- BeritaPolsek Bilah Hilir Respon Cepat Ringkus Penyalahgunaan Narkotika
- BeritaCegah Stunting, Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Salurkan Bantuan Program GENTING Tahap III
- BeritaMenebar Kebaikan Di Bulan Suci, TP PKK Kecamatan Rantau Selatan Bagikan Seribu Takjil
- LabuhanbatuWabup H. Jamri Hadiri Paripurna Penetapan Propemperda Labuhanbatu 2026
- BeritaPolres Labuhanbatu Ringkus Jaringan Provinsi, 31.5 Kg Sabu dan 30.000 Ribu Butir Ekstasi Diamankan
- BeritaBupati Labuhanbatu Perkuat Pengendalian Inflasi dan Lindungi Daya Beli Masyarakat
- BeritaMaraknya Peredaran Sabu Daerah Titi Panjang Negeri Lama di Duga FS Sebagai Pengendali Tidak Tersentuh Hukum
- BeritaSatres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Sabu 1 Kilogram di Bilah Hulu
- BeritaIvan Lobe Diduga Pengendali Narkoba Di Labusel Kian Meresahkan, APH Tak Mampu Bertindak.

“SUNGGUH TERLALU”, PERUSAHAAN MARANTI MAS, ALIAS KEJAM. SALAH SATU PEKERJANYA DIBIARKAN SAKIT PARAH TIDAK DIBAWA BEROBAT
PIRNAS.COM | PELALAWAN – Salah satu pekerja di perusahaan PT Meranti Mas di Desa Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau. Sudah empat bulan lamanya hanya bisa terbaring di atas tempat tidur dalam keadaan sakit keras dan penyakit yang diderita Toloni Warawu iyalah Hernia.
Sampai sekarang, pihak menejemen perusaan perkebunan kelapa sawit Meranti Mas, hanya membiarkan Toloni Waruwu dalam keadaan sakit kerasnya dan belum ada langkah yang diambil oleh pihak perusahaan tersebut untuk memberikan perobatan untuk kesembuhan Toloni Waruwu.
Menurut informasi yang didapat oleh awak media ini dari salah satu yang masih pekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit Meranti Mas, yang enggan namanya di publikasikan, Jumat (08/01/2021) Jam 02.30 Wib. Pekerja tersebut sangat sedih melihat keadaan Toloni Waruwu yang hanya bisa meratapi nasibnya yang malang tersebut.
Padahal Toloni Waruwu ini, sudah hampir lebih kurang 9 Tahun mengabdi di perusahaan perkebunan kelapa sawit Meranti Mas ini, yang berkisar luas lahannya lebih kurang dua ribu lima ratus (2500) Hektar, “Toloni Waruwu selaku pemanen yang tinggal di devisi Satu jujur” ucap pekerja terhadap awak media, Toloni Waruwu ini termasuk salah satu pekerja yang tekun di Meranti Mas ini.
Malah apa hendak dikata kini Toloni Waruwu tidak bisa berbuat apa-apa, di sebabkan penyakit Hernia yang dideritanya. Apa lagi pihak menejemen perusahaan hanya tutup mata, diam alias pembiaran sungguh kejam dan tak mempunyai rasa kemanusiaan terhadap pekerjanya, “walaupun pekerjanya dalam ke adaan sakit kritis”, tuturnya.
Mirisnya lagi, perusahaan perkebunaan kelapa sawit yang luasnya 2500 Hektar tersebut, para pekerja tidak mempunyai BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan, perusahaan perkebunan kelapa sawit Meranti Mas sudah jelas kangkanggi UU no 13 tahun 2013. Pada dasarnya perusahaan Meranti Mas harus taat kepada aturan yang telah ada dan memberikan hak para pekerja yang sedang sakit.
Hak Pekerja yang sakit pada dasarnya, dalam hukum ketenagakerjaan dikenal dengan prinsip no work no pay, hal tersebut diatur pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yaitu upah pekerja tidak dibayar apabila tidak melakukan pekerjaan.
Akan tetapi, hal ini tidak berlaku, jika pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan karena hal-hal sebagai berikut, dan pengusaha tetap wajib membayar upahnya:[1]
pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
Pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
Pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan
pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
UU Ketenagakerjaan tidak menjelaskan sakit apa yang dimaksud, apakah sakit dalam skala ringan atau skala kronis. Yang dimaksud pekerja/buruh sakit ialah sakit menurut keterangan dokter.Besaran upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit ialah sebagai berikut:
Untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah;
untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah;
untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dan
untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
Tindakan pengusaha yang tidak membayarkan hak pekerja yang tidak masuk karena sakit dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
Tapi pada kenyataannya yang dialami oleh salah satu pekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit MERANTI MAS, sangat bertolak belakang, sudah hampir 4 bulan lamanya sampai sekarang, TOLONI WARUHU dalam keadaan terbaring di atas tempat tidur melawan sakitnya.
Malah di saat salah satu keluarga TOLONI WARUHU mau datang menjenguk keadaannya, dan mau membawa TOLONI WARUHU berobat, pihak menagemen perusahaan tidak memboleh kan masuk ke dalam perusahaan.
Awak media mencoba mengkonfirmasi meneger perusahaan MERANTI MAS prans Aritonang melalui pia WhatsApp yang bernomor 08239061××××, tidak ada jawaban. sekalipun sudah ada tanda check list dua, sampai berita ini di terbitkan.
Rilis (TIM)
Hidayat Chan
23 Feb 2026
Post Views: 33 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Asisten III Zaid Harahap mengatakan, berdasarkan peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 7 tahun 2026 tentang pengalokasian dana desa setiap desa tahun 2026 untuk kabupaten labuhanbatu mendapat dukungan dana desa sebesar 25 milyar rupiah. “ Dana tersebut diperuntukkan sebagai pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” kata Asisten III. saat memimpin Apel gabungan kelompok …
Hidayat Chan
22 Feb 2026
Post Views: 108 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM, menegaskan pentingnya peran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam menjaga kualitas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Penegasan tersebut disampaikan saat menghadiri Grand Opening dan Bukber SPPG Sioldengan 3 yayasan Hasna Kuliner Putri di jalan Martinus Lubis Kelurahan Rantau Prapat,Minggu …
Hidayat Chan
17 Feb 2026
Post Views: 352 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar kegiatan Doa Bersama yang dipusatkan di Gedung Serbaguna Kompleks Rumah Dinas Bupati, Selasa malam (17/02). Kegiatan ini menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi sekaligus sebagai wujud kesiapan spiritual jajaran pemerintah daerah bersama masyarakat dalam menyambut bulan penuh berkah. Bupati Labuhanbatu dr.Hj. …
Hidayat Chan
17 Feb 2026
Post Views: 305 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Kabupaten Labuhanbatu berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan. Kegiatan yang digelar oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Labuhanbatu ini menggandeng unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai bentuk sinergi antara insan pers dan pemerintah daerah. Acara yang berlangsung hangat tersebut diisi dengan berbagai rangkaian kegiatan, mulai dari …
Hidayat Chan
16 Feb 2026
Post Views: 291 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Mengikuti bedah buku biografi H. Ibrahim Yusuf, sosok Ulama dan Filsuf dari Pesisir Pantai, Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp. OG, MKM, menyampaikan pesan mendalam kepada seluruh tamu undangan dan keluarga besar Nur Ibrahimi Rantauprapat yang turut menghadiri rangkaian acara di halaman sekolah YPI. Nur Ibrahimi Rantauprapat jalan SM Raja Rantauprapat, …
Hidayat Chan
16 Feb 2026
Post Views: 353 RANTAUPRAPAT,PIRNAS.COM -Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1447 H, Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Labuhanbatu menggelar rapat koordinasi lintas sektoral di aula Mapolres Labuhanbatu, Senin 16/2/2026. Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan stabilitas keamanan, ketersediaan pangan, serta kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah di wilayah Labuhanbatu. Poin Utama Pengamanan Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.