Home » Daerah » Wakil Ketua DPRD Bolmong Kadir Mangkat: “Kepala Desa dan Aparatnya dilarang Berpolitik, Penjara Menanti”

Wakil Ketua DPRD Bolmong Kadir Mangkat: “Kepala Desa dan Aparatnya dilarang Berpolitik, Penjara Menanti”

Pirnas.com 16 Sep 2020

PIRNAS.COM | SULUT – Dalam rangka menghadapi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Pilgub Sulut) yang di ikuti oleh tiga Paslon baik itu incumbent (Petahan) maupun beberapa penantang lainnya mulai melakukan konsolidasi politik.

Seperti yang disampaikan oleh narasumber yang namanya tidak ingin disebutkan mengatakan, “bahwa mereka di kumpulkan oleh kepala desa untuk kemudian memenangkan salah satu paslon dalam pilkada 9 Desember 2020.”

Dibeberkan sumber pertemuan itu di kemas dengan agenda lain, Akan tetapi sesampai di tempat yang di datangi oleh mereka, agenda acaranya tersebut di tambah dengan kepentingan politik 2020, mereka diminta untuk kemudian dapat memenangkan dari salah satu paslon yang di tunjuk.

”Kami hadir di dalam pertemuan tersebut, beberapa kepala desa dengan berani menyatakan target persentase untuk 9 Desember 2020 kesalah satu paslon, otomatis kamipun kaget kok bisa kepala desa dengan terbuka menyampaikan target persentase angka seperti itu,” Beber sumber pada awak media, Selasa (15/08/20).

Seraya menambahkan bahwa ajakan untuk terlibat dalam pllitik praktis tersebut tidak akan mereka ikuti, karena sudah tentu menyalahi ketentuan aturan yang ada.

Menanggapi beredarnya kabar pertemuan para kepala desa dan perangkat yang diduga sengaja di kumpul oleh ‘penguasa’ tersebut, Wakil Ketua DPRD Bolmong Hi. Abdul Kadir Mangkat SE, menegaskan bahwa kepala desa maupun aparat desa diminta jangan terlibat politik praktis.

”Cukup jelas dalam UU pemilu No 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 huruf H, bunyinya (pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Kepala Desa dan aparat desa),” ujarnya.

Begitupun ucap Kadir Mangkat, bahwa pada Bab III tentang ketentuan Pidana Pemilu tertuang pada pasal 490 berbunyi (setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak (dua belas juta rupiah) Rp. 12.000.000,00).

”UU cukup jelas bahwa kepala desa bersama aparatnya dilarang terlibat politik praktis. Jika kemudian itu mereka lakukan, maka hal itu bentuk pembangkangan terhadap UU dan sangsi Hukumanya jelas,” ungkap Wakil Ketua DPRD Bolmong Kadir Mangkat.

Ditambahkan, “menghimbau kepada Masyarakat yang mengetahui adanya keterlibatan aparat dalam politik praktis, agar bisa melaporkan hal tersebut ke pihak DPR, Bolmong sehingga ini bisa dijadikan dasar Hukum untuk di tindaklanjuti oleh DPR dengan memanggil bersangkutan melalui Hearring atas keterlibatan dalam politik praktis,” pungkas Wakil Ketua DPRD Bolmong Hi. Abdul Kadir Mangkat, yang juga di ketahui sebagai Ketua Partai Golkar Bolmong.

Perlu diketahui pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Pilgub Sulut) di ikuti oleh 3 pasang bakal calon di antaranya Petahanan Olly Dondokambey-Steven Kandow (OD-SK), Cristiany E Paruntu–Sehan Salim Landjar (CEP-SEHAN) dan Vonny Eneke Panambunan-Hendry Runtuwene (VAP-HENDRY).

 (AGUS)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Pentingnya Perkenalkan Bank Sumut Kepada Masyarakat

Hidayat Chan

13 Okt 2026

Post Views: 71 MEDAN,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, M.K.M, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkenalkan Bank Sumut kepada masyarakat sebagai Bank pembangunan daerah yang diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas pelayanan keuangan bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi dan Simulasi Cash Management System (CMS) kepada …

Semarakkan HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu, Ribuan Warga Panai Tengah Antusias Ikuti Jalan Santai

Hidayat Chan

11 Okt 2026

Post Views: 120 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Ribuan warga Kecamatan Panai Tengah memadati Lapangan Ika La Iya, Labuhan bilik, pada Minggu (11/10/2026). Kehadiran masyarakat yang antusias ini dalam rangka mengikuti kegiatan Jalan Santai guna menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan gerak jalan santai tersebut dilepas secara resmi oleh Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., …

Bupati Labuhanbatu :” Olahraga adalah investasi Bangsa”

Hidayat Chan

09 Okt 2026

Post Views: 93 LABUHANBATU,PIRNAS.COM— “Olahraga adalah investasi bangsa bukan biaya”, ucap Bupati Labuhanbatu dr.Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, saat membacakan pidato tertulis Menteri Pemuda Dan Olahraga Erick Tohir pada upacara Peringatan HAORNAS ke-43 tahun 2026 di lapangan BKPP Jum’at 9/10/2026. Menurutnya dengan investasi melalui olahraga berarti kita sedang membangun manusia Indonesia secara utuh membentuk karakter yang …

Bupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan Kejatisu dan Dinas Pendidikan

Hidayat Chan

07 Okt 2026

Post Views: 92 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM menandatangani nota kesepahaman bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H. dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dalam rangka memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara serta pemerintah kabupaten/kota …

Bupati Buka Gebyar Kreativitas dan Inovasi Pendidikan, Wujudkan Labuhanbatu Cerdas Bersinar 

Hidayat Chan

06 Okt 2026

Post Views: 79 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj.Maya Hasmita, Sp.OG, MKN,membuka secara resmi Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Labuhanbatu menuju Labuhanbatu cerdas bersinar di eks terminal Padang Bulan Rantauprapat, Selasa 6/10/2026. Gebyar Kreativitas di isi dengan pameran edukasi dan 20 stand pembelajaran dari berbagai cabang KUPT dan Korwil Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu dan di meriahkan ribuan …

Dinilai Tebang Pilih, Penertiban PKL di Labuhanbatu Menuai Kritik Tajam

Hidayat Chan

02 Okt 2026

Post Views: 447 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu dalam menata kebersihan dan keindahan Kota Rantauprapat belakangan ini memicu gelombang kritik dari masyarakat. Program yang mengusung jargon “Menata Kota” tersebut dinilai represif dan mengorbankan hak-hak ekonomi kelompok masyarakat rentan, khususnya para Pedagang Kaki Lima (PKL). Kritik mencuat setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten …

Kategori Terpopuler