Home » Daerah » Pemerintah Pusat Berencana Akan Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai PPN Pada Barang Kebutuhan Pokok

Pemerintah Pusat Berencana Akan Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai PPN Pada Barang Kebutuhan Pokok

Pirnas.com 14 Jun 2021

PIRNAS.COM | KAMPAR – Pemerintah pusat berencana akan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) pada barang kebutuhan pokok (sembako). Siapa yang menyangka, dalam kondisi yang serba sulit saat ini, pemerintah pusat membuat keputusan sepihak tanpa memikirkan kepentingan masyarakat banyak. Untuk saat ini, barang kebutuhan pokok masih bebas PPN, rencana tersebut tertuang dalam revisi kelima undang-undang (UU) nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP).

Isu rencana pengenakan PPN terhadap kebutuhan pokok atau sembako sudah santer terdengar sampai kekalangan masyarakat lapisan bawah, ini membuat sebagian besar masyarakat mulai mengeluh. Dampak dari rencana pemerintah pusat tersebut akan berimbas terhadap perekonomian masyarakat walaupun hanya sebatas rencana tetapi pesatnya informasi dari berbagai media membuat kekhawatiran dari pelaku usaha yang menggantungkan usahanya pada sektor dagang harian.

Dalam pasal 33 undang-undang dasar (UUD) 1945 menjelaskan dengan sangat jelas bahwa, negara dan atau pemerintah diminta dan dituntut menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran bagi rakyat. Dimasa Covid-19 ini sulit sekali diprediksi mana masyarakat yang sangat membutuhkan karena masyarakat mengaku sangat membutuhkan.

Salah seorang masyarakat Bangkinang kota yang sedang sibuk dengan kegiatannya di pasar, mencoba tetap optimis dalam kondisi seperti saat ini, beliau berkata, “kami ini hanya pelaku usaha pak, kalau pemerintah pusat ada rencana seperti itu, ya apa boleh buat, tapi alangkah baiknya dipikirkan kembali”.

Lain halnya dengan warga yang membutuhkan kebutuhan pokok, kalaulah terjadi apa yang direncanakan pemerintah pusat maka seluruh harga kebutuhan pokok atau sembako akan merangkak naik harganya. Sudahlah beraktifitas dibatasi, harga sembako melangit nantinya, siapa yang akan diuntungkan.

Pemerintah pusat saat ini sedang menggodok rencana pengenakan pajak pertambahan nilai (PPn) terhadap bahan kebutuhan pokok atau sembako. Boleh-boleh saja harga sembako naik jika daya beli masyarakat meningkat, namun yang perlu diperhatikan, usaha dan pendapatan masyarakat menurun ditengah pandemi covid 19 karena adanya pembatasan. Adapun barang kebutuhan pokok yang dikenakan PPn yaitu garam, beras, jagung, gabah, sagu, kedelai, telur, gula, sayur-sayuran dan buah-buahan.

Wakil ketua umum majelis ulama Islam (MUI), Anwar Abbas menyebut, “pengenaan PPn pada kebutuhan pokok lebih banyak menimbulkan mudarat atau kerugian pada masyarakat, kalau sembako akan dikenakan PPn maka dampaknya tentu saja harga-harga sembako akan naik,” ujar Anwar dalam keterangannya Rabu (8/6/2021),

Tambahnya lagi, ketika pendapatan masyarakat menurun, sembako akan dikenakan PPn oleh pemerintah, ini akan sangat memukul masyarakat lapis bawah, terutama masyarakat miskin yang jumlahnya selama Covid-19 mungkin sudah mencapai 30 juta orang, ditambah lagi dengan kelompok lapisan masyarakat yang ada sedikit diatasnya.

(Y/K)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Kapolres Labuhanbatu Tinjau Kebakaran di Rantau Utara, Beri Bantuan untuk 7 KK

Hidayat Chan

29 Apr 2026

Post Views: 3 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., meninjau langsung lokasi kebakaran di Lingkungan Bakti Lama, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang terdampak musibah. Dalam kunjungan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Labuhanbatu, Kompol Panggil. S Simbolon, S.H. Turut hadir Asisten I Pemerintah Kabupaten …

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Dua Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Damuli Pekan

Hidayat Chan

29 Apr 2026

Post Views: 4 LABURA,PIRNAS.COM – Personel Polsek Kualuh Hulu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Selasa (28/4/2026) sore. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria beserta barang bukti sabu seberat 10,10 gram di Dusun II Simpang Membot, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kedua tersangka yang diringkus …

Komitmen Perang Lawan Narkoba, Polres Labusel Ringkus 126 Bandar Selama Empat Tahun

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 14 LABUSEL,PIRNAS.COM -Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika selama periode tahun 2023 hingga tahun 2026. Sebanyak 594 laporan polisi (LP) berhasil diungkap dengan total 701 pelaku yang terdiri dari bandar, pengedar, hingga pengguna berhasil diamankan. Kapolres Labuhanbatu Selatan, Aditya S.P. Sembiring melalui Kasi Humas Sujono …

Dugaan Praktik Perjudian di Pagar Jati Meresahkan, Polresta Deli Serdang Diminta Bertindak Tegas

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 18 LUBUK PAKAM,PIRNAS.COM– Praktik yang diduga kuat sebagai aktivitas perjudian di Jalan Sudarsono, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, kian meresahkan warga. Lokasi yang berada tepat di samping sebuah kafe tersebut dilaporkan beroperasi aktif dengan penjagaan ketat, namun hingga kini terkesan belum tersentuh hukum. Berdasarkan investigasi di lapangan, tempat tersebut diduga menyajikan berbagai …

Apresiasi Kinerja Polsek Kualuh Hulu: Berhasil Gagalkan Peredaran Belasan Gram Sabu

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 25 LABURA,PIRNAS.COM – Kinerja Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu layak di apresiasi dalam pemberantasan peredaran narkoba Di wilayah hukum nya berhasil Menciduk seorang pria HK inisial (28 ) tahun pelaku terduga pengedar narkoba yang sedang Asik menimbang sabu,hari Jumat. ( 24/4/26) sekira pukul 21.50.wib di lingkungan XII Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh …

Polsek Sungai Kanan Tangkap Residivis Narkotika, Seorang Pelaku Diamankan

Hidayat Chan

20 Apr 2026

Post Views: 39 LABUSEL,PIRNAS.COM– Jajaran Polsek Sungai Kanan, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Jumat (17/04/2026) sekira pukul 10.00 WIB. Pengungkapan tersebut terjadi di Dusun Marsonja Lombang, Desa Marsonja, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MH (43), …

Kategori Terpopuler