Home » Daerah » Tokoh Masyarakat Jadi Tersangka Isu Begu Ganjang, Matio Situmorang Merasa Dijebak

Tokoh Masyarakat Jadi Tersangka Isu Begu Ganjang, Matio Situmorang Merasa Dijebak

Harsusilawati 30 Jan 2025

Pirnas.com | Labusel – Seorang tokoh masyarakat, Matio Sitomarang, 62, warga Lorong Sanggul Mas, Dusun Cikampak Pekan, Desa Aekbatu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhabatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara mengaku terjebak dalam dugaan pencemaran nama baik, terkait tuduhan penyebaran isu begu ganjang di wilayah setempat.

Matio Situmorang saat diwawancarai wartawan di satu warung dekat SPBU Kuda Putih Cikampak, Labuhabatu Selatan, Sabtu (25/1/2025) lalu, mengemukakan kronologis dirinya menjadi tersangka. Hal itu berawal saat menghadiri undangan Kepala Desa Aekbatu pada bulan September 2023 silam, terkait merebaknya isu begu ganjang di Lorong Sanggul Mas Dusun Cikampak Pekan.

Setiba di kantor desa, kata Situmorang, sudah ada belasan warga Lorong Sanggul Mas yang hadir. Mereka berdebat tentang adanya isu begu ganjang. Sementara dia hadir pada pertemuan itu sebagai unsur tokoh masyarakat.

Terungkap pada petemuan itu, keberatan seorang ibu inisial P Boru M, karena diisukan memelihara begu ganjang. Seorang Bhabinkamtibmas Polsek Torgamba yang hadir pada acara itu menyarakan agar persoala itu didamaikan di Kantor Polsek Torgamba. Karena pertemuan di kantor desa belum menemukan kata sepakat atau titik temu.

Menurut Situmorang, bulan Desember 2023 lalu dia beserta beberapa warga lorong Sanggul Mas, Dusun Cikampak Pekan, diminta datang ke Kantor Polsek Torgamba untuk damai. “Waktu itu saya ditelepon pak Kennedy Sinurat SH supaya datang ke Polsek Torgamba. Pak Kennedy Sinurat itu menjabat KPAI Labuhanbatu Selatan, mungkin sebagai mitra Bhabinkamtibmas,” jelas Situmorang.

Setelah tiba di Mapolsek, Bhabinkamtibmas Jefri Sembiring menganjurkan supaya berdamai dengan P Boru M. Tetapi harus menandatangani surat perdamaian yang sudah disiapkan. Bhabinkamtibmas Bripka Jefry Sembiring dan Kennedy Sinurat memperlihatkan surat untuk ditandatangani oleh sebanyak 17 warga yang nama-namanya telah tercantum. Dengan narasi meminta maaf karena tidak bisa membuktikan P Boru M sebagai pelaku begu ganjang.

Situmorang sempat bertanya-tanya, kenapa surat perdamaian, sementara judulnya surat adalah pernyataan, dan nama P Boru M tidak terantum pada lembar surat itu, sebagai pihak kedua. “Kami protes, tetapi Bhabinkamtibmas menjawab, tidak ada masalah,” kata Sitomorang mengulang kata-kata Bhabinkamtibmas tersebut seraya menduga akibat tandatangan itulah dirinya dijadikan tersangka.

Dilanjutkannya, tanggal 1 Pebruari 2024 dirinya mendapat surat panggilan Polres Labuhabatu Selatan, yakni surat permintaan keterangan nomor. B/316/II/Res. 1.24/Reskrim. “Saya diperiksa penyidik, saya jelaskan jika saya tidak terkait dengan isu begu ganjang, saya tidak pernah menuduh P Boru M pelaku begu ganjang dan peranan saya karena saya dituakan oleh masyarakat Lorong Sanggul Mas sehingga saya menghadiri undangan Kepala Desa Aekbatu,” paparnya kepada pers.

Setelah diperiksa penyidik Polres Labuhabatu Selatan. “Barulah saya sadar telah dijebak, apakah karena surat pernyataan yang dikarang Bhabinkamtibmas itulah menjadi dasar saya diperiksa. Anehnya lagi kenapa saya sendiri yang diperiksa penyidik? Mengapa 16 orang lainnya yang turut bertandatangan tidak turut diperiksa,” tambahnya bertanya.

Polres Labuhabatu Selatan menetapkan Matio Situmorang sebagai tersangka tindak pidana pencemaran nama baik. Dengan tuduhan melanggar pasal 311 ayat (1) KUHPidana sesuai Surat Ketetapan hasil gelar perkara 13 Agustus 2024,” ucap Situmorang sambil memperlihatkan Surat penetapan tersangka dirinya yang dikeluarkan pada tanggal 15 Agustus 2024, Nomor: S.Tap/71/VIII/RES.1.24/2024/Reskrim.

Dia pun dijemput penyidik Polres Labuhabatu Selatan pada tanggal 31 Desember 2024 persis jelang tahun Baru tetapi ditangguhkan untuk selanjutnya dikirim ke pihak Kejaksaan sebagai tersangka. “Luar biasa, saya dijadikan tersangka dengan tuduhan yang tidak pernah saya lakukan. Jangan-jangan karena saya rakyat kecil, tak mengerti hukum diperlakukan seperti ini,” uar Situmorang terisak-isak.

Terkait kasus ini,Matio Situmorang mengadu ke Advokat Yanti Situmorang SH. Kemudian memohon perlindungan hukum kepada Kabid Propam Polda Sumatera Utara namun tetap saja dirinya sebagai tersangka.

Aktivis LSM Pilar Kesejahteraan Masyarakat Nasional (PKRN) Labuhanbatu Selatan, Jonfiter Siahaan SH, mengatakan untuk mencari siapa sebenarnya pelaku penyebar isu begu ganjang itu sangat mudah diurai dengan catatan penyidik harus memeriksa 16 orang warga lainnya yang menandatangani surat pernyataan tersebut. Kenapa Matio Situmorang saja yang diperiksa, sedangkan peranannya hanya sebagai tokoh yang dituakan,” kata Jonfiter Siahaan, pada hari Rabu (29/1/2025), secara terpisah, di kantornya Jalinsum Asam Jawa Labuhan Batu Selatan.

Jonfiter Siahaan juga mengkritisi kinerja penyidik Polres Labuhabatu Selatan yang begitu mudah menjadikan Matio Situmorang sebagai tersangka tanpa memeriksa 16 orang lainnya. Menurut dia, hal ini terindikasi sebagai bentuk tindakan kriminalisasi.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di Lorong Sanggul Mas, mengatakan awalnya ada Boru Manik yang dalam keadaan hamil bermimpi didatangi Pasti Boru Marpaung dengan penampilan sangat menyeramkan, lantas bersama Ibu mertuanya si Boru Manik itu menemui Pasti Boru Marpaung lngsung kerumahnya dan menceritakan mimpinya. Dari pertemuan itu, Pasti Boru Marpaung menjamin tidak ada masalah bahkan berjanji kalau Boru Manik sakit maka Pasti Boru Marpaung ada obat penangkalnya.

Informasi lainnya mengatakan Pasti Boru Marpaung tanpa diundang pernah mendatangi seorang Ibu yang hendak melahirkan di Klinik Cikampak.
Di klinik itu Pasti Boru Marpaung dikatakan memegang perut ibu yang hendak melahirkan, namun akhirnya gagal melahirkan dan harus dioperasi kemudian dikabarkan sibayi meninggal dunia menjadi dasar kecurigaan warga terhadap Pasti Boru Marpaung memelihara begu ganjang.

Informasi lainnya mengatakan ada kerabat si ibu yang gagal melahirkan itu meneriaki saat berpapasan dengan kata-kata Boru Marpaung begu ganjang membuat Boru Marpaung keberatan dan melapor kepada Kepala Desa Aekbatu yang kemudian melebar dan menjadi permasalahan hukum.

( Tim/Red )

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Presiden Resmi Lantik Kepala Daerah Seluruh Indonesia Di Istana Kepresidenan 

Hidayat Chan

20 Feb 2025

Post Views: 7 Pirnas.com|Labuhanbatu – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi melantik kepala daerah seluruh Indonesia, dengan masa jabatan 2025 – 2030, di Istana Kepresidenan, Jakarta. Kamis (20/2/2025). Pada pidatonya, Presiden mengatakan hari ini adalah momen bersejarah untuk pertama kali di Indonesia, kita Lantik 33 Gubernur, 33 Wakil Gubernur, 363 Bupati, 362 Wakil Bupati, …

Pemkab Labuhanbatu Gelar Rapat Penyusunan LKjIP Tahun 2024

Hidayat Chan

17 Feb 2025

Post Views: 15 Pirnas.com|Labuhanbatu – Guna meningkatkan kualitas dan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Sekretaris Daerah Bagian Organisasi melaksanakan Rapat Teknis Penyusunan LKjIP Kabupaten Labuhanbatu serta Laporan Hasil Evaluasi tahun 2024. Rapat LKjIP dilaksanakan di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Jl. Ujung Bandar. Senin (17/02). Yang dipimpin …

Dinas PUPR Labuhanbatu Sediakan Ruang Pelayanan Perizinan Sektor Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Hidayat Chan

14 Feb 2025

Post Views: 204 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Mempermudah masyarakat dalam memperoleh akses pelayanan perizinan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Labuhanbatu menyediakan ruang pelayanan perizinan sektor pekerjaan umum dan tata ruang. Hal itu dikuatkan Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten labuhanbatu dengan menginisiasi launching ruang pelayanan perizinan yang terletak di lingkungan kantor Dinas PUPR jalan Wr. …

Kembali Adakan Bantuan Sosial, Kalapas Labuhan Ruku Bagikan 93 Paket Sembako

Harsusilawati

12 Feb 2025

Post Views: 35 Pirnas.Com | BatuBara – Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara menyelenggarakan kegiatan pembagian Bantuan Sosial yang ditujukan bagi keluarga warga binaan yang kurang mampu pada Selasa(11/2) Kepala Lembaga Pemasyarakatan Labuhan Ruku bersama dengan Wakapolsek Labuhan Ruku, Danramil Talawi dan Babinsa, Perwakilan dari Kejari Batubara serta pejabat struktural dan staf …

DPRD Labuhanbatu Tetapkan Paslon Dr. Maya Serta H. Jamri Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih

Hidayat Chan

11 Feb 2025

Post Views: 42 Pirnas.com|Labuhanbatu -Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu yang dipimpin ketua DPRD Arjan Priadi Ritonga beserta para pimpinan DPRD lainnya mengumumkan dan menetapkan Pasangan Calon (Paslon) dr. Hj. Maya Hasmita dan H. Jamri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Kabupaten Labuhanbatu masa jabatan 2025-2030 hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun …

Reses Bertujuan Untuk Menyerap Aspirasi Masyarakat Dari Berbagai Daerah

Hidayat Chan

11 Feb 2025

Post Views: 31 Pirnas.com|Labuhanbatu -DPRD Kabupaten labuhanbatu telah melaksanakan reses 1 tahun sidang 1 pada tanggal 9 sampai 11 Desember 2024 yang lalu, proses tersebut bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat dari setiap daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Ucap Asisten I Setdakab Labuhanbatu Drs Sarimpunan Ritonga,M.Pd, saat memimpin upacara apel gabungan di halaman BKPP …

Kategori Terpopuler