Home » Nasional » Tak Ingin Halangi Hak Politik, Mendagri Minta Pj. Kepala Daerah yang Ingin Maju Pilkada Sampaikan Pengunduran Diri

Tak Ingin Halangi Hak Politik, Mendagri Minta Pj. Kepala Daerah yang Ingin Maju Pilkada Sampaikan Pengunduran Diri

Ades 15 Jul 2024

Pirnas.com | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta penjabat (Pj.) kepala daerah yang ingin maju pada Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024 segera mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dirinya mengaku tak ingin menghalangi hak politik setiap warga negara untuk dipilih. Namun sebagai seorang ASN, Pj. kepala daerah harus mengundurkan diri terlebih dulu sebelum mengikuti kontestasi.

Mendagri mengimbau pengunduran diri ini diajukan paling lambat pertengahan bulan Juli 2024. Hal ini mengingat masa pendaftaran calon kepala daerah berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Khusus untuk Pj. saya tambah lagi sudah keluarkan surat edaran (SE), 40 hari sebelum tanggal pendaftaran dia sudah memberi informasi [pengunduran diri] kepada saya, kepada Mendagri,” ujarnya saat ditemui awak media di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Jakarta, Senin (10/6/2024).

Lebih lanjut, Mendagri menegaskan, bagi Pj. kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri sebelum 40 hari pendaftaran maka tercatat berhenti secara terhormat. Namun, apabila lewat dari batas waktu yang ditentukan tidak mengundurkan diri dan tiba-tiba mendaftar, maka Mendagri yang akan langsung memberhentikan.

“Dengan risiko otomatis dianggap tidak fair, tidak melanggar juga, tidak ada sanksinya, paling kita tegur, berarti kan nanti ke publik kan publik menganggap wah ini [tidak taat aturan main], kalau di politik kan persepsi publik saja itu berpengaruh,” jelas Mendagri.

Dirinya menjelaskan, ketentuan proses pengunduran diri itu dibuat untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan Pj. kepala daerah guna pemenangan Pilkada.

“Saya berusaha untuk menjaga itu,” tegas Mendagri.

Adapun SE yang dimaksud Mendagri yakni Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Pj. Kepala Daerah yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024. Surat tertanggal 16 Mei 2024 tersebut menjelaskan ketentuan sekaligus mekanisme proses pengunduran diri bagi Pj. kepala daerah yang hendak mengikuti Pilkada 2024. Pada bagian lampiran, surat itu juga dilengkapi contoh format surat pengunduran diri yang dapat digunakan oleh Pj. kepala daerah.

Selain mengatur tenggat waktu pengajuan pengunduran diri, surat tersebut juga berisi sejumlah aturan lainnya. Salah satunya mengenai ketentuan bagi daerah yang mengalami kekosongan Pj. kepala daerah agar saat mengusulkan surat pengunduran diri dapat sekaligus mengajukan 3 nama calon pengganti. Usulan ini sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam menetapkan Pj. gubernur, Pj. bupati, dan Pj. wali kota sesuai peraturan perundang-undangan.

Usulan itu disampaikan DPRD Provinsi yang dapat mengajukan 3 nama calon Pj. gubernur. Sementara gubernur/Pj. gubernur mengusulkan 3 nama calon Pj. bupati/wali kota. Kemudian DPRD kabupaten/kota mengusulkan 3 nama calon Pj. bupati/wali kota.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Ari Wibowo dan Azwar Sajali Resmi Mendapat Dukungan dari Partai Demokrat untuk Pilkada Labuhanbatu Selatan

Ades

23 Agu 2024

Post Views: 125 Pirnas.com | Jakarta, 23 Agustus 2024 – Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan, Ari Wibowo dan Azwar Sajali Tanjung, resmi menerima dukungan penuh dari Partai Demokrat. Dukungan ini ditandai dengan penyerahan Form B.1-KWK oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dalam acara yang digelar di Jakarta, Jumat …

Peringati Hari Pengayoman, Menkumham Tekankan Pentingnya Kesadaran Hukum di Masyarakat

Harsusilawati

19 Agu 2024

Post Views: 109 Pirnas.Com | Jakarta –  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly beserta jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperingati Hari Pengayoman/ hari lahir Kemenkumham yang ke 79, Senin 19 Agustus 2024, di Lapangan Upacara Kemenkumham, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Menkumham menekankan pentingnya kesadaran hukum bagi masyarakat. “Dengan …

Ari Wibowo, S.H, M.I.P, Kembali Terima Dukungan dari PKB, Maju Sebagai Calon Bupati Labuhanbatu Selatan

Ades

15 Agu 2024

Post Views: 206 Pirnas.com | Jakarta – Ari Wibowo, SH, M.I.P, yang dikenal sebagai figur muda potensial di Labuhanbatu Selatan, kembali mendapat dukungan penting untuk maju sebagai calon Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Setelah sebelumnya mendapat dukungan dari Partai Gerindra dan PKS, Ari Wibowo kini menerima B1KWK dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Penyerahan …

Jajaran Lapas Labuhan Ruku Ikuti Kegiatan Seminar Nasional Transformasi Tata Kelola Pemasyarakatan Secara Virtual

Harsusilawati

02 Agu 2024

Post Views: 109 Pirnas.com | Batu Bara – Pirnas.Com Kalapas Labuhan Ruku, Alexander Lisman Putra mengikuti kegiatan Seminar Nasional Transformasi Tata Kelola Pemasyarakatan Dalam Era Keadilan Restoratif secara virtual di Aula Lapas Labuhan Ruku, Kamis (01/08/2024). Seminar nasional ini dilaksanakan via zoom dan streaming di Kanal Youtube Lapas Satu Bandar Lampung diisi langsung oleh Plt. …

Pakpak Bharat Terbaik II Se-Sumut kategori Cakupan Laporan Data Pengendalian Lapangan

Harsusilawati

02 Agu 2024

Post Views: 100 Pirnas.com | Pakpak Bharat – Wakil Bupati Pakpak Bharat, H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd menghadiri Puncak Peringatan Hari Keluarga Nasional yang ke-31 Provinsi Sumatera Utara di Kota Sibolga, Wakil Bupati bersama Ketua Bidang Pembinaan Karakter Keluarga, TP PKK Pakpak Bharat, Ny. Sri Minda Murni Mutsyuhito Solin Puncak Hari Keluarga Nasional Ke 31 …

DPRD Pakpak Bharat Laksanakan Sidang Paripurna Dengan Dua Agenda PAPBD Dan PPAS

Harsusilawati

02 Agu 2024

Post Views: 116 Pirnas.com | Pakpak Bharat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pakpak Bharat melaksanakan Sidang Paripurna dengan dua Agenda penting, Penandatanganan Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024, dan Penandatanganan Pakta Integritas terkait KUA dan PPAS APBD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2025 diGedung DPRD Sindeka Salak kamis tgl 01/08/2024. …

Kategori Terpopuler