Home » Hukum » Diduga Halangi Tugas Jurnalis, Pegawai BPK RI Perwakilan Riau Dilapor ke Polda Riau

Diduga Halangi Tugas Jurnalis, Pegawai BPK RI Perwakilan Riau Dilapor ke Polda Riau

Pirnas.com 04 Jun 2021

PIRNAS.COM | PELALAWAN – Didampingi pengurus Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) DPC kabupaten Pelalawan dan pimpinan umum media Harian Berantas, serta rekan-rekan wartawan, Faogo Aro Halawa secara resmi melaporkan oknum pegawai BPK RI perwakilan provinsi Riau, ke Polda Riau, Kamis (3/6-2021).

Faogo Aro Halawa akhirnya menyambangi Mapolda Riau untuk memberikan keterangan terkait tindakan oknum BPK-RI perwakilan Riau yang menghalanginya melakukan tugas peliputan jurnalisnya beberapa waktu lalu di Desa Padang Luas, kecamatan Langgam, kabupaten Pelalawan, provinsi Riau, Rabu, 03/02/2021, sekira pukul 14.00 WIB.

Seusai diperiksa oleh penyidik Polda Riau, Faogo, kepada wartawan mengemukakan, “niat saya sebenarnya baik, mengambil dokumentasi video dan foto pada saat itu untuk mempublikasikan kegiatan pemeriksaan itu, saya sebagai seorang jurnalis, saya ingin menyajikan lewat pemberitaan, bahwa mereka telah melakukan kegiatan pemeriksaan, kan hal itu bagus kan, mengapa saya di halang-halangi, bahkan sampai diintimidasi, sampai-sampai photo dan video saya mereka hapus dengan paksa”, ujarnya.

“Kegiatan pemeriksaan jalan oleh Tim BPK RI sebenarnya tepat berada didepan rumah saya, saya yang kebetulan berada di lantai atas, kantor saya (kantor Biro harian Berantas), saya langsung turun ke bawah untuk mengabadikan kegiatan itu.

Sebelumnya saya sudah meminta ijin untuk mengambil foto dokumentasi, namun anehnya, setelah saya mengambil photo dan video, dan mereka mengetahui saya seorang wartawan, mereka malah melarang dan meminta saya menghapus Photo dan videonya. Karena saya tidak mau, salah seorang dari mereka, sambil menyebutkan dirinya dari BPK RI, langsung merampas paksa ponsel saya dan orang tersebut langsung menghapus photo-photo dan video yang ada di ponsel saya” ucap Faogo, dengan wajah sedih.

Tidak terima, dokumen photo dan video saya diambil, saya kembali mengambil photo dan video kegiatan tersebut, ada sekitar enam orang yang mengelilingi saya, dan mereka kembali memaksa saya untuk menghapusnya, saat itulah, tidak lama kemudian, datanglah Kanit ( AKP Osbo) Polsek Langgam ( Segati) membawa saya kedalam mobil.  Yang membuat saya heran, setelah saya dibawa oleh Kanit, mereka kembali meminta agar saya menghapus dokumen photo saya, dengan alasan agar kasusnya tidak diperpanjang, itulah kata mereka Bang, kepada aku, padahal kan aku hanya menjalankan tugas jurnalistik saya aja bang”, ungkap faogo kesal.

Informasi yang diterima awak media, Tim BPK RI yang dilokasi kegiatan, Indra dan Randi.

Bowo Naso Laia, pimpinan umum Redaksi harian berantas, kepada wartawan yang juga diperiksa sebagai saksi, kepada wartawan media ini mengatakan, dirinya sangat menyayangkan sikap arogansi pihak BPK RI perwakilan provinsi Riau.

“Wartawan atau Jurnalis itukan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Sesuai dengan undang-undang pers itu pada BAB II pasal 4 ayat 3, pers Nasional untuk menjamin kemerdekaan pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. Namun tindakan dari oknum BPK RI ini sudah diluar kewajaran dan meminta agar pihak penyidik Polda Riau untuk dapat menuntaskan kasus ini”, pintanya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia DPC kabupaten Pelalawan, Iren Davidson Habeahan, mengutarakan pihaknya akan tetap mengawal kasus menghalang-halangi tugas jurnalistik oleh oknum BPK-RI ini.

“Kita jurnalis yang tergabung di IPJI DPC kabupaten Pelalawan akan tetap mengawal lewat pemberitaan Sesuai media masing-masing, ini tidak boleh dibiarkan, ini pelecehan terhadap wartawan, kita pastikan akan kita kawal kasus ini sampai tuntas”, pungkasnya.

Informasi yang diterima awak media ini, pekerjaan yang diperiksa oleh Tim BPK RI ini, pekerjaan pengaspalan jalan raya desa Padang Luas, kecamatan Langgam, kabupaten Pelalawan dengan nilai anggaran Rp.3.959.891.288., namun dalam papan informasi, tanpa menyebutkan volume pekerjaan tersebut sebagaimana lazimnya.

Sampai berita ini naik ke meja Redaksi, belum didapat informasi dari BPK RI perwakilan provinsi Riau.

(***Tim)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Polres Labuhanbatu Konferensi Pers Kasus Korupsi APBDes: Kerugian Negara Capai Rp740 Juta

Hidayat Chan

10 Apr 2025

Post Views: 44 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Polres Labuhanbatu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, untuk Tahun Anggaran 2021–2022. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serba Guna Parama Satwika Mapolres  pada Kamis (10/4/2025). Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H. …

Polres Labuhanbatu bersama Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap Kasus Penculikan Gadis Remaja

Hidayat Chan

21 Nov 2024

Post Views: 168 PIRNAS.COM|Labuhanbatu –Pengungkapan Kasus tindak Pidana Penculikan dan pemerasan dan menguasai, memiliki Senjata api Rakitan dan Shotgun tampa Izin dengan motif jual beli Narkotika Jenis Sabu senilai Rp. 400.000.000,- antara pelaku utama dengan abang kandung Korban Terjadi pada hari minggu pada tanggal 17 November 2024 Pukul 14.30 Wib di Jl. Pandawa Link. Empat …

Lingkungan Bangunan kelurahan padang matinggi kembali marak peredaran Narkoba 

Hidayat Chan

12 Sep 2024

Post Views: 215 Pirnas.Com|Labuhanbatu – Masyarakat resah dengan maraknya kembali peredaran narkoba jenis sabu sabu di lingkungan Bangunan kelurahan padang matinggi kecamatan Rantau utara kabupaten Labuhanbatu. Terkait ini di sampaikan masyarakat melalui pesan aplikasi whatsapp kepada awak media Pirnas.com yang minta namanya di rahasiakan. Kami sangat khawatir bang ujarnya ” Dengan peredaran narkoba di daerah …

PKS Milano Sei Pinang di Kecamatan Torgamba Disorot LSM Terkait Polusi Udara

Ades

16 Agu 2024

Post Views: 219 Pirnas.com | Labusel – Aktivitas pabrik kelapa sawit (PKS) seringkali menjadi sumber polusi udara yang harus segera diatasi untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labuhanbatu Selatan sebagai instansi teknis diharapkan rutin memeriksa kualitas udara sesuai dengan batas yang diizinkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan …

Polres Labusel Giat Cooling Sistem Cipta Situasi Aman Dan Kondusif Pilkada 2024

Harsusilawati

06 Agu 2024

Post Views: 158 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Polres Labuhanbatu Selatan telah mengintensifkan kegiatan Cooling System sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi aman dan kondusif menjelang Pilkada 2024. Langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa prosesnya pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan lancar dan damai. Dalam upaya tersebut, Polres Labuhanbatu Selatan mengadakan kegiatan Cooling System di …

Buktikan Komitmen Tuntaskan Kasus AM, Polda Sumbar Tindaklanjuti Permohonan Ekshumasi

Harsusilawati

06 Agu 2024

Post Views: 142 Pirnas.com | Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan Polda Sumatra Barat (Sumbar) telah menerbitkan surat ekshumasi atau penggalian kubur terhadap jasad AM (13). Ekshumasi ini merupakan permintaan keluarga AN guna membuat terang penyebab kematian korban. “Polda Sumbar atau kepolisian menerbitkan surat ekshumasi seperti yang diminta keluarga korban,” ungkapnya …

Kategori Terpopuler