Home » Daerah » Polsek Tanah Putih Amankan Seorang Pemuda Saat Akan Transaksi Narkoba

Polsek Tanah Putih Amankan Seorang Pemuda Saat Akan Transaksi Narkoba

Pirnas.com 03 Sep 2020

PIRNAS.COM | ROHIL – Tim Reskrim Polsek Tanah Putih Polres Rokan Hilir menangkap satu orang pelaku saat akan transaksi sabu kepelangganya, sementara temanya berhasil melarikan diri dari kejaran polisi. Senin 31 Agustus 2020 sekira pukul 18.00 wib.

Pemuda berinisial AL alias Ilham bin Slamet (22) seorang pedagang ini warga Desa Teluk Bakung Rimba Melintang ditangkap saat transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lokasi 26 Simpang Benar Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sabu dengan berat kotor 1,45 gram yang terdiri dari 6 paket kecil,1 paket sedang,1 paket plastic berklip warna merah, 8 plastic besar kosong,18 plastic kecil putih kosong, uang senilai Rp. 150.000 1 kotak rokok merk sampoerna, 1 kotak rokok merk On Bold, 1 buah gunting, 1 bauh mancis, 1 unit handphone merek xiomi, 1 bauh dompet, 1 lembar tissu putih, 2 bauh sendok yang terbuat dari kertas dan 1 buah tas sandang.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH. SIK. melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH. mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh panit 1 Reskrim Polsek Tanah Putih di lapangan, Senin (31/8) sekira pukul 18.00 wib.

Dikatakan Kasubag Humas sebelumnya tim Reskrim Polsek Tanah Putih mendapat informasi dari masyarakat, Senin (31/8) sekira pukul 16.00 wib bahwa di lokasi 26 Jalan Lintas Simpang Benar Kepenghuluan Ujung Tanjung sering terjadi transaksi narkotika dan atas informasi tersebut Kapolsek Tanah Putih perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan ke daerah yang dimaksud.

Selanjutnya, tim Opsnal yang dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Tanah Putih IPDA Doni Efendi SH. langsung menuju TKP dan melakukan pengintaian akhirnya tim berhasil mengamankan satu pelaku saat di lokasi, sementara temanya berhasil melarikan diri dengan sepeda motornya kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Tanah Putih.

Saat di introgasi petugas kepada pelaku AL alias Ilham Bin Slamet mengakui akan dijual kepada konsumen pada saat sebelum dilakukan penangkapan, selanjutnya untuk perbuatan pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 pidana penjara paling singkat 4 tahun.

(Juli Manik)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Dirut PT MJL Bersama Forwaka Bagikan 700 an Paket Takjil Kepada Masyarakat 

Hidayat Chan

14 Mar 2026

Post Views: 2 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Memasuki Minggu terakhir Ramadhan 1447 H, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kabupaten Labuhanbatu bagikan sebanyak 700-an takjil di Depan Kantor Kejari setempat di bilangan jalan S.M Raja, Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Jum’at (13/3/2026). “Kegiatan ini terselenggara atas dukungan bapak Kajari Labuhanbatu, Forwaka, Sapma Pemuda Pancasila, dan kawan- kawan wartawan, …

Wabup Labuhanbatu Serap Aspirasi Warga Bilah Hilir Lewat Safari Ramadhan

Hidayat Chan

10 Mar 2026

Post Views: 23 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, melakukan kunjungan kerja dalam bingkai Safari Ramadhan ke Masjid Al Ikhlas, Dusun Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Senin (9/3). Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk mempererat jembatan hati sekaligus berdialog langsung dengan masyarakat. Dalam sambutannya, Wabup H. Jamri menegaskan bahwa Safari Ramadhan …

Pemkab Labuhanbatu Sosialisasikan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025

Hidayat Chan

09 Mar 2026

Post Views: 452 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mulai menerapkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Labuhanbatu, H. Turing Ritonga saat memimpin apel gabungan Kelompok I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang berlangsung di …

Safari Ramadhan di Kecamatan Panai Hulu, Wabup Labuhanbatu Serahkan Bantuan 50 Paket Sembako

Hidayat Chan

08 Mar 2026

Post Views: 300 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Memasuki hari ketiga pelaksanaan Safari Ramadhan 1447 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST menyapa masyarakat Kecamatan Panai Hulu dalam kegiatan yang digelar di Musholla An Nur, Desa Teluk Sentosa, Minggu (08/03/2026). Sebelumnya, rangkaian Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah dilaksanakan di Kecamatan Rantau Selatan dan Kecamatan Panai Tengah. Kegiatan ini menjadi …

Malam Nuzulul Qur’an, Wabup Labuhanbatu Ajak Masyarakat Alihkan Gadget ke Mushaf

Hidayat Chan

07 Mar 2026

Post Views: 234 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Cahaya spiritual menyelimuti Masjid Raya Al Ikhlas Ujung Bandar pada Sabtu malam (7/3/2026). Saat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar peringatan Nuzulul Qur’an sebagai momentum memperkuat komitmen daerah dalam mencetak generasi Qurani yang cerdas dan religius. Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, dalam sambutannya menekankan bahwa Nuzulul Qur’an bukan sekadar seremoni tahunan. Ia mengingatkan kembali …

Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Gelar Safari Ramadhan Hari Kedua di Panai Tengah

Hidayat Chan

06 Mar 2026

Post Views: 275 Labuhanbatu,Pirnas.com -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., bersama Wakil Bupati H. Jamri, ST., melanjutkan kegiatan Safari Ramadhan hari kedua di Musholla Al Munawwir, Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, Jumat (06/03/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam mempererat silaturahmi dengan masyarakat, sekaligus menyampaikan berbagai program pembangunan …

Kategori Terpopuler