- BeritaDua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Asam Jawa, Polsek Torgamba Amankan 5 Paket Sabu dan Uang Tunai
- BeritaWakili Indonesia, Caroline Cicilia Raih Emas Olimpiade Asia,
- BeritaSikat Premanisme! Jukir Liar di Marbau Tak Berkutik Digulung Tim Reskrim
- BeritaEdarkan Sabu, Pria inisial HS Diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Marbau
- BeritaSatresnarkoba Polres Labuhanbatu Intensifkan Sosialisasi Anti-Narkoba di MPLS
- BeritaWabup Labuhanbatu Hadiri Tabligh Akbar di Ponpes Addinussyarifiah
- BeritaSatresnarkoba Polres Labusel Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Motori Oleh Seorang Wanita
- BeritaWakil Bupati Jadi Motivasi Pada Masa Ta’aruf SMPIT Arrozaq Rantauprapat
- BeritaWabup Serahkan Ranperda LPPL Radio Siaran Publik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu

Jika Buang Sampah Sembarangan Di Kabupaten Rokan Hilir Kena Denda
PIRNAS.COM | ROHIL – Masyarakat maupun pelaku usaha yang berada di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) khususnya masyarakat kota Bagansiapiapi dan kota lainnya jangan membuang sampah sembarangan. Pasalnya, sanksi terhadap buang sampah sembarangan sudah berlaku mulai Januari tahun 2021 ini.
Penerapan sanksi denda dan kurungan bagi yang melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah dan peraturan Bupati No 58 Tahun 2019 tentang pembatasan pemakaian kantong plastik telah mulai dilaksanakan sejak bulan Januari 2021 kemaren. Sedangkan sanksi terhadap pelanggarannya sudah ada pada peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2019 tentang tata cara pemberian sanksi Administrasi bagi para pelaku usaha dan atau orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Demikian hal ini dikatakan oleh kepala dinas Lingkungan Hidup Suwandi,S.Sos kepada wartawan, Selasa (02/02/2021) kemaren.
“Penerapan sanksi maupun denda nya sudah berlaku sejak Januari 2021 kemaren. Kita melaksanakan sanksi tersebut bekerjasama dengan Satpol PP. Sanksi awalnya melalui teguran tertulis. Tahap kedua jika masih juga pelakunya melakukan pelanggaran maka kita layangkan surat panggilan jika masih melanggar lagi maka panggilan ketiga kami serahkan ke Satpol PP. Jadi yang memproses sanksi dan dendanya petugas dari Satpol PP karena mereka yang ada PPNS (penyidik pegawai negeri sipil,red),” tutur Kadis lingkungan Hidup, Suwandi S.Sos.
Dijelaskannya, pemerintah daerah ingin Kabupaten Rokan Hilir selalu dalam keadaan nyaman bersih dan asri, maka dilaksanakan penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2017 dan Perbup No 58 Tahun 2019 serta Perbup No 59 Tahun 2019 itu.
Dalam pelaksanaan pemantauan dan pengawasan pengelolaan sampah tersebut dinas Lingkungan Hidup sudah mengukuhkan 9 orang tim satuan tugas (Satgas).
“Didalam Perda nomor 6 tahun 2017 dan perbup 58 dan perbup 59 tahun 2019 secara tegas ada larangan-larangan kepada masyarakat, terutama tidak dibenarkan membuang sampah sembarangan karena telah ada disediakan tempat tempat yang telah ditentukan dan jam waktu pembuangan sampah,” tuturnya.
Kadis LH Rohil ini mengatakan bahwa tempat-tempat pembuangan sampah sudah tersedia dengan ditentukan berdasarkan jam pembuangan sampah.
Dikatakannya, jam pembuangan sampah dari jam 07.30 wib hingga jam 10.00 wib (pagi). Kemudian jam 13.00 wib hingga jam 16.00 wib. Selanjutnya jam 23.00 wib hingga jam 02.00 wib (dini hari).
Ia juga mengatakan bahwa penerapan perda sampah bertujuan untuk menyadarkan masyarakat akan kebersihan lingkungan.
Lebih lanjut Suwandi menjelaskan bahwa papan larangan telah di pasang disetiap titik sebagai peringatan untuk dapat di perhatikan masyarakat.
“Dinas Lingkungan Hidup telah memasang papan plang atau pamlet peringatan juga menyebarkan surat edaran bupati di sejumlah titik,” ujar Suwandi,S.Sos.
Sanksi tegas sudah ditentukan dalam Perda nomor 6 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah yang berisikan “setiap pengusaha/badan/orang dilarang: membuang sampah di pekarangan/ sungai/ parit/ saluran irigasi/ drainase, taman kota, tempat terbuka, fasilitas umum dan jalan atau tidak ditempat yang telah ditentukan”.
Sebagaimana sanksinya bagi setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000.
Kata Kadis Lingkungan Hidup ini, program gerakan peduli sampah terus digalakkan pemerintah daerah agar masyarakat peduli akan kebersihan dan memanfaatkan sampah menjadi sumber ekonomi masyarakat.
Kata Ia, dalam kesempatan ini masyarakat juga harus mengetahui bahwa lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) di Bagansiapiapi saat ini ada di belakang pasar pelita, belakang rumah sakit, pasar buah jalan sotong, jalan SGB, pasar jalan Bintang dan perguruan wahidin jalan Pahlawan Bagansiapiapi.
“Kita ada petugas kebersihan tiga shif dalam sehari untuk mengambil sampah,” pungkasnya.
(PANCA SETEPU)
Hidayat Chan
15 Jul 2026
Post Views: 72 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri acara Tabligh Akbar yang digelar di Pondok Pesantren Addinussyarifiah, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, pada Rabu (15/6/2026). Momentum religius ini sekaligus dirangkai dengan penyambutan santri baru serta tasyakuran atas prestasi gemilang dua santri setempat yang berhasil meraih beasiswa ke Universitas Al-Azhar, Mesir. Kehadiran Wakil Bupati …
Hidayat Chan
14 Jul 2026
Post Views: 113 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, menjadi sosok motivasi bagi siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat pada masa ta’aruf tahun ajaran 2026 di sekitar halaman sekolah, Selasa 14/7/2026. H. Jamri yang hadir di tengah-tengah ratusan siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat langsung memberikan wejangan dan nasehat kepada yang berhadir sebagai kunci keberhasilan di dunia dan akhirat.” Hormati …
Hidayat Chan
14 Jul 2026
Post Views: 54 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, secara resmi menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Publik Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Penyerahan dokumen hukum tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Selasa (14/7/2026). Rapat paripurna ini …
A S
14 Jul 2026
Post Views: 77 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Dalam rangka memeriahkan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, TIDAR Kampung Rakyat kembali menggelar TIDAR Kampung Rakyat Cup III – Trophy Edi Romansyah ke-5, turnamen sepak bola antar dusun yang akan berlangsung di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Turnamen ini …
Hidayat Chan
14 Jul 2026
Post Views: 513 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Mewakili Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.KM., Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, SH, turun langsung menjenguk para siswi SMP Negeri 4 Bilah Hilir yang menjadi korban kecelakaan akibat tertimpa truk bermuatan kelapa sawit, Selasa (14/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terhadap para peserta …
Hidayat Chan
11 Jul 2026
Post Views: 29 DELI SERDANG, PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H.Jamri,ST., mengikuti kegiatan Jambore Daerah Sumatera Utara (JAMDASU) XI tahun 2026 yang dirangkaikan dengan acara Kemah Bersama Ketua Majelis Pembimbing Daerah, Gerakan Pramuka Sumatera Utara yang berlokasi di Bumi Perkemahan Sibolangit, Deli Serdang,Sabtu (11/7/26). Acara ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, M.Bobby Afif Nasution selaku Ketua …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.