Home » Daerah » Wakil Ketua DPRD Bolmong Kadir Mangkat: “Kepala Desa dan Aparatnya dilarang Berpolitik, Penjara Menanti”

Wakil Ketua DPRD Bolmong Kadir Mangkat: “Kepala Desa dan Aparatnya dilarang Berpolitik, Penjara Menanti”

Pirnas.com 16 Sep 2020

PIRNAS.COM | SULUT – Dalam rangka menghadapi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Pilgub Sulut) yang di ikuti oleh tiga Paslon baik itu incumbent (Petahan) maupun beberapa penantang lainnya mulai melakukan konsolidasi politik.

Seperti yang disampaikan oleh narasumber yang namanya tidak ingin disebutkan mengatakan, “bahwa mereka di kumpulkan oleh kepala desa untuk kemudian memenangkan salah satu paslon dalam pilkada 9 Desember 2020.”

Dibeberkan sumber pertemuan itu di kemas dengan agenda lain, Akan tetapi sesampai di tempat yang di datangi oleh mereka, agenda acaranya tersebut di tambah dengan kepentingan politik 2020, mereka diminta untuk kemudian dapat memenangkan dari salah satu paslon yang di tunjuk.

”Kami hadir di dalam pertemuan tersebut, beberapa kepala desa dengan berani menyatakan target persentase untuk 9 Desember 2020 kesalah satu paslon, otomatis kamipun kaget kok bisa kepala desa dengan terbuka menyampaikan target persentase angka seperti itu,” Beber sumber pada awak media, Selasa (15/08/20).

Seraya menambahkan bahwa ajakan untuk terlibat dalam pllitik praktis tersebut tidak akan mereka ikuti, karena sudah tentu menyalahi ketentuan aturan yang ada.

Menanggapi beredarnya kabar pertemuan para kepala desa dan perangkat yang diduga sengaja di kumpul oleh ‘penguasa’ tersebut, Wakil Ketua DPRD Bolmong Hi. Abdul Kadir Mangkat SE, menegaskan bahwa kepala desa maupun aparat desa diminta jangan terlibat politik praktis.

”Cukup jelas dalam UU pemilu No 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 huruf H, bunyinya (pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Kepala Desa dan aparat desa),” ujarnya.

Begitupun ucap Kadir Mangkat, bahwa pada Bab III tentang ketentuan Pidana Pemilu tertuang pada pasal 490 berbunyi (setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak (dua belas juta rupiah) Rp. 12.000.000,00).

”UU cukup jelas bahwa kepala desa bersama aparatnya dilarang terlibat politik praktis. Jika kemudian itu mereka lakukan, maka hal itu bentuk pembangkangan terhadap UU dan sangsi Hukumanya jelas,” ungkap Wakil Ketua DPRD Bolmong Kadir Mangkat.

Ditambahkan, “menghimbau kepada Masyarakat yang mengetahui adanya keterlibatan aparat dalam politik praktis, agar bisa melaporkan hal tersebut ke pihak DPR, Bolmong sehingga ini bisa dijadikan dasar Hukum untuk di tindaklanjuti oleh DPR dengan memanggil bersangkutan melalui Hearring atas keterlibatan dalam politik praktis,” pungkas Wakil Ketua DPRD Bolmong Hi. Abdul Kadir Mangkat, yang juga di ketahui sebagai Ketua Partai Golkar Bolmong.

Perlu diketahui pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Pilgub Sulut) di ikuti oleh 3 pasang bakal calon di antaranya Petahanan Olly Dondokambey-Steven Kandow (OD-SK), Cristiany E Paruntu–Sehan Salim Landjar (CEP-SEHAN) dan Vonny Eneke Panambunan-Hendry Runtuwene (VAP-HENDRY).

 (AGUS)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Abdi Jaya Pohan Pimpin Rakor Lintas OPD Demi Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun

Hidayat Chan

23 Jul 2026

Post Views: 38 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, S.H., memimpin rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menyusun rencana kerja strategis percepatan pelaksanaan program wajib belajar satu tahun pendidikan prasekolah di wilayah tersebut. Kegiatan rapat tersebut, berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Jalan Menara No.7, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan …

Wabup Labuhanbatu Hadiri Tabligh Akbar di Ponpes Addinussyarifiah

Hidayat Chan

15 Jul 2026

Post Views: 87 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri acara Tabligh Akbar yang digelar di Pondok Pesantren Addinussyarifiah, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, pada Rabu (15/6/2026). Momentum religius ini sekaligus dirangkai dengan penyambutan santri baru serta tasyakuran atas prestasi gemilang dua santri setempat yang berhasil meraih beasiswa ke Universitas Al-Azhar, Mesir. Kehadiran Wakil Bupati …

Wakil Bupati Jadi Motivasi Pada Masa Ta’aruf SMPIT Arrozaq Rantauprapat

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 122 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, menjadi sosok motivasi bagi siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat pada masa ta’aruf tahun ajaran 2026 di sekitar halaman sekolah, Selasa 14/7/2026. H. Jamri yang hadir di tengah-tengah ratusan siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat langsung memberikan wejangan dan nasehat kepada yang berhadir sebagai kunci keberhasilan di dunia dan akhirat.” Hormati …

Wabup Serahkan Ranperda LPPL Radio Siaran Publik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 65 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, secara resmi menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Publik Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Penyerahan dokumen hukum tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Selasa (14/7/2026). Rapat paripurna ini …

TIDAR Kampung Rakyat Cup III Resmi Digelar, Wujud Semangat Pemuda Meriahkan HUT RI ke-81 Desa Perkebunan Teluk Panji

A S

14 Jul 2026

Post Views: 103 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Dalam rangka memeriahkan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, TIDAR Kampung Rakyat kembali menggelar TIDAR Kampung Rakyat Cup III – Trophy Edi Romansyah ke-5, turnamen sepak bola antar dusun yang akan berlangsung di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Turnamen ini …

Sampaikan Pesan Bupati, Kadisdik Labuhanbatu Berduka Atas Musibah di Bilah Hilir

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 620 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Mewakili Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.KM., Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, SH, turun langsung menjenguk para siswi SMP Negeri 4 Bilah Hilir yang menjadi korban kecelakaan akibat tertimpa truk bermuatan kelapa sawit, Selasa (14/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terhadap para peserta …

Kategori Terpopuler