Home » Daerah » Sumatera Utara » Labusel » Forum Wartawan Bersatu Labusel Surati Polres, Pertanyakan Tindak Lanjut Dugaan Intimidasi Oknum Kepsek

Forum Wartawan Bersatu Labusel Surati Polres, Pertanyakan Tindak Lanjut Dugaan Intimidasi Oknum Kepsek

Redaksi Syahrial 14 Agu 2025
LABUSEL-SUMUT. || PIRNAS.COM –Forum Wartawan Bersatu Labuhanbatu Selatan (FWB-LS) melayangkan surat resmi kepada Polres Labuhanbatu Selatan, Kamis (14/08/2025), untuk mempertanyakan tindak lanjut atas tuntutan mereka terkait dugaan intimidasi oleh oknum Kepala Sekolah Y.D.M. di Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.

Surat tersebut memuat lima poin tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan saat aksi unjuk rasa pada Senin (04/08/2025) lalu, yakni:

  1. Meminta Kapolres Labuhanbatu Selatan memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah Y.D.M. di Kecamatan Sungai Kanan.
  2. Meminta Tipidkor Polres Labuhanbatu Selatan memeriksa aliran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023–2024 di sekolah tersebut.
  3. Meminta Kapolres memanggil, memeriksa, dan menangkap Kepala Sekolah Y.D.M. terkait dugaan percobaan penganiayaan terhadap salah seorang wartawan.
  4. Meminta Kapolres memanggil dan memeriksa oknum guru di sekolah tersebut yang menyebut pemberitaan terkait siswi I.M. adalah hoaks.
  5. Meminta Kapolres memeriksa dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah Y.D.M.

Ketua FWB-LS menyatakan, pihaknya berharap Polres Labuhanbatu Selatan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara tegas dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi hal ini, Ketua Aliansi Komunikasi Wartawan (ALKOWAR) Labusel, K. Nasution, mengingatkan bahwa jika benar terjadi penghalangan kerja jurnalistik, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1).

Pasal tersebut menyebutkan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

“Jika benar terjadi pelanggaran terhadap tugas pers, maka jelas hal itu merupakan pelanggaran hukum yang memiliki sanksi pidana,” tegas K. Nasution.

(Tim)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labusel Jadi Inspektur Upacara HUT ke-80 RI, Ribuan Warga Padati Alun-Alun SBBK

Redaksi Syahrial

17 Agu 2025

Post Views: 26 LABUSEL-SUMUT || PIRNAS.COM –Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Labuhanbatu Selatan berlangsung khidmat dan sukses. Upacara pengibaran bendera digelar di Alun-Alun SBBK Bukit Kota Pinang, Minggu (17/08/2025), dengan dihadiri ribuan masyarakat yang antusias menyaksikan jalannya prosesi. Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra, bertindak sebagai Inspektur Upacara. Mengusung tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat …

Maraknya Edaran Rokok Tanpa Cukai Di Kecamatan Silangkitang Labusel APH Di Minta Bertindak

Hidayat Chan

16 Agu 2025

Post Views: 33 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Peredaran rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) semakin marak di kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu selatan, Sumatera Utara. Produk yang diduga diselundupkan dari luar provinsi ini laris manis di pasaran karena harganya jauh lebih murah dibanding rokok resmi. Seorang konsumen bernama Edu, yang ditemui pada Jumat (8/6/2025), mengaku sudah setahun terakhir menjadi …

DPRD Labusel Rampungkan Tiga Agenda Sidang Paripurna dalam Satu Hari

Redaksi Syahrial

16 Agu 2025

Post Views: 29 LABUSEL-SUMUT|| PIRNAS.COM –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil menuntaskan tiga agenda penting dalam satu hari melalui Sidang Paripurna yang digelar pada Jumat (15/8/2025). Sidang dimulai pada pagi hari dengan mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto dalam rangka Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2025. Agenda berlanjut dengan Sidang Paripurna Rencana Pembangunan …

Diduga Menghalangi Tugas Jurnalis, Ratusan Wartawan Labusel Gelar Aksi di Polres dan Kemenag

Redaksi Syahrial

05 Agu 2025

Post Views: 120 LABUSEL-SUMUT || PIRNAS.COM –Ratusan wartawan dari berbagai media cetak, online, dan televisi yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Labuhanbatu Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Polres dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Labuhanbatu Selatan pada Senin, 4 Agustus 2025. Aksi ini merupakan bentuk solidaritas serta desakan kepada aparat penegak hukum dan instansi …

Truk Tronton Masuk Parit Akibat Rem Blong di Perkebunan Sei Rumbiya

Redaksi Syahrial

02 Agu 2025

Post Views: 40 LABUSEL-SUMUT || PIRNAS.COM–Sebuah truk tronton Mitsubishi tiga sumbu mengalami kecelakaan tunggal dan nyungsep ke dalam parit di kawasan Bekoan Bukit Lintah, Perkebunan Sei Rumbiya, tepatnya di kilometer 334-335 jalur Rantau Prapat menuju Kota Pinang, pada Sabtu sore, 3 Agustus 2025. Kejadian tersebut diduga akibat rem blong saat kendaraan melaju menurun menuju arah …

Kecelakaan Betor vs Mobil Double Kabin di Tikungan Nagodang, Satu Korban Luka Berat

Redaksi Syahrial

30 Jul 2025

Post Views: 89 LABUSEL -SUMUT || PIRNAS.COM— Telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara becak motor (betor) dan mobil barang Mitsubishi Double Kabin di tikungan Es Tebu, Kebun Nagodang, Sei Rumbiya, pada Selasa, 29 Juni 2025. Peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 14.52 WIB di kilometer 343/344 Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), wilayah Perkebunan Nagodang, Desa Sosopan, Kecamatan …

Kategori Terpopuler