Home » Daerah » Penambang PETI Tanpa Izin Berhasil Diamankan Oleh Satuan Polres Kotamobagu

Penambang PETI Tanpa Izin Berhasil Diamankan Oleh Satuan Polres Kotamobagu

Pirnas.com 08 Sep 2020

PIRNAS.COM | SULUT – Kembali pihak Polres Kotamobagu amankan salah satu warga penambang PETI tampa ijin, 2 diantaranya masih status buron. Upaya preemtif dan preventif terus digiatkan pihak Kepolisian Kotamobagu, dengan cara sosialisasi. Himbauan serta edukasi dengan maksud untuk mencegah bertambahnya lagi korban jiwa (Keselamatan diri), dampak rusaknya lingkungan yang merupakan warisan buat anak cucu kita semua. Sekitar bulan Nopember 2019 malah pernah terjadi korban yang jumlahnya banyak sekitar puluhan jiwa bahkan sejak dari awal Febuari 2020 yang lalu dilaksanakan kegiatan edukatif dan himbauan secara persuasif oleh Polres Kotamobagu di lokasi Pertambangan Emas Tampa Ijin (PETI) di Desa Bakan Kecamatan Lolayan, Bolaang Mongondow.

Namun upaya tersebut tidak dihiraukan oleh beberapa oknum penambang di lokasi PETI tersebut dengan beralasan itu tanah milik mereka dan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Sabtu (05/09/2020) pada saat Petugas Polres Kotamobagu melaksanakan patroli di Lokasi Jalina-Tapa Gale, petugas mendapati ada 3 orang masing-masing SP Alias Hendro, JP alias Jemmy, dan JS alias Jhon (52) sedang melakukan pengolahan emas tanpa ijin. Pelaku dan BB langsung diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polres Kotamobagu untuk diproses sesuai ketentuan UU yang berlaku, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK, melalui Kasubag Humas Polres Kotamobagu Iptu Rusman M. Saleh, SE membenarkan adanya kegiatan penambangan tanpa ijin oleh ketiga oknum penambang tersebut.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup para tersangka diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) pada hari Sabtu tanggal 05 September 2020 di lokasi Jalina–Tapa Gale yang beralamatkan di Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Jo Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba ancaman hukuman diatas 5 tahun.” Jelas Kasubag Humas Polres Kotamobagu.

Lanjutnya, “saat ini salah satu tersangka sudah kami amankan di Polres Kotamobagu guna proses penyidikan oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Kotamobagu. Kami menghimbau untuk pelaku lainnya yang melarikan diri diharapkan untuk menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian,” pungkas Kasubbag Humas Polres Kotamobagu.

(Agus)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Dirut PT MJL Bersama Forwaka Bagikan 700 an Paket Takjil Kepada Masyarakat 

Hidayat Chan

14 Mar 2026

Post Views: 3 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Memasuki Minggu terakhir Ramadhan 1447 H, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kabupaten Labuhanbatu bagikan sebanyak 700-an takjil di Depan Kantor Kejari setempat di bilangan jalan S.M Raja, Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Jum’at (13/3/2026). “Kegiatan ini terselenggara atas dukungan bapak Kajari Labuhanbatu, Forwaka, Sapma Pemuda Pancasila, dan kawan- kawan wartawan, …

Wabup Labuhanbatu Serap Aspirasi Warga Bilah Hilir Lewat Safari Ramadhan

Hidayat Chan

10 Mar 2026

Post Views: 23 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, melakukan kunjungan kerja dalam bingkai Safari Ramadhan ke Masjid Al Ikhlas, Dusun Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Senin (9/3). Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk mempererat jembatan hati sekaligus berdialog langsung dengan masyarakat. Dalam sambutannya, Wabup H. Jamri menegaskan bahwa Safari Ramadhan …

Pemkab Labuhanbatu Sosialisasikan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025

Hidayat Chan

09 Mar 2026

Post Views: 452 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mulai menerapkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Labuhanbatu, H. Turing Ritonga saat memimpin apel gabungan Kelompok I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang berlangsung di …

Safari Ramadhan di Kecamatan Panai Hulu, Wabup Labuhanbatu Serahkan Bantuan 50 Paket Sembako

Hidayat Chan

08 Mar 2026

Post Views: 300 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Memasuki hari ketiga pelaksanaan Safari Ramadhan 1447 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST menyapa masyarakat Kecamatan Panai Hulu dalam kegiatan yang digelar di Musholla An Nur, Desa Teluk Sentosa, Minggu (08/03/2026). Sebelumnya, rangkaian Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah dilaksanakan di Kecamatan Rantau Selatan dan Kecamatan Panai Tengah. Kegiatan ini menjadi …

Malam Nuzulul Qur’an, Wabup Labuhanbatu Ajak Masyarakat Alihkan Gadget ke Mushaf

Hidayat Chan

07 Mar 2026

Post Views: 234 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Cahaya spiritual menyelimuti Masjid Raya Al Ikhlas Ujung Bandar pada Sabtu malam (7/3/2026). Saat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar peringatan Nuzulul Qur’an sebagai momentum memperkuat komitmen daerah dalam mencetak generasi Qurani yang cerdas dan religius. Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, dalam sambutannya menekankan bahwa Nuzulul Qur’an bukan sekadar seremoni tahunan. Ia mengingatkan kembali …

Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Gelar Safari Ramadhan Hari Kedua di Panai Tengah

Hidayat Chan

06 Mar 2026

Post Views: 275 Labuhanbatu,Pirnas.com -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., bersama Wakil Bupati H. Jamri, ST., melanjutkan kegiatan Safari Ramadhan hari kedua di Musholla Al Munawwir, Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, Jumat (06/03/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam mempererat silaturahmi dengan masyarakat, sekaligus menyampaikan berbagai program pembangunan …

Kategori Terpopuler