PIRNAS.ORG & PIRNAS.COM | LABURA – Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara melalui UPT. KPH Wilayah III Kisaran melaksanakan Sosialisasi Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek (RPHJPd) TA. 2020 di Aula Kantor UPT. KPH Wilayah III KIsaran , Kamis 12/12/2019.
Adapun peserta yang hadir pada acara itu ialah Kepala Desa Simandulang Ridwan Jupri Para Perangkat Desa Simandulang Para Perangkat Desa dan Masyarakat Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, turut juga pada kesempatan itu Darwin Marpaung Rahmat Ganti Sitorus M. Edi Yamin Simatupang Merio Iskandar dari Koptan Mandiri yang melaksanakan Program Penghijauan melalui Program Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di Desa Air Hitam Kab. Labuhanbatu Utara.
Sebagai pamateri di acara itu ialah Imam F. Sinurat, SP dan Muhammadin, A. Md. Selaku Staf di Kantor KPH unit III Kisaran. Dalam kata pembukaan nya Imam F. Sinurat, SP mengatakan, dasar hukum kegiatan ini ialah, PP No. 6 tahun 2007 jo.PP No. 3 tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan serta Pemanfaatan Hutan. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No.P.6/Menhut-II/2010 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pengelolaan Hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP). Perdirjen Planologi Kehutanan No. P.5./VII-WP3H/2012 tentang Petunjuk Tekhnis Tata Hutan & Penusunan Rencana Pengelolaan Hutan pada KPHL dan KPHP. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.98/MenLHK/Setjen/Kum.1/11/2018 tentang TataCara Penyusunan, Penilalian dan Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi.
Maksud nya ialah, sebagai acuan dan pedoman bagi KPHL unit XIII Asahan untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan sepanjang tahun 2020 pada setiap blok dan petak pengelolaan KPHP Unit III Labura.
Tujuan nya ialah, tersusunya dokumen RPHJPd yang layak diterapkan sesuai dengan kondisi KPHP Unit III Labura. Memperoleh RPHJPd –KPHLP yang terencana dan terukur dan memiliki tata waktu sehingga kegiatan pembangunan kehutanan di wilayah KPHP Unit III Labura dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
‘’bahwa Pada tahun 2020 mendatang Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara melalui KPH III Kisaran telah merencanakan program jangka pendek dalam pengelolaan hutan. Tentunya hal itu bertujuan agar hutan mempunyai makna dan fungsi sumber kehidupan dan menaikan taraf hidup bagi masyarakat umum nya masyarakat yang berbatasan dengan kawasan hutan. dengan acara ini kita akan menggali ide-ide dari masyarakat dan pemerintah desa tentang pengelolaan kawasan hutan’’. Katanya.
Masih kata Imam, “Saat ini Hutan Nantalu sudah hampir 90% sudah digarap dan dirubah menjadi Kebun Kelapa Sawit”.
Pokok Materi yang dijelaskan ialah, Sejarah kawasan, Deskripsi Wilayah, Batas-batas KPHP Unit III Kisaran Labura, Potensi Ekonomi dan Jasa Lingkungan Pembagian Blok KPH Unit III Labura, Peta Wilayah Unit III Labura Arahan Pemanfaatan Blok di KPHP Unit III Labura, serta memaparkan Secara Rinci Rencana Kegiatan Pada Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan TA. 2020.
Acara tampak begitu menarik dan besemangat Setelah usai pemaparan materi pengelolaan hutan. Para peserta yang hadir diberi kesempatan untuk Tanya jawab dan memberikan saran dan pendapat kepada pihak Dinas Kehutanan.
Di sesi pertanyaan Kepala Desa Simandulang menyebutkan bahwa pihaknya telah mengalokasikan Dana Desa dalam bentuk BUMDES sebesar 208 juta untuk dana pengelolaan pantai Saudaro yang berada di sebelah Selatan Desa Simandulang.
Menanggapi hal itu, Imam F. Sinurat menyampaikan, hal yang telah dilaksanakan oleh Pemdes sah-sah saja namun harus berkoordinasi dan bekerjasama dengan Koptan Mardesa yang telah mendapat SK dan Izin HKM di Area Lokasi Pantai Saudaro.
(R marpaung)