Home » Ekonomi » PENGALOKASIAN DANA DESA S 3, DD/ADD TERINDIKASI MELANGGAR KETENTUAN

PENGALOKASIAN DANA DESA S 3, DD/ADD TERINDIKASI MELANGGAR KETENTUAN

Pirnas.com 13 Sep 2019

LABUHAN BATU, PIRNAS | Peraturan juga undang-undang tampak menjadi alibi, bagi Kepala Desa, Desa S 3,  Kebun PT Supra Matra Abadi, Kecamatan Bilah Hulu, Aek Nabara. Pasalnya bangunan DD/ADD Desa S 3, bertolak belakang dengan undang-undang Agraria nomor 5 thn 1960 dan PP nomor 40 thn 1966 tentang HGU.

Kepala Desa S 3 juga selaku Karyawan Perusahaan PT tersebut, terindikasi bekerja sama dengan PT menutupi kekurangan PT tentang  sarana dan prasarana atas tanggung jawab perusahaan pada karyawan sesuai dengan peraturan yang ditentukan pemerintah.

Menurut keterangan Kepala Desa S 3, bahwa terkait bangunan yang mereka kerjakan di lahan HGU, jauh sebelumnya telah mendapat ijin dari PMD. Bahkan kepala desa saat dikonfirmasi cetuskan kata, “kami siap dipenjara bila bersalah”,ujarnya pada media, yang mana awak media tidak memponis tentang hukum pidana, karena bukan wewenang media dalam hal tersebut.

Namun menurut dan mengamati undang-undang Agraria di atas, jelas-jelas  bertolak belakang. Juga alibi kepala desa tetap mengatakan, apa yang dikerjakan mereka adalah hasil musyawarah desa.

Ketika Bawaska (Inspektorat) dikonfirmasi awak media Zainuddin Hrp di ruangan kerjanya, kamis (12/9/2019), mengatakan apapun keputusan musdes, namun tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada.

Bawaskab juga berjanji pada media, akan memanggil PMD, karena PMD adalah pembina desa. Ditempat terpisah  Kabid PMD, Cut Rifa’i (12/9/2019)  juga mengatakan pada awak media, bahwa tentang  persetujuan bagi kepala desa untuk membangun di atas lahan HGU atau menerima surat atau ucapan sebagai kata permisi dari kepala desa, tidak ada sama sekali.

“Namun apapun yang tertuang dalam RAB mereka, kami tidak berhak untuk menghapus, karena sifatnya kami hanya membina, dan kami menerapkan pembinaan sesuai dengan permendagri 114”, ujar Kabid PMD dengan tegas.

Kabid PMD juga mengesalkan atas bahasa yang naik di media bahwa kabid PMD mengatakan hanya dilahan masyarakat yang harus memakai surat hibah bila membangun di atas lahan tersebut, sedangkan di lahan HGU, cukup  berkordinasi, inilah yang tertuang ditulisan awak media . Dalam pengakuan Kabid (Cut Rifa’i)  saat dikonfirmasi, “itu adalah ilustrasi, atau sebagai contoh perbadingan dari kabupaten lain, yang saya gambarkan, masak hal itu tertuang dalam media”, ujarnya penuh kesal.

“Seharusnya konfirmasi tau yang mana bahasa pokok, yang mana ilutrasi, ujarnya dengan wajah kecewa, diruangan kerjanya. (Rahmat Siregar)

Ket foto: Sosok Kepala desa perkebunan S3 kec bilah hulu labuhanbatu “Tri Hartono”

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Pemdes Lae Langge Namuseng Serahkan Bantuan Pemberdayaan Desa

Harsusilawati

26 Jul 2024

Post Views: 9 Pirnas.com | Pakpak Bharat – Pemerintahan Desa Lae Langge Namuseng Kecamatan Sitellutali Urang Julu yang dipimpin oleh Bpk Biller Berutu menyerahkan bantuan pemberdayaan Desa kepada masyarakat sebagai pengguna manfaat guna untuk meningkatkan sarana pertanian menuju masyarakat Lae Langge Namuseng yang sejahtera (Nduma) dan juga penyerahan bantuan kepedulian kepada warga nya yang telah …

Kadisperindakop Buka Pelatihan Manajemen Perkoperasian se-Kabupaten Pakpak Bharat

Harsusilawati

17 Jul 2024

Post Views: 27 Pirnas.com | Pakpak Bharat – Plt.Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Pakpak Bharat, Sahat Parulian Boangmanalu, S.Pd,MM atas nama Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor membuka Pelatihan Manajemen Perkoperasian se kabupaten Pakpak Bharat di Ruang kelas balai Diklat BKPSDM Pakpak Bharat, desa Cikaok selasa tgl 16/07/2024 Sahat Boangmanalu dalam sambutannya menjelaskan, …

Bupati Batang Hari Serahkan 58 Sertifikat Redistribusi Tanah

Harsusilawati

17 Jul 2024

Post Views: 32 Pirnas.com | Muara Tembesi – Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief menghadiri sekaligus menyerahkan secara simbolis Sertifikat Redistribusi Tanah Tahun 2023, program PTSL Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batang Hari, bertempat di Halaman Kantor Desa Pematang Lima Suku Kecamatan Muara Tembesi pada Senin (15/724). Turut hadir pada acara tersebut para unsur Forkopimda Kabupaten …

Dinilai Sangat Potensi, Petani Pakpak Bharat Lirik Tanaman Kakao

Harsusilawati

14 Jul 2024

Post Views: 24 Pirnas.com | Pakpak Bharat – Satu lagi potensi perkebunan di Kabupaten Pakpak Bharat yang sudah dikenal baik masyarakat, belakangan ini komoditi Kakao cukup menarik perhatian karena nilai jualnya yang meningkat tajam beberapa waktu terakhir. Berkaitan dengan ini pula, Ms. Fay Fay Choo (Asia Cocoa Director Mars Incorporated) berkesempatan mengunjungi Kabupaten Pakpak Bharat …

Dinas Perkebunan Dan Peternakan Provsu Kunjungi Petani Kopi Pakpak Bharat

Harsusilawati

12 Jul 2024

Post Views: 41 Pirnas.com | Pakpak Bharat – Tim Dari Dinas Perkebunan & Peternakan Provinsi Sumatera Utara, Rita Harahap dan Boy mengunjungi Kabupaten Pakpak Bharat guna melakukan monitoring distribusi bantuan benih kopi dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara. “Kita patut berbangga dan terimakasih dengan perhatian dari Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perkebunan dan …

Pemkab Pakpak Bharat Lakukukan Monitoring Ketersediaan Pupuk Dan Gas Bersubsidi

Harsusilawati

10 Jul 2024

Post Views: 23   Pirnas.com | Pakpak Bharat – Tim Pengawasan Dan Monitoring Ketersediaan Bahan Pokok Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, melaksanakan monitoring langsung ketersediaan pupuk bersubsidi dan gas LPG bersubsidi di beberapa Kios pupuk dan Pangkalan LPG di wilayah Kecamatan Salak dan Pergetteng-Getteng Sengkut. selasa tgl 09/07/2024 Tim yang dipimpin oleh Kepala Bagian Perekonomian dan …

Kategori Terpopuler