Home » Daerah » SATU TAHUN TAK MASUK KERJA, OKNUM ASN BENDAHARA BAWASLU TETAP TERIMA GAJI

SATU TAHUN TAK MASUK KERJA, OKNUM ASN BENDAHARA BAWASLU TETAP TERIMA GAJI

Pirnas.com 03 Jul 2020

PIRNAS.COM | PAKPAK BHARAT – Oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bertugas di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat berinisial RBB, diperkirakan sudah satu tahun lebih tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas, sehingga keberadaannya sampai saat ini kini masih misteri, anehnya meski demikian oknum bendahara yang bersangkutan dikabarkan masih tetap menerima gaji setiap bulannya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, Sartono Padang saat dikonfirmasi media Senin (29/6) menyebutkan tidak mengetahui hal tersebut karena belum adanya laporan dari pihak Bawaslu.

Hal ini tentu akan menuai kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah dalam hal ini Pj. Bupati Pakpak Bharat, Dr. H. Asren Nasution, MA yang tetap menjalankan gaji setiap bulannya kepada RBB walau yang bersangkutan sudah setahun lebih tidak masuk kerja. Seharusnya gaji RBB dapat dihentikan sampai ada alasan yang benar logika dan dapat dimaklumi prihal absennya yang bersangkutan, misalnya sakit kronis atau pertimbangan lain yang di perkuat dengan bukti-bukti alasan ketidakhadiranya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tidak pernah masuk selama setahun lebih, tetapi gaji jutaan setiap bulan dibayarkan, hal ini sudah luar biasa dan menimbulkan sejumlah pertanyaan publik, di karenakan dapat di duga telah merugikan keuangan negara. Publik juga menyoroti sejauh mana evaluasi tahunan yang dilakukan Pemerintah yang terkait dalam hal ini,’’ tanya beberapa warga pengamat kebijakan pemerintah kepada awak media.

menanggapi hal dimaksud Ketua Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat Sumut Mawardi Tumanggor, SH., saat di konfirmasi media Pirnas melalui pesan singkatnya, Kamis (02/07) membenarkan hal tersebut. Pihaknya mengatakan tidak mengetahui pasti apa alasan oknum ASN yang bekerja sebagai bendahara di lembaganya itu tidak masuk kerja hingga saat ini.

Saat ditanyakan apakah jauh hari sebelumnya sudah ada usulan agar diberikan peringatan, Mawardi Tumanggor mengatakan pihaknya telah melayangkan surat ke Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, dengan hasil jawaban agar menyuruh RRB menyelesaikan laporan keuangan terlebih dahulu supaya bisa diproses.

“Sudah pernah kami layangkan surat ke Bawaslu Provinsi agar diberikan peringatan kepada yang bersangkutan, jawaban pihak Provinsi, yang bersangkutan harus menyelesaikan laporan keuangan TA. 2019 terlebih dahulu, agar bisa diproses.” Ujar Mawardi.

Mawardi Tumanggor menambahkan kalau oknum RRB itu bekerja di kantornya bertugas sebagai BPP (Bendahara Pengeluaran Pembantu). Mulai 2019 lalu, yakni awal bulan Februari sebenarnya dia sudah jarang masuk, terus dari situ sama sekali tidak pernah masuk.” Pungkasnya.

Mawardi mengatakan sebelumnya ASN di Kantor Bawaslu sejak tahun 2017 lalu sempat menggunakan absen sistem finger print tapi karena ada kesalahan/kerusakan pada mesin finger pihaknya menggunakan absensi manual, tambahnya.

Mawardi juga menjelaskan sesuai dengan prosedur pihaknya telah melayangkan surat ke Sekretariat Bawaslu Provsu, bukan ke Badan Kepegawaian Daerah, karena SK RBB sendiri turun melalui Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumut, ujar mawardi tumanggor.

Perbuatan oknum bendahara tersebut sudah bisa di pastikan perbuatan melawan hukum di karenakan si oknum bendahara sudah menentang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 tahun 2008 tentang disiplin jam kerja bagi PNS. di sebutkan, Apabila tidak hadir kerja atau tanpa adanya keterangan, PNS hanya diberikan batas waktu sebanyak 46 hari akumulasi dalam setahun.

Disebutkan beberapa sanksi Pelanggaran Disiplin PNS terkait ketentuan tidak masuk kerja, seperti tercantum dalam pasal 8 PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. bahwa :
a. Disiplin Ringan (5-15 hari)
01-05 hari : Teguran lisan
06-10 hari : Teguran tertulis
11-15 hari : Pernyataan tidak puas secara tertulis

b. Disiplin Sedang (16-30 hari)
06-20 hari : Penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
21-25 hari : Penundaan kenaikan pangkat
26-30 hari : Penurunan pangkat selama satu tahun

c. Disiplin Berat (31-45 hari)
31-35 hari : Penurunan pangkat selama tiga tahun
36-40 hari : Penurunan jabatan
41-45 hari : Pembebasan jabatan
46 hari : Pemberhentian dengan atau tidak dengan hormat.

Edison Manik ketua komisi I (satu) DPRD Pakpak Bharat yang membidangi saat di konfirmasi, Kamis (2/07) melalui pesan singkatnya mngatakan belum mngetahui hal itu, Edison Manik menganjurkan agar di beritakan dulu biar dianya bisa berkomentar dalam memberikan tanggapan, ujarnya.

(Jaman Munthe)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Hadiri Pelepasan Santri dan Santriwati Pondok Pesantren Daarul Muhsinin

Hidayat Chan

10 Jun 2025

Post Views: 325 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG M.KM, menghadiri pelepasan santri dan santriwati MTS, MA, dan SMK angkatan XXXI, Tahun Ajaran (TA) 2024/2025, di Aula Pondok Pesantren Modern Daarul Muhsinin, Janji Manahan Kawat, Labuhanbatu, Selasa (10/6/2025). Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, Pondok pesantren Daarul Muhsinin, telah membuktikan diri sebagai salah satu lembaga …

Bupati Labuhanbatu Himbau Masyarakat Tidak Buang Sampah Sembarangan

Hidayat Chan

08 Jun 2025

Post Views: 34 PIRNAS.COM||Labuhanbatu – Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita menghimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Hal ini disampaikan Bupati usai mengikuti senam sehat di puncak, Stadion Binaraga Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Minggu (8/6). Menurut bupati, menjaga kebersihan lingkungan masing-masing, dapat dimulai dari dalam diri kita sendiri. Bupati mengajak masyarakat untuk mewujudkan Labuhanbatu …

Lepas STQH Kabupaten Labuhanbatu Bupati:Sebelum Berangkat Salami Orang Tua Minta Do’anya 

Hidayat Chan

08 Jun 2025

Post Views: 343 PIRNAS.COM||Labuhanbatu –Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. MKM menyampaikan kepada adik – adik Kafilah yang akan mengikuti ajang STQH ke 19 tingkat Provinsi Sumatera Utara, sebelum berangkat ke Medan adik – adik harus menyalami orang tua dan minta doa dari orang tua. “Karena doa orang tua adalah doa yang selalu diijabah …

Wakil Bupati Labuhanbatu Serahkan Sapi Kurban Bantuan Gubernur Sumut Untuk Lapas Rantauprapat 

Hidayat Chan

04 Jun 2025

Post Views: 340 PIRNAS.COM||Labuhanbatu-Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, secara simbolis menyerahkan satu ekor sapi kurban bantuan dari Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, kepada lapas kelas IIA Rantauprapat Rabu 4/6/2025) dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah/2025 Masehi. Didampingi Asisten III Zaid Harahap, S.Sos, MM, Kadis Perindag, Kadis Sosial, Kadis Peternakan, Kabag Pemerintahan …

Yaspenta Tahfidz Paud /RA MDTA An Nahal Perdamean Terkesan Abaikan surat edaran sekjen Kementrian Agama RI Nomor SE :12 Tahun 2025.

Hidayat Chan

03 Jun 2025

Post Views: 47 PIRNAS.COM||Labuhanbatu – Yayasan Pendidikan Tahfidz An Nahal Paud/RA MDTA Perdamean. Yang berlokasi di jalan Tuntung lingk.tengah kelurahan Perdamean kecamatan Rantau selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Pihak yaspenta An Nahal Terkesan memaksakan dan tabrak Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementrian Agama RI Nomor SE : 12 Tahun 2025 Tanggal 17 Maret 2025 …

Terima Audensi BRIN, Walikota Tanjungbalai Minta Bantu Pemko Tanjungbalai.

Ades

30 Mei 2025

Post Views: 25 TANJUNG BALAI | PIRNAS.COM -Terima Audensi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Walikota Tanjungbalai Minta Peran BRIN Bantu Pemko Tanjungbalai. Selasa belum lama ini. Di ruang kerja Walikota Tan jungbalai. Pertemuan dilakukan dalam rangka percepatan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 78 tahun 2021 dan Permendagri …

Kategori Terpopuler