Home » Daerah » Sumatera Utara » Labusel » Forum Wartawan Bersatu Labusel Surati Polres, Pertanyakan Tindak Lanjut Dugaan Intimidasi Oknum Kepsek

Forum Wartawan Bersatu Labusel Surati Polres, Pertanyakan Tindak Lanjut Dugaan Intimidasi Oknum Kepsek

Redaksi Syahrial 14 Agu 2025
LABUSEL-SUMUT. || PIRNAS.COM –Forum Wartawan Bersatu Labuhanbatu Selatan (FWB-LS) melayangkan surat resmi kepada Polres Labuhanbatu Selatan, Kamis (14/08/2025), untuk mempertanyakan tindak lanjut atas tuntutan mereka terkait dugaan intimidasi oleh oknum Kepala Sekolah Y.D.M. di Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.

Surat tersebut memuat lima poin tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan saat aksi unjuk rasa pada Senin (04/08/2025) lalu, yakni:

  1. Meminta Kapolres Labuhanbatu Selatan memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah Y.D.M. di Kecamatan Sungai Kanan.
  2. Meminta Tipidkor Polres Labuhanbatu Selatan memeriksa aliran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023–2024 di sekolah tersebut.
  3. Meminta Kapolres memanggil, memeriksa, dan menangkap Kepala Sekolah Y.D.M. terkait dugaan percobaan penganiayaan terhadap salah seorang wartawan.
  4. Meminta Kapolres memanggil dan memeriksa oknum guru di sekolah tersebut yang menyebut pemberitaan terkait siswi I.M. adalah hoaks.
  5. Meminta Kapolres memeriksa dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah Y.D.M.

Ketua FWB-LS menyatakan, pihaknya berharap Polres Labuhanbatu Selatan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara tegas dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi hal ini, Ketua Aliansi Komunikasi Wartawan (ALKOWAR) Labusel, K. Nasution, mengingatkan bahwa jika benar terjadi penghalangan kerja jurnalistik, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1).

Pasal tersebut menyebutkan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

“Jika benar terjadi pelanggaran terhadap tugas pers, maka jelas hal itu merupakan pelanggaran hukum yang memiliki sanksi pidana,” tegas K. Nasution.

(Tim)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Kelompok Tani Perjuangan Teluk Panji Duduki Lahan PT SMA Asian Nagri

Redaksi Syahrial

30 Sep 2025

Post Views: 22 LABUSEL-SUMUT  || PIRNAS.COM – Sengketa lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan kembali memanas di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Senin (30/9/2025), Kelompok Tani Perjuangan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, melakukan aksi damai dengan menduduki dan menanami lahan seluas 118 hektare yang selama ini dikuasai PT SMA Asian Nagri. Ketua Kelompok Tani Perjuangan Teluk …

Penyidik Kejari Labusel Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Bange Rp1,1 Miliar

Redaksi Syahrial

30 Sep 2025

Post Views: 17 LABUSEL – SUMUT. || PIRNAS.COM– Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Bange, Kecamatan Torgamba. Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (29/9/2025). Kepala Kejari Labuhanbatu Selatan melalui Kasi Intel, O. Sinaga SH MH, membenarkan …

Menuai Polemik, Karyawan PTPN IV Regional 1 Torgamba Dimutasi ke Huta Padang Asahan

Redaksi Syahrial

16 Sep 2025

Post Views: 27 LABUSEL  – SUMUT ||  PIRNAS.COM –PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional 1 Kebun Torgamba, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, tengah menjadi sorotan usai salah seorang karyawannya dimutasi ke Kebun Huta Padang, Kabupaten Asahan. Perusahaan BUMN yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu saat ini dipimpin oleh Manager, Anthony …

Belasan Dr Specialis RSUD Kota Pinang Gelar Aksi mogok kerja terkait Remonerasi di sinyalir 1 tahun tidak Cair.

Redaksi Syahrial

15 Sep 2025

Post Views: 33 LABUSEL – SUMUT. || PURNAS.COM – Belasan dokter Specialis RSUD kota Pinang menggelar aksi mogok kerja Senin 15 September 2025 ,hal ini di sebabkan uang jasa Pelayanan Medical atau Remonerasi dari BPJS dan Pasien Umum hampir satu tahun belom di cairkan. Adanya aksi mogok kerja para dokter Specialis RSUD kota Pinang jadi …

Menggugah Hati, Ustadz Ahmad Faisal Sampaikan Tausiah Maulid Nabi Muhammad SAW di Polres Labusel

Redaksi Syahrial

13 Sep 2025

Post Views: 34 LABUSEL – SUMUT. || pIRNAS.COM –Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M, Polres Labuhanbatu Selatan menggelar acara keagamaan yang berlangsung khidmat di lantai satu Kantor Bupati, Jalinsum Sosopan Kota Pinang, Minggu (13/9/2025) pukul 10.00 hingga 13.00 WIB. Kegiatan ini menghadirkan penceramah kondang asal Labuhanbatu Selatan, Ustadz Ahmad Faisal, yang memberikan tausiah …

Kapolres Labusel Gelar Makan Siang Bersama Wartawan untuk Perkuat Sinergitas

Redaksi Syahrial

08 Sep 2025

Post Views: 50 LABUSEL – SUMUT  || PIRNAS.COM – Dalam rangka meningkatkan sinergisitas dan menjalin silaturahmi, Kapolres Labuhanbatu Selatan (Labusel) AKBP Aditya Sembiring menggelar makan siang bersama wartawan di Kantin 17, Simaninggir, Kota Pinang, Sabtu (7/9/2025).   Acara tersebut turut dihadiri Kasat Narkoba AKP Lumbangaol dan Kasat Reskrim AKP E.R Ginting, S.H. Suasana kebersamaan terlihat akrab …

Kategori Terpopuler