- BeritaKasat Narkoba Labusel AKP Sahat Marulam Lumbangaol S.H.,M.H., Pindah Tugas Ke Polda Sumatera Utara
- BeritaResidivis Narkotika “Garam Cina” Dibekuk Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
- BeritaRespon Dumas Polsek Marbau Gelar GSN di Desa Belongkut
- BeritaWARGA DESAK POLISI SEGERA TANGKAP PEMASOK UTAMA INISIAL ‘UK’
- BeritaAbdi Jaya Pohan SH resmi menjabat Pj Sekda Labuhanbatu
- BeritaHARI KEEMPAT PEMBAKARAN TONGKANG SEI BEROMBANG MAKIN MERIAH, HIBURAN RAKYAT DATANG DARI MEDAN HINGGA LUAR NEGERI HARI KEEMPAT PEMBAKARAN TONGKANG SEI BEROMBANG MAKIN MERIAH, HIBURAN RAKYAT DATANG DARI MEDAN HINGGA LUAR NEGERI
- BeritaPolsek Torgamba Ringkus Residivis Pencuri di Madina Mart Berbekal Rekaman CCTV
- BeritaKetua Grib Labuhanbatu Buka Turnamen Catur Antar Wartawan
- BeritaJaringan Buronan BNN Wawan Masih Bebas Beraksi di Bawah Hidung Aparat

Terkait Kasus Cabul Anak Dibawah Umur Warga Marelan. Praktisi Hukum : Walau Pelaku Dan Korban Berdamai, Proses Hukum Tetap Jalan
PIRNAS.COM | MEDAN – Kasus pencabulan yang dialami anak dibawah umur dengan inisial DAP (15) warga Kelurahan Rengas Pulau Marelan, dengan dua pelaku sekaligus inisial MCH dan LS, yang disebut-sebut anak dari seorang pengusaha keturunan, yang kasus tersebut telah ditangani Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan dengan nomor LP : STTLP/2143/VII/2022/SPK/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. tanggal 4 Juli 2022, serta kedua pelaku telah diamankan dan sedang dalam proses penyidikan.
Saat beberapa hari setelah kedua pelaku diamankan pihak Polrestabes Medan, diduga kabar beredar bahwa keluarga dari kedua pelaku telah melakukan perdamaian dengan keluarga korban, namun proses penyidikan tetap berjalan di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan.
Menanggapi proses perdamaian antara keluarga pelaku dengan keluarga korban, Seorang praktisi hukum dari kantor Advokat Ardianto dan Associated Law Office, Andi Ardianto, SH mengatakan, walaupun proses perdamaian antara pelaku dan korban dilakukan, namun proses hukum tetap berjalan sampai pada pelimpahan perkara ke Kejaksaan untuk disidangkan.
“Tentang bisa atau tidaknya perdamaian menghentikan penyidikan atas kasus pencabulan terhadap anak, tentu secara hukum hal tersebut tidak bisa dilakukan berdasarkan KUHP dan UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak”, kata Praktisi Hukum itu pada wartawan via WhasApp, Sabtu sore (30/07/2022).
Andi juga menjelaskan, Apabila itu terjadi, padahal secara fakta dan bukti telah jelas kejadiannya (cukup bukti) tentu hal tersebut sangat disayangkan dan bisa dibilang pihak penyidik dalam penanganan perkaranya tidak sesuai dengan rull of the law.
“Karena seharusnya walaupun terjadi perdamaian antara orang tua atau keluarga dengan pelaku kejahatan tetap secara hukum proses penyidikan tidak dapat dihentikan, apalagi mencabut laporannya di kepolisian, dan perlu kita ketahui, senyatanya kasus pencabulan terhadap anak bukanlah delik aduan (klacht delicten) melainkan delik biasa (gewone delicten) yang artinya proses pemidanaannya tanpa mesti adanya pengaduan dari orang yang dirugikan, siapapun yang mengetahui baik pihak penyidik sendiri mengetahui wajib memproses penyelidikan dan penyidikan”, jelas pengacara muda itu.
Ditambahkan pengacara muda itu juga, bahwa proses perdamaian yang dilakukan keluarga pelaku hanya untuk bahan pertimbangan majelis hakim saat proses persidangan nantinya, namun tidak bisa menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan, apalagi sampai mencabut laporan kasus tersebut di kepolisian.
“Perdamaian itu hanya sebagai pertimbangan untuk Majelis Hakim dalam mengambil keputusan.
Jadi secara hukum pelaku kejahatan pencabulan terhadap anak tidak dapat dihentikan penyidikannya, apalagi dicabut laporannya sehingga pelaku kejahatannya wajib diproses secara hukum dan diberikan sanksi hukuman sesuai dengan adanya amar putusan dari Majelis Hakim, apalagi sebagaimana adanya instrumen hukum dalam melindungi anak, agar adanya sanksi terhadap pelaku kejahatan terhadap anak yang telah diatur dalam beberapa regulasi yang mana terdapat dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 66 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jelas jika bagi Pelaku Kejahatan terhadap anak, khususnya Kasus pencabulan maka proses hukum tetap harus berjalan, sehingga ada efek jera bagi Para Pelaku Kejahatan”, kata Andi Ardianto, SH menanggapi kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut.
(Amrizal)
Hidayat Chan
12 Agu 2026
Post Views: 61 LABUSEL,PIRNAS.COM– Dinamika kepemimpinan di lingkungan kepolisian kembali berlangsung, melalui surat perintah resmi yang disalurkan lewat kanal telegram Komandan Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada jumat, 7 agustus 2026, telah ditetapkan pergantian penugasan jabatan. AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H., M.H., yang mengemban amanat sebagai kepala satuan narkoba polres labuhanbatu selatan secara resmi dialihkan ke …
Hidayat Chan
11 Agu 2026
Post Views: 76 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Hal itu ditandai dengan dilantiknya Abdi Jaya Pohan SH sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu oleh Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., Senin (10/08). Pelantikan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif, koordinasi antarperangkat …
Hidayat Chan
08 Agu 2026
Post Views: 96 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Ketua GRIB Jaya Labuhanbatu, Ahmad Putra Lubis resmi membuka turnamen catur antar wartawan yang dilaksanakan di Cafe Marsuo Jalan Aek Tapa Rantauprapat pada Sabtu pagi (8/8/2026). Turnamen catur ini untuk menyambut HUT RI ke-81 dan diikuti oleh 42 peserta dari berbagai media. “Menyambut HUT RI, mari kita tingkatkan silaturahmi dan sportifitas …
Hidayat Chan
31 Jul 2026
Post Views: 157 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., selaku Bunda PAUD Kabupaten Labuhanbatu secara resmi mengukuhkan Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan se-Kabupaten Labuhanbatu. Prosesi pengukuhan berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Rabu (29/07). Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Labuhanbatu Ny. Wan …
Hidayat Chan
29 Jul 2026
Post Views: 122 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM menyampaikan apresiasi mendalam atas perjalanan panjang Universitas Labuhanbatu (ULB) yang kini genap berusia 28 tahun. Dalam usianya yang makin matang, ULB diharapkan tidak hanya menjadi tempat transfer ilmu, melainkan kawah candradimuka dalam melahirkan generasi muda yang inovatif, kritis, dan berkarakter. Apresiasi tersebut disampaikan Bupati …
Hidayat Chan
29 Jul 2026
Post Views: 109 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu terus berkomitmen memperluas ruang ekspresi bagi generasi muda sekaligus merawat kelestarian budaya lokal. Hal tersebut ditegaskan Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., saat menghadiri Pagelaran Seni Budaya yang diselenggarakan Sanggar Seni Pesona Permata di Gedung Rantauprapat Convention Center (RPCC), Rabu malam (29/7/2026). Turut hadir dalam jajaran …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.