Home » Daerah » “SUNGGUH TERLALU”, PERUSAHAAN MARANTI MAS, ALIAS KEJAM. SALAH SATU PEKERJANYA DIBIARKAN SAKIT PARAH TIDAK DIBAWA BEROBAT

“SUNGGUH TERLALU”, PERUSAHAAN MARANTI MAS, ALIAS KEJAM. SALAH SATU PEKERJANYA DIBIARKAN SAKIT PARAH TIDAK DIBAWA BEROBAT

Pirnas.com 10 Jan 2021

PIRNAS.COM | PELALAWAN – Salah satu pekerja di perusahaan PT Meranti Mas di Desa Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau. Sudah empat bulan lamanya hanya bisa terbaring di atas tempat tidur dalam keadaan sakit keras dan penyakit yang diderita Toloni Warawu iyalah Hernia.

Sampai sekarang, pihak menejemen perusaan perkebunan kelapa sawit Meranti Mas, hanya membiarkan Toloni Waruwu dalam keadaan sakit kerasnya dan belum ada langkah yang diambil oleh pihak perusahaan tersebut untuk memberikan perobatan untuk kesembuhan Toloni Waruwu.

Menurut informasi yang didapat oleh awak media ini dari salah satu yang masih pekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit Meranti Mas, yang enggan namanya di publikasikan, Jumat (08/01/2021) Jam 02.30 Wib. Pekerja tersebut sangat sedih melihat keadaan Toloni Waruwu yang hanya bisa meratapi nasibnya yang malang tersebut.

Padahal Toloni Waruwu ini, sudah hampir lebih kurang 9 Tahun mengabdi di perusahaan perkebunan kelapa sawit Meranti Mas ini, yang berkisar luas lahannya lebih kurang dua ribu lima ratus (2500) Hektar, “Toloni Waruwu selaku pemanen yang tinggal di devisi Satu jujur” ucap pekerja terhadap awak media, Toloni Waruwu ini termasuk salah satu pekerja yang tekun di Meranti Mas ini.

Malah apa hendak dikata kini Toloni Waruwu tidak bisa berbuat apa-apa, di sebabkan penyakit Hernia yang dideritanya. Apa lagi pihak menejemen perusahaan hanya tutup mata, diam alias pembiaran sungguh kejam dan tak mempunyai rasa kemanusiaan terhadap pekerjanya, “walaupun pekerjanya dalam ke adaan sakit kritis”, tuturnya.

Mirisnya lagi, perusahaan perkebunaan kelapa sawit yang luasnya 2500 Hektar tersebut, para pekerja tidak mempunyai BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan, perusahaan perkebunan kelapa sawit Meranti Mas sudah jelas kangkanggi UU no 13 tahun 2013. Pada dasarnya perusahaan Meranti Mas harus taat kepada aturan yang telah ada dan memberikan hak para pekerja yang sedang sakit.

Hak Pekerja yang sakit pada dasarnya, dalam hukum ketenagakerjaan dikenal dengan prinsip no work no pay, hal tersebut diatur pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yaitu upah pekerja tidak dibayar apabila tidak melakukan pekerjaan.

Akan tetapi, hal ini tidak berlaku, jika pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan karena hal-hal sebagai berikut, dan pengusaha tetap wajib membayar upahnya:[1]
pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;

Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;

Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

Pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;

Pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan
pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

UU Ketenagakerjaan tidak menjelaskan sakit apa yang dimaksud, apakah sakit dalam skala ringan atau skala kronis. Yang dimaksud pekerja/buruh sakit ialah sakit menurut keterangan dokter.Besaran upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit ialah sebagai berikut:

Untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah;
untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah;
untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dan
untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

Tindakan pengusaha yang tidak membayarkan hak pekerja yang tidak masuk karena sakit dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

Tapi pada kenyataannya yang dialami oleh salah satu pekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit MERANTI MAS, sangat bertolak belakang, sudah hampir 4 bulan lamanya sampai sekarang, TOLONI WARUHU dalam keadaan terbaring di atas tempat tidur melawan sakitnya.

Malah di saat salah satu keluarga TOLONI WARUHU mau datang menjenguk keadaannya, dan mau membawa TOLONI WARUHU berobat, pihak menagemen perusahaan tidak memboleh kan masuk ke dalam perusahaan.

Awak media mencoba mengkonfirmasi meneger perusahaan MERANTI MAS prans Aritonang melalui pia WhatsApp yang bernomor 08239061××××, tidak ada jawaban. sekalipun sudah ada tanda check list dua, sampai berita ini di terbitkan.

Rilis (TIM)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Wabup Labuhanbatu Hadiri Tabligh Akbar di Ponpes Addinussyarifiah

Hidayat Chan

15 Jul 2026

Post Views: 51 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri acara Tabligh Akbar yang digelar di Pondok Pesantren Addinussyarifiah, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, pada Rabu (15/6/2026). Momentum religius ini sekaligus dirangkai dengan penyambutan santri baru serta tasyakuran atas prestasi gemilang dua santri setempat yang berhasil meraih beasiswa ke Universitas Al-Azhar, Mesir. Kehadiran Wakil Bupati …

Wakil Bupati Jadi Motivasi Pada Masa Ta’aruf SMPIT Arrozaq Rantauprapat

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 93 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, menjadi sosok motivasi bagi siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat pada masa ta’aruf tahun ajaran 2026 di sekitar halaman sekolah, Selasa 14/7/2026. H. Jamri yang hadir di tengah-tengah ratusan siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat langsung memberikan wejangan dan nasehat kepada yang berhadir sebagai kunci keberhasilan di dunia dan akhirat.” Hormati …

Wabup Serahkan Ranperda LPPL Radio Siaran Publik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 34 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, secara resmi menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Publik Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Penyerahan dokumen hukum tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Selasa (14/7/2026). Rapat paripurna ini …

TIDAR Kampung Rakyat Cup III Resmi Digelar, Wujud Semangat Pemuda Meriahkan HUT RI ke-81 Desa Perkebunan Teluk Panji

A S

14 Jul 2026

Post Views: 58 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Dalam rangka memeriahkan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, TIDAR Kampung Rakyat kembali menggelar TIDAR Kampung Rakyat Cup III – Trophy Edi Romansyah ke-5, turnamen sepak bola antar dusun yang akan berlangsung di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Turnamen ini …

Sampaikan Pesan Bupati, Kadisdik Labuhanbatu Berduka Atas Musibah di Bilah Hilir

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 452 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Mewakili Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.KM., Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, SH, turun langsung menjenguk para siswi SMP Negeri 4 Bilah Hilir yang menjadi korban kecelakaan akibat tertimpa truk bermuatan kelapa sawit, Selasa (14/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terhadap para peserta …

Dari Bumi Perkemahan Sibolangit, Wabup Ikuti Kegiatan JAMDASU XI Tahun 2026

Hidayat Chan

11 Jul 2026

Post Views: 13 DELI SERDANG, PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H.Jamri,ST., mengikuti kegiatan Jambore Daerah Sumatera Utara (JAMDASU) XI tahun 2026 yang dirangkaikan dengan acara Kemah Bersama Ketua Majelis Pembimbing Daerah, Gerakan Pramuka Sumatera Utara yang berlokasi di Bumi Perkemahan Sibolangit, Deli Serdang,Sabtu (11/7/26). Acara ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, M.Bobby Afif Nasution selaku Ketua …

Kategori Terpopuler