Home » Hukum » Diduga Halangi Tugas Jurnalis, Pegawai BPK RI Perwakilan Riau Dilapor ke Polda Riau

Diduga Halangi Tugas Jurnalis, Pegawai BPK RI Perwakilan Riau Dilapor ke Polda Riau

Pirnas.com 04 Jun 2021

PIRNAS.COM | PELALAWAN – Didampingi pengurus Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) DPC kabupaten Pelalawan dan pimpinan umum media Harian Berantas, serta rekan-rekan wartawan, Faogo Aro Halawa secara resmi melaporkan oknum pegawai BPK RI perwakilan provinsi Riau, ke Polda Riau, Kamis (3/6-2021).

Faogo Aro Halawa akhirnya menyambangi Mapolda Riau untuk memberikan keterangan terkait tindakan oknum BPK-RI perwakilan Riau yang menghalanginya melakukan tugas peliputan jurnalisnya beberapa waktu lalu di Desa Padang Luas, kecamatan Langgam, kabupaten Pelalawan, provinsi Riau, Rabu, 03/02/2021, sekira pukul 14.00 WIB.

Seusai diperiksa oleh penyidik Polda Riau, Faogo, kepada wartawan mengemukakan, “niat saya sebenarnya baik, mengambil dokumentasi video dan foto pada saat itu untuk mempublikasikan kegiatan pemeriksaan itu, saya sebagai seorang jurnalis, saya ingin menyajikan lewat pemberitaan, bahwa mereka telah melakukan kegiatan pemeriksaan, kan hal itu bagus kan, mengapa saya di halang-halangi, bahkan sampai diintimidasi, sampai-sampai photo dan video saya mereka hapus dengan paksa”, ujarnya.

“Kegiatan pemeriksaan jalan oleh Tim BPK RI sebenarnya tepat berada didepan rumah saya, saya yang kebetulan berada di lantai atas, kantor saya (kantor Biro harian Berantas), saya langsung turun ke bawah untuk mengabadikan kegiatan itu.

Sebelumnya saya sudah meminta ijin untuk mengambil foto dokumentasi, namun anehnya, setelah saya mengambil photo dan video, dan mereka mengetahui saya seorang wartawan, mereka malah melarang dan meminta saya menghapus Photo dan videonya. Karena saya tidak mau, salah seorang dari mereka, sambil menyebutkan dirinya dari BPK RI, langsung merampas paksa ponsel saya dan orang tersebut langsung menghapus photo-photo dan video yang ada di ponsel saya” ucap Faogo, dengan wajah sedih.

Tidak terima, dokumen photo dan video saya diambil, saya kembali mengambil photo dan video kegiatan tersebut, ada sekitar enam orang yang mengelilingi saya, dan mereka kembali memaksa saya untuk menghapusnya, saat itulah, tidak lama kemudian, datanglah Kanit ( AKP Osbo) Polsek Langgam ( Segati) membawa saya kedalam mobil.  Yang membuat saya heran, setelah saya dibawa oleh Kanit, mereka kembali meminta agar saya menghapus dokumen photo saya, dengan alasan agar kasusnya tidak diperpanjang, itulah kata mereka Bang, kepada aku, padahal kan aku hanya menjalankan tugas jurnalistik saya aja bang”, ungkap faogo kesal.

Informasi yang diterima awak media, Tim BPK RI yang dilokasi kegiatan, Indra dan Randi.

Bowo Naso Laia, pimpinan umum Redaksi harian berantas, kepada wartawan yang juga diperiksa sebagai saksi, kepada wartawan media ini mengatakan, dirinya sangat menyayangkan sikap arogansi pihak BPK RI perwakilan provinsi Riau.

“Wartawan atau Jurnalis itukan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Sesuai dengan undang-undang pers itu pada BAB II pasal 4 ayat 3, pers Nasional untuk menjamin kemerdekaan pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. Namun tindakan dari oknum BPK RI ini sudah diluar kewajaran dan meminta agar pihak penyidik Polda Riau untuk dapat menuntaskan kasus ini”, pintanya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia DPC kabupaten Pelalawan, Iren Davidson Habeahan, mengutarakan pihaknya akan tetap mengawal kasus menghalang-halangi tugas jurnalistik oleh oknum BPK-RI ini.

“Kita jurnalis yang tergabung di IPJI DPC kabupaten Pelalawan akan tetap mengawal lewat pemberitaan Sesuai media masing-masing, ini tidak boleh dibiarkan, ini pelecehan terhadap wartawan, kita pastikan akan kita kawal kasus ini sampai tuntas”, pungkasnya.

Informasi yang diterima awak media ini, pekerjaan yang diperiksa oleh Tim BPK RI ini, pekerjaan pengaspalan jalan raya desa Padang Luas, kecamatan Langgam, kabupaten Pelalawan dengan nilai anggaran Rp.3.959.891.288., namun dalam papan informasi, tanpa menyebutkan volume pekerjaan tersebut sebagaimana lazimnya.

Sampai berita ini naik ke meja Redaksi, belum didapat informasi dari BPK RI perwakilan provinsi Riau.

(***Tim)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Kiamat Desak Kejari Labuhanbatu Tindaklanjuti Perintah Hakim Tipikor Untuk Memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe

Hidayat Chan

03 Des 2025

Post Views: 65 Labuhanbatu||PIRNAS.COM-Lembaga Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (Kiamat) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu untuk menindaklanjuti perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait permintaan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe, yang diketahui merupakan menantu mantan Bupati Labuhanbatu, Tengku Milwan. Desakan tersebut disampaikan Kiamat melalui pernyataan resmi pada aksi unjuk …

Gaji Tak Dibayar, PTPN IV Kebun Gunung Pamela Dinilai Langgar Hak Pekerja

Hidayat Chan

29 Nov 2025

Post Views: 74 Serdang Bedagai|PIRNAS.COM-Manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela kembali menjadi sorotan setelah diduga tidak membayarkan gaji salah seorang karyawannya, Pardomuan Zebfri Panjaitan, yang bekerja sebagai petugas keamanan (security). Kasus ini mencuat di tengah proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang saat ini masih berjalan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten …

Maraknya Edaran Rokok Tanpa Cukai Di Kecamatan Silangkitang Labusel APH Di Minta Bertindak

Hidayat Chan

16 Agu 2025

Post Views: 236 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Peredaran rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) semakin marak di kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu selatan, Sumatera Utara. Produk yang diduga diselundupkan dari luar provinsi ini laris manis di pasaran karena harganya jauh lebih murah dibanding rokok resmi. Seorang konsumen bernama Edu, yang ditemui pada Jumat (8/6/2025), mengaku sudah setahun terakhir menjadi …

Upaya Mediasi Pasal Penyerobotan Tanah Milik Yahya Viktor Siregar Belum Ada Titik Temu 

Hidayat Chan

06 Agu 2025

Post Views: 241 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Upaya mediasi atas dugaan penyerobotan tanah milik Yahya Viktor Siregar (72) di Desa kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, berakhir buntu. Terlapor berinisial DS tidak mampu menunjukkan satu pun bukti sah kepemilikan lahan yang diperebutkan. Mediasi yang digelar di Aula Kantor Kepala Desa Kampung Padang pada Selasa (5/8/2025), atas inisiatif pemerintah …

Yahya Viktor Siregar  Lapor Ke Polres Labuhanbatu Atas Lahannya di Klaim DS Belum Diproses PolisiL

Hidayat Chan

22 Jul 2025

Post Views: 199 Labuhanbatu|| PIRNAS.COM-Yahya Viktor Siregar (72), warga Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, meminta keadilan atas dugaan penyerobotan tanah miliknya yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan hukum, meski sudah dilaporkan secara resmi ke Polres Labuhanbatu. Permintaan keadilan itu disampaikan Yahya saat berbincang dengan awak media di salah satu warung kopi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bakaran …

Kejari Labuhanbatu Tahan Kadis Pengendalian Kependudukan dan KB Terkait Dugaan Korupsi

Hidayat Chan

17 Jul 2025

Post Views: 206 PIRNAS.COM||Labuhanbatu-Beredar informasi Pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap Kadis Dinas Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana berisial M, setelah dilakukan pemeriksaan Selasa (15/7) oleh pihak Penyidik Kejaksaan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi. Selain M, turut ditahan lima orang lainnya yang diduga sebagai rekanan dalam kasus ini. Mereka masing-masing berinisial ASP, PRM, …

Kategori Terpopuler