Home » Hukum » DUA TERDAKWA KASUS SABU 10 Kg DIVONIS 19 TAHUN PENJARA

DUA TERDAKWA KASUS SABU 10 Kg DIVONIS 19 TAHUN PENJARA

Pirnas.com 09 Nov 2019

Asahan, pirnas.org & pirnas.com | Pengadilan Negeri Kisaran memvonis terdakwa Aliun Mursafi alias Yun dan Usman bin H Adam terdakwa kasus sabu seberat 10 Kg divonis dengan hukuman 19 tahun penjara, dalam sidang yang digelar, rabu (6/11/2019) sore.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 (sembilan belas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan,” demikian petikan hasil pembacaan putusan yang diketuai oleh hakim Ulina Marbun.

Dalam isi petikan tuntutan yang dibacakan hakim ketua, penangkapan keduanya bermula pada tanggal 10 April 2019 lalu Aliun menyuruh Usman dari Aceh untuk mengambil narkotika di Kisaran sebanyak 10 Kilogram dengan upah sebesar 100 Juta.

Usman yang berangkat dari Aceh itu setibanya di Kisaran persis di depan Hotel Megasari, menemui Rianto Hutagaol orang suruhan Alliun yang mengendarai truk dan belakangan ikut dituntut terpisah. Rianto lalu menyerahkan empat buah karung yang diturunkan dari truk lalu seketika petugas dari BNN Pusat melakukan penggeledahan terhadap empat truk tersebut.

Setelah digeledah dan karung satu persatu dibongkar, didapati 10 buah bungkus plastik teh cina berisikan narkoba berjenis sabu sabu. Sementara itu, Rianto Hutagaol supir truk yang dituntut terpisah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara menyatakan banding dihadapan majelis hakim.

Menanggapi pernyataan itu, Jaksa Penuntut Umum (PU) Kejari Asahan, menyatakan pikir-pikir menanggapi banding yang diajukan terdakwa. Usai persidangan, terdakwa Rianto Hutagaol yang sempat dikonfirmasi wartawan sembari berlalu menuju sel tahanan menyatakan dirinya tak tahu menahu soal barang yang diminta antar dari terdakwa Aliun kepada Usman,.“Saya cuma supir truk pak. Tak tau saya kalau barang itu rupanya narkoba”, ujarnya.

(TIM AR)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
PKS Milano Sei Pinang di Kecamatan Torgamba Disorot LSM Terkait Polusi Udara

Ades

16 Agu 2024

Post Views: 51 Pirnas.com | Labusel – Aktivitas pabrik kelapa sawit (PKS) seringkali menjadi sumber polusi udara yang harus segera diatasi untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labuhanbatu Selatan sebagai instansi teknis diharapkan rutin memeriksa kualitas udara sesuai dengan batas yang diizinkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan …

Polres Labusel Giat Cooling Sistem Cipta Situasi Aman Dan Kondusif Pilkada 2024

Harsusilawati

06 Agu 2024

Post Views: 47 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Polres Labuhanbatu Selatan telah mengintensifkan kegiatan Cooling System sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi aman dan kondusif menjelang Pilkada 2024. Langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa prosesnya pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan lancar dan damai. Dalam upaya tersebut, Polres Labuhanbatu Selatan mengadakan kegiatan Cooling System di …

Buktikan Komitmen Tuntaskan Kasus AM, Polda Sumbar Tindaklanjuti Permohonan Ekshumasi

Harsusilawati

06 Agu 2024

Post Views: 38 Pirnas.com | Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan Polda Sumatra Barat (Sumbar) telah menerbitkan surat ekshumasi atau penggalian kubur terhadap jasad AM (13). Ekshumasi ini merupakan permintaan keluarga AN guna membuat terang penyebab kematian korban. “Polda Sumbar atau kepolisian menerbitkan surat ekshumasi seperti yang diminta keluarga korban,” ungkapnya …

Polri dan Menteri ATR/BPN Perkuat Sinergitas Pemberantasan Mafia Tanah

Harsusilawati

06 Agu 2024

Post Views: 41 Pirnas.com | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polri memperkuat sinergitas dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait tindak pencegahan kasus pertanahan. PKS ini sebagai salah satu upaya pemberantasan mafia tanah. Kerja sama ini dilakukan selaras dengan penerbitan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen …

1 Hari Release, Unit Reskrim Polsek Perbaungan Kembali Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dan Dua Penadahnya

Ades

02 Agu 2024

Post Views: 48 Pirnas.com | Sergai – Baru saja menggelar press release pengungkapan kasus curanmor dan Curat di wilayah hukumnya, kali ini unit Reskrim Polsek Perbaungan kembali mengungkap kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang terjadi di tempat potong ayam Pajak Baru Kelurahan Batang Tetap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai pada hari Rabu (10/7/20249 sekira pukul …

Semarak Hari Pengayoman Ke-79, Lapas Labuhan Ruku Bersih-Bersih di Lingkungan Lapas

Harsusilawati

02 Agu 2024

Post Views: 41 Pirnas.com | Batu Bara – Dalam menyambut Hari Pengayoman ke-79, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ruku menggelar kegiatan bersih-bersih lingkungan Lapas, Sabtu(02/08/2024). Dipimpin langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan bersama dengan jajaran Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku melakukan kerja bakti membersihkan halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku Alexa menyebut bahwa kerja bakti ini …

Kategori Terpopuler