Rokan Hilir (Riau), pirnas.org & pirnas.com | Telah ditemukan mayat seorang pria separuh baya, Buang bin Sanmurad (52) warga Dusun 1 Desa Babusalam Rokan Kec. Pujud, Kab. Rokan Hilir, Provinsi Riau, yang telah dianiaya oleh pelaku SH (32), beralamat RT 002 RW 003 Kepenghuluan/Desa Babusalam Rokan, karena pelaku kesal terhadap korban yang telah mengambil kayu cerocok hasil tumbangan pelaku, pada hari senin (11/11/2019) sekira pukul 11.30 Wib di hutan jalan pasar senin.
Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK,MSI saat di konfirmasi melalui Kapolsek Pujud Iptu Amru Abdullah SIK dan didampingi Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliadi SH mengatakan,”kronologi penemuan mayat yang diduga dianiaya oleh pelaku SH (32) pada hari senin, (11/11/2019) pukul 08.00 Wib.
Asniar (48) istri korban kehilangan suaminya dan kemudian dilakukan pencarian terhadap suaminya yang tidak pulang ke rumahnya dari bekerja mencari cerocok, kemudian istri korban menyampaikan hal tersebut kepada tetangga dan masyarakat kemudian oleh mesyarakat di lakukan pencarian.
Sekira pukul 10.00 Wib masyarakat melakukan pencarian di lokasi pengambilan kayu, korban yang ditunjukan oleh saksi Haibil (45) sekira pukul 11.30 wib korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan mengalami luka leher dan tangan korban, kemudian korban dibawa ke Puskesmas Pujud untuk dilakukan visum dengan hasil yaitu dua (2) buah luka robek leher sebelah kiri dengan panjang (9) cm.
“Luka robek leher sebelah kanan (4) cm. Luka robek pada dagu bawah dengan panjang (2) cm, luka robek dibagian tangan sebelah kanan sepanjang (13) cm, luka robek dibagian pergelangan tangan sebelah kanan dengan panjang (5) cm” ungkap salah satu anggota Puskesmas Pujud.
Hasil penyelidikan dan introgasi oleh Opsnal Pujud terhadap tersangka SH (32), mengakui bahwa tersangka melakukan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia terhadap korban Buang bin Sanmurid dengan cara melilitkan baju tersebut ke mulut beserta hidung korban dengan menggunakan tangan kiri, dan tangan kanan tersangka memeluk kedua tangan korban beserta badan korban selama kurang lebih satu jam lamanya.
Setelah korban tidak ada perlawanan lagi tersangka SH melepaskan korban, dan tersangka mengambil kampak, kemudian mengampak leher bagian kanan sebanyak satu kali(1), leher bagian kiri sebanyak dua (2) kali, kemudian tersangka menenggelamkan korban dan selanjutnya tersangka mengambil parang di dalam sampan dan menarik kembali korban dari dalam air, kemudian mengayunkan parang tersebut ke tangan korban bagian kanan sebanyak (8) kali kemudian tersangka meninggalkan korban pulang kerumahnya.
Saksi-saksi yang berada di TKP pada saat itu yaitu, Habil (45) yang beralamat di Jalan Ahmad Yani RT.05 RW. 06 Kel.Bagan Sinembah Barat Kecamatan Bagan Sinembah, Sunardi (42) yang beralamat di Dusun ll, Desa Babusalam Rokan, dan Hariyatno (41) yang beralamat di RT. 01 RW. 03 Dusun I Desa Babusalam Rokan.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku Sh yaitu pasal 351 jo 338 KUHPidana, dan barang bukti (BB) yang ditemukan di TKP yaitu satu (1) buah kampak korban, satu (1) buah parang milik korban, satu (1) buah baju warna putih milik tersangka.
Sumber : Humas Polres Rohil
Reporter/Penulis : Juli Manik