Home » Daerah » Satreskrim Polres Tanjungbalai Tangkap dan Amankan Dua Orang Mafia Penyelundupan PMI Ilegal

Satreskrim Polres Tanjungbalai Tangkap dan Amankan Dua Orang Mafia Penyelundupan PMI Ilegal

Pirnas.com 11 Feb 2022

PIRNAS.COM | TANJUNGBALAI – Satreskrim Polres Tanjungbalai telah berhasil menangkap dan mengamankan dua orang tersangka Inisial Mis, dan Nas alias Yasir, diduga oknum mafia penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal dan tidak resmi. Selasa (8/2) pukul 22.15 Wib di Dusun VI Ujung Kubu Kec. Nibung Hangus Kab. Batubara.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK, menyebutkan, ke dua orang tersangka diamankan masing masing Mis, Pr, 40, warga Gg Baru Dusun V Kel Sukamaju Kec. Tanjungtiram Kab. Batubara berperan sebagai pencari calon PMI, Kemudian tersangka Nas alias Yasir, 35, warga Dusun VI Ujungkubu Kec. Nibung Hangus Kab. Batubara sebagai pengantar para PMI.

Kronologis penangkapan berawal dari penggerebekan tempat penampungan PMI ilegal di Lingk V Kel Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai belum lama ini. Dari rumah tempat penampungan itu petugas mengamankan 20 calon PMI ilegal yang akan diberangkatan ke Malaysia melalui jalur laut, 13 orang laki laki dan 7 orang Perempuan berasal dari berbagai daerah di Sumatera Utara.

Berdasarkan dari hasil introgasi/pemeriksaan petugas tersangka Mis mengakui pada hari Selasa 01 Februari 2022 sekira pukul 22: 00, dirinya memberikan seorang perempuan calon PMI atas nama Lidia Anggraini akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen sah melalui agen bernama Yasir.
Dari informasi itu Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dipimpin Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo SH melakukan penyelidikan hingga ke Kabupaten Batubara dan berhasil ditemukan dan sekaligus menangkap tersangka Yasir. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti, HP merek Vivo 1811 warna hitam, HP Samsung Galaxy J5 Prime warna hitam, dan Samsung lipat warna putih, semuanya digunakan untuk alat berkomunikasi dengan calon PMI.

Selanjutnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Mis dan Yasir akan dijerat dengan Pidana pada Pasal 81 Subs Pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo ke pasal 55 dan 56 KUHPidana. Ujarnya.

Syn

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Gotong Royong Massal Gerakan ASRI Presiden RI, Wujudkan Labuhanbatu Aman, Sehat, Resik, dan Indah

Hidayat Chan

10 Apr 2026

Post Views: 14 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Dalam upaya mendukung dan menyukseskan Gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang diinisiasi Presiden Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama unsur TNI dan masyarakat menggelar kegiatan gotong royong massal di Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Jumat (10/04/2026). Kegiatan gotong royong dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai, dengan fokus pada …

Wakil Bupati Labuhanbatu Lantik 22 Kepala Satuan Pendidikan

Hidayat Chan

10 Apr 2026

Post Views: 264 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, resmi melantik sebanyak 22 Kepala Satuan Pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (10/4/2026), di aula kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Jalan Binaraga, Rantauprapat. Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pendidikan serta memperkuat tata kelola sekolah yang lebih profesional dan berintegritas. …

Musrenbang RKPD Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2027, Bupati Sampaikan Empat Program Prioritas 

Hidayat Chan

08 Apr 2026

Post Views: 23 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Untuk memenuhi tema Musrenbang RKPD tahun 2027 yang dilaksanakan pada hari Rabu 8 April 2026 di ruang data dan karya kantor Bupati Labuhanbatu, jalan SM.Raja Rantauprapat, Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita , Sp, OG, MKM, menyampaikan empat program prioritas yang direncanakan. ” Ada 4 program yang kita prioritaskan untuk Pembangunan Daerah …

Selaraskan 17 Prioritas Nasional, Asisten III Labuhanbatu Tekan Percepatan RKPD 2027

Hidayat Chan

06 Apr 2026

Post Views: 25 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tancap gas dalam menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan agenda nasional. Asisten III Bidang Administrasi Umum, Zaid Harahap, S.Sos., menegaskan bahwa perencanaan tahun 2027 harus menjadi jawaban konkret atas kebutuhan masyarakat sekaligus pendukung utama 17 Prioritas Nasional. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Apel Gabungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang …

Pemkab Labuhanbatu Gelar Rapat Forum CSR 2026, Perkuat Kolaborasi Pembangunan Berkelanjutan

Hidayat Chan

06 Apr 2026

Post Views: 25 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Rapat Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Tahun 2026 bersama para mitra pembangunan se-Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Data dan Karya, Kompleks Kantor Bupati Labuhanbatu, Senin (6/4/2026). Rapat tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, didampingi Asisten II …

Tahanan Kasus Pemerkosaan Tewas di Kamar Mandi Sat Reskrim Polres Labuhanbatu

Hidayat Chan

03 Apr 2026

Post Views: 52 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Seorang tahanan berinisial HE (39), warga Desa Purworejo, Labuhanbatu Utara, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi ruang piket Sat Reskrim Polres Labuhanbatu pada Kamis (2/4/2026) sore. Peristiwa ini bermula ketika HE, yang merupakan terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan, diserahkan oleh kepala desa dan masyarakat ke Polres Labuhanbatu sekitar pukul …

Kategori Terpopuler