Home » Daerah » Penambang PETI Tanpa Izin Berhasil Diamankan Oleh Satuan Polres Kotamobagu

Penambang PETI Tanpa Izin Berhasil Diamankan Oleh Satuan Polres Kotamobagu

Pirnas.com 08 Sep 2020

PIRNAS.COM | SULUT – Kembali pihak Polres Kotamobagu amankan salah satu warga penambang PETI tampa ijin, 2 diantaranya masih status buron. Upaya preemtif dan preventif terus digiatkan pihak Kepolisian Kotamobagu, dengan cara sosialisasi. Himbauan serta edukasi dengan maksud untuk mencegah bertambahnya lagi korban jiwa (Keselamatan diri), dampak rusaknya lingkungan yang merupakan warisan buat anak cucu kita semua. Sekitar bulan Nopember 2019 malah pernah terjadi korban yang jumlahnya banyak sekitar puluhan jiwa bahkan sejak dari awal Febuari 2020 yang lalu dilaksanakan kegiatan edukatif dan himbauan secara persuasif oleh Polres Kotamobagu di lokasi Pertambangan Emas Tampa Ijin (PETI) di Desa Bakan Kecamatan Lolayan, Bolaang Mongondow.

Namun upaya tersebut tidak dihiraukan oleh beberapa oknum penambang di lokasi PETI tersebut dengan beralasan itu tanah milik mereka dan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Sabtu (05/09/2020) pada saat Petugas Polres Kotamobagu melaksanakan patroli di Lokasi Jalina-Tapa Gale, petugas mendapati ada 3 orang masing-masing SP Alias Hendro, JP alias Jemmy, dan JS alias Jhon (52) sedang melakukan pengolahan emas tanpa ijin. Pelaku dan BB langsung diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polres Kotamobagu untuk diproses sesuai ketentuan UU yang berlaku, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK, melalui Kasubag Humas Polres Kotamobagu Iptu Rusman M. Saleh, SE membenarkan adanya kegiatan penambangan tanpa ijin oleh ketiga oknum penambang tersebut.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup para tersangka diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) pada hari Sabtu tanggal 05 September 2020 di lokasi Jalina–Tapa Gale yang beralamatkan di Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Jo Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba ancaman hukuman diatas 5 tahun.” Jelas Kasubag Humas Polres Kotamobagu.

Lanjutnya, “saat ini salah satu tersangka sudah kami amankan di Polres Kotamobagu guna proses penyidikan oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Kotamobagu. Kami menghimbau untuk pelaku lainnya yang melarikan diri diharapkan untuk menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian,” pungkas Kasubbag Humas Polres Kotamobagu.

(Agus)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Pentingnya Perkenalkan Bank Sumut Kepada Masyarakat

Hidayat Chan

13 Okt 2026

Post Views: 71 MEDAN,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, M.K.M, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkenalkan Bank Sumut kepada masyarakat sebagai Bank pembangunan daerah yang diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas pelayanan keuangan bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi dan Simulasi Cash Management System (CMS) kepada …

Semarakkan HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu, Ribuan Warga Panai Tengah Antusias Ikuti Jalan Santai

Hidayat Chan

11 Okt 2026

Post Views: 120 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Ribuan warga Kecamatan Panai Tengah memadati Lapangan Ika La Iya, Labuhan bilik, pada Minggu (11/10/2026). Kehadiran masyarakat yang antusias ini dalam rangka mengikuti kegiatan Jalan Santai guna menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan gerak jalan santai tersebut dilepas secara resmi oleh Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., …

Bupati Labuhanbatu :” Olahraga adalah investasi Bangsa”

Hidayat Chan

09 Okt 2026

Post Views: 93 LABUHANBATU,PIRNAS.COM— “Olahraga adalah investasi bangsa bukan biaya”, ucap Bupati Labuhanbatu dr.Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, saat membacakan pidato tertulis Menteri Pemuda Dan Olahraga Erick Tohir pada upacara Peringatan HAORNAS ke-43 tahun 2026 di lapangan BKPP Jum’at 9/10/2026. Menurutnya dengan investasi melalui olahraga berarti kita sedang membangun manusia Indonesia secara utuh membentuk karakter yang …

Bupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan Kejatisu dan Dinas Pendidikan

Hidayat Chan

07 Okt 2026

Post Views: 92 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM menandatangani nota kesepahaman bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H. dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dalam rangka memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara serta pemerintah kabupaten/kota …

Bupati Buka Gebyar Kreativitas dan Inovasi Pendidikan, Wujudkan Labuhanbatu Cerdas Bersinar 

Hidayat Chan

06 Okt 2026

Post Views: 79 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj.Maya Hasmita, Sp.OG, MKN,membuka secara resmi Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Labuhanbatu menuju Labuhanbatu cerdas bersinar di eks terminal Padang Bulan Rantauprapat, Selasa 6/10/2026. Gebyar Kreativitas di isi dengan pameran edukasi dan 20 stand pembelajaran dari berbagai cabang KUPT dan Korwil Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu dan di meriahkan ribuan …

Dinilai Tebang Pilih, Penertiban PKL di Labuhanbatu Menuai Kritik Tajam

Hidayat Chan

02 Okt 2026

Post Views: 447 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu dalam menata kebersihan dan keindahan Kota Rantauprapat belakangan ini memicu gelombang kritik dari masyarakat. Program yang mengusung jargon “Menata Kota” tersebut dinilai represif dan mengorbankan hak-hak ekonomi kelompok masyarakat rentan, khususnya para Pedagang Kaki Lima (PKL). Kritik mencuat setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten …

Kategori Terpopuler