Home » Hukum » DUA TERDAKWA KASUS SABU 10 Kg DIVONIS 19 TAHUN PENJARA

DUA TERDAKWA KASUS SABU 10 Kg DIVONIS 19 TAHUN PENJARA

Pirnas.com 09 Nov 2019

Asahan, pirnas.org & pirnas.com | Pengadilan Negeri Kisaran memvonis terdakwa Aliun Mursafi alias Yun dan Usman bin H Adam terdakwa kasus sabu seberat 10 Kg divonis dengan hukuman 19 tahun penjara, dalam sidang yang digelar, rabu (6/11/2019) sore.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 (sembilan belas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan,” demikian petikan hasil pembacaan putusan yang diketuai oleh hakim Ulina Marbun.

Dalam isi petikan tuntutan yang dibacakan hakim ketua, penangkapan keduanya bermula pada tanggal 10 April 2019 lalu Aliun menyuruh Usman dari Aceh untuk mengambil narkotika di Kisaran sebanyak 10 Kilogram dengan upah sebesar 100 Juta.

Usman yang berangkat dari Aceh itu setibanya di Kisaran persis di depan Hotel Megasari, menemui Rianto Hutagaol orang suruhan Alliun yang mengendarai truk dan belakangan ikut dituntut terpisah. Rianto lalu menyerahkan empat buah karung yang diturunkan dari truk lalu seketika petugas dari BNN Pusat melakukan penggeledahan terhadap empat truk tersebut.

Setelah digeledah dan karung satu persatu dibongkar, didapati 10 buah bungkus plastik teh cina berisikan narkoba berjenis sabu sabu. Sementara itu, Rianto Hutagaol supir truk yang dituntut terpisah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara menyatakan banding dihadapan majelis hakim.

Menanggapi pernyataan itu, Jaksa Penuntut Umum (PU) Kejari Asahan, menyatakan pikir-pikir menanggapi banding yang diajukan terdakwa. Usai persidangan, terdakwa Rianto Hutagaol yang sempat dikonfirmasi wartawan sembari berlalu menuju sel tahanan menyatakan dirinya tak tahu menahu soal barang yang diminta antar dari terdakwa Aliun kepada Usman,.“Saya cuma supir truk pak. Tak tau saya kalau barang itu rupanya narkoba”, ujarnya.

(TIM AR)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Digerebek! Diduga Sarang Narkoba di Aek Batu Kosong, Polisi Tetap Waspada

A S

16 Apr 2026

Post Views: 17 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan — Dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Aek Batu langsung ditindak cepat. Polsek Torgamba bersama tim Gerebek Sarang Narkoba (GSN) menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu di Pinang Awan Cikampak I B, Kecamatan Torgamba, Kamis (16/4/2026) sore. Penggerebekan ini dipicu laporan warga yang resah dengan …

Rokok Ilegal ‘Kangkangi’ Aparat di Labuhanbatu, Mampukah ‘Gempur Rokok Ilegal’ Berantas Bandar?

Hidayat Chan

13 Apr 2026

Post Views: 29 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai (polos) merek LS, Manchester, hingga Luffman yang dijual terang-terangan di Labuhanbatu menuai kritik tajam. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai dinilai masih “setengah hati” dalam memberantas peredaran barang ilegal ini hingga ke akarnya. Meski pemerintah menerapkan prinsip Ultimum Remedium melalui UU HPP yang …

Satreskrim Ungkap Kasus Kematian Ibu 3 Anak Gelombang Kepercayaan Masyarakat Meningkat Drastis 

Hidayat Chan

17 Mar 2026

Post Views: 57 Labusel,PIRNAS.COM – Masyarakat apresiasi dan dukung penuh terhadap kinerja jajaran Satreskrim Polres Labusel, khususnya kepada Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H., yang dinilai berhasil mengungkap fakta di balik misteri kematian H Br Panjaitan (24). Keberhasilan team Satreskrim ungkap kasus tersebut tidak terlepas dari arahan dan perintah Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya …

Kiamat Desak Kejari Labuhanbatu Tindaklanjuti Perintah Hakim Tipikor Untuk Memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe

Hidayat Chan

03 Des 2025

Post Views: 103 Labuhanbatu||PIRNAS.COM-Lembaga Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (Kiamat) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu untuk menindaklanjuti perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait permintaan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe, yang diketahui merupakan menantu mantan Bupati Labuhanbatu, Tengku Milwan. Desakan tersebut disampaikan Kiamat melalui pernyataan resmi pada aksi unjuk …

Gaji Tak Dibayar, PTPN IV Kebun Gunung Pamela Dinilai Langgar Hak Pekerja

Hidayat Chan

29 Nov 2025

Post Views: 127 Serdang Bedagai|PIRNAS.COM-Manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela kembali menjadi sorotan setelah diduga tidak membayarkan gaji salah seorang karyawannya, Pardomuan Zebfri Panjaitan, yang bekerja sebagai petugas keamanan (security). Kasus ini mencuat di tengah proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang saat ini masih berjalan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten …

Maraknya Edaran Rokok Tanpa Cukai Di Kecamatan Silangkitang Labusel APH Di Minta Bertindak

Hidayat Chan

16 Agu 2025

Post Views: 323 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Peredaran rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) semakin marak di kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu selatan, Sumatera Utara. Produk yang diduga diselundupkan dari luar provinsi ini laris manis di pasaran karena harganya jauh lebih murah dibanding rokok resmi. Seorang konsumen bernama Edu, yang ditemui pada Jumat (8/6/2025), mengaku sudah setahun terakhir menjadi …

Kategori Terpopuler