Home » Daerah » JPKP Minta Jokowi Lebih Ekstra Lakukan Evaluasi Pada Kinerja Menteri dan Stafnya

JPKP Minta Jokowi Lebih Ekstra Lakukan Evaluasi Pada Kinerja Menteri dan Stafnya

Pirnas.com 27 Des 2020

PIRNAS.COM | MEDAN – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Provinsi Sumatera Utara minta Presiden Jokowi harus lebih ekstra untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Menteri hingga para stafnya, dan JPKP Sumut juga siap untuk mengkawal dan menjakankan intruksi Ketua Umum JPKP, Maret Samuel Sueken untuk memberantas Koruptor dinegeri ini. Hal itu disampaikan Ketua DPW JPKP Sumut Rudi Chairuriza Tanjung, SH saat konferensi pers tertulisnya pada awak media PIRNAS melalui pesan WhatsApp, Sabtu (26/12/2020).

Ketua DPW JPKP Sumut Rudi Chairuriza Tanjung, SH mengatakan, Sehubungan dengan makin carut marutnya penyelesaian sengketa tanah HGU yang sudah habis masa berlakunya dan tidak diberikan izin perpanjangan kembali, dan penjelasan dari pejabat negara yang tidak berkesesuaian dengan regulasi dan peraturan, maka dalam hal ini, agar jangan sampai terjadi skandal LOBSTER tahap dua yang sangat mencederai pemerintahan saat ini.

“Tadi pagi saya baca berita, pernyataan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN menyampaikan, bahwa tanah PTPN merupakan aset negara yang pengelolaannya oleh Menteri BUMN dan tanah aset BUMN yang berakhir jangka waktu hak atas tanahnya kembali menjadi tanah yang dikuasai dan tetap menjadi aset pemerintah dalam hal ini aset BUMN,” kata Rudi.

Rudi menjelaskan, Karena ucapan dan penjelasan dari Dirjen ATR/BPN tersebut diduga akan segera menimbulkan polemik, karena tidak sistematik dan berkesesuaian dengan regulasi dan peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia.

“Pernyataan Dirjen ATR/BPN itu sudah salah kaprah, terkait itikad baik melindungi aset negara, yang benar dalam hal tersebut adalah : 1. Tidak boleh penerbitan Sertifikat di Tanah HGU yang telah berakhir masa berlakunya dan tidak diberikan izin perpanjangan HGU sebelum proses penghapusbukuan dilaksanakan. 2. Perlakuan penghapusbukuan dilaksanakan secara transparan dan memenuhi Good Corporate Governance. 3. Aset adalah barang benda berwujud yang masih mempunyai masa guna lebih dari 12 bulan ke depan. 4. Penguasaan tanah HGU yang telah berakhir izinnya dan tidak diberikan izin perpanjangan, berakhir pada saat diminta oleh pemerintah daerah karena pemerintah daerahlah yang pertama menyetujui pemberian hak kepada BUMN tersebut,” jelas Ketua JPKP Sumut tersebut.

Ketua JPKP Sumut itu menyampaikan, Bahwa asumsinya akan muncul dugaan dugaan bahwa cara “inflating” nilai perusahaan untuk menutup “shortcoming” dari mismanagement sebelumnya.

“Seharusnya solusi yang baik dan dapat disampaikan dalam hal ini adalah, agar pemerintah untuk segera menjalankan Land Bank, dengan penerapan yakni sebagai berikut : 1. Menentukan luasan dan jenis hak yang dapat dikuasai oleh suatu pihak di dalam suatu wilayah. Eg. HGU sdh ada, tinggal HGB dan HM yang belum dibatasi. 2. Land Bank boleh diambil dari lahan yang terlantar selama 10 tahun berturut turut, dimulai dari lahan BUMN. 3. Land Bank boleh diambil dari lahan strategis dengan membayar/mengganti rugi pemilik/penggarap yang ada. Eg. Pinggirilan sungai/rel, lahan tidak bersertifikat sejak merdeka. 4. Identifikasi lahan untuk Land Bank tidak boleh BPN sepihak tapi dengan Panitia A atau B,” kata Rudi yang kesehariannya berprofesi sebagai pengacara itu.

Rudi berharap, sebaiknya Pemerintah sudah dapat memulai Land Bank tanpa harus memberlakukan Omnibus Law dan kendala dalam menjalankan program Land Bank adalah mengenai identifikasi lahan, karena data tidak lengkap/jelas, kemudian karena tidak setiap PEMDA mempunyai dana yang cukup.

“Kita berharap agar ditahun 2021 yang akan kita jelang bersama ini, pemerintahan Republik Indonesia dibawah kepemimpinan Bapak Ir. H. Joko Widodo akan semakin menjadi lebih baik lagi dan dapat mensejahterakan masyarakat Indonesia secara menyeluruh,” harap Rudi.

Diakhir penjelasannya, Dalam permasalahan ini, DPW JPKP Sumatera Utara akan melayangkan permohonan kepada Ketua Umum JPKP, agar dapat menyampaikan kepada Bapak Ir. H. Joko Widodo – Presiden Republik Indonesia, untuk dapat segera melakukan evaluasi kinerja pejabat pemerintah tersebut, yang bertujuan supaya tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

(Tim/Red)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
PS KORPRI Labuhanbatu Taklukkan HRS FC 2–0 di Turnamen Ramadhan Cup 2026

Hidayat Chan

25 Jan 2026

Post Views: 334 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -PS KORPRI Labuhanbatu sukses meraih kemenangan meyakinkan usai menaklukkan HRS FC dengan skor 2–0 pada laga Turnamen Sepak Bola Ramadhan Cup 2026. Pertandingan tersebut digelar di Stadion Binaraga Rantauprapat, Minggu (25/01). Sejak peluit awal dibunyikan, laga berlangsung sengit dan kompetitif. PS KORPRI Labuhanbatu yang diketuai Irwanda Lubis tampil dominan dengan permainan …

Kemenham RI Kanwil Sumut Gelar Rapat Identifikasi Dugaan Pelanggaran HAM di Labuhanbatu

Hidayat Chan

23 Jan 2026

Post Views: 29 PIRNAS.COM|LABUHANBATU-Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara menggelar rapat identifikasi dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) bertempat di Ruang Rapat Bupati, Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (23/01). Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenham Sumatera Utara, Dr. Flora Nainggolan, dan dihadiri oleh Kepala Bagian …

Rapat Koordinasi Awal GTRA Kabupaten Labuhanbatu 2026 Digelar 

Hidayat Chan

23 Jan 2026

Post Views: 30 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Labuhanbatu sebagai upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam penataan aset dan penyelesaian konflik agraria di wilayah kabupaten Labuhanbatu. Rapat koordinasi yang berlangsung di ruang rapat Bupati Labuhanbatu jalan SM Raja Rantauprapat, Jum’at 23/1/2026 ini dihadiri oleh unsur pimpinan Forkopimda, …

Sidang Paripurna Laporan Reses I DPRD Tahun 2025 Dihadiri Wakil Bupati 

Hidayat Chan

23 Jan 2026

Post Views: 344 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Reses I DPRD Labuhanbatu Masa Persidangan I Tahun Persidangan II 2025. Agenda tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sidang DPRD Labuhanbatu, Jalan SM. Raja, Kecamatan Rantau Selatan, Jumat (23/1/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, H. Andi …

Evaluasi Program MBG, Sekda Labuhanbatu Ajak Pengelola Dapur dan SPPG Perkuat Komitmen Pelayanan

Hidayat Chan

20 Jan 2026

Post Views: 465 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus berupaya memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan dengan baik dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat. Sebagai bentuk kepedulian dan pengawasan, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe, selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) MBG, menggelar rapat evaluasi bersama para pengelola dapur dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi …

Paparkan Program ‘Gema Sahabat’, Bupati Labuhanbatu Dinyatakan Berhak Terima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat Tahun 2026

Hidayat Chan

19 Jan 2026

Post Views: 492 PIRNAS.COM|LABUHANBATU-Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., direncanakan menerima penghargaan Anugerah Kebudayaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat tahun 2026, pada puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) yang akan digelar di Serang, Banten, pada 9 Februari 2026 mendatang. Ketetapan itu tertuang dalam Berita Acara Anugerah Kebudayaan PWI Pusat : Kategori Bupati/Walikota Pada …

Kategori Terpopuler