Home » Daerah » Tokoh Masyarakat Jadi Tersangka Isu Begu Ganjang, Matio Situmorang Merasa Dijebak

Tokoh Masyarakat Jadi Tersangka Isu Begu Ganjang, Matio Situmorang Merasa Dijebak

Harsusilawati 30 Jan 2025

Pirnas.com | Labusel – Seorang tokoh masyarakat, Matio Sitomarang, 62, warga Lorong Sanggul Mas, Dusun Cikampak Pekan, Desa Aekbatu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhabatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara mengaku terjebak dalam dugaan pencemaran nama baik, terkait tuduhan penyebaran isu begu ganjang di wilayah setempat.

Matio Situmorang saat diwawancarai wartawan di satu warung dekat SPBU Kuda Putih Cikampak, Labuhabatu Selatan, Sabtu (25/1/2025) lalu, mengemukakan kronologis dirinya menjadi tersangka. Hal itu berawal saat menghadiri undangan Kepala Desa Aekbatu pada bulan September 2023 silam, terkait merebaknya isu begu ganjang di Lorong Sanggul Mas Dusun Cikampak Pekan.

Setiba di kantor desa, kata Situmorang, sudah ada belasan warga Lorong Sanggul Mas yang hadir. Mereka berdebat tentang adanya isu begu ganjang. Sementara dia hadir pada pertemuan itu sebagai unsur tokoh masyarakat.

Terungkap pada petemuan itu, keberatan seorang ibu inisial P Boru M, karena diisukan memelihara begu ganjang. Seorang Bhabinkamtibmas Polsek Torgamba yang hadir pada acara itu menyarakan agar persoala itu didamaikan di Kantor Polsek Torgamba. Karena pertemuan di kantor desa belum menemukan kata sepakat atau titik temu.

Menurut Situmorang, bulan Desember 2023 lalu dia beserta beberapa warga lorong Sanggul Mas, Dusun Cikampak Pekan, diminta datang ke Kantor Polsek Torgamba untuk damai. “Waktu itu saya ditelepon pak Kennedy Sinurat SH supaya datang ke Polsek Torgamba. Pak Kennedy Sinurat itu menjabat KPAI Labuhanbatu Selatan, mungkin sebagai mitra Bhabinkamtibmas,” jelas Situmorang.

Setelah tiba di Mapolsek, Bhabinkamtibmas Jefri Sembiring menganjurkan supaya berdamai dengan P Boru M. Tetapi harus menandatangani surat perdamaian yang sudah disiapkan. Bhabinkamtibmas Bripka Jefry Sembiring dan Kennedy Sinurat memperlihatkan surat untuk ditandatangani oleh sebanyak 17 warga yang nama-namanya telah tercantum. Dengan narasi meminta maaf karena tidak bisa membuktikan P Boru M sebagai pelaku begu ganjang.

Situmorang sempat bertanya-tanya, kenapa surat perdamaian, sementara judulnya surat adalah pernyataan, dan nama P Boru M tidak terantum pada lembar surat itu, sebagai pihak kedua. “Kami protes, tetapi Bhabinkamtibmas menjawab, tidak ada masalah,” kata Sitomorang mengulang kata-kata Bhabinkamtibmas tersebut seraya menduga akibat tandatangan itulah dirinya dijadikan tersangka.

Dilanjutkannya, tanggal 1 Pebruari 2024 dirinya mendapat surat panggilan Polres Labuhabatu Selatan, yakni surat permintaan keterangan nomor. B/316/II/Res. 1.24/Reskrim. “Saya diperiksa penyidik, saya jelaskan jika saya tidak terkait dengan isu begu ganjang, saya tidak pernah menuduh P Boru M pelaku begu ganjang dan peranan saya karena saya dituakan oleh masyarakat Lorong Sanggul Mas sehingga saya menghadiri undangan Kepala Desa Aekbatu,” paparnya kepada pers.

Setelah diperiksa penyidik Polres Labuhabatu Selatan. “Barulah saya sadar telah dijebak, apakah karena surat pernyataan yang dikarang Bhabinkamtibmas itulah menjadi dasar saya diperiksa. Anehnya lagi kenapa saya sendiri yang diperiksa penyidik? Mengapa 16 orang lainnya yang turut bertandatangan tidak turut diperiksa,” tambahnya bertanya.

Polres Labuhabatu Selatan menetapkan Matio Situmorang sebagai tersangka tindak pidana pencemaran nama baik. Dengan tuduhan melanggar pasal 311 ayat (1) KUHPidana sesuai Surat Ketetapan hasil gelar perkara 13 Agustus 2024,” ucap Situmorang sambil memperlihatkan Surat penetapan tersangka dirinya yang dikeluarkan pada tanggal 15 Agustus 2024, Nomor: S.Tap/71/VIII/RES.1.24/2024/Reskrim.

Dia pun dijemput penyidik Polres Labuhabatu Selatan pada tanggal 31 Desember 2024 persis jelang tahun Baru tetapi ditangguhkan untuk selanjutnya dikirim ke pihak Kejaksaan sebagai tersangka. “Luar biasa, saya dijadikan tersangka dengan tuduhan yang tidak pernah saya lakukan. Jangan-jangan karena saya rakyat kecil, tak mengerti hukum diperlakukan seperti ini,” uar Situmorang terisak-isak.

Terkait kasus ini,Matio Situmorang mengadu ke Advokat Yanti Situmorang SH. Kemudian memohon perlindungan hukum kepada Kabid Propam Polda Sumatera Utara namun tetap saja dirinya sebagai tersangka.

Aktivis LSM Pilar Kesejahteraan Masyarakat Nasional (PKRN) Labuhanbatu Selatan, Jonfiter Siahaan SH, mengatakan untuk mencari siapa sebenarnya pelaku penyebar isu begu ganjang itu sangat mudah diurai dengan catatan penyidik harus memeriksa 16 orang warga lainnya yang menandatangani surat pernyataan tersebut. Kenapa Matio Situmorang saja yang diperiksa, sedangkan peranannya hanya sebagai tokoh yang dituakan,” kata Jonfiter Siahaan, pada hari Rabu (29/1/2025), secara terpisah, di kantornya Jalinsum Asam Jawa Labuhan Batu Selatan.

Jonfiter Siahaan juga mengkritisi kinerja penyidik Polres Labuhabatu Selatan yang begitu mudah menjadikan Matio Situmorang sebagai tersangka tanpa memeriksa 16 orang lainnya. Menurut dia, hal ini terindikasi sebagai bentuk tindakan kriminalisasi.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di Lorong Sanggul Mas, mengatakan awalnya ada Boru Manik yang dalam keadaan hamil bermimpi didatangi Pasti Boru Marpaung dengan penampilan sangat menyeramkan, lantas bersama Ibu mertuanya si Boru Manik itu menemui Pasti Boru Marpaung lngsung kerumahnya dan menceritakan mimpinya. Dari pertemuan itu, Pasti Boru Marpaung menjamin tidak ada masalah bahkan berjanji kalau Boru Manik sakit maka Pasti Boru Marpaung ada obat penangkalnya.

Informasi lainnya mengatakan Pasti Boru Marpaung tanpa diundang pernah mendatangi seorang Ibu yang hendak melahirkan di Klinik Cikampak.
Di klinik itu Pasti Boru Marpaung dikatakan memegang perut ibu yang hendak melahirkan, namun akhirnya gagal melahirkan dan harus dioperasi kemudian dikabarkan sibayi meninggal dunia menjadi dasar kecurigaan warga terhadap Pasti Boru Marpaung memelihara begu ganjang.

Informasi lainnya mengatakan ada kerabat si ibu yang gagal melahirkan itu meneriaki saat berpapasan dengan kata-kata Boru Marpaung begu ganjang membuat Boru Marpaung keberatan dan melapor kepada Kepala Desa Aekbatu yang kemudian melebar dan menjadi permasalahan hukum.

( Tim/Red )

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Wajib Belajar 13 Tahun, Pemkab Labuhanbatu Gontorkan 5.000 Beasiswa PAUD dan 50 Beasiswa Guru

Hidayat Chan

06 Jul 2026

Post Views: 82 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus menunjukkan komitmennya dalam membangun fondasi pendidikan sejak usia dini. Melalui agenda Sosialisasi Apresiasi Bunda PAUD Tingkat Kecamatan, Kelurahan, dan Desa se-Kabupaten Labuhanbatu, sinergi lintas sektor diperkuat demi melahirkan generasi yang cerdas dan berkarakter. Acara yang berlangsung khidmat tersebut digelar di Aula Pendopo, Rumah Dinas Bupati, Jalan WR …

Kepala Inspektorat Labuhanbatu Warning OPD: Ubah Mindset, Stop Cari Cara Habiskan Anggaran!

Hidayat Chan

06 Jul 2026

Post Views: 52 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, Arlan Teruna Ritonga, meminta seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk melakukan reformasi menyeluruh dalam sistem penganggaran daerah. Ia menegaskan agar kebiasaan lama yang sekadar menghabiskan anggaran tanpa hasil terukur segera dihentikan. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin langsung Apel Gabungan jajaran ASN di …

Bawa Sabu Belasan Gram di Tas Sandang, Pria Paruh Baya Diamankan Polres Labuhanbatu

Hidayat Chan

05 Jul 2026

Post Views: 70 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Personel Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu, menangkap seorang pria berinisial ZS (40) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Petani asal Dusun Tanjung Siram Pekan, Desa Tanjung Siram ini diringkus di Dusun Mualmas, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (4/7/2026) malam. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua …

Peduli Sosial, Wakil Bupati Labuhanbatu Buka Khitanan Ceria Sambut 1448 H

Hidayat Chan

29 Jun 2026

Post Views: 64 LABUHANBATU, PIRNAS.COM—wujud kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Dalam rangka menyambut fajar 1448 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, secara resmi membuka kegiatan Khitanan Ceria yang diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu di Aula Perumahan Buya Abdurrahman Tanjung, Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Senin 29/7/2027. Kegiatan yang …

Noval Sipahutar Gol, Sang Ibu Bikin Gempar Aek Kanopan Lewat Video Facebook

Hidayat Chan

26 Jun 2026

Post Views: 312 PIRNAS.COM, LABURA—Tim opsnal satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu kembali beraksi dan berhasil menciduk serta mengamankan salah seorang lelaki bernama Noval Sipahutar, 32 tahun warga jalan Ahmad Dahlan lingkungan II Kampung Toba Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura ) Provinsi Sumatera Utara, pada Sabtu (20/06/2026) kemaren. Noval …

Bupati Labuhanbatu Secara Resmi Melantik 52 Pejabat Baru

Hidayat Chan

26 Jun 2026

Post Views: 323 PIRNAS.COM, LABUHANBATU—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM secara resmi melantik 52 pejabat baru yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Pejabat Administrator, Pengawas, hingga Kepala Puskesmas. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini berlangsung khidmat di Ruang Data dan Karya, Kantor Bupati Labuhanbatu, Jumat (26/6/2026). Langkah penyegaran birokrasi ini …

Kategori Terpopuler