Home » Daerah » Terkait Kasus Cabul Anak Dibawah Umur Warga Marelan. Praktisi Hukum : Walau Pelaku Dan Korban Berdamai, Proses Hukum Tetap Jalan

Terkait Kasus Cabul Anak Dibawah Umur Warga Marelan. Praktisi Hukum : Walau Pelaku Dan Korban Berdamai, Proses Hukum Tetap Jalan

Pirnas.com 31 Jul 2022

PIRNAS.COM | MEDAN – Kasus pencabulan yang dialami anak dibawah umur dengan inisial DAP (15) warga Kelurahan Rengas Pulau Marelan, dengan dua pelaku sekaligus inisial MCH dan LS, yang disebut-sebut anak dari seorang pengusaha keturunan, yang kasus tersebut telah ditangani Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan dengan nomor LP : STTLP/2143/VII/2022/SPK/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. tanggal 4 Juli 2022, serta kedua pelaku telah diamankan dan sedang dalam proses penyidikan.

Saat beberapa hari setelah kedua pelaku diamankan pihak Polrestabes Medan, diduga kabar beredar bahwa keluarga dari kedua pelaku telah melakukan perdamaian dengan keluarga korban, namun proses penyidikan tetap berjalan di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan.

Menanggapi proses perdamaian antara keluarga pelaku dengan keluarga korban, Seorang praktisi hukum dari kantor Advokat Ardianto dan Associated Law Office, Andi Ardianto, SH mengatakan, walaupun proses perdamaian antara pelaku dan korban dilakukan, namun proses hukum tetap berjalan sampai pada pelimpahan perkara ke Kejaksaan untuk disidangkan.

“Tentang bisa atau tidaknya perdamaian menghentikan penyidikan atas kasus pencabulan terhadap anak, tentu secara hukum hal tersebut tidak bisa dilakukan berdasarkan KUHP dan UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak”, kata Praktisi Hukum itu pada wartawan via WhasApp, Sabtu sore (30/07/2022).

Andi juga menjelaskan, Apabila itu terjadi, padahal secara fakta dan bukti telah jelas kejadiannya (cukup bukti) tentu hal tersebut sangat disayangkan dan bisa dibilang pihak penyidik dalam penanganan perkaranya tidak sesuai dengan rull of the law.

“Karena seharusnya walaupun terjadi perdamaian antara orang tua atau keluarga dengan pelaku kejahatan tetap secara hukum proses penyidikan tidak dapat dihentikan, apalagi mencabut laporannya di kepolisian, dan perlu kita ketahui, senyatanya kasus pencabulan terhadap anak bukanlah delik aduan (klacht delicten) melainkan delik biasa (gewone delicten) yang artinya proses pemidanaannya tanpa mesti adanya pengaduan dari orang yang dirugikan, siapapun yang mengetahui baik pihak penyidik sendiri mengetahui wajib memproses penyelidikan dan penyidikan”, jelas pengacara muda itu.

Ditambahkan pengacara muda itu juga, bahwa proses perdamaian yang dilakukan keluarga pelaku hanya untuk bahan pertimbangan majelis hakim saat proses persidangan nantinya, namun tidak bisa menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan, apalagi sampai mencabut laporan kasus tersebut di kepolisian.

“Perdamaian itu hanya sebagai pertimbangan untuk Majelis Hakim dalam mengambil keputusan.
Jadi secara hukum pelaku kejahatan pencabulan terhadap anak tidak dapat dihentikan penyidikannya, apalagi dicabut laporannya sehingga pelaku kejahatannya wajib diproses secara hukum dan diberikan sanksi hukuman sesuai dengan adanya amar putusan dari Majelis Hakim, apalagi sebagaimana adanya instrumen hukum dalam melindungi anak, agar adanya sanksi terhadap pelaku kejahatan terhadap anak yang telah diatur dalam beberapa regulasi yang mana terdapat dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 66 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jelas jika bagi Pelaku Kejahatan terhadap anak, khususnya Kasus pencabulan maka proses hukum tetap harus berjalan, sehingga ada efek jera bagi Para Pelaku Kejahatan”, kata Andi Ardianto, SH menanggapi kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut.

(Amrizal)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Kasat Narkoba Labusel AKP Sahat Marulam Lumbangaol S.H.,M.H., Pindah Tugas Ke Polda Sumatera Utara 

Hidayat Chan

12 Agu 2026

Post Views: 61 LABUSEL,PIRNAS.COM– Dinamika kepemimpinan di lingkungan kepolisian kembali berlangsung, melalui surat perintah resmi yang disalurkan lewat kanal telegram Komandan Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada jumat, 7 agustus 2026, telah ditetapkan pergantian penugasan jabatan. AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H., M.H., yang mengemban amanat sebagai kepala satuan narkoba polres labuhanbatu selatan secara resmi dialihkan ke …

Abdi Jaya Pohan SH resmi menjabat Pj Sekda Labuhanbatu

Hidayat Chan

11 Agu 2026

Post Views: 76 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Hal itu ditandai dengan dilantiknya Abdi Jaya Pohan SH sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu oleh Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., Senin (10/08). Pelantikan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif, koordinasi antarperangkat …

Ketua Grib Labuhanbatu Buka Turnamen Catur Antar Wartawan 

Hidayat Chan

08 Agu 2026

Post Views: 96 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Ketua GRIB Jaya Labuhanbatu, Ahmad Putra Lubis resmi membuka turnamen catur antar wartawan yang dilaksanakan di Cafe Marsuo Jalan Aek Tapa Rantauprapat pada Sabtu pagi (8/8/2026). Turnamen catur ini untuk menyambut HUT RI ke-81 dan diikuti oleh 42 peserta dari berbagai media. “Menyambut HUT RI, mari kita tingkatkan silaturahmi dan sportifitas …

Bupati Maya Ajak Wujudkan PAUD yang Maju, Unggul, dan Berkualitas

Hidayat Chan

31 Jul 2026

Post Views: 157 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., selaku Bunda PAUD Kabupaten Labuhanbatu secara resmi mengukuhkan Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan se-Kabupaten Labuhanbatu. Prosesi pengukuhan berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Rabu (29/07). Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Labuhanbatu Ny. Wan …

Bupati Labuhanbatu Dorong ULB Bentengi Intelektual dan Cetak Pemimpin Masa Depan

Hidayat Chan

29 Jul 2026

Post Views: 122 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM menyampaikan apresiasi mendalam atas perjalanan panjang Universitas Labuhanbatu (ULB) yang kini genap berusia 28 tahun. Dalam usianya yang makin matang, ULB diharapkan tidak hanya menjadi tempat transfer ilmu, melainkan kawah candradimuka dalam melahirkan generasi muda yang inovatif, kritis, dan berkarakter. Apresiasi tersebut disampaikan Bupati …

Pemkab Labuhanbatu Siapkan Agenda Rutin 12 Etnis pada 2027

Hidayat Chan

29 Jul 2026

Post Views: 109 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu terus berkomitmen memperluas ruang ekspresi bagi generasi muda sekaligus merawat kelestarian budaya lokal. Hal tersebut ditegaskan Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., saat menghadiri Pagelaran Seni Budaya yang diselenggarakan Sanggar Seni Pesona Permata di Gedung Rantauprapat Convention Center (RPCC), Rabu malam (29/7/2026). Turut hadir dalam jajaran …

Kategori Terpopuler