Home » Daerah » Oknum Kepala Desa Onggunoi Lakukan Perolingan Secara Sepihak Tampa Mengikuti Permendagri No.83 Tahun 2015

Oknum Kepala Desa Onggunoi Lakukan Perolingan Secara Sepihak Tampa Mengikuti Permendagri No.83 Tahun 2015

Pirnas.com 27 Sep 2020

PIRNAS.COM | BOLSEL SULUT – Kepala Desa Onggunoi Kecamatan Pinolosian Timur Bolsel, menuai krikan dari warga desa pasalnya, oknum sang kepala Desa telah melanggar Permendagri no.83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Sucipto Lakoro, dalam hal ini terdapat penyalah gunaan wewenang yang di lakukan oleh Kepala desa Onggunoi Hambrin Abas.

Semestinya perolingan aparat desa harus melalui mekanisme yg tertuang dalam peraturan perundang-undangan terkait kepala Desa tidak dapat mengangkat atau memberhentikan perangkat desa tanpa konsultasi dan rekomendasi tertulis dari pihak pemerintah kecamatan,”ungkap Sucipto.

Ditambahkan pula, hal ini telah menyalahi aturan dan penyalah gunaan wewenang dengan melakukan perolingan aparat Desa dengan tidak mengacu pada prosedur atau Permendagri berdasarkan UU no. 6 tahun 2014 tentang Desa.

Wewenang Sangadi untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada Kepala desa namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yg telah di atur oleh Permendagri no.83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah di ubah dalam peraturan menteri dalam Negeri Republik Indonesia no.67 tahun 2017, hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.

Ombusmen sebenarnya telah mengatur dengan jelas pula tata caranya, yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada camat dan memperoleh rekomendasi camat secara tertulis berdasarkan pada alasan pemberhentian sesuai syarat yg di atur oleh peraturan menteri dalam Negeri RI.

Dalam hal ini warga  masyarakat desa  juga melakukan pengaduan kepada pihak ombusmen agar dapat memberikan sangsi atau projustitia kepada oknum kepala desa Onggunoi Hamrin Abas dengan tegas. Dikarenakan tidak mengacuh ke Permendagri yg ada.”tambah Sucipto dengan nada tegas ke awak media ini.

(Agus)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Polsek Kampung Rakyat Tangkap Pengedar Sabu di Perlabian Dengan Barang Bukti 2,01 Gram Sabu

Hidayat Chan

25 Mei 2026

Post Views: 2 LABUSEL,PIRNAS.COM —Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan kembali membuahkan hasil. Personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial ZWI alias Yudi (23), Jumat (22/5/2026) malam di Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu …

Bung Primanta Sembiring S.H (Kojek) Terpilih Aklamasi Memimpin PAC Pemuda Pancasila Rantau Utara

Hidayat Chan

23 Mei 2026

Post Views: 7 LABUHANBATU, PIRNAS.COM—Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Rantau Utara resmi memiliki nahkoda baru. Melalui forum musyawarah yang berjalan tertib dan dinamis. Bung Primanta Sembiring S.H yang akrab disapa Kojek, terpilih secara aklamasi untuk memimpin organisasi kepemudaan tersebut, berlokasi di kantor MPC PP jalan by pass kelurahan Padang Bulan kecamatan Rantau …

Bupati Resmi Buka MTQH ke-55 dan FSQ ke-40 Labuhanbatu di Eks Terminal Padang Bulan

Hidayat Chan

23 Mei 2026

Post Views: 12 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Lantunan khidmat ayat suci Al-Qur’an dari Qori internasional, Darwin Hasibuan, S.Pdi., menggema di Eks Terminal Padang Bulan pada Kamis (21/5/2026) malam. Kehadirannya menandai dimulainya secara resmi Musabaqah Tilawatil Qur’an Hadits (MTQH) ke-55 dan Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026. Acara akbar keagamaan yang dijadwalkan berlangsung selama …

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di NA IX-X, Amankan 72 Gram Barang Bukti

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 11 LABUHANBATU,PIRNAS.COM — Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria residivis kasus narkoba, Khaidir Sazly Hasibuan alias Azly (32), berhasil diringkus petugas saat membawa 15 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 72 gram. Penangkapan dilakukan di Lingkungan IV Ujung …

Bupati Labuhanbatu Lantik Dewan Hakim MTQH Ke-55 dan Dewan Juri FSQ Ke-40

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 10 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., melantik Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) ke-55 serta Dewan Juri Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2026. Pelantikan berlangsung di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Kamis (21/05/2026). Pelantikan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan …

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Labuhanbatu Gulung Pengedar Sabu di Jalan Nenas

Hidayat Chan

20 Mei 2026

Post Views: 17 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Polres Labuhanbatu. Kali ini, tim Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dalam operasi yang berlangsung pada Minggu malam (17/5/2026) di wilayah Rantau Utara. Dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., tim opsnal bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga akhirnya berhasil …

Kategori Terpopuler