- BeritaGerebek Rumah di Aek Kanopan Timur, Polsek Kualuh Hulu Tangkap 4 Terduga Pengedar Sabu
- AsahanWabup Hadiri Pisah Sambut Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan
- BeritaTurnamen Open Mini Soccer Jabir Cup III Resmi Dibuka,Wabup Labuhanbatu Berpesan Jaga Sportivitas
- BeritaGerak Cepat Polsek Bilah Hilir, Gerebek Lokasi Yang Diduga Jadi Sarang Sabu
- BeritaKapolda Sumut 2 Pekan Bungkam Kompolnas, Ombudsman Akan Surati Mabes Polri Soal Tambang Ilegal Dairi
- BeritaWajib Belajar 13 Tahun, Pemkab Labuhanbatu Gontorkan 5.000 Beasiswa PAUD dan 50 Beasiswa Guru
- BeritaKepala Inspektorat Labuhanbatu Warning OPD: Ubah Mindset, Stop Cari Cara Habiskan Anggaran!
- BeritaApresiasi Dedikasi Anggota, Polsek Torgamba Rayakan Kenaikan Pangkat dan Pemberian Penghargaan
- BeritaBawa Sabu Belasan Gram di Tas Sandang, Pria Paruh Baya Diamankan Polres Labuhanbatu

Walikota Tanjungbalai Melalui Virtual Bertatap Muka Dengan Gubsu
PIRNAS.COM | TANJUNGBALAI – Plt. Walikota Tanjungbalai H. Waris Tholib, S. Ag didampingi Plt, Sekdakot Nurmalini Marpaung, Plt Kadis Pendidikan Azhar, Kadis Kesehatan Burhanuddin Harahap, Kalaksa BPBD M. Ridwan Parinduri dan OPD terkait mengikuti rapat kordinasi terkait persiapan pemberlakuan pembelajaran tatap muka melalui virtual dengan Gubernur Sumatera Utara ( Gubsu ) Senin, 30/8/2021 bertempat di Command Center, Dinas Kominfo Tanjungbalai.
Rakor tersebut diikuti para Bupati/Wali Kota Se Sumut dipimpin langsung Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi. Gubsu menyampaikan dalam pemberlakuan Pembelajaran Tata Muka, Pemprovsu telah mengeluarkan Intruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/39/INST/2021 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Propinsi Sumatera Utara
Intruksi Gubernur Sumatera Utara (Ingub Nomor 188.54/39/INST/2021 yang sebelumnya didasari oleh SKB 4 Menteri dan Inmendagri Nomor 37 tahun 2021.
Hal ini menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Evaluasi Pembukaan Sektor Pendidikan selama PPKM pada tanggal 26 Agustus 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi R.I., yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan R.I. beserta seluruh Gubernur se Indonesia dan Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021 dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan itu menginstruksikan kepada Bupati/Wali Kota se Sumatera Utara.
Untuk memperhatikan beberapa hal berikut yakni :
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 dilakukan dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan; pembelajaran tetap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan/atau pembelajaran jarak jauh. Untuk Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 4 (empat) kegiatan pembelajaran pada jalur formal (Kelompok Belajar TK, SD, SMP, SMA dan SMK), non formal (LKP, KPA, KPB, KPC, Bimbingan Belajar/Tes) dan informal (Home Schooling) dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.
Untuk Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 3 (tiga) dan Level 2 (dua).
1. Pelaksanaan Pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) maksimal 50% kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62%(enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma limameter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
2. Memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan
3. Kantin tidak diperbolehkan dibuka dan warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman dengan menu gizi seimbang
4. Siswa yang terpapar COVID-19 tidak dibenarkan mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol
5. Apabila salah seorang anggota keluarga di rumah terpapar COVID-19, siswa tersebut tidak dibenarkan mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas
6. Jumlah jam pelajaran tatap muka terbatas diatur sebanyak 2 (dua) kali seminggu dan 2 (dua) jam per hari dengan durasi 60 (enam puluh) menit;
7. Kepala sekolah, guru dan tata usaha telah divaksin;
8. Setiap rombongan belajar (kelas) maksimal diikuti 25% (dua puluh lima persen) siswa dengan prinsip belajar secara bertahap;
9. Khusus pada satuan pendidikan yang berada di Kelurahan/Desa zona merah tidak dibenarkan belajar tatap muka terbatas dan untuk sementara sekolah tersebut ditutup selama 5 (lima) hari;
10. Bagi siswa yang terpapar COVID-19 di satuan pendidikan dilakukan tracing kontak erat;
11. Dalam program belajar mengajar menerapkan kurikulum darurat;
12. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas menjadi tanggung jawab unsur Pemerintah Kabupaten/Kota, Forkopimda, Dinas Pendidikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan kewenangan masing-masing.
Keempat : orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.
Kelima : Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dan
Keenam : Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kelima dan/atau ditemukan kasus konfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan, maka Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Satuan Pendidikan, wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dandapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.
Ketujuh : Dalam hal satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan pelaksanaan pembelajaran tatapmuka terbatas sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga, maka penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Kedelapan : Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2021.
Menanggapi apa yang disampaikan Gubsu, Plt Wali Kota Tanjungbalai H.Waris Tholib langsung meminta Dinas Pendidikan untuk segera mempersiapkan landasan hukum sebagai tindak lanjut dari Ingub Nomor 188.54/39/INST/2021 dan dalam waktu dekat juga akan memantau langsung pelaksanaan pembelajaran tatap muka di beberapa sekolah yang ada di Kota Tanjungbalai bersama Forkopimda.
PLT. Walikota H. Waris Tholib, S. Ag melalui Kabag Humasnya Darwansyah kepada Awak Media membenarkan kegiatan tersebut, “akan memberikan arahan kepada seluruh Kepala Sekolah melalui virtual terkait kesiapan dan pelaksanaan PTM di masing masing sekolah sesuai protokol kesehatan, ” Tegasnya.
(Syn)
Hidayat Chan
10 Jul 2026
Post Views: 57 ASAHAN,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu,H.Jamri,ST., mengahadiri pisah sambut Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan dari pejabat lama Letkol Laut (P) Agung Dwi,H.D.M.Tr.Opsla.,CTMP kepada pejabat baru Letkol Laut (P) Sigit Ryanto,CTMP.,CRMP.,M.Tr.Opsla., di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Jalan Jendral Sudirman,No.3, Kecamatan Kisaran Barat,Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Jumat (10/7/26). Pada sambutannya, Agung Dwi menyampaikan ucapan terimakasih kepada …
Hidayat Chan
08 Jul 2026
Post Views: 59 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Turnamen Open Mini Soccer Jabir Cup III resmi dibuka di lapangan Dusun wono Sari, Desa Sei tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Rabu 8/7/2026. Pembukaan turnamen dilakukan oleh Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, yang sekaligus memberikan motivasi kepada seluruh tim agar menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas selama kompetisi berlangsung. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Labuhanbatu menyampaikan …
Hidayat Chan
07 Jul 2026
Post Views: 348 DAIRI,PIRNAS.COM-—Lebih dari 2 pekan berlalu sejak surat permohonan konfirmasi resmi dilayangkan. Namun hingga kini, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto belum juga memberikan jawaban terkait maraknya dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Dairi. Upaya konfirmasi juga telah dilakukan redaksi Boaboa.id / BBTV kepada Kabid Humas Polda Sumut, Mulai dari …
Hidayat Chan
06 Jul 2026
Post Views: 269 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus menunjukkan komitmennya dalam membangun fondasi pendidikan sejak usia dini. Melalui agenda Sosialisasi Apresiasi Bunda PAUD Tingkat Kecamatan, Kelurahan, dan Desa se-Kabupaten Labuhanbatu, sinergi lintas sektor diperkuat demi melahirkan generasi yang cerdas dan berkarakter. Acara yang berlangsung khidmat tersebut digelar di Aula Pendopo, Rumah Dinas Bupati, Jalan WR …
Hidayat Chan
06 Jul 2026
Post Views: 250 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, Arlan Teruna Ritonga, meminta seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk melakukan reformasi menyeluruh dalam sistem penganggaran daerah. Ia menegaskan agar kebiasaan lama yang sekadar menghabiskan anggaran tanpa hasil terukur segera dihentikan. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin langsung Apel Gabungan jajaran ASN di …
Hidayat Chan
05 Jul 2026
Post Views: 126 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Personel Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu, menangkap seorang pria berinisial ZS (40) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Petani asal Dusun Tanjung Siram Pekan, Desa Tanjung Siram ini diringkus di Dusun Mualmas, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (4/7/2026) malam. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.