Home » Hukum » Kriminal » KAPOLSEK BATAM KOTA TELAH BERHASIL TANGKAP 7 PELAKU BEGAL SAAT PESTA MIRAS.

KAPOLSEK BATAM KOTA TELAH BERHASIL TANGKAP 7 PELAKU BEGAL SAAT PESTA MIRAS.

Pirnas.com 11 Nov 2019

BATAM, pirnas.com & pirnas.org | Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo didampingi Kapolsek Batam Kota saat angkat Jajaran Satreskrim Polsek Batam Kota mengamankan 7 (tujuh) pelaku begal yang kerap melakukan aksinya di Kawasan Batam Center.

Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo saat didampingi Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy mengatakan para tersangka diamankan saat sedang melakukan pesta miras. 6 (enam) orang tersangka berhasil diamankan dan 1 (satu) tersangka berhasil kabur saat penangkapan.

“Enam orang diantaranya yakni, ALV (27), ML (20),  LY (19), AM (19), M (18), MJ (22). Mereka berhasil diamankan pada saat pesta miras di sekitar Perumahan BCL, Nongsa pada Rabu (6/11) dini hari usai melakukan aksinya di depan Politeknik Batam,”ucap Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo saat konferensi pers di Mapolresta Barelang pada Senin (11/11) siang.

“Sementara itu, untuk otak pelaku DSL (22) yang sempat kabur saat dilakukan penyergapan, 3 hari setelah penangkapan 6 rekannya pada Jumat (8/11) malam pelaku DSL berhasil diamankan dirumah kekasihnya di Nongsa,”sambungnya.

Diketahui, ketujuh pelaku begal itu merupakan warga Nongsa, 2 pelaku diantarnya terpaksa di hadiahi timah panas di bagian kaki akibat melakukan perlawanan kepada petugas.

Kapolresta Barelang menjelaskan kronologi penangkapan komplotan begal tersebut berawal dari laporan korban.

“Dimana saat korban (RS) warga Bengkong Telaga Indah ini hendak pulang dihadang oleh 2 pelaku dengan sepeda motor di depan Politeknik Batam,”ungkapnya.

Lanjutnya, “setelah korban berhenti, kemudian salah seorang pelaku menendang korban pada bagian belakang sepeda motor korban hingga terjatuh ke aspal”.

“Kemudian seorang pelaku lainnya membekap korban dari belakang dan memaksa korban untuk menyerahkan barang-barang berharga miliknya,” jelasnya.

Adapun barang korban yang berhasil di bawa kabur oleh kedua pelaku diantaranya satu unit handphone merk samsung J5 dan uang tunai sebesar Rp200 ribu dengan total kerugian Rp2,9 juta.

Tak hanya itu, dari pengakuan para pelaku ini ternyata mereka sudah kerap melakukan aksinya di depan kampus Uniba dan Jalan Raya  depan Hotel Harmoni One, “TKP itu juga sesuai dengan LP yang kita terima,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. (Kiki)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Polda Sumut Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu

Harsusilawati

11 Jul 2024

Post Views: 40   Pirnas.com | MEDAN – Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo. Penetapa tersangka baru berinisial B setelah dilakukan pengembangan penyidikan usai ditangkapnya 2 eksekutor akhir pekan lalu. Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara (Kapolda …

Berhasilan Mengungkap Tindak Pidana Pembakaran Rumah Wartawan, Ketua DPC Perkumpulan MOI Kota Medan Apresiasi Polda Sumut

Harsusilawati

10 Jul 2024

Post Views: 119 PIRNAS.COM I MEDAN – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) Kota Medan Deddy Batubara, SH mengapresiasi terkait keberhasilan Polda Sumatera Utara dan Polres Karo dalam rangka mengungkap sekaligus meringkus para pelaku pembakaran rumah wartawan yang menewaskan korban jiwa dikaro beberapa waktu yang lalu. Dalam keterangan persnya Deddy Batubara …

Inilah 2 Eksekutor Pembakar Rumah Sempurna Pasaribu Beserta Tugas dan Peran Masing-masing

Harsusilawati

10 Jul 2024

Post Views: 26   Pirnas.com | MEDAN – Polda Sumatera Utara (Sumut) kurang 10 hari berhasil ungkap pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, Kamis dinihari (27/6/2024) di Jalan Nibung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo. Kedua pelaku RAS (37) dan YT alias Selawang (36), diketahui sebagai eksekutor ditangkap, satu di antaranya dihadiahi timah panas usai melawan saat …

Diduga Terjadi Penggelapan Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) Tahun 2022 dan Tahun 2023 di Desa Tembong Raja Kecamatan Salem Kabupaten Brebes

Harsusilawati

07 Jun 2024

Post Views: 98 Pirnas.com | Brebes – Diduga Terjadi Penggelapan Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) Tahun 2022 dan Tahun 2023 di Desa Tembong Raja Kecamatan Salem Kabupaten Brebes      Dugaan Kejadian tersebut, setelah Nara sumber menceritakan bahwa ada kejadian yang sangatlah memalukan. Yang mana bahwa Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) di Desa Tembong Raja Kecamatan …

2 Orang Bandar Narkoba, Kembali Ditangkap Jajaran Polres Labuhanbatu Selatan

Pirnas.com

06 Apr 2023

Post Views: 959 PIRNAS.COM | LABUSEL – Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap peredaran narkotika, dengan 2 pelaku dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 106,06 gram, pada Selasa (4/4/2023) sekira pukul 12.15 wib, di Jalinsum Pinang Awan, Dusun Meranti Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan dan Rabu (5/4/2023), sekira pukul 01.00 …

Tekab Polsek Torgamba Ciduk Terduga Pengedar Sabu

Pirnas.com

20 Jul 2022

Post Views: 1,127 PIRNAS.COM | LABUSEL – Unit Reskrim Polsek Torgamba telah melakukan penangkapan 3 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Minggu (17/7/2022) sekira pukul 23.30 WIB, di Dusun Aek Batu Selatan, Desa Asam Jawa, Kec. Torgamba, Kab. Labuhanbatu Selatan. Ketiga tersangkan RRD alias AB (28) warga Dusun Aek Batu Selatan, PAT (25) warga …

Kategori Terpopuler