Home » Daerah » Pembangunan Rumah Sakit Daerah Boltim Langgar UU, Tentang Material Galian C Ilegal Yang Menelan Anggaran Sebesar 88 Milyar Lebih

Pembangunan Rumah Sakit Daerah Boltim Langgar UU, Tentang Material Galian C Ilegal Yang Menelan Anggaran Sebesar 88 Milyar Lebih

Pirnas.com 15 Des 2020

PIRNAS.COM | BOLTIM – Pembangunan Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow Timur, (Boltim) langgar aturan per UU. tentang Minerba, Galian C yang ada di kecamatan Modayag Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) untuk mendirikan Rumah Sakit Umum (RSU) Pratama sendiri bukan hanya sebatas perencanaan saja.

Melalui dinas kesehatan Boltim telah mengalokasikan pembangunan RSU Pratama Boltim yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai kontrak.  Rp.28.770.253.207,76 (dua puluh delapan miliar tujuh puluh juta  dua ratus lima puluh tiga ribu  dua ratus tujuh koma tujuh enam rupiah).

Pembangunan RSU Pratama Boltim tersebut di kerjakan oleh PT. Karunia Jaya Sejati, sesuai tanggal kontrak 21 Juli 2020. Nomor kontrak, 63/D 04/Dinkes BMT/Fisik-Kon/VII/2020, bertempat di Desa Sumberejo Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Namun, dalam pelaksanaan pembangunan RSU Pratama Boltim oleh PT. Karunia Jaya Sejati diduga melanggar ketentuan sebagaimana yang telah diatur. PT Karunia Jaya Sejati diduga menggunakan material ilegal, sesuai hasil tim investigasi dilokasi.

Dugaan menggunakan material ilegal membuat Ormas dan LSM angkat bicara, seharusnya PT. Karunia Jaya Sejati paham dan jangan menggunakan material ilegal. Jika benar menggunakan material ilegal, RSU Pratama harapan Masyarakat Boltim akan terhenti, bahkan, berpotensi pidana sesuai dengan undang undang.

“Seharusnya, setiap proyek pembangunan menggunakan material Galian C yang resmi, bukan material tambang ilegal. Ini juga berlaku bagi kontraktor maupun kegiatan desa”, ujar Firdaus Mokodompit,yang juga diiyakan oleh LSM,Lira

Lanjutnya, untuk masyarakat yang memiliki usaha galian C, harus memiliki izin usaha sesuai dengan UU nomor 4 tahun 2009, tentang Minerba, serta PP nomor 23 tahun 2010 tentang, pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Minerba, UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.

“berdasarkan UU nomor 4 Tahun 2009 dalam Pasal 161 itu sudah diatur bahwa yang dipidana adalah setiap orang yg menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain. Bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar”, jelasnya.

Dijelaskan,  apabila ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan tidak berizin, maka kontraktornya juga bisa dipidana.

“Ancamannya tegas berdasarkan aturannya bagi yang menampung membeli, pengangkutan, menjual Diancam 10 tahun dan denda  miliar”, tegas Ormas dan LSM,

(tim/Investigasi)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Wabup Labuhanbatu Hadiri Tabligh Akbar di Ponpes Addinussyarifiah

Hidayat Chan

15 Jul 2026

Post Views: 84 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri acara Tabligh Akbar yang digelar di Pondok Pesantren Addinussyarifiah, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, pada Rabu (15/6/2026). Momentum religius ini sekaligus dirangkai dengan penyambutan santri baru serta tasyakuran atas prestasi gemilang dua santri setempat yang berhasil meraih beasiswa ke Universitas Al-Azhar, Mesir. Kehadiran Wakil Bupati …

Wakil Bupati Jadi Motivasi Pada Masa Ta’aruf SMPIT Arrozaq Rantauprapat

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 120 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, menjadi sosok motivasi bagi siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat pada masa ta’aruf tahun ajaran 2026 di sekitar halaman sekolah, Selasa 14/7/2026. H. Jamri yang hadir di tengah-tengah ratusan siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat langsung memberikan wejangan dan nasehat kepada yang berhadir sebagai kunci keberhasilan di dunia dan akhirat.” Hormati …

Wabup Serahkan Ranperda LPPL Radio Siaran Publik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 63 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, secara resmi menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Publik Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Penyerahan dokumen hukum tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Selasa (14/7/2026). Rapat paripurna ini …

TIDAR Kampung Rakyat Cup III Resmi Digelar, Wujud Semangat Pemuda Meriahkan HUT RI ke-81 Desa Perkebunan Teluk Panji

A S

14 Jul 2026

Post Views: 98 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Dalam rangka memeriahkan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, TIDAR Kampung Rakyat kembali menggelar TIDAR Kampung Rakyat Cup III – Trophy Edi Romansyah ke-5, turnamen sepak bola antar dusun yang akan berlangsung di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Turnamen ini …

Sampaikan Pesan Bupati, Kadisdik Labuhanbatu Berduka Atas Musibah di Bilah Hilir

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 599 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Mewakili Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.KM., Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, SH, turun langsung menjenguk para siswi SMP Negeri 4 Bilah Hilir yang menjadi korban kecelakaan akibat tertimpa truk bermuatan kelapa sawit, Selasa (14/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terhadap para peserta …

Dari Bumi Perkemahan Sibolangit, Wabup Ikuti Kegiatan JAMDASU XI Tahun 2026

Hidayat Chan

11 Jul 2026

Post Views: 39 DELI SERDANG, PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H.Jamri,ST., mengikuti kegiatan Jambore Daerah Sumatera Utara (JAMDASU) XI tahun 2026 yang dirangkaikan dengan acara Kemah Bersama Ketua Majelis Pembimbing Daerah, Gerakan Pramuka Sumatera Utara yang berlokasi di Bumi Perkemahan Sibolangit, Deli Serdang,Sabtu (11/7/26). Acara ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, M.Bobby Afif Nasution selaku Ketua …

Kategori Terpopuler