Home » Daerah » Jika Buang Sampah Sembarangan Di Kabupaten Rokan Hilir Kena Denda

Jika Buang Sampah Sembarangan Di Kabupaten Rokan Hilir Kena Denda

Pirnas.com 04 Feb 2021

PIRNAS.COM | ROHIL – Masyarakat maupun pelaku usaha yang berada di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) khususnya masyarakat kota Bagansiapiapi dan kota lainnya jangan membuang sampah sembarangan. Pasalnya, sanksi terhadap buang sampah sembarangan sudah berlaku mulai Januari tahun 2021 ini.

Penerapan sanksi denda dan kurungan bagi yang melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah dan peraturan Bupati No 58 Tahun 2019 tentang pembatasan pemakaian kantong plastik telah mulai dilaksanakan sejak bulan Januari 2021 kemaren. Sedangkan sanksi terhadap pelanggarannya sudah ada pada  peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2019 tentang tata cara pemberian sanksi Administrasi bagi para pelaku usaha dan atau orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Demikian hal ini dikatakan oleh kepala dinas Lingkungan Hidup Suwandi,S.Sos kepada wartawan, Selasa (02/02/2021) kemaren.

“Penerapan sanksi maupun denda nya sudah berlaku sejak Januari 2021 kemaren. Kita melaksanakan sanksi tersebut bekerjasama dengan Satpol PP. Sanksi awalnya melalui teguran tertulis. Tahap kedua jika masih juga pelakunya melakukan pelanggaran maka kita layangkan surat panggilan jika masih melanggar lagi maka panggilan ketiga kami serahkan ke Satpol PP. Jadi yang memproses sanksi dan dendanya petugas dari Satpol PP karena mereka yang ada PPNS (penyidik pegawai negeri sipil,red),” tutur Kadis lingkungan Hidup, Suwandi S.Sos.

Dijelaskannya, pemerintah daerah ingin Kabupaten Rokan Hilir selalu dalam keadaan nyaman bersih dan asri, maka dilaksanakan  penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2017 dan Perbup No 58 Tahun 2019 serta Perbup No 59 Tahun 2019 itu.

Dalam pelaksanaan pemantauan dan pengawasan pengelolaan sampah tersebut dinas Lingkungan Hidup sudah mengukuhkan 9 orang tim satuan tugas (Satgas).

“Didalam Perda nomor 6 tahun 2017 dan perbup 58 dan perbup 59 tahun 2019 secara tegas ada larangan-larangan kepada masyarakat, terutama tidak dibenarkan membuang sampah sembarangan karena telah ada disediakan tempat tempat yang telah ditentukan dan jam waktu pembuangan sampah,” tuturnya.

Kadis LH Rohil ini mengatakan bahwa tempat-tempat pembuangan sampah sudah tersedia dengan ditentukan berdasarkan jam pembuangan sampah.

Dikatakannya, jam pembuangan sampah dari jam 07.30 wib hingga jam 10.00 wib (pagi). Kemudian jam 13.00 wib hingga jam 16.00 wib. Selanjutnya jam 23.00 wib hingga jam 02.00 wib (dini hari).

Ia juga mengatakan bahwa penerapan perda sampah bertujuan untuk menyadarkan masyarakat akan kebersihan lingkungan.

Lebih lanjut Suwandi menjelaskan bahwa papan larangan telah di pasang disetiap titik sebagai peringatan  untuk dapat di perhatikan masyarakat.

“Dinas Lingkungan Hidup telah memasang papan plang atau pamlet peringatan juga menyebarkan surat edaran bupati di sejumlah titik,” ujar Suwandi,S.Sos.

Sanksi tegas sudah ditentukan dalam Perda nomor 6 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah yang berisikan “setiap pengusaha/badan/orang dilarang: membuang sampah di pekarangan/ sungai/ parit/ saluran irigasi/ drainase, taman kota, tempat terbuka, fasilitas umum dan jalan atau tidak ditempat yang telah ditentukan”.

Sebagaimana sanksinya bagi setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000.

Kata Kadis Lingkungan Hidup ini, program gerakan peduli sampah terus digalakkan pemerintah daerah agar masyarakat peduli akan kebersihan dan memanfaatkan sampah menjadi sumber ekonomi masyarakat.

Kata Ia, dalam kesempatan ini masyarakat juga harus mengetahui bahwa lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) di Bagansiapiapi saat ini ada di belakang pasar pelita, belakang rumah sakit, pasar buah jalan sotong, jalan SGB, pasar jalan Bintang dan perguruan wahidin jalan Pahlawan Bagansiapiapi.

“Kita ada petugas kebersihan tiga shif dalam sehari untuk mengambil sampah,” pungkasnya.

(PANCA SETEPU)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
TeamSus Polres Labuhanbatu Ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Sei Sakat Balwan Target DPO

Hidayat Chan

17 Jun 2025

Post Views: 9 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Personil Gabungan Polres Labuhanbatu. Yang dipimpin Oleh KANIT PIDUM IPDA MISTRANIUS PURBA S.H. Beserta Team mengamankan 3 (Tiga) Orang laki-laki dalam dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu. Pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025, sekira pukul 12.30 Wib Dusun 1 Desa Sei Sakat Kec. Panai Hilir, …

Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita Sambut Kedatangan Kapolda Sumut 

Hidayat Chan

11 Jun 2025

Post Views: 199 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM didampingi Forkopimda Labuhanbatu menyambut kedatangan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., Rabu (11/06) Kapolda take off dari Medan sekitar pukul 07.30 WIB dan landed di helipad lapangan stadion Binaraga Rantauprapat sekitar pukul 09.00 WIB. Terlihat, Kapolda Sumut …

Bupati Labuhanbatu Hadiri Pelepasan Santri dan Santriwati Pondok Pesantren Daarul Muhsinin

Hidayat Chan

10 Jun 2025

Post Views: 337 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG M.KM, menghadiri pelepasan santri dan santriwati MTS, MA, dan SMK angkatan XXXI, Tahun Ajaran (TA) 2024/2025, di Aula Pondok Pesantren Modern Daarul Muhsinin, Janji Manahan Kawat, Labuhanbatu, Selasa (10/6/2025). Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, Pondok pesantren Daarul Muhsinin, telah membuktikan diri sebagai salah satu lembaga …

Bupati Maya Hasmita Ajak Dunia Usaha Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Membangun Daerah 

Hidayat Chan

10 Jun 2025

Post Views: 438 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, mengajak dunia usaha untuk memperkuat sinergi dan kolaborasinya dengan Pemerintah Daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati saat menyambut kedatangan dari beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu, di rumah dinas Bupati, Jl. WR. Supratman, Padang Matinggi. Selasa (10/06) sore. “Kami dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu berharap …

Bupati Labuhanbatu Himbau Masyarakat Tidak Buang Sampah Sembarangan

Hidayat Chan

08 Jun 2025

Post Views: 37 PIRNAS.COM||Labuhanbatu – Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita menghimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Hal ini disampaikan Bupati usai mengikuti senam sehat di puncak, Stadion Binaraga Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Minggu (8/6). Menurut bupati, menjaga kebersihan lingkungan masing-masing, dapat dimulai dari dalam diri kita sendiri. Bupati mengajak masyarakat untuk mewujudkan Labuhanbatu …

Lepas STQH Kabupaten Labuhanbatu Bupati:Sebelum Berangkat Salami Orang Tua Minta Do’anya 

Hidayat Chan

08 Jun 2025

Post Views: 347 PIRNAS.COM||Labuhanbatu –Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. MKM menyampaikan kepada adik – adik Kafilah yang akan mengikuti ajang STQH ke 19 tingkat Provinsi Sumatera Utara, sebelum berangkat ke Medan adik – adik harus menyalami orang tua dan minta doa dari orang tua. “Karena doa orang tua adalah doa yang selalu diijabah …

Kategori Terpopuler