Home » Hukum » LSM PKR-N LAPORKAN PT SHJ KE PRESIDEN JOKOWI DAN  KLHK DAN KEMENTERIAN ANGRARIA DAN TATA RUANG / BPN ATAS EKSEKUSI LAHAN MASYARAKAT DI DESA PARE-PARE HILIR KABUPATEN LABURA

LSM PKR-N LAPORKAN PT SHJ KE PRESIDEN JOKOWI DAN  KLHK DAN KEMENTERIAN ANGRARIA DAN TATA RUANG / BPN ATAS EKSEKUSI LAHAN MASYARAKAT DI DESA PARE-PARE HILIR KABUPATEN LABURA

Pirnas.com 28 Okt 2019

Labura, pirnas.org & pirnas.com | Terkait kebun masyarakat yang telah dieksekusi oleh PT. SHJ yang berada di Desa Pare-Pare Hilir seluas KURANG LEBIH 60 Ha. yang dianggap tidak sesuai  berdasarkan keputusan dari Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang mana lahan yang akan dieksekusi berada Di Desa Sumber Mulyo tapi realitanya di lapangan yang dieksekusi di Desa Pare-Pare Hilir.

Dengan ini LSM Pilar Kesejahteraan Rakyat Nasioanal (PKR-N)  melaporkan pihak terkait ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan kementerian Anggararia dan Tata Ruang / BPN untuk diukur ulang, Hal ini disampaikan Mukmin, dan Novan Haryadi, senin (28/10/2019) di Jakarta.

“Kita sudah membuat laporan ke Kementrian Lingkungan Hidup  Dan Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang /BPN terkait hal yang sangat merugikan masyarakat Desa Pare-pare Hilir ini, Tidak hanya itu yang membuat kita bingung jelasnya sudah melewati perbatasan yang telah ditetepkan dan tidak sesuai lagi dengan SK MENDAGRI tentang HGU No:60/HGU/DA/88 tertanggal 25 Juli 1988 berdasarkan surat Kepala Direktorat Agraria Provinsi Sumatera Utara tertanggal 30 April 1988 beserta Peta Situasi No:31/1988 yang telah menetapkan luas areal 4.381,74 Ha. dan batas-batas areal (Konsensi) dengan Desa Sipare-Pare Hilir”, jelas Mukmin sebagai koordinator aksi.

Mukmin juga mengatakan, “adapun laporan yang kami buat hanya untuk membantu masyarakat yang telah dirugikan sebagai berikut :

1. Dari sekian banyak masyarakat yang mempunyai  lahan yang lagi berperkara dengan pihak PT SHJ sudah ada yang memegang atau sudah mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) dan telah membayar pajak

2. Badan Pertanahan Nasional telah mengeluarkan Sertifikat  tanda bukti hak pada tahun 1996 kepada masyarakat, di atas lahan yang lagi sengketa atau perkara dengan pihak PT SHJ melalui kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

3. PT SHJ merasa mempunyai hak yang sama seperti ijin HGU

4. Berita acara eksekusi PT SHJ dalam surat penetapanya tertanggal 8 Agustus 2019 atas lahan  yang diduduki masyarakat,  dan sampai saat ini sudah 60 Ha lebih yang sudah di eksekusi oleh pihak PT SHJ

“Maka dari itu kami membuat laporan ke Pak Presiden, Kementrian Lingkungan Hidup dan kehutanan untuk turun melihat persoalan yang menimpa masyarakat Desa Pare-Pare Hilir yang sudah di rugikan oleh PT SHJ tersebut”, ucapnya, (TIM)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Hutan Aek Bottar Gundul Akibat Pembalakan Liar, Warga Tuding APH Tutup Mata Hadapi Ancaman Banjir Bandang

Hidayat Chan

26 Sep 2026

Post Views: 125 LABURA,PIRNAS.COM— Aksi pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Hutan Aek Bottar, Desa Poldung, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kini berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Investigasi team lapangan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada waktu subuh, giat ini juga telah viral di media sosial Facebook oleh akun ‘Labura Viral’, menunjukkan bahwa …

Gadai SK PNS Berujung Petaka! Wanita di Labuhanbatu Tipu Korban Rp350 Juta

Hidayat Chan

05 Agu 2026

Post Views: 617 LABUHANBATU, PIRNAS.COM – Korban penipuan berkedok investasi emas, RH, mendesak aparat penegak hukum (APH) Polres Labuhanbatu untuk segera menangkap seorang perempuan berinisial AA. Desakan ini mencuat setelah dana senilai Rp350 juta milik korban diduga raib dibawa kabur pelaku tanpa adanya itikad baik untuk pengembalian.”Kami sudah terlalu lama menunggu. Saya berharap polisi segera …

Polda Sumut Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen, Penyidik Siapkan Cek TKP dan Teliti Sejumlah Bukti

Hidayat Chan

19 Jul 2026

Post Views: 225 MEDAN,PIRNAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara terus mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Charles Bronson Surbakti. Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) bernomor B/1723/VII/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 Juli 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/652/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara …

Sikat Premanisme! Jukir Liar di Marbau Tak Berkutik Digulung Tim Reskrim

Hidayat Chan

17 Jul 2026

Post Views: 287 LABURA,PIRNAS.COM– Ruang gerak para pelaku pungutan liar (pungli) dan premanisme di wilayah hukum Polsek Marbau kian memprihatinkan. Alih-alih jera, seorang pria paruh baya nekat melancarkan aksi setoran paksa berkedok juru parkir (jukir) liar di tengah bolongnya siang, sebelum akhirnya diringkus polisi. Aksi ilegal ini terhenti saat Tim Unit Reskrim Polsek Marbau yang …

Dugaan Skandal Pungli Pelantikan Kepala Sekolah di Labuhanbatu: Setoran Hingga Rp 60 Juta per Orang

Hidayat Chan

02 Mei 2026

Post Views: 866 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Dunia pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali diguncang isu miring terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pelantikan pejabat fungsional. Sebanyak 22 Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang baru dilantik diduga harus menyetorkan uang puluhan juta rupiah demi mengamankan jabatan mereka. Peristiwa ini mencuat pasca pelantikan yang digelar pada …

Digerebek! Diduga Sarang Narkoba di Aek Batu Kosong, Polisi Tetap Waspada

A S

16 Apr 2026

Post Views: 157 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan — Dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Aek Batu langsung ditindak cepat. Polsek Torgamba bersama tim Gerebek Sarang Narkoba (GSN) menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu di Pinang Awan Cikampak I B, Kecamatan Torgamba, Kamis (16/4/2026) sore. Penggerebekan ini dipicu laporan warga yang resah dengan …

Kategori Terpopuler