Rantau Prapat, pirnas.com & pirnas.org | Penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh oknum ASN, berinisial (Ir) pada saat menjabat sebagai PLT kepala desa, di Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, sampai saat ini belum ada diproses oleh pihak-pihak yang berwenang atas penyaluran dana desa tersebut.
Informasi dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut di lakukannya, sekitar ( tahun 2017) pada proyek pembangunan dana desa, untuk pembangunan (rumah pompa air/ menara pompa air) di Dusun Jawa A, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu.
Hasil pantauan wartawan online pirnas ke TKP, hari Jumat (18/10/2019) pembangunan rumah pompa air/menara pompa air tersebut masih juga terbengkalai dan tidak beroperasi sama sekali, bahkan yang lebih mengejutkan lagi, pipa-pipa yang terletak di salah satu rumah warga, untuk saluran air masih banyak yang belum terpasang.
Dari hasil konfirmasi dengan salah satu masyarakat, yang namanya tidak mau di publikasikan menyatakan” dari pertama kali (rumah pompa air/ menara pompa air) itu di bangun, kami belum pernah sama sekali menikmati airnya, kita juga heran kenapa pembangunan belum selesai, tidak ada kelanjutannya sampai sekarang, percuma saja di bangun tetapi tidak berfungsi sama sekali”, tuturnya.
Untuk pembangunan (rumah pompa air/menara pompa air) menelan anggaran dana desa (DD) sebesar Rp. 107.736.500,- dengan rincian pagu anggaran untuk menara pompa air (2×2 m) sebesar Rp 58.809.000, sedangkan untuk menara pompa air (pipa MSAG 35 m) sebesar Rp. 48.927.500,-.
Selanjutnya secara terpisah, wartawan online pirnas coba meminta pendapat dari ketua umum LSM Gempa (Herman Damanik) mengenai hal pembangunan yang bersumber dari dana desa tersebut, beliau memberikan kritikan pedas terhadap aksi nakal oknum ASN (Ir) yang diduga telah menyalahi aturan dana desa itu.
“tangkap dan copot beliau (Ir) yang kita duga sudah menyalahgunakan tugas dan tanggung jawabnya serta di percayakan sebagai amanah rakyat, serta periksa pihak pihak seperti, tim pelaksana kegiatan, (tpk), tim ahli, serta yang lain, yang ikut terlibat dalam pelaksanaan pembangunan dana desa (rumah pompa air/ menara pompa air) tersebut, mereka harus mempertanggung jawabkan atas apa yang sudah mereka lakukan, di karenakan ulah mereka, banyak masyarakat di TKP tidak menikmati air yang seharusnya sudah berjalan lancar, dan kita berharap pemerintah bijak dalam menyikapi penyalahgunaan dana desa yang ada di desa kampung dalam ini” ungkapnya kepada wartawan.
(HD/TG)