Home » Daerah » Nekad, Karaoke See You Kembali Buka Ditengah Pandemi COVID-19

Nekad, Karaoke See You Kembali Buka Ditengah Pandemi COVID-19

Pirnas.com 02 Mar 2021

PIRNAS.COM | ROHIL – Harianto selaku Ketua Lembaga Aktivis Peduli Rokan Hilir (LAP-ROHIL) Mengecam Keras kepada oknum salah satu pelaku usaha karaoke di Pusat Ibu Kota Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang dikenal dengan julukan “Negeri Seribu Kubah” yang diduga saat ini masih membuka usahanya tersebut dengan bebas dimasa Pandemi Corona Virus Disease (Covid 19).

“Maklumat Kapolri belum di cabut dan himbauan pemerintah untuk menjaga jarak dan tinggal dirumah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona masih terus disosialisasikan, namun ditengah suasana seperti itu dan ditengah lingkungan masyarakat padat, karaoke see you malah nekad membuka kembali tempat hiburan ini,” Ungkap Harianto Alias Ucok Loreng kepada wartawan, Minggu siang (28/02/2021) sekira (03:00) Wib.

Lanjutnya lagi, “Padahal tempat hiburan dan keramaian itu sementara diduga belum memiliki ijin, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata,” Jelas ucok.

Ketua LAP-ROHIL juga mengatakan, Sebelumnya Pengurus Daerah Muhamaddiyah dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dan Gerakan Muslim Bersatu (GMB) telah meminta kepada Pemda Rokan Hilir untuk menutup tempat hiburan yang dinilai sarat dengan kemaksiatan.

“Sebab tempat hiburan ini diduga identik dengan prostitusi terselubung dan minuman keras, dan kita juga khawatir tempat tersebut bisa menyebabkan klaster baru bagi penyebaran covid 19 khususnya di Ibu kota Rohil,” Tegas ketua LAP-Rohil, (red).

“Kita berharap kepada Pemerintah, khususnya Satpol PP sebagai penegak PERDA dapat bertindak tegas terkait masalah UU Prokes, yang dimana Seharusnya tempat hiburan itu tidak dibuka untuk sementara dulu,” Harap Ucok tegas.

Yang mana menurutnya lagi, Upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona sangat serius, sementara disisi lain pengusaha karaoke see you masih saja membuka usaha tersebut tanpa menimbang sebab dan akibatnya, apalagi di masa saat ini wabah covid 19.

“Untuk yang saat ini saja anak anak sekolah masih diliburkan, tapi kenapa yang namanya tempat karaoke yang bisa dianggap itu mengumpulkan keramaian/orang banyak, masih bebas beraktivitas, apa ini tidak melanggar Prokes, untuk itu saya berharap kepada PEMDA untuk memberhentikan aktivitas tersebut,” Tegas ucok.

Untuk diketahui terkait Pembubaran kerumunan telah tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Berikut 6 poin maklumat Kapolri dalam upaya mengawal kebijakan Pemerintah untuk pencegahan penularan Covid-19:

Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto) dengan ini Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan maklumat :

1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu :

a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang sejenis,
b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga
c. Kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan
d. Unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta
e. Kegiatan lainnya yang sifatnya berkumpulnya massa.

2. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

3. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

4. Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.

5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, dan

6. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.

Terkait tempat karaoke see you yang diduga masih bebas beraktivitas ditengah pandemi covid 19 tersebut, Sebelumnya awak media mencoba klarifikasi kepada pihak See You dan instansi terkait, namun sampai berita ini diterbitkan Pihak see you belum bisa dikonfirmasi, sementara Kasatpol PP, Suryadi dan Instansi terkait (DPMPTSP) saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban terkait persoalan yang sama.

(PANCA SETEPU)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Wabup Labuhanbatu Hadiri Tabligh Akbar di Ponpes Addinussyarifiah

Hidayat Chan

15 Jul 2026

Post Views: 65 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri acara Tabligh Akbar yang digelar di Pondok Pesantren Addinussyarifiah, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, pada Rabu (15/6/2026). Momentum religius ini sekaligus dirangkai dengan penyambutan santri baru serta tasyakuran atas prestasi gemilang dua santri setempat yang berhasil meraih beasiswa ke Universitas Al-Azhar, Mesir. Kehadiran Wakil Bupati …

Wakil Bupati Jadi Motivasi Pada Masa Ta’aruf SMPIT Arrozaq Rantauprapat

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 108 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, menjadi sosok motivasi bagi siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat pada masa ta’aruf tahun ajaran 2026 di sekitar halaman sekolah, Selasa 14/7/2026. H. Jamri yang hadir di tengah-tengah ratusan siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat langsung memberikan wejangan dan nasehat kepada yang berhadir sebagai kunci keberhasilan di dunia dan akhirat.” Hormati …

Wabup Serahkan Ranperda LPPL Radio Siaran Publik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 48 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, secara resmi menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Publik Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Penyerahan dokumen hukum tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Selasa (14/7/2026). Rapat paripurna ini …

TIDAR Kampung Rakyat Cup III Resmi Digelar, Wujud Semangat Pemuda Meriahkan HUT RI ke-81 Desa Perkebunan Teluk Panji

A S

14 Jul 2026

Post Views: 74 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Dalam rangka memeriahkan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, TIDAR Kampung Rakyat kembali menggelar TIDAR Kampung Rakyat Cup III – Trophy Edi Romansyah ke-5, turnamen sepak bola antar dusun yang akan berlangsung di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Turnamen ini …

Sampaikan Pesan Bupati, Kadisdik Labuhanbatu Berduka Atas Musibah di Bilah Hilir

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 496 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Mewakili Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.KM., Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, SH, turun langsung menjenguk para siswi SMP Negeri 4 Bilah Hilir yang menjadi korban kecelakaan akibat tertimpa truk bermuatan kelapa sawit, Selasa (14/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terhadap para peserta …

Dari Bumi Perkemahan Sibolangit, Wabup Ikuti Kegiatan JAMDASU XI Tahun 2026

Hidayat Chan

11 Jul 2026

Post Views: 25 DELI SERDANG, PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H.Jamri,ST., mengikuti kegiatan Jambore Daerah Sumatera Utara (JAMDASU) XI tahun 2026 yang dirangkaikan dengan acara Kemah Bersama Ketua Majelis Pembimbing Daerah, Gerakan Pramuka Sumatera Utara yang berlokasi di Bumi Perkemahan Sibolangit, Deli Serdang,Sabtu (11/7/26). Acara ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, M.Bobby Afif Nasution selaku Ketua …

Kategori Terpopuler