Home » Hukum » Kriminal » KAPOLSEK BATAM KOTA TELAH BERHASIL TANGKAP 7 PELAKU BEGAL SAAT PESTA MIRAS.

KAPOLSEK BATAM KOTA TELAH BERHASIL TANGKAP 7 PELAKU BEGAL SAAT PESTA MIRAS.

Pirnas.com 11 Nov 2019

BATAM, pirnas.com & pirnas.org | Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo didampingi Kapolsek Batam Kota saat angkat Jajaran Satreskrim Polsek Batam Kota mengamankan 7 (tujuh) pelaku begal yang kerap melakukan aksinya di Kawasan Batam Center.

Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo saat didampingi Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy mengatakan para tersangka diamankan saat sedang melakukan pesta miras. 6 (enam) orang tersangka berhasil diamankan dan 1 (satu) tersangka berhasil kabur saat penangkapan.

“Enam orang diantaranya yakni, ALV (27), ML (20),  LY (19), AM (19), M (18), MJ (22). Mereka berhasil diamankan pada saat pesta miras di sekitar Perumahan BCL, Nongsa pada Rabu (6/11) dini hari usai melakukan aksinya di depan Politeknik Batam,”ucap Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo saat konferensi pers di Mapolresta Barelang pada Senin (11/11) siang.

“Sementara itu, untuk otak pelaku DSL (22) yang sempat kabur saat dilakukan penyergapan, 3 hari setelah penangkapan 6 rekannya pada Jumat (8/11) malam pelaku DSL berhasil diamankan dirumah kekasihnya di Nongsa,”sambungnya.

Diketahui, ketujuh pelaku begal itu merupakan warga Nongsa, 2 pelaku diantarnya terpaksa di hadiahi timah panas di bagian kaki akibat melakukan perlawanan kepada petugas.

Kapolresta Barelang menjelaskan kronologi penangkapan komplotan begal tersebut berawal dari laporan korban.

“Dimana saat korban (RS) warga Bengkong Telaga Indah ini hendak pulang dihadang oleh 2 pelaku dengan sepeda motor di depan Politeknik Batam,”ungkapnya.

Lanjutnya, “setelah korban berhenti, kemudian salah seorang pelaku menendang korban pada bagian belakang sepeda motor korban hingga terjatuh ke aspal”.

“Kemudian seorang pelaku lainnya membekap korban dari belakang dan memaksa korban untuk menyerahkan barang-barang berharga miliknya,” jelasnya.

Adapun barang korban yang berhasil di bawa kabur oleh kedua pelaku diantaranya satu unit handphone merk samsung J5 dan uang tunai sebesar Rp200 ribu dengan total kerugian Rp2,9 juta.

Tak hanya itu, dari pengakuan para pelaku ini ternyata mereka sudah kerap melakukan aksinya di depan kampus Uniba dan Jalan Raya  depan Hotel Harmoni One, “TKP itu juga sesuai dengan LP yang kita terima,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. (Kiki)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Mediasi Gagal, Kasus Pengrusakan Motor Dadang Resmi Dilaporkan ke Polres Labuhanbatu

Hidayat Chan

11 Apr 2026

Post Views: 17 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Upaya penyelesaian kekeluargaan atas insiden keributan di Gang Bokar, Kelurahan Perdamaian, berakhir di jalur hukum. Rio Jabril (19), pemilik sepeda motor Honda PCX merah dengan nomor polisi BK 3056 YBY, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan kendaraannya ke Polres Labuhanbatu pada Sabtu (11/4/2026) sore. Laporan tersebut diterima dengan Surat Tanda …

Arogansi Dadang Pemilik Hilux Diduga ‘Kebal Hukum’ Seruduk Motor Remaja dan Tantang Duel Keluarga

Hidayat Chan

07 Apr 2026

Post Views: 31 Ket photo :Rio Ginting Korban Arogan Pemilik Hilux  LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Aksi koboi jalanan kembali mencoreng ketenangan warga Kelurahan Perdamaian, Rantau Selatan. Seorang pria berinisial D alias Dadang, pengemudi mobil mewah Hilux Double Cabin hitam, dilaporkan ke Polres Labuhanbatu setelah sengaja menyerempet sepeda motor milik seorang remaja dan melontarkan ancaman kekerasan, Selasa (7/4/2026). Insiden …

Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Kotapinang Terungkap, Karyawan Hotel Diamankan Polres Labusel

Hidayat Chan

04 Apr 2026

Post Views: 240 LABUSEL,PIRNAS.COM-Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di wilayah Kecamatan Kotapinang. ‎Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan mess karyawan Hotel Istana IX, Dusun Simaninggir, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang. ‎Dalam …

Tahanan Kasus Pemerkosaan Tewas di Kamar Mandi Sat Reskrim Polres Labuhanbatu

Hidayat Chan

03 Apr 2026

Post Views: 59 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Seorang tahanan berinisial HE (39), warga Desa Purworejo, Labuhanbatu Utara, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi ruang piket Sat Reskrim Polres Labuhanbatu pada Kamis (2/4/2026) sore. Peristiwa ini bermula ketika HE, yang merupakan terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan, diserahkan oleh kepala desa dan masyarakat ke Polres Labuhanbatu sekitar pukul …

Respon Dumas,Polsek Kampung Rakyat Gelar GSN di Perlabian Dalam 

Hidayat Chan

11 Mar 2026

Post Views: 41 LABUSEL,PIRNAS.COM – Dalam upaya menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Polsek Kampung Rakyat Polres Labuhanbatu Selatan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun Kampung Perlabian Dalam, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Minggu (8/3/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kampung Rakyat IPDA Riswaldi Nainggolan, S.H., …

Ditinggal Mudik, Rumah Oknum Wartawan Dibobol, Uang Puluhan Juta Raib di Gondol Maling

Hidayat Chan

09 Apr 2025

Post Views: 241 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Nasib apes di alami oleh oknum wartawan yang tinggal di perumahan Kampung Sawah Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, sepulang mudik lebaran ke kampung halaman mendapati rumahnya dibobol maling. Peristiwa tersebut diketahui pemilik rumah Muhammad Syahbani oknum wartawan dan juga Ketua Media center Polres Labuhanbatu itu pada hari Selasa 8/4/2024, sekira …

Kategori Terpopuler