Home » Hukum » DUA TERDAKWA KASUS SABU 10 Kg DIVONIS 19 TAHUN PENJARA

DUA TERDAKWA KASUS SABU 10 Kg DIVONIS 19 TAHUN PENJARA

Pirnas.com 09 Nov 2019

Asahan, pirnas.org & pirnas.com | Pengadilan Negeri Kisaran memvonis terdakwa Aliun Mursafi alias Yun dan Usman bin H Adam terdakwa kasus sabu seberat 10 Kg divonis dengan hukuman 19 tahun penjara, dalam sidang yang digelar, rabu (6/11/2019) sore.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 (sembilan belas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan,” demikian petikan hasil pembacaan putusan yang diketuai oleh hakim Ulina Marbun.

Dalam isi petikan tuntutan yang dibacakan hakim ketua, penangkapan keduanya bermula pada tanggal 10 April 2019 lalu Aliun menyuruh Usman dari Aceh untuk mengambil narkotika di Kisaran sebanyak 10 Kilogram dengan upah sebesar 100 Juta.

Usman yang berangkat dari Aceh itu setibanya di Kisaran persis di depan Hotel Megasari, menemui Rianto Hutagaol orang suruhan Alliun yang mengendarai truk dan belakangan ikut dituntut terpisah. Rianto lalu menyerahkan empat buah karung yang diturunkan dari truk lalu seketika petugas dari BNN Pusat melakukan penggeledahan terhadap empat truk tersebut.

Setelah digeledah dan karung satu persatu dibongkar, didapati 10 buah bungkus plastik teh cina berisikan narkoba berjenis sabu sabu. Sementara itu, Rianto Hutagaol supir truk yang dituntut terpisah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara menyatakan banding dihadapan majelis hakim.

Menanggapi pernyataan itu, Jaksa Penuntut Umum (PU) Kejari Asahan, menyatakan pikir-pikir menanggapi banding yang diajukan terdakwa. Usai persidangan, terdakwa Rianto Hutagaol yang sempat dikonfirmasi wartawan sembari berlalu menuju sel tahanan menyatakan dirinya tak tahu menahu soal barang yang diminta antar dari terdakwa Aliun kepada Usman,.“Saya cuma supir truk pak. Tak tau saya kalau barang itu rupanya narkoba”, ujarnya.

(TIM AR)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Gadai SK PNS Berujung Petaka! Wanita di Labuhanbatu Tipu Korban Rp350 Juta

Hidayat Chan

05 Agu 2026

Post Views: 531 LABUHANBATU, PIRNAS.COM – Korban penipuan berkedok investasi emas, RH, mendesak aparat penegak hukum (APH) Polres Labuhanbatu untuk segera menangkap seorang perempuan berinisial AA. Desakan ini mencuat setelah dana senilai Rp350 juta milik korban diduga raib dibawa kabur pelaku tanpa adanya itikad baik untuk pengembalian.”Kami sudah terlalu lama menunggu. Saya berharap polisi segera …

Polda Sumut Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen, Penyidik Siapkan Cek TKP dan Teliti Sejumlah Bukti

Hidayat Chan

19 Jul 2026

Post Views: 182 MEDAN,PIRNAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara terus mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Charles Bronson Surbakti. Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) bernomor B/1723/VII/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 Juli 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/652/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara …

Sikat Premanisme! Jukir Liar di Marbau Tak Berkutik Digulung Tim Reskrim

Hidayat Chan

17 Jul 2026

Post Views: 247 LABURA,PIRNAS.COM– Ruang gerak para pelaku pungutan liar (pungli) dan premanisme di wilayah hukum Polsek Marbau kian memprihatinkan. Alih-alih jera, seorang pria paruh baya nekat melancarkan aksi setoran paksa berkedok juru parkir (jukir) liar di tengah bolongnya siang, sebelum akhirnya diringkus polisi. Aksi ilegal ini terhenti saat Tim Unit Reskrim Polsek Marbau yang …

Dugaan Skandal Pungli Pelantikan Kepala Sekolah di Labuhanbatu: Setoran Hingga Rp 60 Juta per Orang

Hidayat Chan

02 Mei 2026

Post Views: 732 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Dunia pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali diguncang isu miring terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pelantikan pejabat fungsional. Sebanyak 22 Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang baru dilantik diduga harus menyetorkan uang puluhan juta rupiah demi mengamankan jabatan mereka. Peristiwa ini mencuat pasca pelantikan yang digelar pada …

Digerebek! Diduga Sarang Narkoba di Aek Batu Kosong, Polisi Tetap Waspada

A S

16 Apr 2026

Post Views: 122 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan — Dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Aek Batu langsung ditindak cepat. Polsek Torgamba bersama tim Gerebek Sarang Narkoba (GSN) menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu di Pinang Awan Cikampak I B, Kecamatan Torgamba, Kamis (16/4/2026) sore. Penggerebekan ini dipicu laporan warga yang resah dengan …

Rokok Ilegal ‘Kangkangi’ Aparat di Labuhanbatu, Mampukah ‘Gempur Rokok Ilegal’ Berantas Bandar?

Hidayat Chan

13 Apr 2026

Post Views: 612 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai (polos) merek LS, Manchester, hingga Luffman yang dijual terang-terangan di Labuhanbatu menuai kritik tajam. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai dinilai masih “setengah hati” dalam memberantas peredaran barang ilegal ini hingga ke akarnya. Meski pemerintah menerapkan prinsip Ultimum Remedium melalui UU HPP yang …

Kategori Terpopuler