapisan masyarakat Sumatera Utara, khususnya warga Kabupaten Labuhanbatu, untuk bersatu memberikan dukungan kepada Catrine Giecela Sianturi. Talenta muda berbakat ini dijadwalkan akan berkompetisi di babak 24 besar nasional ajang The Icon Indonesia di Jakarta pada 13 April mendatang. Pernyataan dukungan tersebut disampaikan Wakil Bupati …
Hidayat Chan
01 Apr 2026
Post Views: 30 MEDAN,PIRNAS.COM -Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, didampingi Sekretaris Daerah Ir. Hasan Heri Rambe, menyerahkan Laporan Keuangan Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Propinsi Sumatera Utara. Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK RI perwakilan provinsi Sumatra Utara Paula Henri Simatupang,SE,MSi, di ruang auditorium gedung BPK Sumut jalan imam Bonjol No. …
Hidayat Chan
30 Mar 2026
Post Views: 28 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, S.T., menyampaikan pidato pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Senin (30/03/2026). Sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Arjan Priadi Ritonga, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Andi Suhaimi Dalimunthe dan Saptono. Turut hadir para …
Hidayat Chan
26 Mar 2026
Post Views: 280 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya almarhum Mas’ud, anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dari Fraksi Gerindra, dirumah duka jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Labuhanbatu Bilik, Kecamatan Panai Tengah , Kamis 26/3/2026. Kepergian almarhum meninggalkan duka yang mendalam, tidak hanya bagi keluarga yang ditinggalkan, tetapi juga bagi …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.