Home » Daerah » Jawa Tengah » Brebes » Diduga Terjadi Penggelapan Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) Tahun 2022 dan Tahun 2023 di Desa Tembong Raja Kecamatan Salem Kabupaten Brebes

Diduga Terjadi Penggelapan Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) Tahun 2022 dan Tahun 2023 di Desa Tembong Raja Kecamatan Salem Kabupaten Brebes

Harsusilawati 07 Jun 2024

Pirnas.com | Brebes – Diduga Terjadi Penggelapan Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) Tahun 2022 dan Tahun 2023 di Desa Tembong Raja Kecamatan Salem Kabupaten Brebes      Dugaan Kejadian tersebut, setelah Nara sumber menceritakan bahwa ada kejadian yang sangatlah memalukan. Yang mana bahwa Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) di Desa Tembong Raja Kecamatan Salem Kabupaten Brebes.Diduga di gelapan oleh Oknum Pengurus Kelompok Penarik Pajak(KOPAK) Desa Tembong Raja Kecamatan Salem.

Bahwa Pajak yang di gelapkan diduga mulai dari Tahun 2022 Sampai Dengan Tahun 2023. Yang mana masyarakat Desa Tembong Raja sudah melunasinya melalui petugas KOPAK. Tapi diduga tidak di setorkan ke Kas Daerah melalui Bank BPD Jateng, malah diduga keras masuk ke Kantong Pribadi oknum KOPAK Desa Tembong Raja.

Dengan adanya informasi tersebut Tim melakukan investigasi lapangan. Apa betul kejadian tersebut ada atau sekedar isapan jempol belaka. Tim pun melakukan Konfirmasi dengan Kepala Desa Tembong Raja melalui WhatsApp guna untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, dan berita tersebut menjadi ber imbang

Hasil dari Konfirmasi dengan Kepala Desa Tembong Raja tersebut, bahwa memang benar ada pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang belum lunas di bayar, pada Tahun 2022 dan 2023. Tapi untuk Tahun 2022 Telah saya Tutupi sebesar Rp.15.000.000(Lima Belas Juta Rupiah), uang yang dipergunakan untuk menutupi Pajak Bumi dan Bangunan yang kurang pada Tahun 2022 di dapat dari hasil Pajak Tanah Bengkok yang selama dikelolah oleh perangkat Desa Tembong Raja.

Selanjutnya Tim mempertanyakan Pajak Bumi dan Bangunan(PBB)untuk Tahun 2023, menurut TH selaku Kepala Desa Tembong Raja untuk kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2023 cukup besar kekurangan nya Rp.40.000.000(Empat Puluh Lima Juta Rupiah). TH mengatakan bahwa oknum dari Petugas Kelompok Penarik Pajak(KOPAK) sudah berjanji akan segera mengembalikan uang Pajak Bumi Dan Bangunan(PBB).

Tentu kejadian ini sangatlah di sesalkan, yang mana secara terang-terangan diduga uang Negara yang di dapat melalui Pajak Bumi Dan Bangunan, diduga keras sudah di Korupsi kan oleh oknum KOPAK secara bersama-sama untuk memperkaya diri pribadi, dengan cara mengunakan kewenangan yang diberikan oleh Negara untuk memungut Pajak Bumi dan Bangunan.

Masyarakat berharap bahwa para oknum KOPAK yang terkait dalam Dugaan Tidak Pidana Korupsi dengan cara tidak menyetorkan/Mengelapkan Uang Pajak Bumi dan Bangunan ke Kas Negara, untuk dapat di proses secara hukum terutama Pihak Kajari Kabupaten Brebes untuk dapat memproses oknum KOPAK secara hukum. Supaya dapat memberikan efek jera.
07/06/2024

(Tim/Red)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bisnis Haram Rizi Kandas di Kampung Baru, Polisi Buru Pemasok Sabu Asal Kampung Pajak

Hidayat Chan

17 Mei 2026

Post Views: 5 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MAL alias Rizi (21), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Warga Perlayuan ini ditangkap di Perumahan Puri, Kampung Baru, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan yang berlangsung pada Kamis (14/05) sekitar pukul 20.00 WIB tersebut …

Polsek Kampung Rakyat Amankan Pengedar Sabu di Perlabian

Hidayat Chan

17 Mei 2026

Post Views: 9 LABUSEL, PIRNAS.COM – Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Toba 2026 di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan. Seorang pria berinisial APD alias Anggi (26), warga Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, diamankan petugas karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. …

Polsek Bilah Hilir Sikat Pelaku Narkoba, Bukti Nyata Komitmen Berantas Sabu di Labuhanbatu

Hidayat Chan

17 Mei 2026

Post Views: 10 PIRNAS.COM,LABUHANBATU —Upaya pemberantasan narkotika kembali menunjukkan hasil. pada hari Jumat 15 Mei 2026, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H., berhasil mengamankan seorang pria terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir. Sabtu (16/05/2026) Penangkapan dilakukan di Jalan …

Kesebelasan Polres Labuhanbatu Siap Tempur Piala Polda, 20 Pemain Resmi Dipilih

Hidayat Chan

16 Mei 2026

Post Views: 10 LABUHANBATU.PIRNAS.COM– Polres Labuhanbatu semakin serius mempersiapkan kekuatan terbaik untuk menghadapi Pekan Olahraga dan Rohani (POR Rohani) Polda Sumut dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. Persiapan dilakukan melalui seleksi ketat dan rangkaian pertandingan trofeo yang digelar selama beberapa hari terakhir di Stadion Binaraga Rantauprapat. Tidak hanya menyiapkan tim, Polres …

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Sertijab Kasat Intelkam

Hidayat Chan

16 Mei 2026

Post Views: 15 PIRNAS.COM, LABUHANBATU — Polres Labuhanbatu melaksanakan upacara serah terima jabatan Kasat Intelkam di Lapangan Apel Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (16/5/2026). Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si selaku Inspektur Upacara. Sementara Perwira Upacara AKP R. Panjaitan, SH., MH., dan Komandan Upacara IPDA …

Baru 14 Hari Bebas, Residivis Ketua Komplotan Curanmor Kembali Ditangkap di Pelalawan

Hidayat Chan

13 Mei 2026

Post Views: 17 PELALAWAN,PIRNAS.COM–Baru 14 hari bebas dari penjara, YP alias Y kembali berulah. Tim Opsnal Polres Pelalawan menangkap ketua komplotan curanmor ini bersama 1 pelaku lainnya dalam pengungkapan kasus pencurian motor di Hendsy Gym, Pkl Kerinci. Pengungkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/V/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tanggal 11 Mei 2026. Para tersangka dijerat Pasal 363 …

Kategori Terpopuler