Home » Daerah » Sumatera Utara » Labusel » Forum Wartawan Bersatu Labusel Surati Polres, Pertanyakan Tindak Lanjut Dugaan Intimidasi Oknum Kepsek

Forum Wartawan Bersatu Labusel Surati Polres, Pertanyakan Tindak Lanjut Dugaan Intimidasi Oknum Kepsek

Redaksi Syahrial 14 Agu 2025
LABUSEL-SUMUT. || PIRNAS.COM –Forum Wartawan Bersatu Labuhanbatu Selatan (FWB-LS) melayangkan surat resmi kepada Polres Labuhanbatu Selatan, Kamis (14/08/2025), untuk mempertanyakan tindak lanjut atas tuntutan mereka terkait dugaan intimidasi oleh oknum Kepala Sekolah Y.D.M. di Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.

Surat tersebut memuat lima poin tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan saat aksi unjuk rasa pada Senin (04/08/2025) lalu, yakni:

  1. Meminta Kapolres Labuhanbatu Selatan memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah Y.D.M. di Kecamatan Sungai Kanan.
  2. Meminta Tipidkor Polres Labuhanbatu Selatan memeriksa aliran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023–2024 di sekolah tersebut.
  3. Meminta Kapolres memanggil, memeriksa, dan menangkap Kepala Sekolah Y.D.M. terkait dugaan percobaan penganiayaan terhadap salah seorang wartawan.
  4. Meminta Kapolres memanggil dan memeriksa oknum guru di sekolah tersebut yang menyebut pemberitaan terkait siswi I.M. adalah hoaks.
  5. Meminta Kapolres memeriksa dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah Y.D.M.

Ketua FWB-LS menyatakan, pihaknya berharap Polres Labuhanbatu Selatan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara tegas dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi hal ini, Ketua Aliansi Komunikasi Wartawan (ALKOWAR) Labusel, K. Nasution, mengingatkan bahwa jika benar terjadi penghalangan kerja jurnalistik, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1).

Pasal tersebut menyebutkan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

“Jika benar terjadi pelanggaran terhadap tugas pers, maka jelas hal itu merupakan pelanggaran hukum yang memiliki sanksi pidana,” tegas K. Nasution.

(Tim)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
TIDAR CUP III – Trophy Edi Romansyah Ke-5 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Persatuan Pemuda dan Semarak HUT RI ke-81

A S

26 Jul 2026

Post Views: 107 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Turnamen sepak bola TIDAR CUP III – Trophy Edi Romansyah Ke-5 resmi dibuka pada Sabtu, 25 Juli 2026, pukul 16.00 WIB, di Lapangan Bola Kaki Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pembukaan turnamen dilakukan secara resmi oleh Edi Romansyah, Anggota DPRD Sumatera …

Polsek Kampung Rakyat Gulung Jaringan Sabu di Perkebunan Teluk Panji

Hidayat Chan

24 Jul 2026

Post Views: 139 LABUSEL,PIRNAS.COM– Komitmen Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Kampung Rakyat berhasil membongkar jaringan peredaran sabu di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan …

SATRES NARKOBA LABUSEL UNGKAP PEREDARAN SABU, DUA TERSANGKA DIAMANKAN DENGAN BB 206,78 GRAM

Hidayat Chan

21 Jul 2026

Post Views: 154 LABUSEL,PIRNAS.COM—Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang pria berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Kedua …

Satresnarkoba Polres Labusel Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Motori Oleh Seorang Wanita 

Hidayat Chan

15 Jul 2026

Post Views: 221 LABUSEL,PIRNAS.COM— Hari pertama menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., langsung menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, petugas berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dan mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar. Pelaku berinisial SKR (44), …

TIDAR Kampung Rakyat Cup III Resmi Digelar, Wujud Semangat Pemuda Meriahkan HUT RI ke-81 Desa Perkebunan Teluk Panji

A S

14 Jul 2026

Post Views: 147 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Dalam rangka memeriahkan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, TIDAR Kampung Rakyat kembali menggelar TIDAR Kampung Rakyat Cup III – Trophy Edi Romansyah ke-5, turnamen sepak bola antar dusun yang akan berlangsung di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Turnamen ini …

Sertijab Kapolres Labusel Resmi AKBP Rosef Efendi S.I.K ,M,H.CPHR,Gantikan AKBP Aditya S.P Sembiring,M,S.I.K

Hidayat Chan

13 Jul 2026

Post Views: 337 LABUSEL,PIRNAS.COM—Tongkat estafet kepemimpinan di Polres Labuhanbatu Selatan resmi berganti. AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., resmi menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu Selatan menggantikan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. dalam upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) bersama Pejabat lainnya di jajaran Polda Sumut yang digelar di Mapolda Sumatera Utara, Senin (13/7/2026). Upacara Sertijab dipimpin …

Kategori Terpopuler