Home » Daerah » SATU TAHUN TAK MASUK KERJA, OKNUM ASN BENDAHARA BAWASLU TETAP TERIMA GAJI

SATU TAHUN TAK MASUK KERJA, OKNUM ASN BENDAHARA BAWASLU TETAP TERIMA GAJI

Pirnas.com 03 Jul 2020

PIRNAS.COM | PAKPAK BHARAT – Oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bertugas di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat berinisial RBB, diperkirakan sudah satu tahun lebih tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas, sehingga keberadaannya sampai saat ini kini masih misteri, anehnya meski demikian oknum bendahara yang bersangkutan dikabarkan masih tetap menerima gaji setiap bulannya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, Sartono Padang saat dikonfirmasi media Senin (29/6) menyebutkan tidak mengetahui hal tersebut karena belum adanya laporan dari pihak Bawaslu.

Hal ini tentu akan menuai kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah dalam hal ini Pj. Bupati Pakpak Bharat, Dr. H. Asren Nasution, MA yang tetap menjalankan gaji setiap bulannya kepada RBB walau yang bersangkutan sudah setahun lebih tidak masuk kerja. Seharusnya gaji RBB dapat dihentikan sampai ada alasan yang benar logika dan dapat dimaklumi prihal absennya yang bersangkutan, misalnya sakit kronis atau pertimbangan lain yang di perkuat dengan bukti-bukti alasan ketidakhadiranya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tidak pernah masuk selama setahun lebih, tetapi gaji jutaan setiap bulan dibayarkan, hal ini sudah luar biasa dan menimbulkan sejumlah pertanyaan publik, di karenakan dapat di duga telah merugikan keuangan negara. Publik juga menyoroti sejauh mana evaluasi tahunan yang dilakukan Pemerintah yang terkait dalam hal ini,’’ tanya beberapa warga pengamat kebijakan pemerintah kepada awak media.

menanggapi hal dimaksud Ketua Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat Sumut Mawardi Tumanggor, SH., saat di konfirmasi media Pirnas melalui pesan singkatnya, Kamis (02/07) membenarkan hal tersebut. Pihaknya mengatakan tidak mengetahui pasti apa alasan oknum ASN yang bekerja sebagai bendahara di lembaganya itu tidak masuk kerja hingga saat ini.

Saat ditanyakan apakah jauh hari sebelumnya sudah ada usulan agar diberikan peringatan, Mawardi Tumanggor mengatakan pihaknya telah melayangkan surat ke Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, dengan hasil jawaban agar menyuruh RRB menyelesaikan laporan keuangan terlebih dahulu supaya bisa diproses.

“Sudah pernah kami layangkan surat ke Bawaslu Provinsi agar diberikan peringatan kepada yang bersangkutan, jawaban pihak Provinsi, yang bersangkutan harus menyelesaikan laporan keuangan TA. 2019 terlebih dahulu, agar bisa diproses.” Ujar Mawardi.

Mawardi Tumanggor menambahkan kalau oknum RRB itu bekerja di kantornya bertugas sebagai BPP (Bendahara Pengeluaran Pembantu). Mulai 2019 lalu, yakni awal bulan Februari sebenarnya dia sudah jarang masuk, terus dari situ sama sekali tidak pernah masuk.” Pungkasnya.

Mawardi mengatakan sebelumnya ASN di Kantor Bawaslu sejak tahun 2017 lalu sempat menggunakan absen sistem finger print tapi karena ada kesalahan/kerusakan pada mesin finger pihaknya menggunakan absensi manual, tambahnya.

Mawardi juga menjelaskan sesuai dengan prosedur pihaknya telah melayangkan surat ke Sekretariat Bawaslu Provsu, bukan ke Badan Kepegawaian Daerah, karena SK RBB sendiri turun melalui Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumut, ujar mawardi tumanggor.

Perbuatan oknum bendahara tersebut sudah bisa di pastikan perbuatan melawan hukum di karenakan si oknum bendahara sudah menentang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 tahun 2008 tentang disiplin jam kerja bagi PNS. di sebutkan, Apabila tidak hadir kerja atau tanpa adanya keterangan, PNS hanya diberikan batas waktu sebanyak 46 hari akumulasi dalam setahun.

Disebutkan beberapa sanksi Pelanggaran Disiplin PNS terkait ketentuan tidak masuk kerja, seperti tercantum dalam pasal 8 PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. bahwa :
a. Disiplin Ringan (5-15 hari)
01-05 hari : Teguran lisan
06-10 hari : Teguran tertulis
11-15 hari : Pernyataan tidak puas secara tertulis

b. Disiplin Sedang (16-30 hari)
06-20 hari : Penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
21-25 hari : Penundaan kenaikan pangkat
26-30 hari : Penurunan pangkat selama satu tahun

c. Disiplin Berat (31-45 hari)
31-35 hari : Penurunan pangkat selama tiga tahun
36-40 hari : Penurunan jabatan
41-45 hari : Pembebasan jabatan
46 hari : Pemberhentian dengan atau tidak dengan hormat.

Edison Manik ketua komisi I (satu) DPRD Pakpak Bharat yang membidangi saat di konfirmasi, Kamis (2/07) melalui pesan singkatnya mngatakan belum mngetahui hal itu, Edison Manik menganjurkan agar di beritakan dulu biar dianya bisa berkomentar dalam memberikan tanggapan, ujarnya.

(Jaman Munthe)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Wabup Labuhanbatu Hadiri Tabligh Akbar di Ponpes Addinussyarifiah

Hidayat Chan

15 Jul 2026

Post Views: 62 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri acara Tabligh Akbar yang digelar di Pondok Pesantren Addinussyarifiah, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, pada Rabu (15/6/2026). Momentum religius ini sekaligus dirangkai dengan penyambutan santri baru serta tasyakuran atas prestasi gemilang dua santri setempat yang berhasil meraih beasiswa ke Universitas Al-Azhar, Mesir. Kehadiran Wakil Bupati …

Wakil Bupati Jadi Motivasi Pada Masa Ta’aruf SMPIT Arrozaq Rantauprapat

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 104 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, menjadi sosok motivasi bagi siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat pada masa ta’aruf tahun ajaran 2026 di sekitar halaman sekolah, Selasa 14/7/2026. H. Jamri yang hadir di tengah-tengah ratusan siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat langsung memberikan wejangan dan nasehat kepada yang berhadir sebagai kunci keberhasilan di dunia dan akhirat.” Hormati …

Wabup Serahkan Ranperda LPPL Radio Siaran Publik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 43 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, secara resmi menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Publik Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Penyerahan dokumen hukum tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Selasa (14/7/2026). Rapat paripurna ini …

TIDAR Kampung Rakyat Cup III Resmi Digelar, Wujud Semangat Pemuda Meriahkan HUT RI ke-81 Desa Perkebunan Teluk Panji

A S

14 Jul 2026

Post Views: 67 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Dalam rangka memeriahkan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, TIDAR Kampung Rakyat kembali menggelar TIDAR Kampung Rakyat Cup III – Trophy Edi Romansyah ke-5, turnamen sepak bola antar dusun yang akan berlangsung di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Turnamen ini …

Sampaikan Pesan Bupati, Kadisdik Labuhanbatu Berduka Atas Musibah di Bilah Hilir

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 481 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Mewakili Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.KM., Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, SH, turun langsung menjenguk para siswi SMP Negeri 4 Bilah Hilir yang menjadi korban kecelakaan akibat tertimpa truk bermuatan kelapa sawit, Selasa (14/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terhadap para peserta …

Dari Bumi Perkemahan Sibolangit, Wabup Ikuti Kegiatan JAMDASU XI Tahun 2026

Hidayat Chan

11 Jul 2026

Post Views: 22 DELI SERDANG, PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H.Jamri,ST., mengikuti kegiatan Jambore Daerah Sumatera Utara (JAMDASU) XI tahun 2026 yang dirangkaikan dengan acara Kemah Bersama Ketua Majelis Pembimbing Daerah, Gerakan Pramuka Sumatera Utara yang berlokasi di Bumi Perkemahan Sibolangit, Deli Serdang,Sabtu (11/7/26). Acara ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, M.Bobby Afif Nasution selaku Ketua …

Kategori Terpopuler