banner 728x250 banner 728x250
HUKUM  

Kades Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Di Laporkan Warganya Terkait Dugaan Penyelewengan Anggaran Pembiayaan Pembangunan  Desa Tahun 2018

KAMPAR (RIAU), PIRNAS | Sesuai dengan peraturan Pemerintah Indonesia No. 71 Tahun 2000, tentang tata cara pelaksanaan, peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan  dalam pencegahan tindak pidana korupsi Bab 11 Pasal 2 ayat (1) menyatakan tiap orang, organisasi masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi, serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan komisi mengenai perkara tindak  pidana korupsi.

Berdasarkan Undang-undang inilah kami masyarakat Desa Sukaramai Kec, Tapung Hulu, Kabupaten Kampar melaporkan AM selaku  Kepala Desa kami yang selama ini memimpin tidak pernah transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran Dana Desa Tahun 2018, yang diduga Penyalah gunaan ini secara sengaja dilakukan oleh Kepala Desa.

Baca Berita Lainnya :

Keyword dan Negara dengan CPC Tertinggi 2022-2023 Cara Buat Website Dengan Mudah Untuk Pemula

Dengan rasa kecewa kami masyarakat dengan bersama-sama membuat pengaduan/laporan ke berbagai instansi Pemerintah dan ke penegak hukum seperti :
1. Polda Riau pada tanggal 5/3/2019
2. Pemerintah DPMD Kampar 3/1/2019
3. DPRD Kampar 3/1/2019
4. Ketua DPRD Kampar 7/1/2019
5. Kejari Kampar 3/1/2019

Adapun prihal laporan tersebut  terkait
1. Dugaan Pengelembungan Anggaran  Biaya Pembangunan Desa tahun 2018, yang mana uang untuk pembangunan Desa Sukaramai sebesar Rp, 1.228.837.000 tersebut tidak dibangunkan sepenuhnya,
2. Pengelembungan dana upah tenaga kerja dan tukang,
3. Pengelembungan harga material dan pengelapan  material,
yang diduga Pengelembungan ini secara sengaja dilakukan oleh Kepala Desa.

Dengan Pengaduan/laporan ini kami dari tokoh masyarakat dan warga berharap kepada pihak instansi pemerintah dan penegak hukum tempat kami melaporkan mau menindaklanjutinya, karena sepertinya sudah hampir beberapa bulan kami melaporkan sepertinya tidak ada tanggapan, apakah ini yang dinamakan kebal Hukum sehingga tidak ada proses dari pengaduan /laporan tersebut.

Andika Purwanto SH Wakil Ketua Umum LSM Pilar Kesejahteraan Rakyat Nasional (PKRN)

Terkait laporan masyarakat yang sampai saat ini belum di respon pihak terkait  Andika Purwanto SH selaku  Wakil Ketua Umum LSM Pilar Kesejahteraan Rakyat-Nasional (PKR-N) angkat bicara, Andika meminta dengan tegas kepada pihak Pemerintah atau Penegak Hukum untuk dapat memprosesnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku jangan terkesan tebang pilih untuk menyelesaikan atas pengaduan ataupun laporan dari masyarakat yang dampaknya menjadi image yang buruk terhadap Pemerintah dan Penegak Hukum itu sendiri.

“kami akan tetap kawal atas pengaduan ataupun laporan masyarakat, dan  kalau memang perlu nanti nya kita yang akan buat laporan ya langsung, “tegasnya,

Ketika dikonfirmasi Kepala Desa Sukaramai Kec, Tapung Hulu, Kabupaten Kampar melalui via ponsel dengan no 082171xxxxxx
tidak di jawab. (Tim)