KAMPAR (RIAU), PIRNAS | Sesuai dengan peraturan Pemerintah Indonesia No. 71 Tahun 2000, tentang tata cara pelaksanaan, peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan tindak pidana korupsi Bab 11 Pasal 2 ayat (1) menyatakan tiap orang, organisasi masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi, serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi.
Berdasarkan Undang-undang inilah kami masyarakat Desa Sukaramai Kec, Tapung Hulu, Kabupaten Kampar melaporkan AM selaku Kepala Desa kami yang selama ini memimpin tidak pernah transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran Dana Desa Tahun 2018, yang diduga Penyalah gunaan ini secara sengaja dilakukan oleh Kepala Desa.
Dengan rasa kecewa kami masyarakat dengan bersama-sama membuat pengaduan/laporan ke berbagai instansi Pemerintah dan ke penegak hukum seperti :
1. Polda Riau pada tanggal 5/3/2019
2. Pemerintah DPMD Kampar 3/1/2019
3. DPRD Kampar 3/1/2019
4. Ketua DPRD Kampar 7/1/2019
5. Kejari Kampar 3/1/2019
Adapun prihal laporan tersebut terkait
1. Dugaan Pengelembungan Anggaran Biaya Pembangunan Desa tahun 2018, yang mana uang untuk pembangunan Desa Sukaramai sebesar Rp, 1.228.837.000 tersebut tidak dibangunkan sepenuhnya,
2. Pengelembungan dana upah tenaga kerja dan tukang,
3. Pengelembungan harga material dan pengelapan material,
yang diduga Pengelembungan ini secara sengaja dilakukan oleh Kepala Desa.
Dengan Pengaduan/laporan ini kami dari tokoh masyarakat dan warga berharap kepada pihak instansi pemerintah dan penegak hukum tempat kami melaporkan mau menindaklanjutinya, karena sepertinya sudah hampir beberapa bulan kami melaporkan sepertinya tidak ada tanggapan, apakah ini yang dinamakan kebal Hukum sehingga tidak ada proses dari pengaduan /laporan tersebut.
Terkait laporan masyarakat yang sampai saat ini belum di respon pihak terkait Andika Purwanto SH selaku Wakil Ketua Umum LSM Pilar Kesejahteraan Rakyat-Nasional (PKR-N) angkat bicara, Andika meminta dengan tegas kepada pihak Pemerintah atau Penegak Hukum untuk dapat memprosesnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku jangan terkesan tebang pilih untuk menyelesaikan atas pengaduan ataupun laporan dari masyarakat yang dampaknya menjadi image yang buruk terhadap Pemerintah dan Penegak Hukum itu sendiri.
“kami akan tetap kawal atas pengaduan ataupun laporan masyarakat, dan kalau memang perlu nanti nya kita yang akan buat laporan ya langsung, “tegasnya,
Ketika dikonfirmasi Kepala Desa Sukaramai Kec, Tapung Hulu, Kabupaten Kampar melalui via ponsel dengan no 082171xxxxxx
tidak di jawab. (Tim)