banner 728x250 banner 728x250

DPW JBMI STIE Al-HIKMAH DAN STIH AL – HIKMAH MEDAN TIDAK MEWISUDAKAN DAN MENERIMA MAHASISWA BARU

SUMUT, PIRNAS | Kementerian Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I (Kemendikti) telah mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa STIE Al-Hikmah STIH Al-Hikmah Medan Sumatra Utara tidak boleh mewisuda dan menerima mahasiswa baru hal tersebut dikatakan oleh Rules Gaja selaku Ketua DPW JBMI Sumut kepada Wartawan pada hari Kamis (19/9/2019). di Ruang Kantor DPW JBMI Medan Sumtra Utara . Jo

Hal itu dikatakan oleh Rules, sehubungan adanya pernyatan Kemendikti melalui surat dengan nomor: B/360/I.I.2.I/KB.06.00/2-19 perihal klarifikasi pada tanggal 19 Agustus 2019 kepada Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Jam’iyah Batak Muslim Indonesia Sumatera Utara yang beralamat di Jalan Kamboja XII Blok 4 Nomor 84, Perumahan Helvetia Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia Medan 124.

Baca Berita Lainnya :

Keyword dan Negara dengan CPC Tertinggi 2022-2023 Cara Buat Website Dengan Mudah Untuk Pemula

Adapun Isi surat tersebut bertujuan menjawab surat DPW JBMI Sumut Nomor: 18/DPW-SU /VIII/2019 perihal hentikan Penyelenggaraan Pendidikan di Lingkungan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah, pada intinya Kemendikti menyatakan, ”dengan ini kami sampaikan bahwasanya Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Al-Hikmah Medan dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Al-Hikmah Medan di bawah naungan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah sudah diberikan Status Pembinaan pada tanggal 07 Agustus 2019 oleh Direktorat Jendral Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, sehingga STIH Al-Hikmah medan dan STIH Al-Hikmah Medan tidak dibolehkan menerima mahasiswa baru dan melaksanakan wisuda sampai Status Pembinaan dicabut oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi’’. Kata Rules.

Lebih jelas, bahwa Drs. Makmur Limbong, MA selaku pendiri STAI Al-Hikmah dan satu satunya pendiri STAI Al-Hikmah yang masih hidup. Bahwa saat ini STAI Al-Hikmah dikuasai oleh Masdar Limbong dan Rekan. Padahal SK Masdar Limbong selaku pengurus STAI telah berakhir. Maka untuk menghindari hal yang tidak di inginkan Drs. Makmur Limbong menyampaikan hal tersebut kepada JBMI oleh sebab itulah JBMI melayangkan surat ke kementrian Riset dan tehknologi pendidikan tinggi Republik Indonesia. (Ridwan marpaung Dan Tim)