Home » Daerah » Lakukan Keadilan Restoratif, Kejari Dairi Hentikan Tuntutan Hukum Perkara Pencemaran Nama Baik

Lakukan Keadilan Restoratif, Kejari Dairi Hentikan Tuntutan Hukum Perkara Pencemaran Nama Baik

Pirnas.com 26 Sep 2020

PIRNAS.COM | DAIRI – Untuk pertama kali di Sumut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi menerapkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif, terkait perkara pencemaran nama baik Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Brutu, dengan terlapor Ucok Lumban Gaol. Perkara pidana yang biasanya akan berlanjut ke persidangan pengadilan, diselesaikan di tingkat kejaksaan.

“Kita melakukan perintah Jaksa Agung sebagaimana dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 yang baru pada awal Juli 2020 lalu disahkan Ini masih pertama kali diterapkan di Sumut, kalau di daerah lain mungkin sudah ada diterapkan sejak keluarnya Peraturan Kejaksaan RI itu. Sebelumnya ada di Gunung Kidul, Lampung, dan yang ketiga ini kita di Sumut,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dairi Syahrul Subuki SH, Rabu (2/9), usai keluar dari ruang Aspidum Kejati Sumut, bersama Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Brutu, Ucok Lumban Gaol dan penasehat hukum.

Disebutkan, dengan Restorative Juctice atau Keadilan Restoratif ini, stigma yang biasanya pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya kini sudah ada jalan tengahnya. “Hukum itu sekarang ini gak lagi paradigmanya menghukum pelaku yang setimpal dengan perbuatannya,tetapi kita berada ditengah dan merestor atau memperbaiki seperti semula.Sehingga tidak ada lagi orang yang hanya mencuri sebatang kayu dihukum. Mungkin adil bagi korban,tapi tidak adil bagi masyarakat umum,” katanya.

Dijelaskan, untuk melakukan keadilan restoratif ini memiliki banyak syarat, seperti syarat bahwa kedua pihak berdamai. ”Jadi, keadilan restoratif ini harus ditemukannya kedua pihak untuk berdamai, baik si pelaku ataupun korban.Sehingga tercapai titik perdamaian. Selain itu, ada juga syarat lain,dimana ancaman pidana tidak lebih 5 tahun dan bukan residivis.

Dilanjutkannya, dalam hal ini,Ucok sebagai pelaku sudah melakukan perdamaian kepada Eddy,sehingga Eddy mencabut laporannya. Dalam hal ini delik aduannya absolut dan Eddy juga sudah mencabut laporannya. Kalau delik aduan absolut jika korban sudah mencabut laporannya,maka proses hukum otomatis diberhentikan. “Jadi ini kita jadikan suatu pelajaran bagi masyarakat,bijaklah dalam berkomentar. Bila ingin mengkritik,” katanya.

Sementara Bupati Dairi Eddy Brutu saat ditanyakan soal perkara apa yang dilaporkannya sehingga terjadinya perdamaian. Ia enggan menjawab. Dia hanya menyampaikan apresiasinya saja kepada kejaksaan yang memediasi dirinya dengan pelaku. Diketahui Ucok dilaporkan oleh Eddy dalam perkara pencemaran nama baik oleh Ucok melalui akun Facebooknya, yang menuding Bupati Dairi Eddy, sehingga melalui staf bagian hukum Pemkab Dairi, Eddy melaporkan Ucok ke Polda Sumatera Utara.

(PATAR SINAMO)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Kesebelasan Polres Labuhanbatu Siap Tempur Piala Polda, 20 Pemain Resmi Dipilih

Hidayat Chan

16 Mei 2026

Post Views: 3 LABUHANBATU.PIRNAS.COM– Polres Labuhanbatu semakin serius mempersiapkan kekuatan terbaik untuk menghadapi Pekan Olahraga dan Rohani (POR Rohani) Polda Sumut dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. Persiapan dilakukan melalui seleksi ketat dan rangkaian pertandingan trofeo yang digelar selama beberapa hari terakhir di Stadion Binaraga Rantauprapat. Tidak hanya menyiapkan tim, Polres …

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Sertijab Kasat Intelkam

Hidayat Chan

16 Mei 2026

Post Views: 5 PIRNAS.COM, LABUHANBATU — Polres Labuhanbatu melaksanakan upacara serah terima jabatan Kasat Intelkam di Lapangan Apel Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (16/5/2026). Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si selaku Inspektur Upacara. Sementara Perwira Upacara AKP R. Panjaitan, SH., MH., dan Komandan Upacara IPDA …

Baru 14 Hari Bebas, Residivis Ketua Komplotan Curanmor Kembali Ditangkap di Pelalawan

Hidayat Chan

13 Mei 2026

Post Views: 11 PELALAWAN,PIRNAS.COM–Baru 14 hari bebas dari penjara, YP alias Y kembali berulah. Tim Opsnal Polres Pelalawan menangkap ketua komplotan curanmor ini bersama 1 pelaku lainnya dalam pengungkapan kasus pencurian motor di Hendsy Gym, Pkl Kerinci. Pengungkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/V/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tanggal 11 Mei 2026. Para tersangka dijerat Pasal 363 …

Tanda Bahaya di Rantauprapat: Warga Keluhkan Enjoy KTV, Diduga Jadi Sarang Narkoba dan Perusak Moral

Hidayat Chan

10 Mei 2026

Post Views: 18 LABUHANBATU,PIRNAS.COM –Penambahan keberadaan hiburan malam Enjoy KTV di Komplek Perumahan DL Sitorus, Jalan Adam Malik, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, semakin menambah keresahan masyarakat. Selain polusi suara, tempat ini disorot tajam karena disinyalir menjadi tempat peredaran narkoba jenis ekstasi dan mempercepat pengikisan moral generasi muda. Pantauan awak media pada Sabtu, …

Pemkab dan Satnarkoba Polres Labuhanbatu Bersinergi Gelar Sosialisasi P4GN

Hidayat Chan

07 Mei 2026

Post Views: 30 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Labuhanbatu menggelar sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Langkah ini merupakan komitmen bersama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu. Kegiatan ini dihadiri oleh Para Staf Ahli Bupati, Asisten III Zaid Harahap S.Sos, …

Polres Labusel Ungkap Kasus Pencurian Ternak, Kapolres Apresiasi Peran Masyarakat

Hidayat Chan

01 Mei 2026

Post Views: 35 LABUSEL,PIRNAS.COM– Polres Labuhanbatu Selatan menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian hewan ternak pada Jumat (1/5/2026) di halaman Mapolres Labuhanbatu Selatan. Dalam kegiatan tersebut, enam orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu ekor lembu milik korban yang ditemukan dalam keadaan hidup. Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring …

Kategori Terpopuler