Home » Daerah » Polsek Tapung Amankan 4 Pelaku Judi Domino di Sebuah Warung di Desa Petapahan

Polsek Tapung Amankan 4 Pelaku Judi Domino di Sebuah Warung di Desa Petapahan

Pirnas.com 26 Nov 2020

PIRNAS.COM | TAPUNG – Unit Reskrim Polsek Tapung amankan 4 pelaku judi menggunakan batu domino, disebuah warung yang berlokasi di KM 50 Jalan Lintas Petapahan Desa Petapahan, pada Rabu sore (25/11/2020).

Ke-4 pelaku judi yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah SU (42), warga Desa Petapahan, AN (31) warga Desa Sumber Makmur, SP (48) warga Desa Petapahan dan JU (40) warga Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 set Batu Domino dan uang tunai sebesar Rp 532 ribu yang diduga sebagai taruhan.

Pirnas.com, Tapung – Unit Reskrim Polsek Tapung amankan 4 pelaku judi menggunakan batu domino, disebuah warung yang berlokasi di KM 50 Jalan Lintas Petapahan Desa Petapahan, pada Rabu sore (25/11/2020).

Ke-4 pelaku judi yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah SU (42), warga Desa Petapahan, AN (31) warga Desa Sumber Makmur, SP (48) warga Desa Petapahan dan JU (40) warga Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 set Batu Domino dan uang tunai sebesar Rp 532 ribu yang diduga sebagai taruhan.

Pengungkapan kasus judi ini berawal pada Rabu sore (25/11) sekira pukul 16.00 Wib, saat itu anggota Unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi bahwa ada sekelompok orang tengah melakukan permainan judi menggunakan batu domino, disebuah warung dekat Peron Antoni di KM 50 Jalan Lintas Petapahan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, setiba dilokasi Tim mendapati ke-4 tersangka tengah bermain judi menggunakan batu domino.

Petugas kemudian mengamankan para pelaku beserta barang bukti 1 set Batu Domino dan uang tunai sebesar Rp 532 ribu yang digunakan sebagai taruhan, mereka langsung dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan Marno bahwa ke-4 tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta”, jelasnya.

(AH/ Humas Polres Kampar)

 

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bung Primanta Sembiring S.H (Kojek) Terpilih Aklamasi Memimpin PAC Pemuda Pancasila Rantau Utara

Hidayat Chan

23 Mei 2026

Post Views: 6 LABUHANBATU, PIRNAS.COM—Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Rantau Utara resmi memiliki nahkoda baru. Melalui forum musyawarah yang berjalan tertib dan dinamis. Bung Primanta Sembiring S.H yang akrab disapa Kojek, terpilih secara aklamasi untuk memimpin organisasi kepemudaan tersebut, berlokasi di kantor MPC PP jalan by pass kelurahan Padang Bulan kecamatan Rantau …

Bupati Resmi Buka MTQH ke-55 dan FSQ ke-40 Labuhanbatu di Eks Terminal Padang Bulan

Hidayat Chan

23 Mei 2026

Post Views: 11 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Lantunan khidmat ayat suci Al-Qur’an dari Qori internasional, Darwin Hasibuan, S.Pdi., menggema di Eks Terminal Padang Bulan pada Kamis (21/5/2026) malam. Kehadirannya menandai dimulainya secara resmi Musabaqah Tilawatil Qur’an Hadits (MTQH) ke-55 dan Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026. Acara akbar keagamaan yang dijadwalkan berlangsung selama …

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di NA IX-X, Amankan 72 Gram Barang Bukti

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 10 LABUHANBATU,PIRNAS.COM — Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria residivis kasus narkoba, Khaidir Sazly Hasibuan alias Azly (32), berhasil diringkus petugas saat membawa 15 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 72 gram. Penangkapan dilakukan di Lingkungan IV Ujung …

Bupati Labuhanbatu Lantik Dewan Hakim MTQH Ke-55 dan Dewan Juri FSQ Ke-40

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 9 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., melantik Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) ke-55 serta Dewan Juri Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2026. Pelantikan berlangsung di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Kamis (21/05/2026). Pelantikan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan …

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Labuhanbatu Gulung Pengedar Sabu di Jalan Nenas

Hidayat Chan

20 Mei 2026

Post Views: 16 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Polres Labuhanbatu. Kali ini, tim Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dalam operasi yang berlangsung pada Minggu malam (17/5/2026) di wilayah Rantau Utara. Dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., tim opsnal bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga akhirnya berhasil …

Pemkab Labuhanbatu Sediakan Aplikasi Simfoni PPA untuk Pengaduan Kasus Perempuan dan Anak

Hidayat Chan

19 Mei 2026

Post Views: 6 PIRNAS.COM, LABUHANBATU— Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui dinas PPPA terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan menyediakan layanan pengaduan berbasis digital melalui aplikasi Simfoni PPA. Pengenalan Aplikasi tersebut disampaikan Kabid P3A Labuhanbatu Friska F.Simanjuntak, SKM, saat memberikan Pelatihan Pencatatan dan …

Kategori Terpopuler