Home » Daerah » Sjukri Tawil: “Tambang UU Minerba Galian C di Desa Bangunan Wuwuk Kecamatan Modayag tidak memiliki Izin”

Sjukri Tawil: “Tambang UU Minerba Galian C di Desa Bangunan Wuwuk Kecamatan Modayag tidak memiliki Izin”

Pirnas.com 09 Okt 2020

PIRNAS.COM | SULUT – Pengrusakan yang dilakukan oleh salah satu pengusaha yang bergerak Galian C yang ada di Desa Bangunan Wuwuk Kecamatan Modayag Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang tidak memiliki izin dari berbagai Dinas Instansi terkait mendapat sorotan dari elemen Masyarakat Ormas dan LSM yang ada di Bolaang Mongondow Raya (BMR)

Ketika awak media ini mengkonfirmasikan oleh Kepala Dinas Lingkunkungan Hidup (DLH) Boltim Kepala Dinas, Sjukri Tawil, S.Pd., melalui seluler hpnya mengatakan (09/10), “pihak kami sudah dengar dengan adanya pengrusakan di Desa Bangunan Wuwuk yang sengaja di rusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, kami sendiri dari Dinas DLH akan segera menurunkan Tim, namun kami selalu berkoordinasi dengan Dinas instansi lainnya yang terlibat dalam Tim, untuk pencegahan pengrusakan yang lebih parah di lapangan, karena ini sudah berkaitan dengan UU Minerba,” tutur Sjukri.

Hal ini mendapat tanggapan serius dari Ormas Laki, Firdaus Mokofompit, menerangkan, “penertiban galian c tersebut mengacu kepada amanah Undang-Undang (UU) No. 4/2009 dan PP. No. 23/2010 yang menegaskan setiap ada pengeluaran komoditas bahan galian dari aktivitas penataan lahan harus memiliki izin. Jika tidak dilakukan, maka hal ini tentu akan menimbulkan dampak buruk dan tidak menutup kemungkinan menimbulkan konflik serta rusaknya lingkungan. Oleh karena itu demi ketertiban dan mejaga kelangsungan  alam serta fungsi kontrol stabilitas PAD daerah, kita berharap instansi terkait harus tegas mengambil langkah penertiban dan membacklist galian yang belum memenuhi persyaratan,” pintanya.

Penertiban itu juga untuk menjaga kenyamanan masyarakat yang tinggal didekat skala galian, bila aktifitas pengangkutan dilakukan pada siang dan malam hari tentu ini sangat menggangu terutama masyarakat sekitar dan pengguna jalan pada umumnya. “Kita berharap kepolisian ambil andil dalam penertiban sejumlah galian C  yang belum mematuhi dan memiliki izin sebagaimana amanat UU. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan menjerat pidana pada para pelaku galian yang belum mengkantongi izin,” kami meminta agar pihak kepolisian dapat mempolis Line lokasi tersebut,” pungkas Firdaus.

(Agus)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bung Primanta Sembiring S.H (Kojek) Terpilih Aklamasi Memimpin PAC Pemuda Pancasila Rantau Utara

Hidayat Chan

23 Mei 2026

Post Views: 7 LABUHANBATU, PIRNAS.COM—Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Rantau Utara resmi memiliki nahkoda baru. Melalui forum musyawarah yang berjalan tertib dan dinamis. Bung Primanta Sembiring S.H yang akrab disapa Kojek, terpilih secara aklamasi untuk memimpin organisasi kepemudaan tersebut, berlokasi di kantor MPC PP jalan by pass kelurahan Padang Bulan kecamatan Rantau …

Bupati Resmi Buka MTQH ke-55 dan FSQ ke-40 Labuhanbatu di Eks Terminal Padang Bulan

Hidayat Chan

23 Mei 2026

Post Views: 12 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Lantunan khidmat ayat suci Al-Qur’an dari Qori internasional, Darwin Hasibuan, S.Pdi., menggema di Eks Terminal Padang Bulan pada Kamis (21/5/2026) malam. Kehadirannya menandai dimulainya secara resmi Musabaqah Tilawatil Qur’an Hadits (MTQH) ke-55 dan Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026. Acara akbar keagamaan yang dijadwalkan berlangsung selama …

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di NA IX-X, Amankan 72 Gram Barang Bukti

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 11 LABUHANBATU,PIRNAS.COM — Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria residivis kasus narkoba, Khaidir Sazly Hasibuan alias Azly (32), berhasil diringkus petugas saat membawa 15 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 72 gram. Penangkapan dilakukan di Lingkungan IV Ujung …

Bupati Labuhanbatu Lantik Dewan Hakim MTQH Ke-55 dan Dewan Juri FSQ Ke-40

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 10 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., melantik Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) ke-55 serta Dewan Juri Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2026. Pelantikan berlangsung di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Kamis (21/05/2026). Pelantikan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan …

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Labuhanbatu Gulung Pengedar Sabu di Jalan Nenas

Hidayat Chan

20 Mei 2026

Post Views: 17 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Polres Labuhanbatu. Kali ini, tim Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dalam operasi yang berlangsung pada Minggu malam (17/5/2026) di wilayah Rantau Utara. Dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., tim opsnal bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga akhirnya berhasil …

Pemkab Labuhanbatu Sediakan Aplikasi Simfoni PPA untuk Pengaduan Kasus Perempuan dan Anak

Hidayat Chan

19 Mei 2026

Post Views: 7 PIRNAS.COM, LABUHANBATU— Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui dinas PPPA terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan menyediakan layanan pengaduan berbasis digital melalui aplikasi Simfoni PPA. Pengenalan Aplikasi tersebut disampaikan Kabid P3A Labuhanbatu Friska F.Simanjuntak, SKM, saat memberikan Pelatihan Pencatatan dan …

Kategori Terpopuler