Home » Daerah » Sumatera Utara » Labusel » Forum Wartawan Bersatu Labusel Surati Polres, Pertanyakan Tindak Lanjut Dugaan Intimidasi Oknum Kepsek

Forum Wartawan Bersatu Labusel Surati Polres, Pertanyakan Tindak Lanjut Dugaan Intimidasi Oknum Kepsek

Redaksi Syahrial 14 Agu 2025
LABUSEL-SUMUT. || PIRNAS.COM –Forum Wartawan Bersatu Labuhanbatu Selatan (FWB-LS) melayangkan surat resmi kepada Polres Labuhanbatu Selatan, Kamis (14/08/2025), untuk mempertanyakan tindak lanjut atas tuntutan mereka terkait dugaan intimidasi oleh oknum Kepala Sekolah Y.D.M. di Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.

Surat tersebut memuat lima poin tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan saat aksi unjuk rasa pada Senin (04/08/2025) lalu, yakni:

  1. Meminta Kapolres Labuhanbatu Selatan memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah Y.D.M. di Kecamatan Sungai Kanan.
  2. Meminta Tipidkor Polres Labuhanbatu Selatan memeriksa aliran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023–2024 di sekolah tersebut.
  3. Meminta Kapolres memanggil, memeriksa, dan menangkap Kepala Sekolah Y.D.M. terkait dugaan percobaan penganiayaan terhadap salah seorang wartawan.
  4. Meminta Kapolres memanggil dan memeriksa oknum guru di sekolah tersebut yang menyebut pemberitaan terkait siswi I.M. adalah hoaks.
  5. Meminta Kapolres memeriksa dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah Y.D.M.

Ketua FWB-LS menyatakan, pihaknya berharap Polres Labuhanbatu Selatan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara tegas dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi hal ini, Ketua Aliansi Komunikasi Wartawan (ALKOWAR) Labusel, K. Nasution, mengingatkan bahwa jika benar terjadi penghalangan kerja jurnalistik, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1).

Pasal tersebut menyebutkan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

“Jika benar terjadi pelanggaran terhadap tugas pers, maka jelas hal itu merupakan pelanggaran hukum yang memiliki sanksi pidana,” tegas K. Nasution.

(Tim)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Diduga Bebas Transaksi Narkoba di Torgamba Kian Marak Satnarkoba Polres Labusel Diminta segera bertindak

Hidayat Chan

07 Nov 2025

Post Views: 51 PIRNAS.COM||LABUSEL -Seorang wanita berinisial AT alias Atik diduga kuat bebas edarkan sabu-sabu di aek raso kecamatan Torgamba kabupaten Labuhanbatu selatan (Labusel). hal ini diketahui hasil laporan warga setempat kepada awak media, warga setempat mengatakan mereka beraktivitas di gudang motor tersebut ujar salah satu warga saya kalau malam hari dan siang mereka di …

Satu Unit Rumah di Asam Jawa Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Redaksi Syahrial

05 Nov 2025

Post Views: 51 LABUSEL-SUMUT PIRNAS.COM– Satu unit rumah permanen milik Ahmad Amri, warga Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, hangus terbakar pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Kebakaran tersebut diduga kuat akibat korsleting listrik. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, namun pemilik rumah mengalami kerugian materil yang diperkirakan mencapai ratusan juta …

Kapolres Labusel Resmikan Rumah Bedah dan Salurkan Bansos kepada Warga

Redaksi Syahrial

02 Nov 2025

Post Views: 51 LABUSEL -SUMUT ||PIRNAS.COM– Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya Sembiring, S.I.K., bersama Ketua Cabang Bhayangkari, Ny. Novita Aditya Sembiring dan jajaran Bhayangkari, meresmikan rumah bedah milik Junaidi, warga Pasar XII Pinang Awan, Cikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sabtu (1/11/2025). Dalam kesempatan yang sama juga disalurkan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu di …

Dapur SPPG Tanjung Medan Polres Labusel Gelar Uji Coba Program Makanan Bergizi Gratis

Redaksi Syahrial

29 Okt 2025

Post Views: 55 LABUSEL -SUMUT || PIRNAS.COM –Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Labuhanbatu Selatan yang berlokasi di Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, menggelar uji coba program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada Rabu, 29 Oktober 2025. Kegiatan dimulai dengan doa bersama, kemudian dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke dapur SPPG oleh Ketua Yayasan …

Ahli Waris Kesultanan Kota Pinang Tinjau Aset Peninggalan Kerajaan

Redaksi Syahrial

27 Okt 2025

Post Views: 70 LABUSEL -SUMUT || PIRNAS.COM – Salah seorang ahli waris Kesultanan Kota Pinang, Tengku Khairul Muluk Nasution alias Tengku Antan Nasution, bersama adik perempuannya berkunjung ke Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kunjungan tersebut bertujuan untuk meninjau dan melihat secara langsung aset serta harta peninggalan Kesultanan Kota Pinang. Kesultanan Kota Pinang sendiri merupakan salah …

Warga Blok Songo Serahkan Dua Ekor Burung Elang ke BKSDA Sumut

Redaksi Syahrial

26 Okt 2025

Post Views: 65 LABUSEL -SUMUT || PIRNAS.COM- Ponidi, warga Blok Songo, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, menyerahkan dua ekor satwa dilindungi jenis Elang Laut kepada BKSDA Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Ponidi menjelaskan, burung elang tersebut telah ia pelihara selama sekitar 10 tahun, sejak masih kecil dan belum bisa …

Kategori Terpopuler