banner 728x250 banner 728x250

PENGALOKASIAN DANA DESA S 3, DD/ADD TERINDIKASI MELANGGAR KETENTUAN

Kepala Desa Perkebunan S3 Kec. Bilah Hulu Labuhan Batu, TRI HARTONO

LABUHAN BATU, PIRNAS | Peraturan juga undang-undang tampak menjadi alibi, bagi Kepala Desa, Desa S 3,  Kebun PT Supra Matra Abadi, Kecamatan Bilah Hulu, Aek Nabara. Pasalnya bangunan DD/ADD Desa S 3, bertolak belakang dengan undang-undang Agraria nomor 5 thn 1960 dan PP nomor 40 thn 1966 tentang HGU.

Kepala Desa S 3 juga selaku Karyawan Perusahaan PT tersebut, terindikasi bekerja sama dengan PT menutupi kekurangan PT tentang  sarana dan prasarana atas tanggung jawab perusahaan pada karyawan sesuai dengan peraturan yang ditentukan pemerintah.

Baca Berita Lainnya :

Keyword dan Negara dengan CPC Tertinggi 2022-2023 Cara Buat Website Dengan Mudah Untuk Pemula

Menurut keterangan Kepala Desa S 3, bahwa terkait bangunan yang mereka kerjakan di lahan HGU, jauh sebelumnya telah mendapat ijin dari PMD. Bahkan kepala desa saat dikonfirmasi cetuskan kata, “kami siap dipenjara bila bersalah”,ujarnya pada media, yang mana awak media tidak memponis tentang hukum pidana, karena bukan wewenang media dalam hal tersebut.

Namun menurut dan mengamati undang-undang Agraria di atas, jelas-jelas  bertolak belakang. Juga alibi kepala desa tetap mengatakan, apa yang dikerjakan mereka adalah hasil musyawarah desa.

Ketika Bawaska (Inspektorat) dikonfirmasi awak media Zainuddin Hrp di ruangan kerjanya, kamis (12/9/2019), mengatakan apapun keputusan musdes, namun tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada.

Bawaskab juga berjanji pada media, akan memanggil PMD, karena PMD adalah pembina desa. Ditempat terpisah  Kabid PMD, Cut Rifa’i (12/9/2019)  juga mengatakan pada awak media, bahwa tentang  persetujuan bagi kepala desa untuk membangun di atas lahan HGU atau menerima surat atau ucapan sebagai kata permisi dari kepala desa, tidak ada sama sekali.

“Namun apapun yang tertuang dalam RAB mereka, kami tidak berhak untuk menghapus, karena sifatnya kami hanya membina, dan kami menerapkan pembinaan sesuai dengan permendagri 114”, ujar Kabid PMD dengan tegas.

Kabid PMD juga mengesalkan atas bahasa yang naik di media bahwa kabid PMD mengatakan hanya dilahan masyarakat yang harus memakai surat hibah bila membangun di atas lahan tersebut, sedangkan di lahan HGU, cukup  berkordinasi, inilah yang tertuang ditulisan awak media . Dalam pengakuan Kabid (Cut Rifa’i)  saat dikonfirmasi, “itu adalah ilustrasi, atau sebagai contoh perbadingan dari kabupaten lain, yang saya gambarkan, masak hal itu tertuang dalam media”, ujarnya penuh kesal.

“Seharusnya konfirmasi tau yang mana bahasa pokok, yang mana ilutrasi, ujarnya dengan wajah kecewa, diruangan kerjanya. (Rahmat Siregar)

Ket foto: Sosok Kepala desa perkebunan S3 kec bilah hulu labuhanbatu “Tri Hartono”