- BeritaDinasti Narkoba Pasutri Diduga Kelola Bisnis Ekstasi Terang-terangan di Balik Rumah Hijau
- BeritaPererat Silaturahmi, Bupati Labuhanbatu Hadiri Dzikir Akbar Thariqat Naqsyabandiyah Al Kholidiyah Jalaliyah
- BeritaGudang Sawit Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ringkus Seorang Pria
- BeritaEdarkan Sabu di Bilah Barat, Pria Berinisial ESR Dibekuk Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
- BeritaPolsek Pujud Ungkap Kasus Narkotika, Sita Sabu Seberat 47,23 Gram
- BeritaRokok Ilegal ‘Kangkangi’ Aparat di Labuhanbatu, Mampukah ‘Gempur Rokok Ilegal’ Berantas Bandar?
- BeritaPembangunan Jalan Simpang gegas temuan – Sugiwaras Hasil Pemkab MURA Juara 2 Tingkat nasional.
- BeritaMediasi Gagal, Kasus Pengrusakan Motor Dadang Resmi Dilaporkan ke Polres Labuhanbatu
- BeritaSat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali Ungkap Peredaran Narkotika di Kabupaten Pelalawan

Beda Sikap Tersangka Makar soal Wacana Diampuni Jokowi
Jakarta – Kuasa hukum Habil Marati, Yusril Ihza Mahendra,melemparkan wacana amnesti dan abolisi untuk para tersangkakasus dugaan makar. Respons berbeda pun bermunculan atas wacana pengampunan itu.
Wacana amnesti dan abolisi ini disampaikan saat Yusril membicarakan kasus yang dihadapi kliennya. Yusril mengatakan Habil Marati membantah telah memberikan uang kepada Kivlan Zen untuk membeli senjata dalam kasus dugaan rencana pembunuhan empat pejabat nasional.
Yusril mengatakan versi yang disampaikan penyidik dengan versi dari kliennya tentu akan berbeda. Penyidik juga, kata Yusril, akan memeriksa saksi dan tersangka lain sebab kasus dugaan makar ini tidak dilakukan sendirian.
“Sebagai advokat sementara ini saya berada di tengah. Saya ingin melihat persoalan Habil ini secara obyektif,” kata Yusril kepada wartawan, Senin (15/7/2019).
Yusril menilai sangkaan terhadap Habil Marati merupakan kejahatan yang terkait politik dan keamanan negara setelah hasil Pilpres 2019 diumumkan. Sedangkan tensi politik saat ini, menurut Yusril, sudah mulai cair setelah Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) dan Ketum Gerindra Prabowo Subianto bertemu.
“Andai kata kasus Habil, Kivlan Zein, Sunarko dan yang lain dinilai penyidik ternyata cukup bukti untuk dilimpahkan, proses peradilan tentu akan berjalan terus. Apapun keputusan Penyidik Polri dalam menegakkan hukum harus kita hormati,” ujar Yusril.
Yusril mengatakan Jokowi bisa mengambil langkah amnesti dan abolisi terhadap mereka yang diduga makar. Namun Yusril tak mau ikut cawe-cawe dan menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada Jokowi.
“Bisa saja, Presiden mengambil langkah memberikan amnesti dan abolisi terhadap mereka yang diduga terlibat makar ini,” ujarnya.
“Tapi saya tidak mau berandai-andai dalam urusan ini, karena itu merupakan kewenangan Presiden yang tidak dapat dicampuri oleh siapapun,” sambung Yusril.
Wacana itu kemudian ditanggapi kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta. Tonin mengaku tidak sepakat dengan wacana tersebut.
“Polisi saja. Kalau amnesti dan abolisi setelah selesai di pengadilan. Terdakwa saja belum,” kata Tonin Tachta kepada wartawan, Senin (15/7/2019).
Tonin mengatakan amnesti dan abolisi tidak tepat diterapkan terhadap kliennya. Jika memang ada maksud baik, Tonin menyarankan polisi saja yang berupaya menghentikan penyidikan kasus Kivlan Zen.
“Jadi kan begini, amnesti-abolisi itu diberikannya kapan, tentu setelah orang di pengadilan. Orang saja jadi terdakwa belum. Yang ada deeponering, penghapusan hak penuntutan. Selesaikan dengan hukum atau cabut laporan-laporannya, apakah laporan A atau laporan B,” ujar dia.
Menurut Tonin, amnesti dan abolisi terhadap tersangka makar justru akan membuat kesusahan Jokowi. Toni menyebut Jokowi akan dibebani oleh kasus-kasus makar tersebut, padahal dirinya belum dilantik jadi presiden untuk periode kedua.
“Kalau Pak Jokowi dituntut amnesti dan abolisi, kasihan Pak Jokowi, dilantik saja belum. Pak Jokowi kan presiden yang baik dan bagus, masa belum apa-apa sudah dibebani yang begitu. Polisinya sajalah punya kesadaran sendiri,” tuturnya.
Pandangan berbeda disampaikan pengacara Lieus Sungkharisma, Hendarsam Marantoko. Dia sepakat para tersangka makar diampuni sebab kasus politik saat ini sudah reda.
“Di samping itu kasus makar itu kasus politik, ketika kasus politiknya sudah reda dan terjalin suatu pemahaman, tentu hukum juga harus mengikuti itu dengan rule of law nya yang berlaku,” kata Hendarsam kepada wartawan, Senin (15/7/2019).
Hendarsam mengatakan wacana pengampunan terhadap tersangka makar itu sudah bergulir sejak lama. Namun Hendarsam mengaku akan berkonsultasi dengan kliennya terlebih dahulu terkait wacana tersebut.
Sementara itu, pengacara Eggi Sudjana, Alamsyah Hanafiah, Presiden Jokowi sebaiknya memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dibandingkan memberikan amnesti dan abolisi. Penerbitan SP3 itu juga, menurut Alamsyah, sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Kalau dalam tahap penyidikan polisi, itu cukup surat penghentian penyidikan. (Sesuai) yang diberikan kepada Polri oleh UU, KUHAP,” kata Alamsyah kepada wartawan, Senin (15/7/2019).
(knv/nvl)
Sumber : detik.com
Hidayat Chan
13 Apr 2026
Post Views: 14 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai (polos) merek LS, Manchester, hingga Luffman yang dijual terang-terangan di Labuhanbatu menuai kritik tajam. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai dinilai masih “setengah hati” dalam memberantas peredaran barang ilegal ini hingga ke akarnya. Meski pemerintah menerapkan prinsip Ultimum Remedium melalui UU HPP yang …
Hidayat Chan
01 Apr 2026
Post Views: 50 JAKARTA,PIRNAS.COM -Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengamankan stok LPG nasional dengan mengalihkan impor ke Amerika Serikat (70%–75%) dan Australia, mengurangi ketergantungan dari Timur Tengah akibat gangguan geopolitik. Stok aman untuk Ramadhan 2026, dengan harga HET 3 kg di Tangerang Selatan tetap Rp19.000, sementara non-subsidi stabil sejak akhir 2023. Berikut ringkasan situasi pasokan dan …
Hidayat Chan
08 Feb 2026
Post Views: 132 Banten,PIRNAS.COM-Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita , Sp.OG, MKM, menyampaikan harapannya agar nilai-nilai kebudayaan daerah dapat dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan formal. Harapan tersebut disampaikan saat menghadiri kegiatan Dialog Kebudayaan yang digelar di Ballroom Hall Horison Hotel Cipi, Serang Propinsi Banten, Minggu 8/2/2026. Dialog Kebudayaan gagasan PWI Pusat 2026 dalam rangkaian kegiatan …
Hidayat Chan
29 Jan 2026
Post Views: 530 PIRNAS.COM|Jakarta -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG, MKM, menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) tingkat Pratama sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat. Penghargaan tersebut diserahkan Menteri Kordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dalam sebuah acara resmi di Ballroom JI-Expo Kemayoran Jakarta Pusat Selasa 27/1/2026, …
Harsusilawati
19 Agu 2024
Post Views: 663 Pirnas.Com | Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly beserta jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperingati Hari Pengayoman/ hari lahir Kemenkumham yang ke 79, Senin 19 Agustus 2024, di Lapangan Upacara Kemenkumham, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Menkumham menekankan pentingnya kesadaran hukum bagi masyarakat. “Dengan …
A S
23 Jul 2024
Post Views: 712 Pirnas.com | Jakarta – Selasa, 23 Juli 2024 bertempat di Kantor DPP Partai Gerindra di Jln. Harsono RM. No 54, Ragunan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Ari Wibowo, S.H.,M.I.P, resmi menerima surat rekomendasi dari Partai Gerindra. Surat ini menandai pencalonan Ari Wibowo sebagai Bupati Labuhanbatu Selatan pada Pilkada serentak 2024. Ari Wibowo, yang …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.